ASAS-ASAS
HUKUM TATA NEGARA
A. PENGERTIAN
Beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya tentang
pengertian Hukum Tata Negara, sebagai berikut.
1. Van Der Pot
“…
Hukum Tata Negara ialah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang
diperlukan, wewenang masing-masing badan, hubungan antara badan yang satu
dengan yang lainnya, serta hubungan antara badan-badan itu dengan
individu-individu dalam suatu Negara.”
2. Van Vollenhoven
“…
Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat
hukum bawahan menurut tingkatannya dan masing-masing masyarakat hukum itu
menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan menentukan badan-badan serta fungsinya masing-masing yang
berkuasa dalam masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang dari
badan-badan tersebut.”
3. L.J. Van Apeldoorn
“…
Hukum Tata Negara ialah hukum Negara dalam arti sempit.”
Menurut
Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum menyebutkan bahwa perkataan ‘Negara’ dalam
berbagai arti:
1. Perkataan
Negara dipakai dalam arti penguasa. Jadi, untuk menyatakan orang atau
orang-orang yang melakukan kekuasaan yang tertinggi atas persekutuan rakyat
yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
2. Perkataan
Negara kita dapati juga dalam arti persekutuan rakyat, yaitu untuk menyatakan
sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah, dibawah kekuasaan yang tertinggi,
menurut kaidah-kaidah hukum yang sama.
3. Negara
diartikan sesuatu wilayah tertentu, dalam hal ini, perkataan Negara dipakai
untuk menyatakan sesuatu daerah, tempat berdiam sesuatu bangsa dibawah
kekuasaaan yang tertinggi.
4. Negara
terdapat dalam arti kas Negara atau fiskus; harta yang dipegang oleh penguasa
guna kepentingan umum.
4. Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H.
Dalam
bukunya Pedoman Pelajaran Tata Hukum
Indonesia menyebutkan bahwa: “Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur
bentuk Negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau
republic), yang menunjukkan masyarakat-masyarakat hukum yang atasan maupun yang
bawahan, beserta tingkatan-tingkatan (hierarchie), yang selanjutnya menegaskan
wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat hukum itu dan akhirnya
menunjukkan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari
masyarakat hukum itu, beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah
orang), wewenang, tingkatan penimbangan dari dan antara alat-alat perlengkapan
itu.
5. Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum
yang mengatur organisasi Negara. Negara menurut Prof. Logemann adalah suatu
organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta
menyelenggarakan sesuatu masyarakat. Organisasi itu dapat berupa pertambahan
jabatan atau lapangan kerja tetap.
6. Mac Iver
Menurut Mac Iver, bahwa Negara itu
sebagai suatu political organization, harus dibedakan dari “masyarakat”. Negara
itu suatu organisasi politik yang ada didalam masyarakat. Negara itu organisasi
dalam masyarakat, yaitu organisatie-kapstok.
7. Miriam Budiarjo
Menurut
Miriam Budiarjo, Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah
agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan dalam masyarakat.
Manusia hidup dalam suasana kerja sama, sekaligus suasana antagonistis, dan
penuh pertentangan.
Negara
adalah organisasi yang dalam seusatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya
secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat menetapkan
tujuan dari kehidupan bersama itu.
Negara
menetapkan cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam
kehidupan bersama baik oleh individu, golongan, asosiasi, maupun oleh Negara
sendiri. Dengan demikian, ia dapat mengintegrasikan dan membimbing kegiatan
social dari penduduknya kearah tujuan bersama.
Jadi,
pengertian Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur
organisasi dari Negara, hubungan antar alat perlengkapan Negara dalam garis
vertical dan horizontal, serta kedudukanwarga Negara dan hak-hak asasinya.
ASAS-ASAS
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
A.
ISTILAH
Pemakaian
istilah Hukum Administrasi Negara (HAN) mengalami perubahan beberapa kali
berdasarkan kebijakan pemerintah, antara lain pada tahun 1972 berdasarkan Surat
Keputusan Menteri P dan K tanggal 30 Desember 1972 Nomor 0198/U/1972 tentang
Pedoman Kurikulum Minimal. Dalam pasal 5 disebutkan bahwa menggunakan istilah
resmi yang dipakai, yaitu Hukum Tata Pemerintahan berasal dari bahasa belanda
administratiefrecht, administrative law menurut ilmu pengetahuan hukum di
inggris, droit administratief di Prancis, atau verwaltungsrecht di Jerman.
Istilah Hukum Tata Pemerintahan inilah yang dipakai difakultas-fakultas hukum.
Dengan adanya ketegasan dalam
pemakaian istilah ini maka terdapat kejelasan dan keseragaman dalam mempelajari
ilmu hukum di bidang tersebut. Dalam perkembangan selanjutnya, pemakaian
istilah untuk bidang ilmu hukum ini diganti lagi dengan istilah Hukum
Administrasi Negara, sehubungan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal
Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan dan Keudayaan Nomor 30 Tahun 1983.
Menurut Logemann, definisi Hukum Administrasi Negara adalah menguji
hubungan hukum istimewa yang diadakan dan yang memungkinkan para pejabat
administrasi Negara melakukan tugas istimewa mereka. Tugas administrasi Negara
adalah mengatur kepentingan umum, misalnya kesehatan masyarakat, pengajaran,
pengairan, dan lain-lain.
Dalam hal ini apabila dikaitkan dengan
Hukum Tata Negara maka Logemann memberikan perbedaan yang hakiki, yaitu apabila
Hukum Tata Negara sebagai hukum membahas mengenai organisasi jabatan Negara
yang memandang Negara sebagai organisasi, sebaliknya Hukum Administrasi Negara
membahas mengenai hubungan antara jabatan tersebut satu dengan yang lainnya,
serta hubungan hukum antara jabatan Negara itudan warga masyarakat.
Dipihak lain ada beberapa sarjana yang
tidak membedakan secara prinsipiil antara Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara, yaitu Hukum Tata Negara diartikan sama dengan Hukum
Konstitusi Negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara menitikberatkan pada
administrasi daripada negaranya saja. Administrasi merupakan salah satu bab
yang terpenting dalam konstitusi Negara disamping legislasi dan yudikasi.
Hubungan ini dapat dipersamakan dengan
hubungan antara Hukum Dagang dan Hukum Perdata, dimana Hukum Dagang merupakan
pengkhususan atau spesialisasi daripada
hukum perikatan didalam hukum perdata.
Administrasi Negara memerlukan
peraturan yang lebih memaksa daripada Hukum Privat, karena tidak semua orang
cenderung secara sukarela menaati perintah administrasi Negara, apabila perintah
tersebut dikeluarkan berdasarkan Hukum Privat. Hukum Administrasi Negara lebih
memaksa supaya penyelenggaraan kepentingan umum lebih terjamin.
B.
ARTI
ADMINISTRASI NEGARA
Ada
tiga arti administrasi Negara, yaitu sebagai berikut.
1. Sebagai
aparatur Negara, aparatur pemerintah, atau sebagai institusi politik
(kenegaraan), artinya meliputi organ yang berada dibawah pemerintah, mulai dari
presiden, menteri (termasuk sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur
jnderal), Gubernur, Bupati dan sebagainya, singkatnya semua organ yang
menjalankan administrasi Negara.
2. Sebagai
fungsi atau aktivitas, yaitu kegiatan “pemerintahan”, artinya kegiatan
“mengurus kepentingan Negara”.
3. Sebagai
proses teknis melaksanakan undang-undang, artinya meliputi segala tindakan aparatur
Negara dalam menyelenggarakan undang-undang.
Pembagian HAN Menurut Van
Vollenhoven
Van
Vollenhoven membagi Hukum Administrasi Negara Ke dalam:
a. Regelaarsrecht
= the law of the legislative process = Hukum Perundang-undangan;
b. Bestuursrecht
= the law of government = Hukum Tata Pemerintahan;
c. Justitierecht
= the law of the administration of justice = Hukum Acara Peradilan;
d. Politierecht
= the law of administration of security = Hukum Kepolisian;
Selain itu Justitierecht dibagi lagi
kedalam:
1. Staatrechtelijke
Rechtpleging (Peradilan Ketatanegaraan)
2. Privaatrechtelijke
Rechtpleging (Peradilan Perdata)
3. Strafrechtelijke
Rechtpleging (Peradilan Pidana), dan
4. Administratiefrechtelijke
Rechtpleging (Peradilan Administrasi).
Pengertian
Administrasi Menurut Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo, S.H.
Menurut beliau
ada dua pengertian administrasi, yaitu:
1.
Administrasi dalam pengertian sempit
Administrasi
berarti tata usaha (office work). Di negeri belanda pengertian bestuur
dimaksudkan dalam pengertian administrasi. Sedang bagi Indonesia pengertian
bestuur mengandung arti khusus dalam gerak aktivitas dalam negeri yang kini
kita kenal dengan “pamong praja”, seperti dahulu department van binnenlands
bestuur.
2.
Administrasi dalam pengertian luas.
Dapat
ditinjau dari tiga sudut, yaitu
a. Administrasi
sebagai proses dalam masyarakat,
b. Administrasi
sebagai suatu jenis kegiatan manusia, dan
c. Administrasi
sebagai kelompok orang yang secara bersama-sama sedang menggerakkan
kegiatan-kegiatan diatas.
Dengan
perkataan lain administrasi dapat ditinjau dari:
a. Sudut
proses (administrasi sebagai proses)
b. Sudut
fungsi (administrasi dalam arti fungsional), dan
c. Sudut
kepranataan (institution), administrasi dalam arti kepranataan.
Ditinjau
dari sudut proses, administrasi merupakan keseluruhan proses, yang dimulai
dengan proses pemikiran, pengaturan, proses pencapaian tujuan sampai dengan
tercapainya tujuan itu.
PERSAMAAN
DAN PERBEDAAN HUKUM TATA NEGARA DAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
1. Persamaan
Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara
v Hukum
Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara bersama-sama merupakan hukum Negara
v Asas-asas
dan kaidah-kaidah dari Hukum Tata Negara yang bersangkutan dengan administrasi
berlaku pula bagi Hukum Administrasi Negara. Karena di dalam Hukum Tata Negaraterdapat
pokok bahasan mengenai legislasi, yudikasi, eksaminasi, dan administrasi.
Pembahasan mengenai administrasi secara terperinci diusahakan oleh Hukum
Administrasi Negara
v Yang
menjadi obyek ilmu Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara adalah
sama-sama Negara dan segala alat perlengkapannya
v Prof.
Mr. WG. Vetging dalam bukunya “het algemeen Nederland Administratiefrecht I,
1954” mengemukakan bahwa (Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
memperlajari suatu bidang peraturan yang sama, tetapi cara pendekatan yang
digunakan berbeda antara bidang pelajran yang satu dan penggunaan pelajaran
lainnya).
2. Perbedaan
Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara.
a.
Hukum Tata Negara
v Mempelajari
hal-hal yang sifatnya fundamental yakni tentang dasar-dasar dari Negara dan
menyangkut langsung setiap warga Negara. Contoh: presiden mengangkat menteri.
v Sekumpulan
peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan Negara dan aturan-aturan
yang memberi wewenang pada alat-alat perlengkapan Negara serta memberi tugas
pekerjaan pemerintah modern antara beberapa alat perlengkapan, artinya Hukum
Tata Negara mempersoalkan Negara dalam keadaan diam (berhenti). (openheim)
v Mempelajari
anatomi (bagian) Negara. ( Mr. Van Praag)
v Hukum
Tata Negara sebagai Genus. Artinya, dengan mempelajari Hukum Tata Negara, kita
memfokuskan pada konstitusi Negara secara keseluruhan, hukum yang mengatur
tentang Negara. Yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan,
pembentukan lembaga-lembaga Negara, wilayah dan warga Negara dan lebih mengacu
kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu Negara dalam hal
menentukan kebijakan pemerintah.
v Menurut
Banglir Manan sumber Hukum Tata Negara sumber/asal-muasal dari HTN berasal dari
hukum tertulis/tidak tertulis
1. Sumber
hukum materiil: sumber hukum yang menentukan isi kaidah Hukum Tata Negara
meliputi:
·
Dasar dari pandangan hidup (Pancasila)
·
Kekuatan politik yang berpengaruh pada
saat merumuskan kaidah Hukum Tata Negara (Konstitusi)
2. Sumber
Hukum Formil berupa:
·
Undang-undang Dasar 1945
a. Ketetapan
MPR
b. Undang-undang
/ peraturan pemerintah pengganti undang-undang
c. Peraturan
pemerintah
d. Keputusan
Presiden
e. Peraturan
pelaksana lainnya
·
Konveksi / kebiasaan praktek
ketatanegaraan
·
Yurisprudensi ketatanegaraan
·
Perjanjian / traktat ketatanegaraan
·
Doktrin / ajaran ketatanegaraan
v Menurut
C Van Vollenhoven, Hukum Tata Negara meliputi:
a. Bestuur
(Pemerintahan)
b. Rechtspraak
(Peradilan)
c. Politie
(Kepolisian)
d. Regeling
(Perundang-undangan)
v Fungsi
dari Hukum Tata Negara yaitu:
a. Mengadakan
badan-badan kenegaraan
b. Memberikan
wewenang kepada badan-badan tersebut
c. Membagi
pekerjaan pemerintah
d. Memberikan
bagian-bagian tersebut kepada badan tersebut
v Ruang
lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari Negara sebagai organisasi
yaitu:
·
Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
·
Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau
Republik)
·
Sistem Pemerintahan (Presidensil,
Parlementer, Monarki absolut)
·
Corak Pemerintahan (Diktator praktis,
nasionalis, liberal, demokrasi)
·
System pendelegasian kekuasaan negara
(desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan
daerah)
·
Garis-garis besar tentang organisasi
pelaksana (peradilan, pemerintahan, perundangan)
·
Wilayah Negara (darat, laut, udara)
·
Hubungan antara rakyat dengan Negara
(abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai perorangan / golongan, cara-cara
pelaksanaan hak dan menjamin hak dan sebagainya)
·
Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak
ketatanegaraan
·
Dasar Negara
·
Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara
v Hukum
Tata Negara mempelajari:
1. Jabatan-jabatan
apa yang ada dalam suatu Negara
2. Siapa
yang mengadakan jabatan-jabatan itu
3. Cara
bagaimana ditempati pejabat
4. Fungsi
jabatan-jabatan tersebut
5. Kekuasaan
hukum jabatan-jabatan tersebut
6. Hubungan
antara jabatan-jabatan tersebut
7. Dalam
batas-batas manakah organ-organ kenegaraan dapat melakukan tugasnya.
b.
Hukum Administrasi Negara
v Menitikberatkan
pada hal-hal teknis saja, yang selama ini kita tidak berkepentingan karena
hanya penting bagi spesialis, contoh: masyarakat menuntut transparansi Negara.
v Sekumpulan
peraturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan yang tinggi dan yang
rendah dalam rangka alat-alat perlengkapan menggunakan wewenang yang telah
ditetapkan oleh Hukum Tata Negara. Dalam hal ini Hukum Administrasi Negara
merupakan aturan-aturan mengenai Negara dalam keadaan bergerak (Oppenheim)
v Mempelajari
phiologi Negara (Mr. Van Praag)
v Hukum
Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara. Hukum Administrasi
Negara sebagai spesies, artinya dalam membahas hukum administrasi Negara, kita
menitikberatkan perhatian kita secara khas kepada administrasi saja dari Negara . hukum yang mengatur tata pelaksanaan
pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
v Sumber
Hukum administrasi Negara dibedakan menjadi dua yaitu: sumber yang terletak
pada wewenang yang ada pada Negara. Timbulnya Hukum Administrasi Negara
tergantung pada cita-cita yang ada pada suatu kelompok penguasa tersebut
seperti pancasila.
Sumber-sumber factual Hukum Administrasi
Negara terdiri dari:
a. Undang-undang
(tercantum dalam UU No. 10 tahun 2004, Hukum Administrasi tertulis)
b. Praktek
Administrasi Negara (Hukum Administrasi Negara yang merupakan hukum kebiasaaan)
c. Yurisprudensi
d. Pendapat
para ahli Hukum Administrasi Negara (doktrin)
v Menurut
C. Van Vollenhoven, Hukum Administrasi Negara terbagi menjadi:
a. Bestuurrecht
(Hukum Pemerintahan)
b. Justitierecht
(Hukum Peradilan), yang terdiri dari Hukum Tata Negara formal / peradilan tata
Negara, Hukum Administrasi Negara formal / peradilan administrasi Negara, Hukum
Acara Pidana.
c. Politierecht
(Hukum Kepolisian)
d. Regalaarsrecht
(Hukum Proses Perundang-undangan)
v Fungsi
Hukum Administrasi Negara
a. Mengatur
hubungan-hubungan dalam masyarakat
b. Mengkoordinasikan
kepentingan-kepentingan dalam masyarakat
c. Menjaga
agar pelaksanaan administrasi Negara berjalan sebagaimana mestinya
d. Melibatkan
masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan
e. Menciptakan
peraturan-peraturan yang berupa ketentuan-ketentuan yang berbentuk abstrak yang
berlaku umum
f. Menciptakan
ketentuan-ketentuan yang berupa ketentuan konkrit untuk subyek tertentu dibidang:
·
Bestuur yang berbentuk, perijinan, pembebanan, penentuan status
atau kedudukan, pembuktian, kepemilikan dalam penggandaan dan pemeliharaan
perlengkapan administrasi
·
Politie, mencakup proses pencegahan dan
penindakan
·
Rechtspraak, mencakup proses pengadilan,
arbitrase, konsultasi dan mediasi
Prajudi
Atmosudirjo (1994:61) mengemukakan bahwa untuk keperluan studi ilimiah, maka
ruang lingkup atau lapagan Hukum Administrasi Negara meliputi:
·
Hukum tentang dasar-dasar dan
prinsip-prinsip umum daripada administrasi Negara
·
Hukum tentang organisasi dari
administrasi Negara
·
Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari
administrasi Negara, terutama yang bersifat yuridis
·
Hukum tentang sarana-sarana dari
Administrasi Negara, terutama mengenai kepegawaian Negara dan keuangan Negara
·
Hukum Administrasi pemerintahan daerah
atau wilayah dibagi menjadi: Hukum Administrasi Kepegawaian, Hukum Administrasi
Keuangan, Hukum Administrasi Materiil
·
Hukum tentang peradilan Administrasi
Negara
v Hukum
Administrasi Negara Mempelajari:
1. Bagaimana
mengisi jabatan dalam organisasi tersebut
2. Bagaimana
berlangsungnya pelaksanaan tugas dari jabatan tersebut
3. Bagaimana
pemberian pelayanan dari pemerintah kepada masyarakat
4. Sifat
bentuk dan akibat hukum yang timbul karena perbuatan hukum istimewa yang
dilakukan oleh para pejabat dalam melakukan tugasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar