HUKUM
ORGANISASI INTERNASIONAL
NAMA :
HARIADY PUTRA ARUAN
NIM :
1604551150
KELAS :
A REGULER PAGI
MATA KULIAH :
HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
UDAYANA
DENPASAR
2018
SOAL
1.
Jelaskan masing-masing dalam table
dibawah ini dan diidentifikasi secara jelas!
Mahkamah permanen
internasional
|
Mahkamah
internasional (international court of justice/ ICJ)
|
Mahkamah pidana
internasional (international criminal court/ ICC)
|
Mahkamah pidana
internasional bersifa Ad Hoc
|
2.
Anggota-anggota PBB terdiri dari :
1) Anggota-anggota
semula (the original members); dan
2) Anggota-anggota
yang diterima sesuai dengan Pasal 4 Piagam PBB. Jelaskan !
3. Jelaskan
sejelas-jelasnya bagaimana prosedur dalam pembubaran organisasi internasional!
4. Apa
pentingnya International Legal Personality dalam organisasi internasional?
jelaskan!
5. Jelaskan
kewenangan majelis umum PBB!
JAWABAN
1. Pembahasan
yang terdapat pada table soal no 1
Ø Mahkamah
Permanen Internasional (Permanent Court of International Justice/ PCIJ)
PCIJ atau Permanent
Court of International of Justice sebagai pendahulu Mahkamah Internasional yang
dibentuk berdasarkan pasal 14 Kovenan Liga Bangsa – Bangsa (LBB) pada tahun
1922 sampai 1946 yang berkedudukan di Peace Palace (Istana Perdamaian), Den Haag.
Reaksi awal terhadap
Pengadilan tersebut cukup baik, mulai dari politisi, praktisi pengacara, dan
akademisi. Ernest Pollock, mantan Jaksa Agung untuk Inggris dan Wales berkata,
"Bolehkah kami sebagai pengacara menganggap pendirian Mahkamah
Internasional sebagai kemajuan dalam ilmu yang kami kejar?" John Henry
Wigmore mengatakan bahwa pembentukan Pengadilan "seharusnya memberi setiap
pengacara getaran getaran kosmik", dan James Brown Scott menulis bahwa
"mimpi satu abad kita telah terwujud di zaman kita". Banyak pujian
ditumpuk atas penunjukan hakim Amerika meskipun fakta bahwa Amerika Serikat
tidak menjadi penandatangan protokol Pengadilan, dan diperkirakan akan segera melakukannya.
Amerika Serikat akhirnya menerima yurisdiksi Pengadilan pada 28 Desember 1935,
tetapi perjanjian itu tidak pernah diratifikasi, dan Amerika Serikat tidak
pernah bergabung.
Yurisdiksi wajib
Pengadilan berasal dari tiga sumber: Klausul Opsional Liga Bangsa-Bangsa,
konvensi internasional umum dan perjanjian internasional bipartit khusus.
Kasus-kasus dapat juga diajukan langsung oleh negara, tetapi mereka tidak
terikat untuk menyerahkan materi kecuali jatuh ke dalam ketiga kategori
tersebut. Pengadilan bisa mengeluarkan penilaian atau pendapat penasehat.
Pertimbangan secara langsung mengikat sementara pendapat penasihat tidak. Dalam
prakteknya, negara-negara anggota Liga Bangsa-Bangsa mengikuti pendapat
penasehat, karena mereka takut kalau tidak, mereka dapat merusak otoritas moral
dan hukum Pengadilan dan Liga.
Pengadilan awalnya
terdiri dari 11 hakim dan 4 wakil hakim, yang direkomendasikan oleh
negara-negara anggota Liga Bangsa-Bangsa kepada Sekretaris Jenderal Liga
Bangsa-Bangsa, yang akan menempatkan mereka di hadapan Dewan dan Majelis untuk
pemilihan. Dewan dan Majelis harus ingat bahwa panel hakim yang terpilih adalah
untuk mewakili setiap tradisi hukum utama di Liga, bersama dengan "setiap
peradaban besar". Setiap negara anggota diizinkan untuk merekomendasikan 4
calon hakim, dengan maksimal 2 dari negaranya sendiri. Para hakim dipilih oleh
suara mayoritas langsung, yang diadakan secara independen di Dewan dan Majelis.
Para hakim menjabat selama sembilan tahun, dengan batasan waktu mereka semua
berakhir pada saat yang bersamaan, yang memerlukan serangkaian pemilihan yang
benar-benar baru.
PCIJ memberikan peranan
yang penting dalam sejarah penyelesaian sengketa internasional namun karena
pecahnya perang dunia II pada bulan September 1939 yang secara politis telah
menghentikan kegiatan – kegiatan Mahkamah dan terjadinya peperangan yang terus
berkelanjutan ini bahkan telah membuat PCIJ menjadi bubar. Sampai akhirnya
diadakan Konferensi San Fransisco tahun 1945 yang memutuskan untuk membentuk
suatu badan peradilan baru. Maka sejak bulan April 1946, PCIJ secara resmi
berakhir.
Ø Mahkamah
internasional (international court of justice/ ICJ)
Mahkamah
internasional merupakan suatu badan pengadilan internasional resmi
bersifat tetap dan bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara yang
diajukan kepadanya. Mahkamah internasional ini terdiri dari 15 (limabelas)
hakim yang dipilih oleh Majelis Umum yang berdasarkan kemampuan/kecakapan mereka,
bukan atas dasar kewarganegaraan mereka. Mahkamah internasional berkedudukan di
Den Haag, Belanda.
Mahkamah
internasional (The International Court of Justice, ICI) ialah organ utama
lembaga kehakiman PBB, yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada
tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Mahkamah ini
mulai berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti Mahkamah Internasional
Permanen (Permanent Court Internasional Justice).
Para
pihak dalam perkara didepan mahkamah internasional. Hanya Negara yang daoat
berperkara didepan IJC, yakni :
a. Negara-negara
peserta statute
Untuk mengetahui
Negara mana yang menjadi Negara peserta statute ditentukan dalam Pasal 93
Piagam PBB, yakni:
1. Negara
anggoa PBB secara ipsofacto menjadi
peserta dari statute
2. Negara
yang bukan anggota dari PBB dapat menjadi peserta statute dengan syarat yang
telah ditentukan oleh majelis umum dan dewan keamanan
b. Negara
bukan anggota PBB bukan peserta statute (Pasal 34 ayat (1) Statuta)
Wewenang Mahkamah Internasional
Adapun wewenang dari IJC adalah:
a. Mengadili
perkara yang diajukan yang diajukan oleh Negara yang bersengketa (Pasal 34 s/d
38 Statuta MI); dan
b. Memberikan
pendapat hukum (advisory opinion) pada MU dan DK. Badan-badan lain dari PBB dan
badan khusus dari PBB dapat dikuasakan oleh MU untuk meminta nasehat kepada ICJ
mengenai masalah hukum yang timbul dalam lingkungan kegiatannya (Pasal 96
Piagam PBB).
Dalam
mengadili perkara yang diajukan kepadanya maka IJC akan menerapkan
ketentuan-ketentuan yaitu:
1. Perjanjian-perjanjian
internasional
2. Kebiasaan
internasional yang terbukti merupakan praktek-praktek yang diterima sebagai
hukum
3. Prinsip-prinsip
hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
4. Keputusan
pengadilan dan ajaran sarjana-sarjana yang paling terkemuka dari berbagai
Negara sebagai sumber tambahan bagi menetapkan kaidah-kaidah hukum (Pasal 38
ayat (1) Statuta MI).
Susunan
Hakim Mahkamah Internasional. ICJ terdiri dari 15 hakim, yang dipilih dari 15
negara. Tidak dapat diangkat dua hakim dari satu Negara. Hakim harus menjadi
pejabat hukum tertinggi di negerinya, termasuk orang terhormat dan mempunyai
nama baik (Pasal 3 Statuta MI).
Keputusan
Mahkamah Internasional, kekuatan mengikat dari keputusan ICJ hanya untuk pihak
yang bersangkutan dan untuk perkara khusus yang bersangkutan (Pasal 59 Statuta
MI). keputusan merupakan keputusan terakhir dan tidak dapat disbanding (Pasal
60 Statuta MI).
Ø Mahkamah
pidana internasional (international criminal court/ ICC)
Mahkamah
Pidana Internasional (International Criminal Court atau ICC)
dibentuk pada 1940 sebagai
sebuah "tribunal" permanen untuk menuntut individual untuk genosida,
kejahatan terhadap kemanusiaan,
dan kejahatan perang, sebagaimana didefinisikan oleh
beberapa persetujuan internasional, terutama Rome
Statute of the International Criminal Court. ICC dirancang untuk membantu
sistem yudisial nasional yang telah
ada, namun pengadilan ini dapat melaksanakan yurisdiksinya bila pengadilan
negara tidak mau atau tidak mampu untuk menginvestigasi atau menuntut kejahatan
seperti di atas, dan menjadi "pengadilan usaha terakhir", meninggalkan
kewajiban utama untuk menjalankan yurisdiksi terhadapt kriminal tertuduh kepada
negara individual.
ICC
adalah pengadilan terakhir dimana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah
atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali
proses nasional tersebut tidak asli, misalnya jika proses formal dilakukan
semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana. Jadi, salah
satu tujuan didirikannya ICC adalah untuk membantu mengakhiri kekebalan
hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian
masyarakat internasional.
Selain
itu, ICC hanya mencoba mengadili mereka yang dituduh melakukan kejahatan yang
paling parah. Dalam setiap kegiatan, ICC mengamati standar tertinggi keadilan
dan proses pengadilan. Yurisdiksi dan fungsi ICC diatur oleh Statuta
Roma yang merupakan hasil konferensi internasional di Roma pada Juni 1998
(diadopsi 17 Juli 1998).
Pasal
5 Statuta Roma memberikan yurisdiksi ICC atas empat kelompok kejahatan,
yang merujuk sebagai "kejahatan yang paling serius yang menjadi perhatian
masyarakat internasional secara keseluruhan", yaitu
kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang,
dan kejahatan agresi. Statuta mendefinisikan masing-masing kejahatan
kecuali agresi dikarenakan dalam agresi statuta menyatakan bahwa pengadilan
tidak akan melaksanakan yurisdiksinya atas kejahatan agresi sampai saat pihak
menyatakan setuju pada definisi kejahatan dan berangkat dari kondisi di mana
kejahatan agresi mungkin dapat dituntut.
Syarat
utama bagi eksisnya yurisdiksi oleh Pasal 12 (2) Statuta dinyatakan
dalam hal:
1. Kejahatan yang dilakukan terjadi didalam wilayah negara peserta.
2. Kewarganegaraan dari si pelaku adalah negara yang menjadi negara peserta atas Statuta.
1. Kejahatan yang dilakukan terjadi didalam wilayah negara peserta.
2. Kewarganegaraan dari si pelaku adalah negara yang menjadi negara peserta atas Statuta.
Data terakhir (Pada 12 Oktober 2010), terdapat 114
negara yang menjadi anggota ICC. Adapun kualifikasinya 31 negara berasal dari
Afrika Amerika, 15 Negara Asia, 18 negara berasal dari Eropa Timur, 25 negara
berasal dari Amerika Latin dan Karibia Amerika, dan 25 berasal dari Negara-negara
Eropa Barat.
Ø Mahkamah
pidana internasional bersifa Ad Hoc
Adalah lembaga peradilan internasional yang
berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat
tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili
maka peradilan ini dibubarkan. Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan
special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan
genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu
telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana
internasional ini. ICC yang bersifat Ad Hoc adalah lembaga penyelesaian
sengketa pidana internasional yang memiliki sifat sementara dan dibentuk oleh
ICC karena Negara yang bersangkutan tersebut menolak untuk mengajukan kasus
tersebut ke ICC oleh karena itu penyelesaian sengketa pidana internasional
tersebut diselesaikan oleh ICC yang bersifat Ad Hoc dan sesuai dengan hukum
nasional yang bersangkutan.
2.
Keanggotaan PBB dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
a.
Anggota asli atau anggota pangkal atau original members (Pasal 3
Piagam PBB), terdiri dari 51 negara, yaitu negara-negara yang telah
berpartisipasi dalam Konferensi PBB tentang Organisasi Internasional di San
Fransisco, atau yang telah terlebih dahulu menandatangani Deklarasi PBB tanggal
1 Januari 1942 (Piagam Perdamaian / Charter of Peace), serta yang
menandatangani dan meratifikasi Piagam PBB.
b.
Anggota atau members (Pasal 4, 5, dan 6 Piagam PBB), yaitu
negara-negara anggota PBB yang masuk kemudian, berdasarkan syarat-syarat yang
telah ditetapkan.
Keanggotaan PBB terbuka bagi semua negara dengan
syarat-syarat sebagai berikut.
ü Negara yang bisa menjadi
anggota PBB adalah negara yang cinta damai.
ü Negara tersebut mau
menerima kewajiban-kewajiban yang tertera dalam piagam PBB.
ü Oleh perserikatan
Bangsa-bangsa negara yang bersangkutan dinilai dapat dan mau melaksanakan
kewajiban-kewajibannya.
ü Diterima oleh Majelis
Umum setelah mendapat rekomendasi dari dewan keamanan.
Prosedur penerimaan
anggota baru PBB adalah sebagai berikut:
a.
Untuk penerimaan anggota baru di dewan keamanan harus didukung
oleh lima suara termasuk semua suara kelima anggota tetap dewan keamanan (di
sini Veto berlaku). Adapun keputusan di majelis umum sekurang-kurangnya harus
didukung oleh 2/3 suara dari anggota yang hadir dan yang memberikan suara.
b.
Permintaan suatu negara untuk menjadi anggota PBB harus
disampaikan kepada sekjen PBB dengan suatu instrumen resmi yang memuat suatu
pernyataan mengenai kesanggupan untuk menjalankan kewajiban yang tercantum pada
piagam PBB.
c.
Suatu negara dapat dinyatakan diterima sebagai anggota PBB jika
didalam pemungutan suara di majelis umum mendapat dukungan sekurang-kurangnya
2/3 mayoritas suara (pasal 18 piagam PBB). Untuk awalnya sebelum diadakan sidang
khusus majelis umum, dewan keamananan PBB memberikan rekomendasi kepada majelis
umum agar negara yang mengajukan permintaan untuk menjadi anggota itu di
setujui.
d.
Apabila dewan keamanan tidak dapat memberikan rekomendasi untuk
penerimaan anggota baru karena slah satu anggota atau beberapa anggota tetap
dewan keamanan memveto atau dewan keamanan memutuskan untuk menunda
pembicaraannya, dewan keamanan juga harus menyampaikan laporan khusus mengenai
hal itu kepada majelis umum.
3.
H.G Schermers mengidentifikasi beberapa kondisi sebagai cara
pembubaran organisasi internasional. Yaitu :
a.
Dengan menentukan secara eksplisit didalam instrument dasarnya
mengenai batas waktu berlakunya perjanjian internasional yang menjadi
instrument dasarnya organisasi yang bersangkutan. Misalnya: Pasal 27 bagian 2
IMF, Pasal 7 bagian 5 IDA, dan Pasal 5 Bagian 5 IFC.
b.
Dengan adanya ketentuan perkankian internasional baru yang
membentuk organisasi internasional baru mengenai bidang yang sama atau seupa.
Misalnya International Institute of
Agriculture (IAA) yang dibentuk pada tahun 1905 dibubarkan berdasarkan
protocol itu sudah terpenuhi, komisi IAA menyatakan organisasinya bubar dan
asset-aset organisasi ditransfer ke FAO sebagai organisasi suksesor.
c.
Organisasi internasional akan bubar berdasarkan ketentuan yang secara tegas dan melalui rapat
umum. Misalnya, The International
Meteorology Organization (IMO) berubah menjadi (WMO), dimana asset dan
fungsi IMO ditransfer ke WMO; LBB diganti dengan PBB melalui Resolusi Majelis
LBB; The International Refugee
Organization (IRO) dibubarkan dan fungsi-fungsinya diselenggarakan oeh The United Nations High Commissioner for Refugee (UNHCR);
dan lain-lain.
d.
Pembubaran melaui perjanjian dengan Negara atau organisasi
internasional lain, misalnya pembubaran LBB yang kemudian digantikan oleh PBB.
e.
Karena ketidakaktifan (Disuse),
misalnya komisi sungai Elbe dan Oder tidak aktif lagi setelah dikontrol oleh
Jerman.
f.
Karena terjadinya amandemen terhadap konstitusi. Pembubaran dengan
cara ini merupakan prosedur yang telah disepakati bersama antar Negara anggota.
g.
Karena telah terjadi perubahan fundamental terhadap obyek
perjanjian atau tujuan organisasi. Misalnya Danube
Commission dan The East African
Community bubar karena telah terjadi perubahan fundamental mengenai bidang
politik dan ekonomi.
4.
Pada intinya, legal personality diperlukan bagi
suatu organisasi agar dapat dikategorikan sebagai sebuah organisasi
internasional yang merupakan subjek dari hukum internasional. Legal
Personality adalah karakteristik bagi suatu organisasi
internasional untuk mempunyai hak dan kewajiban dalam hukum internasional dan
mengajukan klaim internasional. Suatu organisasi dapat dikategorikan sebagai
organisasi internasional jika memang dalam anggaran dasar pembentukannya (the
constituent treaty) secara eksplisit mengatakan demikian. Akan tetapi,
seringkali hal tersebut tidak secara eksplisit tercantum sehingga memerlukan
penelusuran lebih jauh untuk menentukan apakah suatu organisasi tersebut
merupakan organisasi internasional. Pada umumnya, hukum internasional
diidentikkan dengan hukum internasional publik, sehingga suatu organisasi
internasional harus memiliki kriteria sebagai public international organization
dan harus memiliki legal personality dengan kriteria :
1. Merupakan organisasi
internasional publik yang permanen.
Organisasi tersebut dibentuk oleh perjanjian internasional, dilengkapi dengan organ, dan diatur menurut hukum internasional.
Organisasi tersebut dibentuk oleh perjanjian internasional, dilengkapi dengan organ, dan diatur menurut hukum internasional.
2. Adanya pembagian
kewenangan hukum dan tujuan antara organisasi tersebut dan negara anggotanya.Organisasi
itu mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan yang mengikat anggotanya,
dan bisa mewakili kepentingannya sendiri dalam forum internasional, misalnya
untuk ikut dalam suatu perjanjian internasional.
3. Kewenangan hukum
tersebut berlaku tidak hanya di sistem nasional satu atau beberapa negara,
tetapi juga berlaku di lingkup internasional. Organisasi tersebut mempunyai
kapasitas untuk bertindak dalam lingkup internasional.
Dari segi
hukum, organisasi internasional sebagai kesatuan yang telah memiliki kedudukan
personalitas tersebut, sudah tentu memiliki wewenangnya sendiri untuk
mengadakan tindakan-tindakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
dalam instrumen pokoknya maupun keputusan organisasi internasional tersebut
yang telah disetujui para anggotanya.
5.
Secara garis besar, tugas dan
wewenang Majelis Umum PBB mencakup hal-hal berikut:
1. Pelaksanaan
perdamaian dan keamanan internasional.
-
Majelis Umum dapat merumuskan
prinsip-prinsip umum bagikerjasama guna memelihara perdamaian dan keamarianinternational.
-
Majelis Umum dapat membicarakan segala
soal yangberhubungan dengan pemeliharaan perdamaian dankeamanan international
yang diajukan kepada Majelis olehsetiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
atau oleh DewanKeamanan: atau oleh sesuatu negara yang tidak
menjadiAnggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
-
Sekretaris Jenderal, dengan persetujuan
Dewan Keamanan,akan memberitahukan pada setiap kali sidang Majelis
Umummengenai setiap hal yang berkaitan dengan pemeliharaanperdamaian dan
keamanan internasional yang sedangditangani oleh Dewan Keamanan dan
demikian juga memberitahukan kepada Majelis Umum, atau
anggota-anggotaPerserikatan Bangsa-Bangsa apabila Majelis Umum
tidakbersidang, segera setelah Dewan Keamanan berhenti dalammcnangani hal-hal
itu.
2. Membuat
rekomendasi-rekomendasi dengan tujuan untukmemajukan kerjasama internasional
di bidang Politik, mendorongberkembangnya kemajuan hukum
internasional dan kodifikasinya,kerjasama internasional di lapangan
ekonomi, sosial, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan membantu
hak-hak manusia (pasal 13Piagam PBB)
3. Tugas
yang berhubungan dengan Sistem Perwalian (Pasal 85 piagamPBB)
4. Tugas
yang berhubungan dengan masalah sehubungan dengandaerah yang belum mempunyai
pemerintahan sendiri (Pasal 73Piagam PBB)
5. Tugas
sehubungan dengan urusan Keuangan (Pasal 19 Piagam PBB). Dalam hal anggota PBB
yang tidak diberi hak suara dalam majelisumum dikarenakan tunggakan pembayaran
iuran yang jumlahnyasama atau lebih dari tunggakan yang harus dibayarkan untuk
duatahun sebelumnya, Majelis Umum dapat memperkenankan anggotatersebut
untuk memberikan suara jika tunggakan tadi dikarenakankeadaan
diluar kekuasaannya.
6. Untuk
menetapkan keanggotaan dan penerimaan.
-
Penerimaan sesuatu negara ke dalam
keanggotaanPerserikatan Bangsa-Bangsa dilakukan dengan keputusanMajelis Umum
atas rekomendasi Dewan Keamanan (Pasal 4ayat 2 Piagam PBB).
-
Suatu Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
yang dikenakantindakan pencegahan atau pelarangan oleh Dewan Keamanandapat
dikenakan penangguhan hak-hak dan hak-hakistimewanya sebagai Anggota oleh
Majelis Umum atasrckomendasi Dewan Keamanan. Penggunaan hak-hak danhak-hak
istimcwa tersebut dapat dipulihkan kembali olehDewan Keamanan. (Pasal 5 Piagam
PBB)
-
Suatu Anggora Perserikatan Bangsa-Bangsa
yang senantiasamelaaggar Prinsip-prinsip sebagaimana tcrcantum dalamPiagam.
dapat dikeluarkan dari Organisasi oleh Majelis Umumatas rekomcndasi Dewan
Keamanan (Pasal 6 Piagam PBB).
7. Mengadakan
Perubahan Piagam.
-
Perubahan-perubahan yang diadakan
terhadap Piagam iniberlaku bagi semua Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsaapabila
hal ini telah diterima oleh suara dua pertiga dariAnggota-anggota Majelis Umum
dan diratifikasi sesuaidengan proses-proses perundang- undangan dari
dua-pertigaAnggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa termasuksemua
Anggota-anggota Tetap Dewan Keamanan. (Pasal 108Piagam PBB)
-
Hal-hal mengenai perubahan piagam juga
diatur di Pasal 109ayat 1,2, dan 3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar