DASAR
BERLAKUNYA HUKUM ADAT DI INDONESIA
BERDASARKAN
KEPADA PERSPEKTIF FILOSOFIS, SOSIOLOGIS
DAN
YURIDIS
NAMA : HARIADY PUTRA ARUAN
NIM : 1604551150
KELAS : C Reguler Pagi
MATA
KULIAH : HUKUM ADAT
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
UDAYANA
2017
KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa karena berkat dan rahmatnya saya dapat menyelesaikan tugas
makalah mata kuliah Hukum Adat tentang Dasar-dasar berlakunya hukum adat di
Indonesia ini. Saya berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah
wawasan serta pengetahuan kita mengenai Dasar-dasar berlakunya Hukum Adat di
Indonesia itu sendiri.
Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa dalam
makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna, oleh sebab itu
saya berharap adanya kritik dan saran serta masukan demi perbaikan makalah yang
telah saya buat dimasa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang
sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga
makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya
makalah ini dapat bermanfaat dengan baik dan saya meminta maaf apabila terdapat
kesalahan kata-kata yang kurang berkenan .
Bukit Jimbaran, 15 Mei 2017
Penulis
PEMBAHASAN
Hukum
adat adalah keseluruhan aturan yang menjelma dari keputusan-keputusan para
kepala adat, para hakim, rapat desa, wali tanah, pejabat daerah, pejabat agama,
pejabat desa dan yang lainnya yang mempunyai kewibawaan serta mempunyai
pengaruh dan yang dalam pelaksanaanya berlaku secara spontan dan ditaati dengan
sepenuh hati serta diterima dan dipatuhi karena sesuai dengan kesadaran hukum
masyarakat.
Dalam
hukum adat terdapat kaidah hukum yang berhubungan dengan dunia diluar dan
diatas kemampuan manusia. Hukum adat, yang merupakan hukum nilai-nilai
kebudayaan merupakan pengisi dari kekosongan hukum positif yang belum mengkaji
hal-hal tertentu. Hukum adat yang mengandung kajian peraturan dan hukum
memiliki upaya penyesuaian yang tak lepas dari latar belakang keagamaan
kesukuan, latar belakang pengesahan dari perundang-undangan dan juga keadaan
social masyarakat. Sehingga, hukum adat tidak boleh secara tegas bertentangan
dengan hukum positif, karena hukum adat pada dasarnya merupakan penyokong dari
hukum positif itu sendiri. Berikut beberapa dasar-dasar berlakunya hukum adat :
A. Dasar
berlakunya hukum adat secara Filosofis
Adapun yang
dimaksud dasar filosofis dari hukum adat adalah sebenarnya nilai-nilai dan sifat
hukum adat tersebut sangat identic dan bahkan terkandung dalam butir-butir
Pancasila. Sebagai contoh, religio magis, gotong-royong, musyawarah mufakat dan
keadilan. Dengan demikian Pancasila merupakan kristalisasi dari hukum adat.
Dasar
berlakunya hukum adat ditinjau dari segi filosofi hukum adat yang hidup, tumbuh
dan berkembang di Indonesia sesuai dengan
perkembangan zaman yang bersifat luwes, fleksibel sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. UUD 1945 hanya
menciptakan pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinandari UUD RI.
Pokok-pokok pikiran tersebut menjiwai cita-cia hukum meliputi hukum Negara baik
yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam pembukaan UUD 1945 pokok-pokok
pikiran yang menjiwai perwujudan cita-cita hukum dasar Negara adalah Pancasila.
Penegasan Pancasila sebagai sumber tertib hukum sangat berarti bagi hukum adat
karena hukum adat berakar pada kebudayaan rakyat sehingga dapat menjelmakan
perasaan hukum yang nyata dan hidup dikalangan rakyat dan mencerminkan
kepribadian masyarakat dan bangsa Indonesia. Dengan cara demikian hukum adat
secara filosofis merupakan hukum yang berlaku sesuai Pancasila sebagai
pandangan hidup atau falsafah bangsa Indonesia.
B. Dasar
berlakunya hukum adat secara sosiologis
Hukum yang
berlaku di suatu Negara merupakan suatu system artinya bahwa hukum itu
merupakan tatanan, merupakan satu kesatuan yang utuh yang terdiri dari
bagian-bagian unsur-unsur yang berkaitan satu sama lain. Telah diketahui bahwa
masyarakat Indonesia sekarang ini berada pada masa transisi. Artinya, suatu
masa atau periode dimana terjadi pergantian nilai-nilai atau kaidah-kaidah
didalam masyarakat yang kehidupannya lebih baik. Dari sudut kebudayaan dan
struktur sosialnya, maka masyarakatnya prularistik atau majemuk. Sedangkan dari
tatanan hukumnya sedang terjadi peruahan dari tatanan hukum tidak tertulis
kepada hukum tertulis. Meskipun eksistensi hukum tidak tertulis tetap hidup dan
berkembang disebagian besar masyarakat hukum adat. Aspek pokok yang menyebabkan
hukum adat tetap berlaku diantaranya :
1.
Hukum adat
menjadi Pembina dalam hukum nasional
2.
Hukum adat
sebagai sarana social control
3.
Hukum adat
sesuai dengan fungsi hukum, yaitu sebagai alat untuk mengubah masyarakat
Pada
masyarakat dengan kebudayaan dan struktur social yang sederhana, maka hukum
timbul dan tumbuh sejalan dengan pengalaman warga masyarakat didalam proses
interaksi social. Dengan kata lain, hukum merupakan konsolidasi dari keadaan
hukum masyarakat. Hukum lebih banyak berfungsi sebagai sarana system
pengendalian social, artinya hukum merupakan sarana untuk mengusahakan
konformitas warga-warga masyarakat. Didalam sosiologis, masalah kepatuhan
terhadap kaidah-kaidah telah menjadi pokok permasalahan, yang pada umumnya
menjadi pusat perhatian adalah dasar-dasar dari kepatuhan tersebut. Dengan
adanya masalah kepatuhan hukum sebenarnya merupakan masalah nilai-nilai, maka
kesadaran hukum adalah konsepsi abstrak didalam diri manusia, tentang
keserasian antara ketertiban dan ketentraman yang dikehendaki atau yang
sepantasnya.
Hukum adat
mempunyai ikatan dan pengaruh yang sangat kuat dalam masyarakat. Kekuatan
mengikatnya pada masyarakat yang mendukung hukum adat tersebut terutama
berpangkal pada perasaan keadilannya. Menurut ter haar bahwa didalam mengambil
keputusan dalam hukum adat harus dilakukan dengan memperjatikan system hukum,
kenyataan social dan perikemanusiaan.
Hukum dan
lembaga tradisional ondonesia atau hukum adat merupakan bagian-bagian kehidupan
social yang telah melembaga. Keduanya
merupakan factor yang sangat menentukan dalam proses sosialisasi masyarakat.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun tatanan modern sudah tercipta namun masih
memunculkan dan mempertahankan tatanan adat yang bekerja secara efektif.
C. Dasar
berlakunya hukum adat secara yuridis
Hukum adat
merupakan hukum yang hidup dan senantiasa tumbuh dari suatu kebutuhan hidup
yang nyata, cara hidup dan pandangan hidup yang seluruhnya merupakan kebudayaan
masyarakat tempat hukum adat tersebut berlaku. Hukum adat timbul dari
masyarakat dan kebanyakan masyarakat hidup dalam system tersebut. Mereka
mengetahui, memahami, dam menghargai hukum tersebut. Hukum adat berbeda dengan
hukum positif tertulis yang kebanyakan berasal dari belanda, yang merupakan
hukum asing bagi masyarakat dengan struktur social dan kebudayaan sederhana
tersebut.
Berbeda dengan
hukum adat yang berubah sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat, hukum
positif memiliki sifat elastisitas hukum secara priodikal berubah, sehingga
masih diragukan hukum baik yang berbentuk tidak tertulis “Jus Non Scriptum” maupun tertulis “Jus Scriptum” untuk dijadikan salah satu sandaran hukum materiil di
Indonesia.
Hukum adat
memiliki titik persamaan dengan hukum materiil yang formal Negara,
kajian-kajian bahasan peraturan yang mengatur delik adalah sama, meskipun dalam
pemberian sanksi berbeda sesuai dengan kehidupan social masyarakat. Hukum adat
dan hukum positif menjadi unsur-unsur yang menyusun tata hukum di Negara yang
sedang berkembang seperti Indonesia. Indonesia memiliki warisan berupa tata
hukum yang bersifat prularistik, dimana system hukum tradisional berlaku secara
berdampingan dengan hukum positif/hukum Negara.
Dasar yuridis
yang digunakan sebagai pendasaran dan pengakuan keabsahan hukum adat untuk
berlaku ditengah-tengah masyarakat adalah sebagai berikut :
-
Pada masa
kedudukan belanda yang menjadi sandaran sebagai : Indische Staatsregeling (IS),
system hukum prularism, Pasal 131 ayat (2) point a dan point b
-
Pada masa
pendudukan jepang yang menjadi poin penting Pasal 33 UU No.1 Tahun 1942 (7
Maret 1942) isi “Semua badan-badan pemerintah dan kekuasaanya, hukum dan UU
dari pemerintah yang dahulu, tetap diakui sah untuk sementara waktu saja, asal
tidak bertentangan dengan peraturan militer”.
-
Pada masa
setelah kemerdekaan yang menjadi penguat posisi hukum adat adalah pasal 11
Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi “Segala badan Negara dan peraturan yang
ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini”. Dan Pasal
104 ayat (1) UUDS 1950 yaitu “Segala keputusan pengadilan harus berisi
alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebut aturan-aturan UU dan
aturan-aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukuman itu.
-
Pada masa
sekarang yang menjadi dasar hukum adalah Undang-undang No.4 Tahun 2004 tentang
kekuasaan kehakiman Pasal 25 ayat (1) “Segala putusan pengadilan selain harus
memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari
peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis
yang dijadikan dasar mengadili”. (penjelasannya cukup jelas) dan Pasal 28 ayat
(1) “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa
keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Ketentuan ini dimaksudkan agar putusan
hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.
KESIMPULAN
Bedasarkan pemaparan mengenai dasar-dasar
berlakunya hukum adat diatas, maka dapat diambil beberapa kesimpulan, yang mana
hukum adat di Indonesia tersebut memiliki dasar-dasar atau landasan yang
dilihat dari beberapa sudut pandang yang berbeda, diantaranya dilihat secara
filosofis, sosiologis dan secara yuridis. Dasar-dasar berlakunya hukum adat
yaitu :
1.
Pancasila
merupakan kristalisasi dari hukum adat sehingga nilai-nilai luhur yang
terkadung didalam hukum adat sama dengan yang terkandung didalam butir-butir
Pancasila.
2.
Hukum adat
yang dikondisikan sebagai solusi kekosongan hukum disyaratkan sebagai hukum
yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan
3.
Hukum adat
memiliki fungsi dan tujuan yang sama dengan hukum positif Indonesia, yaitu
untuk keadilan, pengendalian social, dan mengusahakan kesejahteraan sebagai
tujuan bersama.
DAFTAR PUSTAKA
Soekanto, Soerjono, Hukum Adat
Indonesia. Jakarta: Raja Wali Press, 1983.
Wignjodipoero, Soerojo, Pengantar
dan Asas-asas Hukum Adat. Jakarta: PT.Gunug Agung, 1995.
Wiratama, I Gede, Hukum Adat
Indonesia. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2005.
Muhammad, Bushar, Asas-asas Hukum
Adat, Jakarta: PT.Pradnya Paramita, 1977.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar