Tabel Perbedaan :
NO
|
MOU
|
Perjanjian Internasional (Convention)
|
1
|
Para Pihak (Parties) yang terlibat
didalamnya adalah Perseorangan/ individu, perusahaan.
|
Para Pihak (Parties) yang terlibat
didalamnya adalah Negara.
|
2
|
Istilah yang digunakan “Will”
penggunaan istilah ini adalah karena pihak yang terkait hanya ingin
mengikatkan dirinya pada MOU saja.
|
Istilah yang digunakan “Shall”,
“Rights”, “Enter in Force”. Karena bersifat mengikat.
|
3
|
Tidak membutuhkan formalitas-formalitas
(Nasional maupun internasional) seperti dalam Perjanjian Internasional.
|
Membutuhkan Formalitas-formalitas
(Nasional Maupun Internasional). Tercantum dalam Article 15 Convention
diatas.
|
4
|
Memiliki tenggat waktu, atau dengan
kata lain bersifat sementara.
|
Tidak memiliki tenggat waktu, atau
dengan kata lain bersifat permanent/ Unlimited time.
|
5
|
Tempat penyelesaian sengketa telah
ditentukan sebelumnya. Dalam contoh MOU diatas tempat penyelesaian sengketa
adalah Arbitration Court of Barcelona
(Spain)/ Pengadilan Arbitrase Internasional di Spanyol.
|
Para pihak diharuskan berkonsultasi
untuk menyelesaikan sengketa atau dengan melalui jalur damai sesuai dengan
pilihan pihak yang bersangkutan atau dengan melakukan rujukan ke pengadilan
internasional sesuai dengan Statuta Mahkamah internasional.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar