Senin, 30 April 2018

Asas-asas Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Persamaan dan Perbedaannya

ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA

A.      PENGERTIAN
          Beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya tentang pengertian Hukum Tata Negara, sebagai berikut.
1.     Van Der Pot
“… Hukum Tata Negara ialah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan, wewenang masing-masing badan, hubungan antara badan yang satu dengan yang lainnya, serta hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu dalam suatu Negara.”

2.     Van Vollenhoven
“… Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan masing-masing masyarakat hukum itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan menentukan  badan-badan serta fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang dari badan-badan tersebut.”

3.     L.J. Van Apeldoorn
“… Hukum Tata Negara ialah hukum Negara dalam arti sempit.”
Menurut Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum menyebutkan bahwa perkataan ‘Negara’ dalam berbagai arti:
1.     Perkataan Negara dipakai dalam arti penguasa. Jadi, untuk menyatakan orang atau orang-orang yang melakukan kekuasaan yang tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
2.     Perkataan Negara kita dapati juga dalam arti persekutuan rakyat, yaitu untuk menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah, dibawah kekuasaan yang tertinggi, menurut kaidah-kaidah hukum yang sama.
3.     Negara diartikan sesuatu wilayah tertentu, dalam hal ini, perkataan Negara dipakai untuk menyatakan sesuatu daerah, tempat berdiam sesuatu bangsa dibawah kekuasaaan yang tertinggi.
4.     Negara terdapat dalam arti kas Negara atau fiskus; harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum.

4.  Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H.
               Dalam bukunya Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia menyebutkan bahwa: “Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur bentuk Negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republic), yang menunjukkan masyarakat-masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatan (hierarchie), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu, beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan penimbangan dari dan antara alat-alat perlengkapan itu.
5. Logemann
              Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi Negara. Negara menurut Prof. Logemann adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat. Organisasi itu dapat berupa pertambahan jabatan atau lapangan kerja tetap.
6. Mac Iver
              Menurut Mac Iver, bahwa Negara itu sebagai suatu political organization, harus dibedakan dari “masyarakat”. Negara itu suatu organisasi politik yang ada didalam masyarakat. Negara itu organisasi dalam masyarakat, yaitu organisatie-kapstok.


7. Miriam Budiarjo
Menurut Miriam Budiarjo, Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan dalam masyarakat. Manusia hidup dalam suasana kerja sama, sekaligus suasana antagonistis, dan penuh pertentangan.
Negara adalah organisasi yang dalam seusatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat menetapkan tujuan dari kehidupan bersama itu.
Negara menetapkan cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama baik oleh individu, golongan, asosiasi, maupun oleh Negara sendiri. Dengan demikian, ia dapat mengintegrasikan dan membimbing kegiatan social dari penduduknya kearah tujuan bersama.
Jadi, pengertian Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari Negara, hubungan antar alat perlengkapan Negara dalam garis vertical dan horizontal, serta kedudukanwarga Negara dan hak-hak asasinya.









ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

A.              ISTILAH
Pemakaian istilah Hukum Administrasi Negara (HAN) mengalami perubahan beberapa kali berdasarkan kebijakan pemerintah, antara lain pada tahun 1972 berdasarkan Surat Keputusan Menteri P dan K tanggal 30 Desember 1972 Nomor 0198/U/1972 tentang Pedoman Kurikulum Minimal. Dalam pasal 5 disebutkan bahwa menggunakan istilah resmi yang dipakai, yaitu Hukum Tata Pemerintahan berasal dari bahasa belanda administratiefrecht, administrative law menurut ilmu pengetahuan hukum di inggris, droit administratief di Prancis, atau verwaltungsrecht di Jerman. Istilah Hukum Tata Pemerintahan inilah yang dipakai difakultas-fakultas hukum.
          Dengan adanya ketegasan dalam pemakaian istilah ini maka terdapat kejelasan dan keseragaman dalam mempelajari ilmu hukum di bidang tersebut. Dalam perkembangan selanjutnya, pemakaian istilah untuk bidang ilmu hukum ini diganti lagi dengan istilah Hukum Administrasi Negara, sehubungan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan dan Keudayaan Nomor 30 Tahun 1983.
          Menurut Logemann, definisi Hukum Administrasi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan dan yang memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas istimewa mereka. Tugas administrasi Negara adalah mengatur kepentingan umum, misalnya kesehatan masyarakat, pengajaran, pengairan, dan lain-lain.
          Dalam hal ini apabila dikaitkan dengan Hukum Tata Negara maka Logemann memberikan perbedaan yang hakiki, yaitu apabila Hukum Tata Negara sebagai hukum membahas mengenai organisasi jabatan Negara yang memandang Negara sebagai organisasi, sebaliknya Hukum Administrasi Negara membahas mengenai hubungan antara jabatan tersebut satu dengan yang lainnya, serta hubungan hukum antara jabatan Negara itudan warga masyarakat.
          Dipihak lain ada beberapa sarjana yang tidak membedakan secara prinsipiil antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, yaitu Hukum Tata Negara diartikan sama dengan Hukum Konstitusi Negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara menitikberatkan pada administrasi daripada negaranya saja. Administrasi merupakan salah satu bab yang terpenting dalam konstitusi Negara disamping legislasi dan yudikasi.
          Hubungan ini dapat dipersamakan dengan hubungan antara Hukum Dagang dan Hukum Perdata, dimana Hukum Dagang merupakan pengkhususan atau spesialisasi daripada  hukum perikatan didalam hukum perdata.
          Administrasi Negara memerlukan peraturan yang lebih memaksa daripada Hukum Privat, karena tidak semua orang cenderung secara sukarela menaati perintah administrasi Negara, apabila perintah tersebut dikeluarkan berdasarkan Hukum Privat. Hukum Administrasi Negara lebih memaksa supaya penyelenggaraan kepentingan umum lebih terjamin.

B.              ARTI ADMINISTRASI NEGARA
Ada tiga arti administrasi Negara, yaitu sebagai berikut.
1.     Sebagai aparatur Negara, aparatur pemerintah, atau sebagai institusi politik (kenegaraan), artinya meliputi organ yang berada dibawah pemerintah, mulai dari presiden, menteri (termasuk sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jnderal), Gubernur, Bupati dan sebagainya, singkatnya semua organ yang menjalankan administrasi Negara.
2.     Sebagai fungsi atau aktivitas, yaitu kegiatan “pemerintahan”, artinya kegiatan “mengurus kepentingan Negara”.
3.     Sebagai proses teknis melaksanakan undang-undang, artinya meliputi segala tindakan aparatur Negara dalam menyelenggarakan undang-undang.
Pembagian HAN Menurut Van Vollenhoven
Van Vollenhoven membagi Hukum Administrasi Negara Ke dalam:
a.     Regelaarsrecht = the law of the legislative process = Hukum Perundang-undangan;
b.     Bestuursrecht = the law of government = Hukum Tata Pemerintahan;
c.      Justitierecht = the law of the administration of justice = Hukum Acara Peradilan;
d.     Politierecht = the law of administration of security = Hukum Kepolisian;

Selain itu Justitierecht dibagi lagi kedalam:
1.     Staatrechtelijke Rechtpleging (Peradilan Ketatanegaraan)
2.     Privaatrechtelijke Rechtpleging (Peradilan Perdata)
3.     Strafrechtelijke Rechtpleging (Peradilan Pidana), dan
4.     Administratiefrechtelijke Rechtpleging (Peradilan Administrasi).

Pengertian Administrasi Menurut Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo, S.H.
          Menurut beliau ada dua pengertian administrasi, yaitu:
1.     Administrasi dalam pengertian sempit
Administrasi berarti tata usaha (office work). Di negeri belanda pengertian bestuur dimaksudkan dalam pengertian administrasi. Sedang bagi Indonesia pengertian bestuur mengandung arti khusus dalam gerak aktivitas dalam negeri yang kini kita kenal dengan “pamong praja”, seperti dahulu department van binnenlands bestuur.
2.     Administrasi dalam pengertian luas.
Dapat ditinjau dari tiga sudut, yaitu
a.     Administrasi sebagai proses dalam masyarakat,
b.     Administrasi sebagai suatu jenis kegiatan manusia, dan
c.      Administrasi sebagai kelompok orang yang secara bersama-sama sedang menggerakkan kegiatan-kegiatan diatas.
Dengan perkataan lain administrasi dapat ditinjau dari:
a.     Sudut proses (administrasi sebagai proses)
b.     Sudut fungsi (administrasi dalam arti fungsional), dan
c.      Sudut kepranataan (institution), administrasi dalam arti kepranataan.
Ditinjau dari sudut proses, administrasi merupakan keseluruhan proses, yang dimulai dengan proses pemikiran, pengaturan, proses pencapaian tujuan sampai dengan tercapainya tujuan itu.

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN HUKUM TATA NEGARA DAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

1.     Persamaan Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara
v Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara bersama-sama merupakan hukum Negara
v Asas-asas dan kaidah-kaidah dari Hukum Tata Negara yang bersangkutan dengan administrasi berlaku pula bagi Hukum Administrasi Negara. Karena di dalam Hukum Tata Negaraterdapat pokok bahasan mengenai legislasi, yudikasi, eksaminasi, dan administrasi. Pembahasan mengenai administrasi secara terperinci diusahakan oleh Hukum Administrasi Negara
v Yang menjadi obyek ilmu Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara adalah sama-sama Negara dan segala alat perlengkapannya
v Prof. Mr. WG. Vetging dalam bukunya “het algemeen Nederland Administratiefrecht I, 1954” mengemukakan bahwa (Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara memperlajari suatu bidang peraturan yang sama, tetapi cara pendekatan yang digunakan berbeda antara bidang pelajran yang satu dan penggunaan pelajaran lainnya).

2.     Perbedaan Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara.

a.     Hukum Tata Negara
v Mempelajari hal-hal yang sifatnya fundamental yakni tentang dasar-dasar dari Negara dan menyangkut langsung setiap warga Negara. Contoh: presiden mengangkat menteri.
v Sekumpulan peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan Negara dan aturan-aturan yang memberi wewenang pada alat-alat perlengkapan Negara serta memberi tugas pekerjaan pemerintah modern antara beberapa alat perlengkapan, artinya Hukum Tata Negara mempersoalkan Negara dalam keadaan diam (berhenti). (openheim)
v Mempelajari anatomi (bagian) Negara. ( Mr. Van Praag)
v Hukum Tata Negara sebagai Genus. Artinya, dengan mempelajari Hukum Tata Negara, kita memfokuskan pada konstitusi Negara secara keseluruhan, hukum yang mengatur tentang Negara. Yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga Negara, wilayah dan warga Negara dan lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu Negara dalam hal menentukan kebijakan pemerintah.
v Menurut Banglir Manan sumber Hukum Tata Negara sumber/asal-muasal dari HTN berasal dari hukum tertulis/tidak tertulis
1.     Sumber hukum materiil: sumber hukum yang menentukan isi kaidah Hukum Tata Negara meliputi:
·        Dasar dari pandangan hidup (Pancasila)
·        Kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah Hukum Tata Negara (Konstitusi)
2.     Sumber Hukum Formil berupa:
·        Undang-undang Dasar 1945
a.     Ketetapan MPR
b.     Undang-undang / peraturan pemerintah pengganti undang-undang
c.      Peraturan pemerintah
d.     Keputusan Presiden
e.      Peraturan pelaksana lainnya
·        Konveksi / kebiasaan praktek ketatanegaraan
·        Yurisprudensi ketatanegaraan
·        Perjanjian / traktat ketatanegaraan
·        Doktrin / ajaran ketatanegaraan
v Menurut C Van Vollenhoven, Hukum Tata Negara meliputi:
a.     Bestuur (Pemerintahan)
b.     Rechtspraak (Peradilan)
c.      Politie (Kepolisian)
d.     Regeling (Perundang-undangan)
v Fungsi dari Hukum Tata Negara yaitu:
a.     Mengadakan badan-badan kenegaraan
b.     Memberikan wewenang kepada badan-badan tersebut
c.      Membagi pekerjaan pemerintah
d.     Memberikan bagian-bagian tersebut kepada badan tersebut
v Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari Negara sebagai organisasi yaitu:
·        Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
·        Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
·        Sistem Pemerintahan (Presidensil, Parlementer, Monarki absolut)
·        Corak Pemerintahan (Diktator praktis, nasionalis, liberal, demokrasi)
·        System pendelegasian kekuasaan negara (desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
·        Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan, pemerintahan, perundangan)
·        Wilayah Negara (darat, laut, udara)
·        Hubungan antara rakyat dengan Negara (abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai perorangan / golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan sebagainya)
·        Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan
·        Dasar Negara
·        Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara
v Hukum Tata Negara mempelajari:
1.     Jabatan-jabatan apa yang ada dalam suatu Negara
2.     Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu
3.     Cara bagaimana ditempati pejabat
4.     Fungsi jabatan-jabatan tersebut
5.     Kekuasaan hukum jabatan-jabatan tersebut
6.     Hubungan antara jabatan-jabatan tersebut
7.     Dalam batas-batas manakah organ-organ kenegaraan dapat melakukan tugasnya.
b.     Hukum Administrasi Negara
v Menitikberatkan pada hal-hal teknis saja, yang selama ini kita tidak berkepentingan karena hanya penting bagi spesialis, contoh: masyarakat menuntut transparansi Negara.
v Sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan yang tinggi dan yang rendah dalam rangka alat-alat perlengkapan menggunakan wewenang yang telah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara. Dalam hal ini Hukum Administrasi Negara merupakan aturan-aturan mengenai Negara dalam keadaan bergerak (Oppenheim)
v Mempelajari phiologi Negara (Mr. Van Praag)
v Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara. Hukum Administrasi Negara sebagai spesies, artinya dalam membahas hukum administrasi Negara, kita menitikberatkan perhatian kita secara khas kepada administrasi saja dari Negara   . hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
v Sumber Hukum administrasi Negara dibedakan menjadi dua yaitu: sumber yang terletak pada wewenang yang ada pada Negara. Timbulnya Hukum Administrasi Negara tergantung pada cita-cita yang ada pada suatu kelompok penguasa tersebut seperti pancasila.
Sumber-sumber factual Hukum Administrasi Negara terdiri dari:
a.     Undang-undang (tercantum dalam UU No. 10 tahun 2004, Hukum Administrasi tertulis)
b.     Praktek Administrasi Negara (Hukum Administrasi Negara yang merupakan hukum kebiasaaan)
c.      Yurisprudensi
d.     Pendapat para ahli Hukum Administrasi Negara (doktrin)
v Menurut C. Van Vollenhoven, Hukum Administrasi Negara terbagi menjadi:
a.     Bestuurrecht (Hukum Pemerintahan)
b.     Justitierecht (Hukum Peradilan), yang terdiri dari Hukum Tata Negara formal / peradilan tata Negara, Hukum Administrasi Negara formal / peradilan administrasi Negara, Hukum Acara Pidana.
c.      Politierecht (Hukum Kepolisian)
d.     Regalaarsrecht (Hukum Proses Perundang-undangan)
v Fungsi Hukum Administrasi Negara
a.     Mengatur hubungan-hubungan dalam masyarakat
b.     Mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat
c.      Menjaga agar pelaksanaan administrasi Negara berjalan sebagaimana mestinya
d.     Melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan
e.      Menciptakan peraturan-peraturan yang berupa ketentuan-ketentuan yang berbentuk abstrak yang berlaku umum
f.       Menciptakan ketentuan-ketentuan yang berupa ketentuan konkrit untuk subyek tertentu dibidang:
·        Bestuur yang berbentuk,         perijinan, pembebanan, penentuan status atau kedudukan, pembuktian, kepemilikan dalam penggandaan dan pemeliharaan perlengkapan administrasi
·        Politie, mencakup proses pencegahan dan penindakan
·        Rechtspraak, mencakup proses pengadilan, arbitrase, konsultasi dan mediasi
Prajudi Atmosudirjo (1994:61) mengemukakan bahwa untuk keperluan studi ilimiah, maka ruang lingkup atau lapagan Hukum Administrasi Negara meliputi:
·        Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada administrasi Negara
·        Hukum tentang organisasi dari administrasi Negara
·        Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi Negara, terutama yang bersifat yuridis
·        Hukum tentang sarana-sarana dari Administrasi Negara, terutama mengenai kepegawaian Negara dan keuangan Negara
·        Hukum Administrasi pemerintahan daerah atau wilayah dibagi menjadi: Hukum Administrasi Kepegawaian, Hukum Administrasi Keuangan, Hukum Administrasi Materiil
·        Hukum tentang peradilan Administrasi Negara
v Hukum Administrasi Negara Mempelajari:
1.     Bagaimana mengisi jabatan dalam organisasi tersebut
2.     Bagaimana berlangsungnya pelaksanaan tugas dari jabatan tersebut
3.     Bagaimana pemberian pelayanan dari pemerintah kepada masyarakat

4.     Sifat bentuk dan akibat hukum yang timbul karena perbuatan hukum istimewa yang dilakukan oleh para pejabat dalam melakukan tugasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Unsur-Unsur Proses Hukum Acara Pidana

  TAHAP PROSES PIDANA DASAR TINDAKAN HAK-HAK TERTUDUH Penahanan sementara oleh polisi ...