Sabtu, 10 Juni 2017

Pengertian, Tujuan, Sejarah Pengantar Hukum Indonesia serta perbedaan PHI dan PIH

PENGERTIAN PHI, TUJUAN PHI, PERBEDAAN PHI DAN PIH, SERTA SEJARAH PHI


Nama                             : Hariady Putra Aruan
Nim                               : 1604551150
Kelas                             : C Reguler
Dosen Pengampu           : Dr. I Wayan Novy Purwanto, SH,M.Kn
Mata kuliah                    : Pengantar Hukum Indonesia (PHI)




FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS UDAYANA
2016
PENGERTIAN PHI
Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan pada tujuan tertentu.  yang Pengantar dalam bahas Belanda disebut inleiding dan introduction (bahasa inggris) yang berarti memperkenalkan secara umum atau secara garis besar yang tidak mendalam atas sesuatu hal tertentu. Pada istilah Pengantar Hukum Indonesia yang diperkenalkan secara umum atau secara garis besar adalah hukum Indonesia.
TUJUAN PHI
          Tujuan mempelajari pengantar hukum Indonesia adalah agar mengerti dan memahami sistematika dan susunan hukum yang berlaku diindonesia termasuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tata tertib dikalangan anggota masyarakat dan peraturan-peraturan yang diadakan oleh Negara. Dalam mempelajari hukum Indonesia , dapat diketahui perbuatan dan tindakan apa yang memiliki akibat hukum  dan perbuatan yang melanggar hukum, juga bagaimana kedudukan seseorang dalam masyarakat apa kewajiban dan wewenangnya menurut hukum Indonesia.
PERBEDAAN PHI DAN PIH
1.PIH mengantarkan setiap orang untuk mempelajari ilmu hukum pada umumnya, sedangkan PHI mengantarkan setiap orang untuk mempelajari hukum positif di Indonesia.
  2.Objek dari PIH adalah hukum pada umumnya yang tidak terbatas pada hukum positif di negara tertentu, sedangkan objek PHI adalah hukum positif di Indonesia.
Hubungan antara PIH dengan PHI
  1. PIH mendukung/ menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari PHI.
  2. Sebagai suatu ilmu yang berstatus pengantar, ke dua-duanya adalah sama-sama sebagai mata kuliah dasar hukum.

Secara singkat PIH:
1.Mempelajari Hukum secara Umum
2. Mempelajari Asas-asas Hukum
3. Bersifat Universal (Tidak Terkait tempat dan waktu)

Sedangkan PHI:
1.Mempelajari Hukum Positif di Indonesia: Hukum positif adalah Hukum yang sedang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu. Yang berartikan bahwa PHI adalah mempelajari Hukum yang sedang berlaku di Indonesia. Unsur dari PHI adalah Hukum Pidana, Perdata, Tata Negara Dan Administrasi Negara.
2. Terikat Tempat Dan waktu tertentu
3. Bersifat Khusus karena hanya memepelajari Hukum Positif (ius Constitutum) di Indonesia


SEJARAH PHI

Ada beberapa periode sejarahberkembangnya Hukum diindonesia, Yakni:
1.Periode VOC, sistem hukum yang diterapkan bertujuan untuk: Kepentingan ekspolitasi ekonomi demi mengatasi krisis ekonomi di negeri Belanda, Pendisiplinan rakyat pribumi dengan cara yang otoriter; dan Perlindungan terhadap pegawai VOC, sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa. Hukum Belanda diberlakukan terhadap orang-orang Belanda atau Eropa. Sedangkan bagi pribumi, yang berlaku adalah hukum-hukum yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri.
2.Pada 1854 di Hindia Belanda diterbitkan Regeringsreglement (selanjutnya disebut RR 1854) atau Peraturan tentang Tata Pemerintahan (di Hindia Belanda) yang tujuan utamanya melindungi kepentingan kepentingan usaha-usaha swasta di negeri jajahan dan untuk pertama kalinya mengatur perlindungan hukum terhadap kaum pribumi dari kesewenang-wenangan pemerintahan jajahan. Hal ini dapat ditemukan dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur tentang pembatasan terhadap eksekutif (terutama Residen) dan kepolisian, dan jaminan terhadap proses peradilan yang bebas. Otokratisme administrasi kolonial masih tetap berlangsung pada periode ini, walaupun tidak lagi sebengis sebelumnya. Namun, pembaruan hukum yang dilandasi oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak meningkatkan kesejahteraan pribumi,
3.Kebijakan Politik Etis dikeluarkan pada awal abad 20. Di antara kebijakan-kebijakan awal politik etis yang berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum adalah: Pendidikan untuk anak-anak pribumi, termasuk pendidikan lanjutan hukum; Pembentukan Volksraad, lembaga perwakilan untuk kaum pribumi; Penataan organisasi pemerintahan, khususnya dari segi efisiensi; Penataan lembaga peradilan, khususnya dalam hal profesionalitas; Pembentukan peraturan perundang-undangan yang berorientasi pada kepastian hukum. Hingga runtuhnya kekuasaan kolonial, pembaruan hukum di Hindia Belanda mewariskan: Dualisme/pluralisme hukum privat serta dualisme/pluralisme lembaga-lembaga peradilan; Penggolongan rakyat ke dalam tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa dan Non-Tionghoa, dan Pribumi.Masa pendudukan Jepang pembaharuan hukum tidak banyak terjadi seluruh peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sembari menghilangkan hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan Eropa lainnya. Beberapa perubahan perundang-undangan yang terjadi: Kitab UU Hukum Perdata, yang semula hanya berlaku untuk golongan Eropa dan yang setara, diberlakukan juga untuk orang-orang Cina; Beberapa peraturan militer disisipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. Di bidang peradilan, pembaharuan yang dilakukan adalah: Penghapusan dualisme/pluralisme tata peradilan; Unifikasi kejaksaan; Penghapusan pembedaan polisi kota dan pedesaan/lapangan; Pembentukan lembaga pendidikan hukum; Pengisian secara massif jabatan-jabatan administrasi pemerintahan dan hukum dengan orang-orang pribumi.

Sebelum berlakunya kurikulum 1984, materi kuliah Pengantar HukumIndonesia disebut Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI). Istilah Tata HukumIndonesia yang dimaksud adalah tatanan atau susunan atau tertib hukum yangberlaku di Indonesia. Penggunaan istilah PTHI menampakkan seolah-olah PTHI mempelajari dan membahas tentang persoalan teknis pembuatan undang-undang dan penemuan hukum (rechtsvorming, rechtsvinding). Oleh karenaitu pada tahun 1984 mata kuliah PTHI dalam kurikulum Fakultas Hukum diubahdan diganti dengan PHI (Pengantar Hukum Indonesia).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Unsur-Unsur Proses Hukum Acara Pidana

  TAHAP PROSES PIDANA DASAR TINDAKAN HAK-HAK TERTUDUH Penahanan sementara oleh polisi ...