Senin, 30 April 2018

DASAR BERLAKUNYA HUKUM ADAT DI INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF FILOSOFIS, SOSIOLOGIS DAN YURIDIS

DASAR BERLAKUNYA HUKUM ADAT DI INDONESIA
BERDASARKAN KEPADA PERSPEKTIF FILOSOFIS, SOSIOLOGIS
DAN YURIDIS


                             NAMA                 : HARIADY PUTRA ARUAN
                             NIM                     : 1604551150
                             KELAS                : C Reguler Pagi
                             MATA KULIAH  : HUKUM ADAT





FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS UDAYANA
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat dan rahmatnya saya dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Hukum Adat tentang Dasar-dasar berlakunya hukum adat di Indonesia ini. Saya berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Dasar-dasar berlakunya Hukum Adat di Indonesia itu sendiri.
Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna, oleh sebab itu saya berharap adanya kritik dan saran serta masukan demi perbaikan makalah yang telah saya buat dimasa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
            Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah ini dapat bermanfaat dengan baik dan saya meminta maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan .







Bukit Jimbaran, 15 Mei 2017


Penulis
PEMBAHASAN
            Hukum adat adalah keseluruhan aturan yang menjelma dari keputusan-keputusan para kepala adat, para hakim, rapat desa, wali tanah, pejabat daerah, pejabat agama, pejabat desa dan yang lainnya yang mempunyai kewibawaan serta mempunyai pengaruh dan yang dalam pelaksanaanya berlaku secara spontan dan ditaati dengan sepenuh hati serta diterima dan dipatuhi karena sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat.
            Dalam hukum adat terdapat kaidah hukum yang berhubungan dengan dunia diluar dan diatas kemampuan manusia. Hukum adat, yang merupakan hukum nilai-nilai kebudayaan merupakan pengisi dari kekosongan hukum positif yang belum mengkaji hal-hal tertentu. Hukum adat yang mengandung kajian peraturan dan hukum memiliki upaya penyesuaian yang tak lepas dari latar belakang keagamaan kesukuan, latar belakang pengesahan dari perundang-undangan dan juga keadaan social masyarakat. Sehingga, hukum adat tidak boleh secara tegas bertentangan dengan hukum positif, karena hukum adat pada dasarnya merupakan penyokong dari hukum positif itu sendiri. Berikut beberapa dasar-dasar berlakunya hukum adat :
A.    Dasar berlakunya hukum adat secara Filosofis
Adapun yang dimaksud dasar filosofis dari hukum adat adalah sebenarnya nilai-nilai dan sifat hukum adat tersebut sangat identic dan bahkan terkandung dalam butir-butir Pancasila. Sebagai contoh, religio magis, gotong-royong, musyawarah mufakat dan keadilan. Dengan demikian Pancasila merupakan kristalisasi dari hukum adat.
Dasar berlakunya hukum adat ditinjau dari segi filosofi hukum adat yang hidup, tumbuh dan berkembang di  Indonesia sesuai dengan perkembangan zaman yang bersifat luwes, fleksibel sesuai dengan nilai-nilai Pancasila seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. UUD 1945 hanya menciptakan pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinandari UUD RI. Pokok-pokok pikiran tersebut menjiwai cita-cia hukum meliputi hukum Negara baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam pembukaan UUD 1945 pokok-pokok pikiran yang menjiwai perwujudan cita-cita hukum dasar Negara adalah Pancasila. Penegasan Pancasila sebagai sumber tertib hukum sangat berarti bagi hukum adat karena hukum adat berakar pada kebudayaan rakyat sehingga dapat menjelmakan perasaan hukum yang nyata dan hidup dikalangan rakyat dan mencerminkan kepribadian masyarakat dan bangsa Indonesia. Dengan cara demikian hukum adat secara filosofis merupakan hukum yang berlaku sesuai Pancasila sebagai pandangan hidup atau falsafah bangsa Indonesia.
B.     Dasar berlakunya hukum adat secara sosiologis
Hukum yang berlaku di suatu Negara merupakan suatu system artinya bahwa hukum itu merupakan tatanan, merupakan satu kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian unsur-unsur yang berkaitan satu sama lain. Telah diketahui bahwa masyarakat Indonesia sekarang ini berada pada masa transisi. Artinya, suatu masa atau periode dimana terjadi pergantian nilai-nilai atau kaidah-kaidah didalam masyarakat yang kehidupannya lebih baik. Dari sudut kebudayaan dan struktur sosialnya, maka masyarakatnya prularistik atau majemuk. Sedangkan dari tatanan hukumnya sedang terjadi peruahan dari tatanan hukum tidak tertulis kepada hukum tertulis. Meskipun eksistensi hukum tidak tertulis tetap hidup dan berkembang disebagian besar masyarakat hukum adat. Aspek pokok yang menyebabkan hukum adat tetap berlaku diantaranya :
1.      Hukum adat menjadi Pembina dalam hukum nasional
2.      Hukum adat sebagai sarana social control
3.      Hukum adat sesuai dengan fungsi hukum, yaitu sebagai alat untuk mengubah masyarakat
Pada masyarakat dengan kebudayaan dan struktur social yang sederhana, maka hukum timbul dan tumbuh sejalan dengan pengalaman warga masyarakat didalam proses interaksi social. Dengan kata lain, hukum merupakan konsolidasi dari keadaan hukum masyarakat. Hukum lebih banyak berfungsi sebagai sarana system pengendalian social, artinya hukum merupakan sarana untuk mengusahakan konformitas warga-warga masyarakat. Didalam sosiologis, masalah kepatuhan terhadap kaidah-kaidah telah menjadi pokok permasalahan, yang pada umumnya menjadi pusat perhatian adalah dasar-dasar dari kepatuhan tersebut. Dengan adanya masalah kepatuhan hukum sebenarnya merupakan masalah nilai-nilai, maka kesadaran hukum adalah konsepsi abstrak didalam diri manusia, tentang keserasian antara ketertiban dan ketentraman yang dikehendaki atau yang sepantasnya.
Hukum adat mempunyai ikatan dan pengaruh yang sangat kuat dalam masyarakat. Kekuatan mengikatnya pada masyarakat yang mendukung hukum adat tersebut terutama berpangkal pada perasaan keadilannya. Menurut ter haar bahwa didalam mengambil keputusan dalam hukum adat harus dilakukan dengan memperjatikan system hukum, kenyataan social dan perikemanusiaan.
Hukum dan lembaga tradisional ondonesia atau hukum adat merupakan bagian-bagian kehidupan social yang telah  melembaga. Keduanya merupakan factor yang sangat menentukan dalam proses sosialisasi masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun tatanan modern sudah tercipta namun masih memunculkan dan mempertahankan tatanan adat yang bekerja secara efektif.
C.    Dasar berlakunya hukum adat secara yuridis
Hukum adat merupakan hukum yang hidup dan senantiasa tumbuh dari suatu kebutuhan hidup yang nyata, cara hidup dan pandangan hidup yang seluruhnya merupakan kebudayaan masyarakat tempat hukum adat tersebut berlaku. Hukum adat timbul dari masyarakat dan kebanyakan masyarakat hidup dalam system tersebut. Mereka mengetahui, memahami, dam menghargai hukum tersebut. Hukum adat berbeda dengan hukum positif tertulis yang kebanyakan berasal dari belanda, yang merupakan hukum asing bagi masyarakat dengan struktur social dan kebudayaan sederhana tersebut.
Berbeda dengan hukum adat yang berubah sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat, hukum positif memiliki sifat elastisitas hukum secara priodikal berubah, sehingga masih diragukan hukum baik yang berbentuk tidak tertulis “Jus Non Scriptum” maupun tertulis “Jus Scriptum” untuk dijadikan salah satu sandaran hukum materiil di Indonesia.
Hukum adat memiliki titik persamaan dengan hukum materiil yang formal Negara, kajian-kajian bahasan peraturan yang mengatur delik adalah sama, meskipun dalam pemberian sanksi berbeda sesuai dengan kehidupan social masyarakat. Hukum adat dan hukum positif menjadi unsur-unsur yang menyusun tata hukum di Negara yang sedang berkembang seperti Indonesia. Indonesia memiliki warisan berupa tata hukum yang bersifat prularistik, dimana system hukum tradisional berlaku secara berdampingan dengan hukum positif/hukum Negara.
Dasar yuridis yang digunakan sebagai pendasaran dan pengakuan keabsahan hukum adat untuk berlaku ditengah-tengah masyarakat adalah sebagai berikut :
-          Pada masa kedudukan belanda yang menjadi sandaran sebagai : Indische Staatsregeling (IS), system hukum prularism, Pasal 131 ayat (2) point a dan point b
-          Pada masa pendudukan jepang yang menjadi poin penting Pasal 33 UU No.1 Tahun 1942 (7 Maret 1942) isi “Semua badan-badan pemerintah dan kekuasaanya, hukum dan UU dari pemerintah yang dahulu, tetap diakui sah untuk sementara waktu saja, asal tidak bertentangan dengan peraturan militer”.
-          Pada masa setelah kemerdekaan yang menjadi penguat posisi hukum adat adalah pasal 11 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi “Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini”. Dan Pasal 104 ayat (1) UUDS 1950 yaitu “Segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebut aturan-aturan UU dan aturan-aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukuman itu.
-          Pada masa sekarang yang menjadi dasar hukum adalah Undang-undang No.4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman Pasal 25 ayat (1) “Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar mengadili”. (penjelasannya cukup jelas) dan Pasal 28 ayat (1) “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.





KESIMPULAN
Bedasarkan pemaparan mengenai dasar-dasar berlakunya hukum adat diatas, maka dapat diambil beberapa kesimpulan, yang mana hukum adat di Indonesia tersebut memiliki dasar-dasar atau landasan yang dilihat dari beberapa sudut pandang yang berbeda, diantaranya dilihat secara filosofis, sosiologis dan secara yuridis. Dasar-dasar berlakunya hukum adat yaitu :
1.      Pancasila merupakan kristalisasi dari hukum adat sehingga nilai-nilai luhur yang terkadung didalam hukum adat sama dengan yang terkandung didalam butir-butir Pancasila.
2.      Hukum adat yang dikondisikan sebagai solusi kekosongan hukum disyaratkan sebagai hukum yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan
3.      Hukum adat memiliki fungsi dan tujuan yang sama dengan hukum positif Indonesia, yaitu untuk keadilan, pengendalian social, dan mengusahakan kesejahteraan sebagai tujuan bersama.











DAFTAR PUSTAKA
Soekanto, Soerjono, Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Raja Wali Press, 1983.
Wignjodipoero, Soerojo, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Jakarta: PT.Gunug Agung, 1995.
Wiratama, I Gede, Hukum Adat Indonesia. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2005.

Muhammad, Bushar, Asas-asas Hukum Adat, Jakarta: PT.Pradnya Paramita, 1977.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Unsur-Unsur Proses Hukum Acara Pidana

  TAHAP PROSES PIDANA DASAR TINDAKAN HAK-HAK TERTUDUH Penahanan sementara oleh polisi ...