Rabu, 02 Mei 2018

INDEPENDENSI KPK DITENGAH BERGULIRNYA KASUS E KTP DAN PENERAPAN HAK ANGKET DPR TERHADAP KPK

INDEPENDENSI KPK DITENGAH BERGULIRNYA
KASUS E KTP DAN PENERAPAN HAK ANGKET
DPR TERHADAP KPK

                   NAMA                          : Hariady Putra Aruan
                   NIM                              : 1604551150
                   KELAS                         : C R eguler Pagi
                    MATA KULIAH         : Hukum Tata Negara



FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS UDAYANA
2017
A.    Latar Belakang
Akhir-akhir ini sering sekali terdengar istilah “Hak Angket”. Hal ini terjadi akibat dampak kasus E-Ktp yang masih saja bergulir hingga pada saat ini. Masih banyak kalangan masyarakat yang tidak mengerti secara benar apa pengertian dari Hak Angket itu sendiri sehingga banyak terjadi kesalahan dalam penafsiran masyarakat dalam menanggapi kasus yang terjadi saat ini. Maka dari itu, perlu rasanya kita mendalami lebih lagi mengenai Hak Angket tersebut agar kita lebih mengerti apa yang dimaksud Hak Angket tersebut, siapa saja yang dapat mengajukan Hak Angket, apa saja persyaratan dalam mengajukan Hak Angket beserta proses pengajuannya dan Undang-undang yang mengatur tentang Hak Angket itu sendiri sehingga kita tidak lagi melakukan kesalahan dalam menanggapi masalah yang ada mengenai Hak Angket tersebut. Saat ini yang sedang hangat diperbincangkan oleh masyarakat adalah mengenai Hak Angket anggota DPR terhadap KPK mengenai kasus E-Ktp yang sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2014 yang lalu. Disini juga kita akan mengeulas mengenai Independensi KPK. Semoga pembahasan mengenai Hak Angket ini dapat berguna bagi penulis maupun pembaca.

B.     Pembahasan
Sebelum kita membahas mengenai indenpendensi dari KPK ditengah bergulirnya kasus E-Ktp serta Hak Angket yang diberikan oleh DPR. Maka kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Indenpendensi, Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga memiliki arti suatu keadaan atau posisi dimana kita tidak terikat dengan pihak manapun. Artinya keberadaan kita adalah mandiri. tidak mengusung kepentingan pihak tertentu atau organisasi tertentu. Dalam konteks lain, independensi juga merupakan hak kita sebagai manusia, yang memiliki hak bebas dan merdeka tanpa ditekan oleh orang lain. Tentu saja dalam pelaksanaannya yang disebut independen juga ada batasan-batasannya. Karena suatu lembaga atau organisasi juga tidak dapat eksis tanpa adanya dukungan dari pihak lain.
Hak Angket dalam ketatanegaraan Indonesia, adalah salah satu hak DPR untuk menyelidiki masalah yang pelaksanaanya dianggap telah menyimpang dari persetujuan antara Pemerintah dan DPR sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Tidak seperti konstitusi RIS 1949 (yang termuat dalam pasal 121) dan UUDS 1950 (yang termuat dalam pasal 70), UUD 1945 yang dipegang sampai sekarang tidak mencantumkan Hak Angket sebagai salah satu hak DPR. Namun demikian, tidak berarti DPR RI tidak memiliki Hak Angket. Hak Angket DPR RI sebagaimana hak-hak DPR lainnya diatur dalam Tata Tertib DPR. Dalam Tata Tertib tersebut dikatakan bahwa sejumlah anggota yang tidak hanya terdiri dari satu fraksi dapat mengusulkan untuk mengadakan penyelidikan terhadap sesuatu, usul tersebut harus dinyatakan dalam suatu perumusan yang memuat dengan jelas hal yang harus diselidiki disertai penjelasan dan rancangan biaya dan mengirimkannya kepada pimpinan DPR dan selanjutnya pimpinan DPR akan membagikannya kepada anggota dan Presiden. Badan Musyawarah DPR (BAMUS DPR) akan menentukan waktu bagi fraksi-fraksi untuk mempelajari usul tersebut dan kapan pembicaraan dalam rapat paripurna akan dilaksanakan. Selama usul untuk penyelidikan tersebut belum disetujui, para pengusul berhak mengadakan perubahan atau bahkan menariknya kembali. Penarikan kembali tersebut harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR yang akan membagikannya kepada para anggota dan mengirimkannya kepada Presiden.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan Undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat. Menurut pasal 77 ayat (3) defenisi Hak Angket adalah :
Pasal 77 :
(3) Hak Angket sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
            Prasyarat serta mekanisme Hak Angket sendiri juga diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pengaturan mekanisme Hak Angket diatur dalam Pasal 177 mengenai Hak Angket. Sesuai pasal tersebut hak angket harus diuslkan  oleh minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Berikut petikan pasal 177 yang mengatur syarat pengusulan Hak Angket :
            Pasal 177 :
(1)   Hak Angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi.
(2)   Pengusulan Hak Angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya :
a.       Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan
b.      Alasan penyelidikan
(3)   Usul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi Hak Angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari ½ (satu perdua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari ½ (satu perdua) jumlah anggota DPR yang hadir.
Sebagaimana dijelaskan dalam ayat 3 Pasal 177, suatu usulan menjadi Hak Angket apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari ½ jumlah anggota DPR. Keputusan juga harus diambil dengan persetujuan lebih dari ½ jumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna. Dalam kasus rapat paripurna DPR yang akan melakukan Hak Angket terhadap KPK, terdapat 283 anggota dari 560 anggota DPR. Sehingga dari segi jumlah anggota sudah terpenuhi. Setelah melakukan pengesahan, DPR kemudian akan membentuk Panitia Angket atau yang disebut Panitia Khusus (PANSUS) yang terdiri dari atas semua unsur fraksi DPR. Hal ini diatur dalam Pasal 178 ayat (2).
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 DPR harus menyampaikan adanya Panitia Angket kepada Presiden. Demikian aturannya :
Pasal 202
(1)   Panitia Angket ditetapkan dengan keputusan DPR dan diumumkan dalam Berita Negara
(2)   Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup juga penentuan biaya Panitia Angket
(3)   Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden
(4)   Ketentuan mengenai Panitia Khusus berlaku bagi Panitia Angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (2)
Dalam Pasal 203 diatur Panitia Angket kemudian akan melakukan penyelidikan. Selain meminta keterangan dari Pemerintah, Panitia Angket dapat meminta keterangan dari saksi, pakar, organisasi yang profesi, dan/atau pihak yang terkait lainnya. Adapun tahapan tugas Panitia Angket adalah sebagai berikut :
Pasal 204
(1)   Melaksanakan tugasnya, Panitia Angket dapat memanggil warga Negara Indonesia dan/atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk dimintai keterangan
(2)   Warga Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi panggilan Panitia Angket
(3)   Dalam hal warga Negara Indonesia  dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, Panitia Angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia
(4)   Bantuan Kepolisian Negara Republin Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas permintaan pimpinan DPR kepada kepala kepolisian Negara republic Indonesia
(5)   Pendanaan untuk pelaksanaan bantuan kepolisian Negara republic Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada anggaran DPR.
Panitia angket pun berhak meminta pejabat Negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Hal ini diatur dalam pasal 205 :
Pasal 205
(1)   Dalam melaksanakan hak angket, panitia khusus berhak meminta pejabat Negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan
(2)   Panitia khusus meminta kehadiran pejabat Negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat meminta secara tertulis dalam jangka waktu yang cukup dengan menyebutkan maksud permintaan tersebut dan jadwal pelaksanaannya
(3)   Pihak sebagaimana diatur pada ayat (1) wajib hadir untuk memberikan keterangan, termasuk menunjukkan dan atau menyerahkan segala dokumen yang diperlukan kepada panitia khusus
(4)   Panitia khusus dapat menunda pelaksanaan rapat akibat ketidakhadiran pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu alasan yang sah
(5)   Dalam hal pihak sebagaimana diatur pada ayat (1) tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau menolak hadir, panitia khusus dapat meminta satu kali lagi kehadiran yang bersangkutan pada jadwal yang ditentukan
(6)   Dalam hal pihak sebagaimana yang diatur pada ayat (1) tidak memenuhi permintaan kehadiran yang kedua tanpa alasan yang sah atau menolak hadir, yang bersangkutan dikenai panggilan paksa oleh kepolisian Negara republic indonesia atas permintaan panitia khusus.
(7)   Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 (limabelas) hari oleh aparat yang berwajib, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Panitia Angket diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuknya Panitia Angket. Dalam rapat paripurna, DPR akan mengambil keputusan terhadap laporan Panitia Angket. Laporan tersebut kemudian dibagikan kepada semua anggota. Pengambilan keputusan tentang laporan Panitia Angket didahului dengan laporan Panitia Angket dan pendapat akhir fraksi. Kemudian mekanisme selanjutnya adalah sebagai berikut :
Pasal 208 :
(1)   Apabila rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada pasal 206 ayat (2) memutuskan bahsa suatu undang-undang  dan/atau kebijakan pemerintahn yang berkaitan denga hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, DPR dapat mengunakan Hak menyatakan pendapat.
(2)   Apabila rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada pasal 206 ayat (2) memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, usul hak angket dinyatakan selesai dan materi angket tersebut tidak dapat diajukan kembali.
(3)   Keputusan DPR sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari ½ (satu perdua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari ½ (satu perdua) jumlah anggota DPR yang hadir.
(4)   Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaika oleh pmpinan DPR kepada Presiden paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan diambil dalam rapat paripurna DPR.
(5)   DPR dapat menindaklanjuti keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan kewenangan DPR menurut ketentuan perundang-undangan.
Dalam proses penyidikan, KPK menerima pengembalian dari korporasi Rp.220 Miliar dari total kerugian Negara Rp.2,3 triliun. Selain itu, 14 (empatbelas) orang telah mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp.30 miliar yang didominasi anggota DPR dari berbagai partai politik.
Persoalannya ialah sejauh mana independensi KPK dapat diteggakkan ?
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyayangkan sikap ketua KPK Agus Rahardjo yang menyatakan banyak nama terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan E-Ktp. Mantan ketua Mahkama Konstitusi (MK) tersebut menilai pernyataan yang dikeluarkan sebelum sidang justru mengundang pihak-pihak untuk bergerilya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK akan mengungkapkan sejumlah nama baru yang akan dibidik terkait kasus korupsi E-Ktp. KPK akan mengungkap informasi termasuk nama, perbuatan dan peran, serta unsur-unsur lain untuk membuktikan korupsi dalam pengadaan E-KTP.
KPK harus menangani dengan serius dan mengungkap kasus Korupsi pengadaan E-KPT tersebut sampai tuntas. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap KPK akan tetap terjaga. Jangan sampai KPK tidak dipercaya oleh masyarakat. Ini adalah saatnya KPK untuk menunjukkan kinerja mereka. Dan dengan begitu maka akan terlihat bagaimana indenpendesi KPK dalam menangani kasus E-KTP tersebut.
C.    Sumber-sumber
-          Arti-defenisi-pengertian.info/pengertian-arti-hak-angket/
-          Id.m.wikipedia.org
-          Kumparan.com
-          Mediaindonesia.com
-          Metrotvnews.com

-          Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Unsur-Unsur Proses Hukum Acara Pidana

  TAHAP PROSES PIDANA DASAR TINDAKAN HAK-HAK TERTUDUH Penahanan sementara oleh polisi ...