Minggu, 06 Mei 2018

Perbedaan MOU dan Perjanjian internasional (Convention, treaties, etc)

Tabel Perbedaan :
NO
MOU
Perjanjian Internasional (Convention)
1
Para Pihak (Parties) yang terlibat didalamnya adalah Perseorangan/ individu, perusahaan.
Para Pihak (Parties) yang terlibat didalamnya adalah Negara.
2
Istilah yang digunakan “Will” penggunaan istilah ini adalah karena pihak yang terkait hanya ingin mengikatkan dirinya pada MOU saja.
Istilah yang digunakan “Shall”, “Rights”, “Enter in Force”. Karena bersifat mengikat.
3
Tidak membutuhkan formalitas-formalitas (Nasional maupun internasional) seperti dalam Perjanjian Internasional.
Membutuhkan Formalitas-formalitas (Nasional Maupun Internasional). Tercantum dalam Article 15 Convention diatas.
4
Memiliki tenggat waktu, atau dengan kata lain bersifat sementara.
Tidak memiliki tenggat waktu, atau dengan kata lain bersifat permanent/ Unlimited time.
5
Tempat penyelesaian sengketa telah ditentukan sebelumnya. Dalam contoh MOU diatas tempat penyelesaian sengketa adalah  Arbitration Court of Barcelona (Spain)/ Pengadilan Arbitrase Internasional di Spanyol.
Para pihak diharuskan berkonsultasi untuk menyelesaikan sengketa atau dengan melalui jalur damai sesuai dengan pilihan pihak yang bersangkutan atau dengan melakukan rujukan ke pengadilan internasional sesuai dengan Statuta Mahkamah internasional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Unsur-Unsur Proses Hukum Acara Pidana

  TAHAP PROSES PIDANA DASAR TINDAKAN HAK-HAK TERTUDUH Penahanan sementara oleh polisi ...