Jumat, 16 Juli 2021

Unsur-Unsur Proses Hukum Acara Pidana


 

TAHAP PROSES PIDANA

DASAR TINDAKAN

HAK-HAK TERTUDUH

Penahanan sementara oleh polisi

Curiga yang beralasan telah terjadi kejahatan dalam seseorang disangka terlibat dalam kejahatan tersebut

Hak untuk berbicara/ tidak menjawab pertanyaan petugas polisi

Penangkapan oleh polisi

Ada sebab-sebab yang jelas dan yakin bahwa tertuduh telah melakukan kejahatan

Hak untuk memperoleh pelayanan yang cepat sebelum diajukan ke pengadilan,

Hak untuk tidak berbicara/ menjawab,

Hak untuk memperoleh bantuan hukum dan pelayanan bantuan hukum untuk yang tidak mampu

Persiapan oleh pengadilan

Ada sebab yang jelas dan yakin tertuduh telah melakukan kejahatan

Pemberitahuan tentang tuduhan terhadapnya;

Hak untuk didampingi oleh penasehat hukum;

Hak untuk menyatakan tidak bersalah;

Hak untuk memperoleh proses peradilan yang cepat

Pemeriksaan pendahuluan dimuka sidang pengadilan

Ada sebab yang jelas dan yakin bahwa tertuduh telah melakukan kejahatan

Hak untuk memperoleh bantuan hukum;

Hak untuk menghadiri saksi dan menanyai saksi secara  silang

Pemeriksaan dimuka sidang pengadilan dan atau dimuka juri

Kesalahan harus dapat dibuktikan sesuai dengan peraturan pembuktian atas dasar keyakinan yang kuat

Hak untuk diadili oleh hakim yang tidak memihak;

Hak untuk hadir, menanyakan saksi secara silang, dan hak untuk tidak menjawab

hukuman

Sesuai dengan peraturan yang berlaku

Hak untuk memperoleh putusan yang adil

Pemenjaraan

Sesuai dengan putusan hakim,sesuai dnegan ukuran undang-undang dan ukuran administratif

Hak untuk tidak diperlakukan secara kejam

Banding

Jika penuntutan dilakukan secara memihak dan melanggar hak asasij

Hak untuk diadili secara jujur dan adil

 

Unsur tindak pidana menurut para ahli :

 

1.      Menurut Simons, unsur-unsur tindak pidana (strafbaar feit) adalah :

Perbuatan manusia (positif atau negative, berbuat atau tidak berbuat atau membiarkan).

Diancam dengan pidana (statbaar gesteld)

Melawan hukum (onrechtmatig)

Dilakukan dengan kesalahan (met schuld in verband staand)

Oleh orang yang mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatoaar person).

Simons juga menyebutkan adanya unsur obyektif dan unsur subyektif dari tindak pidana (strafbaar feit).

2.      Lamintang yang merumuskan pokok-pokok perbuatan pidana  sejumlah tiga sifat. Wederrechtjek (melanggar hukum), aan schuld te wijten (telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak dengan sengaja), dan strafbaar (dapat dihukum).

3.      Duet Cristhine-Cansil memberikan lima rumusan. Selain harus bersifat melanggar hukum, perbuatan pidana haruslah merupakan Handeling (perbuatan manusia), Strafbaar gesteld (diancam dengan pidana), toerekeningsvatbaar (dilakukan oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab), dan adanya schuld (terjadi karena kesalahan).

4.      Moeljatno unsur-unsur perbuatan pidana :

Perbuatan (manusia)

Yang memenuhi rumusan dalam undang-undang (syarat formil)

Bersifat melawan hukum (syarat materiil)

Unsur-unsur tindak pidana menurut Moeljatno terdiri dari :

Kelakuan dan akibat

Hal ikhwal atau keadaan tertentu yang menyertai perbuatan, yang dibagi menjadi :Unsur subyektif atau pribadi

 

 

 

B.       Unsur formal

 

    Perbuatan manusia, yaitu perbuatan dalam arti luas, artinya tidak berbuat yang termasuk perbuatan dan dilakukan oleh manusia.

Melanggar peraturan pidana. dalam artian bahwa sesuatu akan dihukum apabila sudah ada peraturan pidana sebelumnya yang telah mengatur perbuatan tersebut, jadi hakim tidak dapat menuduh suatu kejahatan yang telah dilakukan dengan suatu peraturan pidana, maka tidak ada tindak pidana.

Diancam dengan hukuman, hal ini bermaksud bahwa KUHP mengatur tentang hukuman yang berbeda berdasarkan tindak pidana yang telah dilakukan.

Dilakukan oleh orang yang bersalah, dimana unsur-unsur kesalahan yaitu harus ada kehendak, keinginan atau kemauan dari orang yang melakukan tindak pidana serta Orang tersebut berbuat sesuatu dengan sengaja, mengetahui dan sadar sebelumnya terhadap akibat perbuatannya. Kesalahan dalam arti sempit dapat diartikan kesalahan yang disebabkan karena si pembuat kurang memperhatikan akibat yang tidak dikehendaki oleh undang-undang.

Pertanggungjawaban yang menentukan bahwa orang yang tidak sehat ingatannya tidak dapat diminta pertanggungjawabannya. Dasar dari pertanggungjawaban seseorang terletak dalam keadaan jiwanya.

 

 

C.      Unsur material

 

    Tindak pidana bersifat bertentangan dengan hukum, yaitu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sehingga perbuatan yang tidak patut dilakukan. Jadi meskipun perbuatan itu memenuhi rumusan undang-undang, tetapi apabila tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. Unsur-unsur tindak pidana dalam ilmu hukum pidana dibedakan dalam dua macam, yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif adalah unsur yang terdapat di luar diri pelaku tindak pidana. Unsur ini meliputi :

Perbuatan atau kelakuan manusia, dimana perbuatan atau kelakuan manusia itu ada yang aktif (berbuat sesuatu), misal membunuh (Pasal 338 KUHP), menganiaya (Pasal 351 KUHP).

Akibat yang menjadi syarat mutlak dari delik. Hal ini terdapat dalam delik material atau delik yang dirumuskan secara material, misalnya pembunuhan (Pasal 338 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP), dan lain-lain.

Ada unsur melawan hukum. Setiap perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh peraturan perundang-undangan hukum pidana itu harus bersifat melawan hukum, meskipun unsur ini tidak dinyatakan dengan tegas dalam perumusan.

 

 

D.      Unsur lain yang menentukan sifat tindak pidana

 

    Terdapat beberapa tindak pidana yang untuk mendapat sifat tindak pidanya itu memerlukan hal-hal objektif yang menyertainya, seperti penghasutan (Pasal 160 KUHP), melanggar kesusilaan (Pasal 281 KUHP), pengemisan (Pasal 504 KUHP), mabuk (Pasal 561 KUHP). Tindak pidana tersebut harus dilakukan di muka umum.

 

 

E.       Unsur yang memberatkan tindak pidana

 

    Hal ini terdapat dalam delik-delik yang dikualifikasikan oleh akibatnya, yaitu karena timbulnya akibat tertentu, maka ancaman pidana diperberat, contohnya merampas kemerdekaan seseorang (Pasal 333 KUHP) diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat ancaman pidana diperberat lagi menjadi pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Unsur tambahan yang menentukan tindak pidana.

Misalnya dengan sukarela masuk tentara asing, padahal negara itu akan berperang dengan Indonesia, pelakunya hanya dapat dipidana jika terjadi pecah perang (Pasal 123 KUHP).

Tindak pidana juga mengenal adanya unsur subjektif, unsur ini meliputi :

Kesengajaan (dolus), dimana hal ini terdapat di dalam pelanggaran kesusilaan (Pasal 281 KUHP), perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), pembunuhan (Pasal 338).

Kealpaan (culpa), dimana hal ini terdapat di dalam perampasan kemerdekaan (Pasal 334 KUHP), dan menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP), dan lain-lain.

Niat (voornemen), dimana hal ini terdapat di dalam percobaan atau poging (Pasal 53 KUHP)

Maksud (oogmerk), dimana hal ini terdapat dalam pencurian (Pasal 362 KUHP), pemerasan (Pasal 368 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan lain-lain

Dengan rencana lebih dahulu (met voorbedachte rade), dimana hal ini terdapat dalam membuang anak sendiri (Pasal 308 KUHP), membunuh anak sendiri (Pasal 341 KUHP), membunuh anak sendiri dengan rencana (Pasal 342 KUHP).

 

 

F.       Unsur Bedasarkan KUHP

 

    Buku 11 KUHP memuat rumusan-rumusan perihal tindak pidana  tertentu yang masuk dalam kelompok kejahatan, dan buku 111 memuat pelanggaran. Ternyata ada unsur yang selalu  disebutkan dalam setiap rumusan. Yakni mengenai tingkah laku atau perbuatan walaupun ada perkecualian seperti Pasal 351 (penganiayaan). Unsur kesalahan dan melawan hukum kadang-kadang dicantumkan, dan sering kali juga tidak dicantumkan. Sama sekali tidak dicantumkan mengenai unsur kemampuan bertanggung jawab. Di samping itu, banyak mencantumkan unsur-unsur yang lain baik sekitar atau mengenai objek kejahatan maupun perbuatan secara khusus untuk rumusan tertentu.

Dari rumusan-rumusan tindak pidana tertentu dalam KUHP itu dapat diketahui adanya 11 unsur tindak pidana yakni:

1)    Unsur tingkah laku

2)    Unsur melawan hukum

3)    Unsur kesalahan

4)    Unsur akibat konstitutif

5)    Unsur keadaan yang menyertai

6)    Unsur syarat tambahan untuk dapatnya dituntut pidana

7)    Unsur syarat tambahan untuk memperberat pidana

8)    Unsur syarat tambahan untuk dapatnya dipidana

9)    Unsur objek hukum tindak pidana

10)  Unsur kualitas subjek hukum tindak pidana

11)  Unsur syarat tambahan untuk memperingan pidana.

 

Dari 11 unsur itu, dianataranya dua unsur, yakni kesalahan dan melawan hukum yang termasuk unsur subjektif, sedangkan selebihnya berupa unsur objektif. Unsur melawan hukum ada kalanya bersifat objektif, misalnya melawan hukum perbuatan mengambil pada pencurian (362) terletak bahwa dalam mengambil itu di luar persetujuan atau kehendak pemilik (melawan hukum objektif), atau pada Pasal 251 pada kalimat tanpa izim pemerintah, juga pada pasal 253 pada kalimat menggunakan cap asli secara melawan hukum adalah berupa melawan hukum objektif. Akan tetapi,  ada juga  melawan hukum subjektif misalnya melawan hukum dalam penipuan (oplichting, 378), pemerasatan (afpersing, 368), pengancaman (afdereiging, 369 di mana disebutkan maksud untuk menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum. Begitu juga unsur melawan hukum pada perbuatan memiliki dalam penggelapan (372) yang bersifat subjektif, artinya terdapat kesadaran bahwa memiliki benda orang lain yang ada dalam kekuasaann yaitu merupakan celaan masyarakat. Sedangkan menurut rumusan Delik yang terdapat dalam KUHP, maka dapat diketahui ada dua unsur delik yaitu:

1)    Unsur perbuatan (unsur obyektif), yaitu

a)    Mencocokan rumusan delik

b)    Melawan hukum (tidak ada alasan pembenar)

2)    Unsur pembuat (unsur subyektif), yaitu:

a)    Adanya kesalahan (terdiri dari dolus atau culpa);

b)    Dapat dipertanggungjawabkan )tidak ada alasan pemaaf).

 

Terhadap perbuatan Delik dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan (misdrijven) menunjuk kepada suatu perbuatan yang menurut nilai-nilai kemasyarakatan dianggap sebagai perbuatan tercela, meskipun tidak diatur dalam ketentuan undang-undang  Sedangkan pelanggaran menunjuk pada perbuatan yang oleh masyarakat dianggap bukan sebagai perbuatan tercela, tetapi dianggapnya sebagai perbuatan Delik karena ditentukan oleh undang-undang.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Unsur-Unsur Proses Hukum Acara Pidana

  TAHAP PROSES PIDANA DASAR TINDAKAN HAK-HAK TERTUDUH Penahanan sementara oleh polisi ...