INDEPENDENSI
KPK DITENGAH BERGULIRNYA
KASUS
E KTP DAN PENERAPAN HAK ANGKET
DPR
TERHADAP KPK
NAMA : Hariady Putra Aruan
NIM : 1604551150
KELAS : C R eguler Pagi
MATA KULIAH : Hukum Tata Negara
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
UDAYANA
2017
A.
Latar
Belakang
Akhir-akhir
ini sering sekali terdengar istilah “Hak Angket”. Hal ini terjadi akibat dampak
kasus E-Ktp yang masih saja bergulir hingga pada saat ini. Masih banyak
kalangan masyarakat yang tidak mengerti secara benar apa pengertian dari Hak Angket
itu sendiri sehingga banyak terjadi kesalahan dalam penafsiran masyarakat dalam
menanggapi kasus yang terjadi saat ini. Maka dari itu, perlu rasanya kita
mendalami lebih lagi mengenai Hak Angket tersebut agar kita lebih mengerti apa
yang dimaksud Hak Angket tersebut, siapa saja yang dapat mengajukan Hak Angket,
apa saja persyaratan dalam mengajukan Hak Angket beserta proses pengajuannya
dan Undang-undang yang mengatur tentang Hak Angket itu sendiri sehingga kita
tidak lagi melakukan kesalahan dalam menanggapi masalah yang ada mengenai Hak
Angket tersebut. Saat ini yang sedang hangat diperbincangkan oleh masyarakat
adalah mengenai Hak Angket anggota DPR terhadap KPK mengenai kasus E-Ktp yang
sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2014 yang lalu. Disini juga kita akan
mengeulas mengenai Independensi KPK. Semoga pembahasan mengenai Hak Angket ini
dapat berguna bagi penulis maupun pembaca.
B.
Pembahasan
Sebelum
kita membahas mengenai indenpendensi dari KPK ditengah bergulirnya kasus E-Ktp
serta Hak Angket yang diberikan oleh DPR. Maka kita perlu mengetahui terlebih
dahulu apa yang dimaksud dengan Indenpendensi, Independensi adalah keadaan
bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada
orang lain. Independensi juga memiliki arti suatu
keadaan atau posisi dimana kita tidak terikat dengan pihak manapun. Artinya
keberadaan kita adalah mandiri. tidak mengusung kepentingan pihak tertentu atau
organisasi tertentu. Dalam konteks lain, independensi juga merupakan hak kita
sebagai manusia, yang memiliki hak bebas dan merdeka tanpa ditekan oleh orang
lain. Tentu saja dalam pelaksanaannya yang disebut independen juga ada
batasan-batasannya. Karena suatu lembaga atau organisasi juga tidak dapat eksis
tanpa adanya dukungan dari pihak lain.
Hak
Angket dalam ketatanegaraan Indonesia, adalah salah satu hak DPR untuk
menyelidiki masalah yang pelaksanaanya dianggap telah menyimpang dari
persetujuan antara Pemerintah dan DPR sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
Tidak seperti konstitusi RIS 1949 (yang termuat dalam pasal 121) dan UUDS 1950
(yang termuat dalam pasal 70), UUD 1945 yang dipegang sampai sekarang tidak
mencantumkan Hak Angket sebagai salah satu hak DPR. Namun demikian, tidak
berarti DPR RI tidak memiliki Hak Angket. Hak Angket DPR RI sebagaimana hak-hak
DPR lainnya diatur dalam Tata Tertib DPR. Dalam Tata Tertib tersebut dikatakan
bahwa sejumlah anggota yang tidak hanya terdiri dari satu fraksi dapat
mengusulkan untuk mengadakan penyelidikan terhadap sesuatu, usul tersebut harus
dinyatakan dalam suatu perumusan yang memuat dengan jelas hal yang harus
diselidiki disertai penjelasan dan rancangan biaya dan mengirimkannya kepada
pimpinan DPR dan selanjutnya pimpinan DPR akan membagikannya kepada anggota dan
Presiden. Badan Musyawarah DPR (BAMUS DPR) akan menentukan waktu bagi
fraksi-fraksi untuk mempelajari usul tersebut dan kapan pembicaraan dalam rapat
paripurna akan dilaksanakan. Selama usul untuk penyelidikan tersebut belum
disetujui, para pengusul berhak mengadakan perubahan atau bahkan menariknya
kembali. Penarikan kembali tersebut harus ditandatangani oleh semua pengusul
dan disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR yang akan membagikannya
kepada para anggota dan mengirimkannya kepada Presiden.
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), Hak
Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan
Undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas pada kehidupan
masyarakat. Menurut pasal 77 ayat (3) defenisi Hak Angket adalah :
Pasal 77 :
(3)
Hak Angket sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk
melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-undang dan/atau
kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan
berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Prasyarat serta mekanisme Hak Angket sendiri juga diatur
dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU
MD3). Pengaturan mekanisme Hak Angket diatur dalam Pasal 177 mengenai Hak
Angket. Sesuai pasal tersebut hak angket harus diuslkan oleh minimal 25 anggota DPR dan lebih dari
satu fraksi. Berikut petikan pasal 177 yang mengatur syarat pengusulan Hak Angket :
Pasal 177 :
(1) Hak
Angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf b diusulkan oleh
paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu)
fraksi.
(2) Pengusulan
Hak Angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang
memuat sekurang-kurangnya :
a. Materi
kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan
b. Alasan
penyelidikan
(3) Usul
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi Hak Angket DPR apabila mendapat
persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari ½ (satu perdua)
jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari ½ (satu
perdua) jumlah anggota DPR yang hadir.
Sebagaimana
dijelaskan dalam ayat 3 Pasal 177, suatu usulan menjadi Hak Angket apabila
mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari ½ jumlah
anggota DPR. Keputusan juga harus diambil dengan persetujuan lebih dari ½
jumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna. Dalam kasus rapat
paripurna DPR yang akan melakukan Hak Angket terhadap KPK, terdapat 283 anggota
dari 560 anggota DPR. Sehingga dari segi jumlah anggota sudah terpenuhi.
Setelah melakukan pengesahan, DPR kemudian akan membentuk Panitia Angket atau
yang disebut Panitia Khusus (PANSUS) yang terdiri dari atas semua unsur fraksi
DPR. Hal ini diatur dalam Pasal 178 ayat (2).
Sesuai
dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 DPR harus menyampaikan adanya Panitia
Angket kepada Presiden. Demikian aturannya :
Pasal 202
(1) Panitia
Angket ditetapkan dengan keputusan DPR dan diumumkan dalam Berita Negara
(2) Keputusan
DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup juga penentuan biaya Panitia
Angket
(3) Keputusan
DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden
(4) Ketentuan
mengenai Panitia Khusus berlaku bagi Panitia Angket sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 201 ayat (2)
Dalam
Pasal 203 diatur Panitia Angket kemudian akan melakukan penyelidikan. Selain
meminta keterangan dari Pemerintah, Panitia Angket dapat meminta keterangan
dari saksi, pakar, organisasi yang profesi, dan/atau pihak yang terkait
lainnya. Adapun tahapan tugas Panitia Angket adalah sebagai berikut :
Pasal 204
(1) Melaksanakan
tugasnya, Panitia Angket dapat memanggil warga Negara Indonesia dan/atau orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk dimintai keterangan
(2) Warga
Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi panggilan Panitia Angket
(3) Dalam
hal warga Negara Indonesia dan/atau
orang asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak memenuhi panggilan
setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, Panitia
Angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik
Indonesia
(4) Bantuan
Kepolisian Negara Republin Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
didasarkan atas permintaan pimpinan DPR kepada kepala kepolisian Negara
republic Indonesia
(5) Pendanaan
untuk pelaksanaan bantuan kepolisian Negara republic Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada anggaran DPR.
Panitia
angket pun berhak meminta pejabat Negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau
warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Hal ini diatur dalam pasal 205 :
Pasal 205
(1) Dalam
melaksanakan hak angket, panitia khusus berhak meminta pejabat Negara, pejabat
pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan
(2) Panitia
khusus meminta kehadiran pejabat Negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau
warga masyarakat meminta secara tertulis dalam jangka waktu yang cukup dengan
menyebutkan maksud permintaan tersebut dan jadwal pelaksanaannya
(3) Pihak
sebagaimana diatur pada ayat (1) wajib hadir untuk memberikan keterangan,
termasuk menunjukkan dan atau menyerahkan segala dokumen yang diperlukan kepada
panitia khusus
(4) Panitia
khusus dapat menunda pelaksanaan rapat akibat ketidakhadiran pihak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) karena suatu alasan yang sah
(5) Dalam
hal pihak sebagaimana diatur pada ayat (1) tidak hadir tanpa alasan yang sah,
atau menolak hadir, panitia khusus dapat meminta satu kali lagi kehadiran yang
bersangkutan pada jadwal yang ditentukan
(6) Dalam
hal pihak sebagaimana yang diatur pada ayat (1) tidak memenuhi permintaan
kehadiran yang kedua tanpa alasan yang sah atau menolak hadir, yang
bersangkutan dikenai panggilan paksa oleh kepolisian Negara republic indonesia
atas permintaan panitia khusus.
(7) Dalam
hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi tanpa
alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 (limabelas)
hari oleh aparat yang berwajib, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Panitia
Angket diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR
paling lama 60 hari sejak dibentuknya Panitia Angket. Dalam rapat paripurna,
DPR akan mengambil keputusan terhadap laporan Panitia Angket. Laporan tersebut
kemudian dibagikan kepada semua anggota. Pengambilan keputusan tentang laporan
Panitia Angket didahului dengan laporan Panitia Angket dan pendapat akhir
fraksi. Kemudian mekanisme selanjutnya adalah sebagai berikut :
Pasal 208 :
(1) Apabila
rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada pasal 206 ayat (2) memutuskan
bahsa suatu undang-undang dan/atau
kebijakan pemerintahn yang berkaitan denga hal penting, strategis, dan
berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara bertentangan
dengan ketentuan perundang-undangan, DPR dapat mengunakan Hak menyatakan
pendapat.
(2) Apabila
rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada pasal 206 ayat (2) memutuskan
bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang
berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tidak bertentangan dengan ketentuan
perundang-undangan, usul hak angket dinyatakan selesai dan materi angket
tersebut tidak dapat diajukan kembali.
(3) Keputusan
DPR sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapat persetujuan
dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari ½ (satu perdua) jumlah
anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari ½ (satu perdua)
jumlah anggota DPR yang hadir.
(4) Keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaika oleh pmpinan DPR kepada Presiden
paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan diambil dalam rapat paripurna DPR.
(5) DPR
dapat menindaklanjuti keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai
dengan kewenangan DPR menurut ketentuan perundang-undangan.
Dalam
proses penyidikan, KPK menerima pengembalian dari korporasi Rp.220 Miliar dari
total kerugian Negara Rp.2,3 triliun. Selain itu, 14 (empatbelas) orang telah
mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp.30 miliar yang didominasi anggota
DPR dari berbagai partai politik.
Persoalannya ialah sejauh mana
independensi KPK dapat diteggakkan ?
Pakar
Hukum Tata Negara Mahfud MD menyayangkan sikap ketua KPK Agus Rahardjo yang
menyatakan banyak nama terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan E-Ktp. Mantan
ketua Mahkama Konstitusi (MK) tersebut menilai pernyataan yang dikeluarkan
sebelum sidang justru mengundang pihak-pihak untuk bergerilya.
Juru
bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK akan mengungkapkan sejumlah nama baru
yang akan dibidik terkait kasus korupsi E-Ktp. KPK akan mengungkap informasi
termasuk nama, perbuatan dan peran, serta unsur-unsur lain untuk membuktikan
korupsi dalam pengadaan E-KTP.
KPK
harus menangani dengan serius dan mengungkap kasus Korupsi pengadaan E-KPT
tersebut sampai tuntas. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap KPK
akan tetap terjaga. Jangan sampai KPK tidak dipercaya oleh masyarakat. Ini
adalah saatnya KPK untuk menunjukkan kinerja mereka. Dan dengan begitu maka
akan terlihat bagaimana indenpendesi KPK dalam menangani kasus E-KTP tersebut.
C.
Sumber-sumber
-
Arti-defenisi-pengertian.info/pengertian-arti-hak-angket/
-
Id.m.wikipedia.org
-
Kumparan.com
-
Mediaindonesia.com
-
Metrotvnews.com
-
Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar