Selasa, 23 Oktober 2018

Hukum Perancangan Kontrak

1.      Hukum kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu contract of law, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah overeenscomstrecht.
-          Lawrence M. Friedman mengartikan hukum kontrak adalah : Perangkat hukum yang hanya mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis perjanjian tertentu."
-          Michael D Bayles mengartikan contract of law atau hukum kontrak adalah Might then be taken to be the law pertaining to enporcement of promise or agreement. Artinya, hukum kontrak adalah sebagai aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau persetujuan. Pendapat ini mengkaji hukum kontrak dari dimensi pelaksanaan perjanjian yang dibuat oleh para pihak, namun Michael D. Bayles tidak melihat pada tahaptahap prakontraktual dan kontraktual. Tahap ini merupakan tahap yang menentukan dalam penyusunan sebuah kontrak. Kontrak yang telah disusun oleh para pihak akan dilaksanakan juga oleh mereka sendiri.
-          Charles L. Knapp and Nathan M. Crystal mengartikan law of contract is: Our society's legal mechanism for protecting the expectations that arise from the making of agreements for the future exchange of various types of performance, such as the compeyance of property (tangible and untangible), the performance of services, and the payment of money. Artinya hukum kontrak adalah mekanisme hukum dalam masyarakat untuk melindungi harapan-harapan yang timbul dalam pembuatan persetujuan demi perubahan masa datang yang bervariasi kinerja, seperti pengangkutan kekayaan (yang nyata maupun yang tidak nyata), kinerja pelayanan, dan pembayaran dengan uang.
2.      Hukum kontrak diatur dalam Buku III KUH Perdata, yang terdiri atas 18 bab dan 631 pasal. Dimulai dari Pasal 1233 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1864 KUH Perdata. Masing-masing bab dibagi dalam beberapa bagian. Di dalam NBW Negeri Belanda, tempat pengaturanhukum kontrak dalam Buku IV tentang van Verbintenissen, yang dimulai dari Pasal 1269 NBW sampai dengan Pasal 1901 NBW.Hal-hal yang diatur di dalam Buku III KUH Perdata adalah sebagai berikut.
-          Perikatan pada umumnya (Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1312 KUH Perdata)
-          Perikatan yang dl lahirkan dari perjanjian (Pasal 1313 sampai dengan Pasal 1351 KUHPerdata)
-          Hapusnya perikatan (Pasal 1381 sampai dengan Pasal 1456 KUH Perdata)
-          Jual beli (Pasal 1457 sampai dengan Pasal 1540 KUH Perdata
-          Tukar-menukar (Pasal 1541 sampai dengan Pasal 1546 KUH Perdata)
-          Sewa menyewa (Pasal 1548 sampai dengan Pasal 1600KUH Perdata)
-          Persetujuan untuk melakukan pekerjaan (Pasal 1601 sampai dengan Pasal 1617KUH Perdata)
-          Persekutuan (Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 KUH Perdata)
-          Badan hukum (Pasal 1653 sampai dengan Pasal 1665 KUH Perdata)
-          Hibah (Pasal 1666 sampai dengan Pasal 1693 KUH Perdata)
-          Penitipan barang (Pasal 1694 sampai dengan Pasal 1739 KUH Perdata)
-          Pinjam pakai (Pasal 1740 sampai dengan Pasal 1753 KUH Perdata)
-          Pinjam-meminjam (Pasal 1754 sampai dengan Pasal 1769 KUH Perdata)
-          Bunga tetap atau abadi (Pasal 1770 sampai dengan Pasal 1773 KUH Perdata)
-          Perjanjian untung-untungan (Pasal 1774 sampai dengan Pasal 1791 KUH Perdata)
-          Pemberian kuasa (Pasal 1792 sampai dengan Pasal 1819 KUH Perdata)  
-          Penanggung utang (Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata)
-          Perdamaian (Pasal 1851 sampai dengan Pasal 1864 KUH Perdata) Perjanjian jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, persekutuan, perkumpulan, hibah,
penitipan barang, pinjam pakai, bunga tetap dan abadi, untung-untungan, pemberian kuasa, penanggung utang, dan perdamaian merupakan perjanjian yang bersifat khusus, yang di dalam berbagai kepustakaan hukum disebut dengan perjanjian nominaat. Perjanjian nominaat adalah peijanjian yang dikenal di dalam KUH Perdata. Di luar KUH Perdata dikenal juga perjanjian lainya, seperti kontrak production sharing, kontrak joint venture, kontrak karya, leasing, bell sewa, franchise, kontrak rahim, dan lain-lain. Perjanjian jenis ini disebut perjanjian innominaat, yaitu perjanjian yang timbul, tumbuh, hidup, dan berkembang dalam praktik kehidupan masyarakat. Perjanjian innominaat ini belum dikenal pada saat KUH Perdata diundangkan.
3.      Sistem pengaturan hukum kontrak adalah sistem terbuka (open system). Artinya bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur di dalam undang-undang. Hal ini dapat disimpulkan dari ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang berbunyi: "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya." Ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
-            membuat atau tidak membuat perjanjian,
-            mengadakan perjanjian dengan siapa pun,
-            menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, dan
-            menentukan bentuknya peijanjian, yaitu tertulis atau lisan (Salim H.S., 1993: 100).
Dalam sejarah perkembangannya, hukum kontrak pada mulanya menganut sistem tertutup. Artinya para pihak terikat pada pengertian yang tercantum dalam undangundang. Ini disebabkan adanya pengaruh ajaran legisme yang memandang bahwa tidak ada hukum di luar undang-undang. Hal ini dapat dilihat dan dibaca dalam berbagai putusan Hoge Raad dari tahun 1910 sampai dengan tahun 1919. Putusan Hoge Raad yang paling penting adalah putusan HR 1919, tertanggal 31 Januari 1919 tentang penafsiran perbuatan melawan hukum, yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Di dalam putusan HR 1919 definisi perbuatan melawan hukum, tidak hanya melawan undang-undang, tetapi juga melanggar hak-hak subjektif orang lain, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Menurut HR 1919 yang diartikan dengan perbuatan melawan hukum adalah berbuat atau tidak berbuat yang:
-          melanggar hak orang lain
-          bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku
-          bertentangan dengan kesusilaan, artinya perbuatan yang dilakukan oleh seseorang
-          bertentangan dengan kecermatan yang harus diindahkan dalam masyarakat
-          Aturan tentang kecermatan terdiri atas dua kelompok, yaitu
a.       aturan-aturan yang mencegah orang lain terjerumus dalam bahaya, dan
b.      aturan-aturan yang melarang merugikan orang lain ketika hendakmenyelenggarakan kepentingannya sendiri.
4.      Di dalam hukum kontrak dikenal lima asas penting, yaitu asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas pacta sunt servanda (asas kepastian hukum), asas iktikad baik, dan asas kepribadian. Kelima asas itu disajikan berikut ini.
-          Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang berbunyi: "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya."
Asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
a.       membuat atau tidak membuat perjanjian,
b.      mengadakan perjanjian dengan siapa pun,
c.       menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, dan
d.      menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.
Latar belakang lahirnya asas kebebasan berkontrak adalah adanya paham individualisme yang secara embrional lahir dalam zaman Yunani, yang diteruskan oleh kaum Epicuristen dan berkembang pesat dalam zaman renaisance melalui antara lain ajaran-ajaran Hugo de Groot, Thomas Hobbes, John Locke dan Rosseau. Menurut paham individualisme, setiap orang bebas untuk memperoleh apa yang dikehendakinya. Dalam hukum kontrak asas ini diwujudkan dalam "kebebasan berkontrak". Teori leisbet fair in menganggap bahwa the invisible hand akan menjamin kelangsungan jalannya persaingan bebas. Karena pemerintah sama sekali tidak boleh mengadakan intervensi di dalam kehidupan (sosial ekonomi) masyarakat. Paham individualism memberikan peluang yang luas kepada golongan kuat (ekonomi) untuk menguasai golongan lemah (ekonomi). Pihak yang kuat menentukan kedudukan pihak yang lemah. Pihak yang lemah berada dalam cengkeraman pihak yang kuat, diungkapkan dalam exploitation de homme par l’homme. Pada akhir abad ke-19, akibat desakan paham etis dan sosialis, paham individualism mulai pudar, terlebih-lebih sejak berakhirnya Perang Dunia II. Paham ini tidak mencerminkan keadilan. Masyarakat ingin pihak yang lemah lebih banyak mendapat perlindungan. Oleh karena itu, kehendak bebas tidak lagi diberi arti mutlak, akan tetapi diberi arti relatif dikaitkan selalu dengan kepentingan umum. Pengaturan substansi kontrak tidak semata-mata dibiarkan kepada para pihak namun perlu diawasi. Pemerintah sebagai pengemban kepentingan umum menjaga keseimbangan kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Melalui penerobosan hukum kontrak oleh pemerintah ter jadi pergeseran hukum kontrak ke bidang hukum publik. Melalui campur tangan pemerintah ini terjadi pemasyarakatan (vermastchappelijking) hukum kontrak.
-          Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata. Dalam pasal itu ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak. Asas konsensualisme merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, tetapi cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan merupakan persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak. Asas konsensualisme muncul diilhami dari hukum Romawi dan hukum Jerman. Di dalam hukum German tidak dikenal asas konsensualisme, tetapi yang dikenal adalah perjanjian riil dan perjanjian formal. Perjanjian riil adalah suatu perjanjian yang dibuat dan dilaksanakan secara nyata (kontan dalam hukum Adat). Sedangkan yang disebut perjanjian formal adalah suatu perjanjian yang telah ditentukan bentuknya, yaitu tertulis (baik berupa akta autentik maupun akta di bawah tangan). Dalam hukum Romawi dikenal istilah contractus verbis literis dan contractus innominat. Yang artinya bahwa terjadinya perjanjian apabila memenuhi bentuk yang telah ditetapkan. Asas konsensualisme yang dikenal dalam KUH Perdata adalah berkaitan dengan bentuk perjanjian.
-          Asas Pacta Sunt Servanda
Asas pacta sunt servanda atau disebut juga dengan asas kepastian hukum. Asas ini berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Asas pacta sunt servanda dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang berbunyi: "Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang." Asas pacta sunt servanda pada mulanya dikenal dalam hukum gereja. Di dalam hukum gereja itu disebutkan bahwa terjadinya suatu perjanjian apabila ada kesepakatan kedua belah pihak dan dikuatkan dengan sumpah. Ini mengandung makna bahwa setiap perjanjian yang diadakan oleh kedua pihak merupakan perbuatan yang sakral dan dikaitkan dengan unsur keagamaan. Namun, dalam perkembangannya asas pacta sunt servanda diberi arti hochun, yang berarti sepakat tidak perlu dikuatkan dengan sumpah dan tindakan formalitas lainnya. Sedangkan nudus pactum sudah cukup dengan sepakat saja.
-          Asas Iktikad Baik (Goede Trouw)
Asas iktikad baik dapat disimpulkan dari Pasa( 1338 ayat (3) KUH Perdata. Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata berbunyi: "Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik." Asas iktikad merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguhatau kemauan baik dari para  pihak. Asas iktikad baik dibagi menjadi dua macam. yaitu iktikad baik nisbi dan iktikad baik mutlak. Pada iktikad baik nisbi, orang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. Pada iktikad baik mutlak, penilaiannya terletak pada akal sehat dan keadilan, dibuat ukuran yang objektif untuk menilai keadaan (penilaian tidak memihak) menurut norma-norma yang objektif.
-          Asas Kepribadian (Personalitas)
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Halini dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUH  Perdata. Pasal 1315 KUH Perdata berbunyi: "Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri." Inti ketentuan ini bahwa seseorang yang mengadakan perjanjian hanya untuk kepentingan dirinya sendiri. Pasal 1340 KUH Perdata berbunyi: "Perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya." Ini berarti bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya
5.       Para ahli (Sudikno Martokusumo, Mariam Darus, Satrio) bersepakat bahwa unsur-unsur perjanjian itu terdiri dari :
-          Unsur Esensialia,
-          Unsur Naturalia,
-          Unsur Aksidentalia.
Unsur pertama lazim disebut dengan bagian inti perjanjian, unsur kedua dan ketiga disebut bagian non inti perjanjian.
Unsur Esensialia adalah unsur yang mutlak harus ada untuk terjadinya perjanjian, agar perjanjian itu sah dan ini merupakan syarat sahnya perjanjian. Jadi keempat syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata merupakan unsur esensialia. Dengan kata lain, sifat esensialia perjanjian adalah sifat yang menentukan perjanjian itu tercipta (constructieve oordeel)
Unsur Naturalia adalah unsur yang lazim melekat pada perjanjian, yaitu unsur yang tanpa diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian secara diam-diam dengan sendirinya dianggap ada dalam perjanjian. Unsur ini merupakan sifat bawaan (natuur) atau melekat pada perjanjian. Misalnya penjual harus menjamin cacat-cacat tersembunyi kepada pembeli.
Unsur Aksidentalia artinya unsur yang harus dimuat atau dinyatakan secara tegas di dalam perjanjian oleh para pihak. Misalnya, jika terjadi perselisihan, para pihak telah menentukan tempat yang di pilih.
Unsur-unsur yang harus ada dalam perjanjian adalah :
-          Pihak-pihak yang melakukan perjanjian, pihak-pihak dimaksud adalah subjek perjanjian;
-          Consensus antar para pihak;
-          Objek perjanjian;
-          Tujuan dilakukannya perjanjian yang bersifat kebendaan atau harta kekayaan yang dapat dinilai dengan uang; dan
-          Bentuk perjanjian yang dapat berupa lisan maupun tulisan.
6.      CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI TANAH


Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.      Nama                                :  ----------------------------------------------------
Umur                                :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                          :  ----------------------------------------------------
Alamat                              :  ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM           :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA


2.      Nama                                :  ----------------------------------------------------
Umur                                :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                          :  ----------------------------------------------------
Alamat                              :  ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM           :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah bermufakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dengan syarat dan ketentuan yang diatur sebagai berikut:

Pasal 1
PIHAK PERTAMA menjual kepada PIHAK KEDUA sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( --------- nomer sertifikat tanah --------- ), yang terletak di ( --------- alamat lengkap lokasi tanah --------- ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( --------- nomer gambar situasi --------- ), seluas [( ---) (---luas tanah dalam huruf ---)] meter persegi.

Pasal 2
Jual beli tanah tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] per meter persegi sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dan akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara tunai setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, dengan diberi tanda penerimaan tersendiri.
Pasal 3
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah yang dijualnya adalah hak miliknya dan tidak sedang dijaminkan dengan cara apa pun kepada pihak ketiga, yang telah sebelumnya diketahui dengan baik oleh kedua belah pihak.

Pasal 4
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan demikian hak kepemilikannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.

Pasal 5
Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah tersebut dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 6
Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.

Pasal 7
a.       Kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
b.      Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan ------ ).

Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dituangkan dalam surat menyurat antara kedua belah pihak yang selanjutnya disetujui oleh kedua belah pihak dan menjadi satu kesepakatan yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.

Demikianlah perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di ( ----- tempat ------) pada hari ( ---------) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( --- bulan dalam huruf ---) tahun [( ------) ( --- tahun dalam huruf ---)] dimana masing-masing pihak berada dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.



PIHAK PERTAMA                                                        PIHAK KEDUA





[ ------------------------- ]                                                   [ ------------------------ ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Unsur-Unsur Proses Hukum Acara Pidana

  TAHAP PROSES PIDANA DASAR TINDAKAN HAK-HAK TERTUDUH Penahanan sementara oleh polisi ...