Senin, 30 April 2018

DASAR BERLAKUNYA HUKUM ADAT DI INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF FILOSOFIS, SOSIOLOGIS DAN YURIDIS

DASAR BERLAKUNYA HUKUM ADAT DI INDONESIA
BERDASARKAN KEPADA PERSPEKTIF FILOSOFIS, SOSIOLOGIS
DAN YURIDIS


                             NAMA                 : HARIADY PUTRA ARUAN
                             NIM                     : 1604551150
                             KELAS                : C Reguler Pagi
                             MATA KULIAH  : HUKUM ADAT





FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS UDAYANA
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat dan rahmatnya saya dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Hukum Adat tentang Dasar-dasar berlakunya hukum adat di Indonesia ini. Saya berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Dasar-dasar berlakunya Hukum Adat di Indonesia itu sendiri.
Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna, oleh sebab itu saya berharap adanya kritik dan saran serta masukan demi perbaikan makalah yang telah saya buat dimasa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
            Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah ini dapat bermanfaat dengan baik dan saya meminta maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan .







Bukit Jimbaran, 15 Mei 2017


Penulis
PEMBAHASAN
            Hukum adat adalah keseluruhan aturan yang menjelma dari keputusan-keputusan para kepala adat, para hakim, rapat desa, wali tanah, pejabat daerah, pejabat agama, pejabat desa dan yang lainnya yang mempunyai kewibawaan serta mempunyai pengaruh dan yang dalam pelaksanaanya berlaku secara spontan dan ditaati dengan sepenuh hati serta diterima dan dipatuhi karena sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat.
            Dalam hukum adat terdapat kaidah hukum yang berhubungan dengan dunia diluar dan diatas kemampuan manusia. Hukum adat, yang merupakan hukum nilai-nilai kebudayaan merupakan pengisi dari kekosongan hukum positif yang belum mengkaji hal-hal tertentu. Hukum adat yang mengandung kajian peraturan dan hukum memiliki upaya penyesuaian yang tak lepas dari latar belakang keagamaan kesukuan, latar belakang pengesahan dari perundang-undangan dan juga keadaan social masyarakat. Sehingga, hukum adat tidak boleh secara tegas bertentangan dengan hukum positif, karena hukum adat pada dasarnya merupakan penyokong dari hukum positif itu sendiri. Berikut beberapa dasar-dasar berlakunya hukum adat :
A.    Dasar berlakunya hukum adat secara Filosofis
Adapun yang dimaksud dasar filosofis dari hukum adat adalah sebenarnya nilai-nilai dan sifat hukum adat tersebut sangat identic dan bahkan terkandung dalam butir-butir Pancasila. Sebagai contoh, religio magis, gotong-royong, musyawarah mufakat dan keadilan. Dengan demikian Pancasila merupakan kristalisasi dari hukum adat.
Dasar berlakunya hukum adat ditinjau dari segi filosofi hukum adat yang hidup, tumbuh dan berkembang di  Indonesia sesuai dengan perkembangan zaman yang bersifat luwes, fleksibel sesuai dengan nilai-nilai Pancasila seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. UUD 1945 hanya menciptakan pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinandari UUD RI. Pokok-pokok pikiran tersebut menjiwai cita-cia hukum meliputi hukum Negara baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam pembukaan UUD 1945 pokok-pokok pikiran yang menjiwai perwujudan cita-cita hukum dasar Negara adalah Pancasila. Penegasan Pancasila sebagai sumber tertib hukum sangat berarti bagi hukum adat karena hukum adat berakar pada kebudayaan rakyat sehingga dapat menjelmakan perasaan hukum yang nyata dan hidup dikalangan rakyat dan mencerminkan kepribadian masyarakat dan bangsa Indonesia. Dengan cara demikian hukum adat secara filosofis merupakan hukum yang berlaku sesuai Pancasila sebagai pandangan hidup atau falsafah bangsa Indonesia.
B.     Dasar berlakunya hukum adat secara sosiologis
Hukum yang berlaku di suatu Negara merupakan suatu system artinya bahwa hukum itu merupakan tatanan, merupakan satu kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian unsur-unsur yang berkaitan satu sama lain. Telah diketahui bahwa masyarakat Indonesia sekarang ini berada pada masa transisi. Artinya, suatu masa atau periode dimana terjadi pergantian nilai-nilai atau kaidah-kaidah didalam masyarakat yang kehidupannya lebih baik. Dari sudut kebudayaan dan struktur sosialnya, maka masyarakatnya prularistik atau majemuk. Sedangkan dari tatanan hukumnya sedang terjadi peruahan dari tatanan hukum tidak tertulis kepada hukum tertulis. Meskipun eksistensi hukum tidak tertulis tetap hidup dan berkembang disebagian besar masyarakat hukum adat. Aspek pokok yang menyebabkan hukum adat tetap berlaku diantaranya :
1.      Hukum adat menjadi Pembina dalam hukum nasional
2.      Hukum adat sebagai sarana social control
3.      Hukum adat sesuai dengan fungsi hukum, yaitu sebagai alat untuk mengubah masyarakat
Pada masyarakat dengan kebudayaan dan struktur social yang sederhana, maka hukum timbul dan tumbuh sejalan dengan pengalaman warga masyarakat didalam proses interaksi social. Dengan kata lain, hukum merupakan konsolidasi dari keadaan hukum masyarakat. Hukum lebih banyak berfungsi sebagai sarana system pengendalian social, artinya hukum merupakan sarana untuk mengusahakan konformitas warga-warga masyarakat. Didalam sosiologis, masalah kepatuhan terhadap kaidah-kaidah telah menjadi pokok permasalahan, yang pada umumnya menjadi pusat perhatian adalah dasar-dasar dari kepatuhan tersebut. Dengan adanya masalah kepatuhan hukum sebenarnya merupakan masalah nilai-nilai, maka kesadaran hukum adalah konsepsi abstrak didalam diri manusia, tentang keserasian antara ketertiban dan ketentraman yang dikehendaki atau yang sepantasnya.
Hukum adat mempunyai ikatan dan pengaruh yang sangat kuat dalam masyarakat. Kekuatan mengikatnya pada masyarakat yang mendukung hukum adat tersebut terutama berpangkal pada perasaan keadilannya. Menurut ter haar bahwa didalam mengambil keputusan dalam hukum adat harus dilakukan dengan memperjatikan system hukum, kenyataan social dan perikemanusiaan.
Hukum dan lembaga tradisional ondonesia atau hukum adat merupakan bagian-bagian kehidupan social yang telah  melembaga. Keduanya merupakan factor yang sangat menentukan dalam proses sosialisasi masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun tatanan modern sudah tercipta namun masih memunculkan dan mempertahankan tatanan adat yang bekerja secara efektif.
C.    Dasar berlakunya hukum adat secara yuridis
Hukum adat merupakan hukum yang hidup dan senantiasa tumbuh dari suatu kebutuhan hidup yang nyata, cara hidup dan pandangan hidup yang seluruhnya merupakan kebudayaan masyarakat tempat hukum adat tersebut berlaku. Hukum adat timbul dari masyarakat dan kebanyakan masyarakat hidup dalam system tersebut. Mereka mengetahui, memahami, dam menghargai hukum tersebut. Hukum adat berbeda dengan hukum positif tertulis yang kebanyakan berasal dari belanda, yang merupakan hukum asing bagi masyarakat dengan struktur social dan kebudayaan sederhana tersebut.
Berbeda dengan hukum adat yang berubah sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat, hukum positif memiliki sifat elastisitas hukum secara priodikal berubah, sehingga masih diragukan hukum baik yang berbentuk tidak tertulis “Jus Non Scriptum” maupun tertulis “Jus Scriptum” untuk dijadikan salah satu sandaran hukum materiil di Indonesia.
Hukum adat memiliki titik persamaan dengan hukum materiil yang formal Negara, kajian-kajian bahasan peraturan yang mengatur delik adalah sama, meskipun dalam pemberian sanksi berbeda sesuai dengan kehidupan social masyarakat. Hukum adat dan hukum positif menjadi unsur-unsur yang menyusun tata hukum di Negara yang sedang berkembang seperti Indonesia. Indonesia memiliki warisan berupa tata hukum yang bersifat prularistik, dimana system hukum tradisional berlaku secara berdampingan dengan hukum positif/hukum Negara.
Dasar yuridis yang digunakan sebagai pendasaran dan pengakuan keabsahan hukum adat untuk berlaku ditengah-tengah masyarakat adalah sebagai berikut :
-          Pada masa kedudukan belanda yang menjadi sandaran sebagai : Indische Staatsregeling (IS), system hukum prularism, Pasal 131 ayat (2) point a dan point b
-          Pada masa pendudukan jepang yang menjadi poin penting Pasal 33 UU No.1 Tahun 1942 (7 Maret 1942) isi “Semua badan-badan pemerintah dan kekuasaanya, hukum dan UU dari pemerintah yang dahulu, tetap diakui sah untuk sementara waktu saja, asal tidak bertentangan dengan peraturan militer”.
-          Pada masa setelah kemerdekaan yang menjadi penguat posisi hukum adat adalah pasal 11 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi “Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini”. Dan Pasal 104 ayat (1) UUDS 1950 yaitu “Segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebut aturan-aturan UU dan aturan-aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukuman itu.
-          Pada masa sekarang yang menjadi dasar hukum adalah Undang-undang No.4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman Pasal 25 ayat (1) “Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar mengadili”. (penjelasannya cukup jelas) dan Pasal 28 ayat (1) “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.





KESIMPULAN
Bedasarkan pemaparan mengenai dasar-dasar berlakunya hukum adat diatas, maka dapat diambil beberapa kesimpulan, yang mana hukum adat di Indonesia tersebut memiliki dasar-dasar atau landasan yang dilihat dari beberapa sudut pandang yang berbeda, diantaranya dilihat secara filosofis, sosiologis dan secara yuridis. Dasar-dasar berlakunya hukum adat yaitu :
1.      Pancasila merupakan kristalisasi dari hukum adat sehingga nilai-nilai luhur yang terkadung didalam hukum adat sama dengan yang terkandung didalam butir-butir Pancasila.
2.      Hukum adat yang dikondisikan sebagai solusi kekosongan hukum disyaratkan sebagai hukum yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan
3.      Hukum adat memiliki fungsi dan tujuan yang sama dengan hukum positif Indonesia, yaitu untuk keadilan, pengendalian social, dan mengusahakan kesejahteraan sebagai tujuan bersama.











DAFTAR PUSTAKA
Soekanto, Soerjono, Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Raja Wali Press, 1983.
Wignjodipoero, Soerojo, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Jakarta: PT.Gunug Agung, 1995.
Wiratama, I Gede, Hukum Adat Indonesia. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2005.

Muhammad, Bushar, Asas-asas Hukum Adat, Jakarta: PT.Pradnya Paramita, 1977.

Asas-asas Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Persamaan dan Perbedaannya

ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA

A.      PENGERTIAN
          Beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya tentang pengertian Hukum Tata Negara, sebagai berikut.
1.     Van Der Pot
“… Hukum Tata Negara ialah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan, wewenang masing-masing badan, hubungan antara badan yang satu dengan yang lainnya, serta hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu dalam suatu Negara.”

2.     Van Vollenhoven
“… Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan masing-masing masyarakat hukum itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan menentukan  badan-badan serta fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang dari badan-badan tersebut.”

3.     L.J. Van Apeldoorn
“… Hukum Tata Negara ialah hukum Negara dalam arti sempit.”
Menurut Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum menyebutkan bahwa perkataan ‘Negara’ dalam berbagai arti:
1.     Perkataan Negara dipakai dalam arti penguasa. Jadi, untuk menyatakan orang atau orang-orang yang melakukan kekuasaan yang tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
2.     Perkataan Negara kita dapati juga dalam arti persekutuan rakyat, yaitu untuk menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah, dibawah kekuasaan yang tertinggi, menurut kaidah-kaidah hukum yang sama.
3.     Negara diartikan sesuatu wilayah tertentu, dalam hal ini, perkataan Negara dipakai untuk menyatakan sesuatu daerah, tempat berdiam sesuatu bangsa dibawah kekuasaaan yang tertinggi.
4.     Negara terdapat dalam arti kas Negara atau fiskus; harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum.

4.  Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H.
               Dalam bukunya Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia menyebutkan bahwa: “Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur bentuk Negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republic), yang menunjukkan masyarakat-masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatan (hierarchie), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu, beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan penimbangan dari dan antara alat-alat perlengkapan itu.
5. Logemann
              Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi Negara. Negara menurut Prof. Logemann adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat. Organisasi itu dapat berupa pertambahan jabatan atau lapangan kerja tetap.
6. Mac Iver
              Menurut Mac Iver, bahwa Negara itu sebagai suatu political organization, harus dibedakan dari “masyarakat”. Negara itu suatu organisasi politik yang ada didalam masyarakat. Negara itu organisasi dalam masyarakat, yaitu organisatie-kapstok.


7. Miriam Budiarjo
Menurut Miriam Budiarjo, Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan dalam masyarakat. Manusia hidup dalam suasana kerja sama, sekaligus suasana antagonistis, dan penuh pertentangan.
Negara adalah organisasi yang dalam seusatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat menetapkan tujuan dari kehidupan bersama itu.
Negara menetapkan cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama baik oleh individu, golongan, asosiasi, maupun oleh Negara sendiri. Dengan demikian, ia dapat mengintegrasikan dan membimbing kegiatan social dari penduduknya kearah tujuan bersama.
Jadi, pengertian Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari Negara, hubungan antar alat perlengkapan Negara dalam garis vertical dan horizontal, serta kedudukanwarga Negara dan hak-hak asasinya.









ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

A.              ISTILAH
Pemakaian istilah Hukum Administrasi Negara (HAN) mengalami perubahan beberapa kali berdasarkan kebijakan pemerintah, antara lain pada tahun 1972 berdasarkan Surat Keputusan Menteri P dan K tanggal 30 Desember 1972 Nomor 0198/U/1972 tentang Pedoman Kurikulum Minimal. Dalam pasal 5 disebutkan bahwa menggunakan istilah resmi yang dipakai, yaitu Hukum Tata Pemerintahan berasal dari bahasa belanda administratiefrecht, administrative law menurut ilmu pengetahuan hukum di inggris, droit administratief di Prancis, atau verwaltungsrecht di Jerman. Istilah Hukum Tata Pemerintahan inilah yang dipakai difakultas-fakultas hukum.
          Dengan adanya ketegasan dalam pemakaian istilah ini maka terdapat kejelasan dan keseragaman dalam mempelajari ilmu hukum di bidang tersebut. Dalam perkembangan selanjutnya, pemakaian istilah untuk bidang ilmu hukum ini diganti lagi dengan istilah Hukum Administrasi Negara, sehubungan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan dan Keudayaan Nomor 30 Tahun 1983.
          Menurut Logemann, definisi Hukum Administrasi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan dan yang memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas istimewa mereka. Tugas administrasi Negara adalah mengatur kepentingan umum, misalnya kesehatan masyarakat, pengajaran, pengairan, dan lain-lain.
          Dalam hal ini apabila dikaitkan dengan Hukum Tata Negara maka Logemann memberikan perbedaan yang hakiki, yaitu apabila Hukum Tata Negara sebagai hukum membahas mengenai organisasi jabatan Negara yang memandang Negara sebagai organisasi, sebaliknya Hukum Administrasi Negara membahas mengenai hubungan antara jabatan tersebut satu dengan yang lainnya, serta hubungan hukum antara jabatan Negara itudan warga masyarakat.
          Dipihak lain ada beberapa sarjana yang tidak membedakan secara prinsipiil antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, yaitu Hukum Tata Negara diartikan sama dengan Hukum Konstitusi Negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara menitikberatkan pada administrasi daripada negaranya saja. Administrasi merupakan salah satu bab yang terpenting dalam konstitusi Negara disamping legislasi dan yudikasi.
          Hubungan ini dapat dipersamakan dengan hubungan antara Hukum Dagang dan Hukum Perdata, dimana Hukum Dagang merupakan pengkhususan atau spesialisasi daripada  hukum perikatan didalam hukum perdata.
          Administrasi Negara memerlukan peraturan yang lebih memaksa daripada Hukum Privat, karena tidak semua orang cenderung secara sukarela menaati perintah administrasi Negara, apabila perintah tersebut dikeluarkan berdasarkan Hukum Privat. Hukum Administrasi Negara lebih memaksa supaya penyelenggaraan kepentingan umum lebih terjamin.

B.              ARTI ADMINISTRASI NEGARA
Ada tiga arti administrasi Negara, yaitu sebagai berikut.
1.     Sebagai aparatur Negara, aparatur pemerintah, atau sebagai institusi politik (kenegaraan), artinya meliputi organ yang berada dibawah pemerintah, mulai dari presiden, menteri (termasuk sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jnderal), Gubernur, Bupati dan sebagainya, singkatnya semua organ yang menjalankan administrasi Negara.
2.     Sebagai fungsi atau aktivitas, yaitu kegiatan “pemerintahan”, artinya kegiatan “mengurus kepentingan Negara”.
3.     Sebagai proses teknis melaksanakan undang-undang, artinya meliputi segala tindakan aparatur Negara dalam menyelenggarakan undang-undang.
Pembagian HAN Menurut Van Vollenhoven
Van Vollenhoven membagi Hukum Administrasi Negara Ke dalam:
a.     Regelaarsrecht = the law of the legislative process = Hukum Perundang-undangan;
b.     Bestuursrecht = the law of government = Hukum Tata Pemerintahan;
c.      Justitierecht = the law of the administration of justice = Hukum Acara Peradilan;
d.     Politierecht = the law of administration of security = Hukum Kepolisian;

Selain itu Justitierecht dibagi lagi kedalam:
1.     Staatrechtelijke Rechtpleging (Peradilan Ketatanegaraan)
2.     Privaatrechtelijke Rechtpleging (Peradilan Perdata)
3.     Strafrechtelijke Rechtpleging (Peradilan Pidana), dan
4.     Administratiefrechtelijke Rechtpleging (Peradilan Administrasi).

Pengertian Administrasi Menurut Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo, S.H.
          Menurut beliau ada dua pengertian administrasi, yaitu:
1.     Administrasi dalam pengertian sempit
Administrasi berarti tata usaha (office work). Di negeri belanda pengertian bestuur dimaksudkan dalam pengertian administrasi. Sedang bagi Indonesia pengertian bestuur mengandung arti khusus dalam gerak aktivitas dalam negeri yang kini kita kenal dengan “pamong praja”, seperti dahulu department van binnenlands bestuur.
2.     Administrasi dalam pengertian luas.
Dapat ditinjau dari tiga sudut, yaitu
a.     Administrasi sebagai proses dalam masyarakat,
b.     Administrasi sebagai suatu jenis kegiatan manusia, dan
c.      Administrasi sebagai kelompok orang yang secara bersama-sama sedang menggerakkan kegiatan-kegiatan diatas.
Dengan perkataan lain administrasi dapat ditinjau dari:
a.     Sudut proses (administrasi sebagai proses)
b.     Sudut fungsi (administrasi dalam arti fungsional), dan
c.      Sudut kepranataan (institution), administrasi dalam arti kepranataan.
Ditinjau dari sudut proses, administrasi merupakan keseluruhan proses, yang dimulai dengan proses pemikiran, pengaturan, proses pencapaian tujuan sampai dengan tercapainya tujuan itu.

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN HUKUM TATA NEGARA DAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

1.     Persamaan Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara
v Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara bersama-sama merupakan hukum Negara
v Asas-asas dan kaidah-kaidah dari Hukum Tata Negara yang bersangkutan dengan administrasi berlaku pula bagi Hukum Administrasi Negara. Karena di dalam Hukum Tata Negaraterdapat pokok bahasan mengenai legislasi, yudikasi, eksaminasi, dan administrasi. Pembahasan mengenai administrasi secara terperinci diusahakan oleh Hukum Administrasi Negara
v Yang menjadi obyek ilmu Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara adalah sama-sama Negara dan segala alat perlengkapannya
v Prof. Mr. WG. Vetging dalam bukunya “het algemeen Nederland Administratiefrecht I, 1954” mengemukakan bahwa (Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara memperlajari suatu bidang peraturan yang sama, tetapi cara pendekatan yang digunakan berbeda antara bidang pelajran yang satu dan penggunaan pelajaran lainnya).

2.     Perbedaan Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara.

a.     Hukum Tata Negara
v Mempelajari hal-hal yang sifatnya fundamental yakni tentang dasar-dasar dari Negara dan menyangkut langsung setiap warga Negara. Contoh: presiden mengangkat menteri.
v Sekumpulan peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan Negara dan aturan-aturan yang memberi wewenang pada alat-alat perlengkapan Negara serta memberi tugas pekerjaan pemerintah modern antara beberapa alat perlengkapan, artinya Hukum Tata Negara mempersoalkan Negara dalam keadaan diam (berhenti). (openheim)
v Mempelajari anatomi (bagian) Negara. ( Mr. Van Praag)
v Hukum Tata Negara sebagai Genus. Artinya, dengan mempelajari Hukum Tata Negara, kita memfokuskan pada konstitusi Negara secara keseluruhan, hukum yang mengatur tentang Negara. Yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga Negara, wilayah dan warga Negara dan lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu Negara dalam hal menentukan kebijakan pemerintah.
v Menurut Banglir Manan sumber Hukum Tata Negara sumber/asal-muasal dari HTN berasal dari hukum tertulis/tidak tertulis
1.     Sumber hukum materiil: sumber hukum yang menentukan isi kaidah Hukum Tata Negara meliputi:
·        Dasar dari pandangan hidup (Pancasila)
·        Kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah Hukum Tata Negara (Konstitusi)
2.     Sumber Hukum Formil berupa:
·        Undang-undang Dasar 1945
a.     Ketetapan MPR
b.     Undang-undang / peraturan pemerintah pengganti undang-undang
c.      Peraturan pemerintah
d.     Keputusan Presiden
e.      Peraturan pelaksana lainnya
·        Konveksi / kebiasaan praktek ketatanegaraan
·        Yurisprudensi ketatanegaraan
·        Perjanjian / traktat ketatanegaraan
·        Doktrin / ajaran ketatanegaraan
v Menurut C Van Vollenhoven, Hukum Tata Negara meliputi:
a.     Bestuur (Pemerintahan)
b.     Rechtspraak (Peradilan)
c.      Politie (Kepolisian)
d.     Regeling (Perundang-undangan)
v Fungsi dari Hukum Tata Negara yaitu:
a.     Mengadakan badan-badan kenegaraan
b.     Memberikan wewenang kepada badan-badan tersebut
c.      Membagi pekerjaan pemerintah
d.     Memberikan bagian-bagian tersebut kepada badan tersebut
v Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari Negara sebagai organisasi yaitu:
·        Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
·        Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
·        Sistem Pemerintahan (Presidensil, Parlementer, Monarki absolut)
·        Corak Pemerintahan (Diktator praktis, nasionalis, liberal, demokrasi)
·        System pendelegasian kekuasaan negara (desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
·        Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan, pemerintahan, perundangan)
·        Wilayah Negara (darat, laut, udara)
·        Hubungan antara rakyat dengan Negara (abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai perorangan / golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan sebagainya)
·        Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan
·        Dasar Negara
·        Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara
v Hukum Tata Negara mempelajari:
1.     Jabatan-jabatan apa yang ada dalam suatu Negara
2.     Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu
3.     Cara bagaimana ditempati pejabat
4.     Fungsi jabatan-jabatan tersebut
5.     Kekuasaan hukum jabatan-jabatan tersebut
6.     Hubungan antara jabatan-jabatan tersebut
7.     Dalam batas-batas manakah organ-organ kenegaraan dapat melakukan tugasnya.
b.     Hukum Administrasi Negara
v Menitikberatkan pada hal-hal teknis saja, yang selama ini kita tidak berkepentingan karena hanya penting bagi spesialis, contoh: masyarakat menuntut transparansi Negara.
v Sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan yang tinggi dan yang rendah dalam rangka alat-alat perlengkapan menggunakan wewenang yang telah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara. Dalam hal ini Hukum Administrasi Negara merupakan aturan-aturan mengenai Negara dalam keadaan bergerak (Oppenheim)
v Mempelajari phiologi Negara (Mr. Van Praag)
v Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara. Hukum Administrasi Negara sebagai spesies, artinya dalam membahas hukum administrasi Negara, kita menitikberatkan perhatian kita secara khas kepada administrasi saja dari Negara   . hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
v Sumber Hukum administrasi Negara dibedakan menjadi dua yaitu: sumber yang terletak pada wewenang yang ada pada Negara. Timbulnya Hukum Administrasi Negara tergantung pada cita-cita yang ada pada suatu kelompok penguasa tersebut seperti pancasila.
Sumber-sumber factual Hukum Administrasi Negara terdiri dari:
a.     Undang-undang (tercantum dalam UU No. 10 tahun 2004, Hukum Administrasi tertulis)
b.     Praktek Administrasi Negara (Hukum Administrasi Negara yang merupakan hukum kebiasaaan)
c.      Yurisprudensi
d.     Pendapat para ahli Hukum Administrasi Negara (doktrin)
v Menurut C. Van Vollenhoven, Hukum Administrasi Negara terbagi menjadi:
a.     Bestuurrecht (Hukum Pemerintahan)
b.     Justitierecht (Hukum Peradilan), yang terdiri dari Hukum Tata Negara formal / peradilan tata Negara, Hukum Administrasi Negara formal / peradilan administrasi Negara, Hukum Acara Pidana.
c.      Politierecht (Hukum Kepolisian)
d.     Regalaarsrecht (Hukum Proses Perundang-undangan)
v Fungsi Hukum Administrasi Negara
a.     Mengatur hubungan-hubungan dalam masyarakat
b.     Mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat
c.      Menjaga agar pelaksanaan administrasi Negara berjalan sebagaimana mestinya
d.     Melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan
e.      Menciptakan peraturan-peraturan yang berupa ketentuan-ketentuan yang berbentuk abstrak yang berlaku umum
f.       Menciptakan ketentuan-ketentuan yang berupa ketentuan konkrit untuk subyek tertentu dibidang:
·        Bestuur yang berbentuk,         perijinan, pembebanan, penentuan status atau kedudukan, pembuktian, kepemilikan dalam penggandaan dan pemeliharaan perlengkapan administrasi
·        Politie, mencakup proses pencegahan dan penindakan
·        Rechtspraak, mencakup proses pengadilan, arbitrase, konsultasi dan mediasi
Prajudi Atmosudirjo (1994:61) mengemukakan bahwa untuk keperluan studi ilimiah, maka ruang lingkup atau lapagan Hukum Administrasi Negara meliputi:
·        Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada administrasi Negara
·        Hukum tentang organisasi dari administrasi Negara
·        Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi Negara, terutama yang bersifat yuridis
·        Hukum tentang sarana-sarana dari Administrasi Negara, terutama mengenai kepegawaian Negara dan keuangan Negara
·        Hukum Administrasi pemerintahan daerah atau wilayah dibagi menjadi: Hukum Administrasi Kepegawaian, Hukum Administrasi Keuangan, Hukum Administrasi Materiil
·        Hukum tentang peradilan Administrasi Negara
v Hukum Administrasi Negara Mempelajari:
1.     Bagaimana mengisi jabatan dalam organisasi tersebut
2.     Bagaimana berlangsungnya pelaksanaan tugas dari jabatan tersebut
3.     Bagaimana pemberian pelayanan dari pemerintah kepada masyarakat

4.     Sifat bentuk dan akibat hukum yang timbul karena perbuatan hukum istimewa yang dilakukan oleh para pejabat dalam melakukan tugasnya

Unsur-Unsur Proses Hukum Acara Pidana

  TAHAP PROSES PIDANA DASAR TINDAKAN HAK-HAK TERTUDUH Penahanan sementara oleh polisi ...