TINDAK PIDANA TERTENTU DALAM KUHP
PENGARUH PERKEMBANGAN TEKNOLOGI
TERHADAP PENYEBARLUASAN PORNOGRAFI DI INDONESIA
OLEH KELOMPOK 6 :
Hariady Putra Aruan (1604551150)
I.G.A.A. Niti Savita Ranjani (1604551188)
Putu Megabalinda Pradnya Wijayani (1604551204)
Ni Made Gunarini (1604551234)
A.A. Istri Dewi Permatasari (1604551236)
Putri Permatasari Mbiliyora (1604551240)
DOSEN
PENGAMPU :
Sagung
Putri M. E. Purwani, S.H., M.H.
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS UDAYANA
DENPASAR
2018
DAFTAR ISI
BAB
I PENDAHULUAN................................................................................................ 1
1.1.Latar
Belakang...................................................................................................... 1
1.2.Rumusan
Masalah.................................................................................................. 2
1.3.Tujuan
Penulisan.................................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN................................................................................................. 3
2.1 Ruang
Lingkup Pornografi Menurut Dasar Hukum Yang Mengatur.................... 3
2.1.1
Pengertian Pornografi................................................................................... 3
2.1.2
Unsur-Unsur Pornografi............................................................................... 4
2.1.3
Contoh-contoh Pornografi yang Beredar di Masyarakat............................. 6
2.1.4
Dasar Hukum Pornografi.............................................................................. 6
2.2 Pengaruh
Perkembangan Teknologi Terhadap Penyebarluasan Pornografi........... 8
2.2.1
Perkembangan Teknologi di Indonesia........................................................ 8
2.2.2
Metode-Metode serta Pengaruh Perkembangan Teknologi Dalam Penyebaran Pornografi 11
BAB
III PENUTUP........................................................................................................ 15
3.1 Kesimpulan.......................................................................................................... 15
3.2 Saran.................................................................................................................... 16
DAFTAR
PUSTAKA..................................................................................................... 17
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Kemajuan
teknologi pada masa sekarang ini bagaikan pedang bermata dua. Dari semua
keuntungan yang diperoleh melalui internet,ada juga kerugian yang perlu
dihindari, salah satunya adalah pornografi,meningkatnya kemudahan masyarakat
untk mengakses infomasi dan banyaknya kesempatan dalam mendapatkan berbagai
peralatan canggih memebrikan efek yang
cukup mengkhawatirkan bagi moral dan etika bagi kehidupan. Salah satu
dampak negative dari pemanfaatan internet adalah penyebaran gambar porografi
yang menjadi perhatian serius dari pemerintah diberbagai negara termasuk
Indonesia. Penyebarluasan pornografi saat ini erat hubungannya dengan
perkembangan teknologi terutama teknologi internet. Seisitem jaringan internet
yang dapat menjangkau berbagai daerah terpencil yang juga memiliki akses internet.
. manjadikan media komunikasi menggunakan jaringan internet menjadi pilihan
banyak masyarakat di Indonesia saat ini. Semakin banyaknya masyarakat Indonesia
yang mulai menggunakan berbagai aplikasi dalam internet seperti dimanfaatkan
oleh pembuat website porno dengan mengedarkan websitesnya yang disisipkan dalam
tampilan jejaring social yang digunakan dalam bentuk informasi mengenai hal-hal
yang berhubungan dengan hal yang tidak
baik. Secara sederhana internet
didefinisikan sebagai jaringan global yang mengkoneksikan jutaan computer.
Melalui internet jutaan orang dapat saling berhubungan secara cara sistematis
dalam dunia maya. Sehingga saat ini dunia maya tidak hanya sebatas menghadirkan
informasi hiburan dan pendidikan tetapi sanggup memenuhi sejumlah kebutuhan
manusia seperti pertemanan dan
penghargaan.
Internet diibaratkan sebagai
perpustakan yang didalamnya menyimpan berbagai macam informasi berupa
teks,grafik,audio,gambar,maupun animasi dalam bentuk media elektronik.
Pornografi juga merupakan salah satu masalah yang serius diIndonesia terutama
mengenai penyerluasan pornografi melalui media online. Kemajuan teknologi
internet yang sangat cepat dan mudah cara penggunaanya, memungkinkan siapa saja
dapat menggunakan internet. Bahkan mulai dari anak-anak usia sekolah dasar
sudah pandai menggunakan internet untuk mengakses informasi apa saja yang
mereka inginkan.,tidak terkecuali informasi yang berhubungan dengan pornografi.
Dalam Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 “gambar, ilustrasi, foto,
tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak
tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi
dan/atau pertunjukan dimuka umum. Yang memuat kecabulan atau eksploitasi
seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Penyebarluasan
pornografi termasuk melalui internet diatur dalam Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Pornografi yaitu “setiap orang dilarang memproduksi, menyiarkan,
mengimpor, memgekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan atau menyediakan
pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. Persenggamaan,termasuk
persenggamaan yang menyimpang
b. Kekerasan
seksual
c. Mastrubasi
atau onani
d. Ketelanjangan
atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
e. Alat
kelamin atau
f. Pornografi
atau
Pelanggaran pasal 4 ayat (1) ini
diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12
tahun dan atau dendan paling sedikit Rp.250juta dan paling banyak Rp.6 miliar
(pasal 29 Undang-Undang Pornografi).
1.2.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana
ruang lingkup Pornografi menurut dasar Hukum yang mengatur ?
2. Bagaimana
pengaruh perkembangan teknologi terhadap penyebarluasan pornografi ?
1.3.
Tujuan Penulisan
Tujuan dari
penulisan paper ini adalah untuk mengulas dan mencari tahu pengaruh perkembangan
teknologi yang sangat pesat terhadap penyebarluasan pornografi. Selain itu
dalam paper ini juga diulas dasar-dasar hukum yang mengatur tentang pornografi
sehingga dengan mengulas hal-hal tersebut kita dapat mengetahui apa saja yang
tergolong pornografi dan hukum yang mengaturnya serta mengetahui hukuman yang
dapat dijatuhi terhadap pelaku sehingga penulis maupun pembaca dapat
menghindari pornografi tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Ruang Lingkup Pornografi Menurut
Dasar Hukum Yang Mengatur
2.1.1.
Pengertian
Pornografi
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi menyatakan bahwa : “Pornografi adalah
gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak,
animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui
berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat
kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam
masyarakat.”
Menurut Wirjono Prodjodikoro mengatakan
bahwa, pornografi terbentuk dari kata “Pornos”
dan “Grafi” , yang dimana Pornos berarti melanggar kesusilaan dan Grafi berarti tulisan, lukisan, gambar-gambar,
patung-patung. Jadi Pornografi berarti tulisan, lukisan, gambar-gambar,
patung-patung atau barang-barang pada umumnya yang berisi atau menggambarkan
hal-hal sesuatu yang menyinggung rasa susila dari orang yang membacanya atau
melihatnya. [1]
Pornografi berasal dari kata “Porn” yaitu prostitusi atau pelacuran
dan “Graphein” adalah tulisan. Dalam Encarta Referency Library, menyatakan bahwa
pornografi adalah segala sesuatu yang secara material baik berupa film, surat
kabar, tulisan, foto, atau lain-lainnya yang menyebabkan timbulnya atau
munculnya hasrat-hasrat seksual.
Pengertian pornografi juga terdapat dalam
Ensiklopedia Britannica, yang dimana menyatakan bahwa pornografi adalah
penggambaran perilaku erotik dalam buku-buku, gambar-gambar, patung-patung,
film, dan sebagainya yang dapat menimbulkan rangsangan seksual.[2]
Secara etimologi, pornografi berarti
suatu tulisan yang berkaitan dengan masalah-masalah pelacuran dan tulisan itu
kebanyakan berbentuk fiksi yang materinya diambil dari fantasi seksual,
pornografi biasanya tidak memiliki plot dan karakter, tetapi memiliki uraian
yang terperinci mengenai aktivitas seksual, bahkan sering dengan cara
berkepanjangan dan kadang-kadang sangat menantang. Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Pornografi artinya :
1. Pengambaran
tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan
nafsu birahi.
2. Bahan
bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu
birahi dalam seks. [3]
2.1.2.
Unsur-Unsur
Pornografi
Unsur-unsur dalam pornografi dapat dilihat dalam
Pasal 282 ayat (1) KUHP dan dalam Pasal 282 ayat (2) KUHP, sebagai berikut :
A. Unsur-unsur
dalam Pasal 282 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa :“Barangsiapa menyiarkan,
mempertontonkan atau menempelkan dengan berterang - terangan suatu tulisan yang
diketahui isinya, atau suatu gambar atau barang yang dikenalnya yang melanggar
perasaan kesopanan, maupun membuat, nembawa masuk, mengirimkan langsung,
membawa keluar atau menyediakan tulisan, gambar atau barang itu untuk
disiarkan, dipertontonkan atau ditempelkan sehingga kelihatan oleh orang
banyak, ataupun dengan berterang - terangan atau dengan menyiarkan sesuatu
surat, ataupun dengan berterang - terangan diminta atau menunjukkan bahwa
tulisan, gambar atau barang itu bileh didapat, dihukum penjara selama - lamanya
satu tahun empat bulan atau denda sebanyak - banyaknya Rp 45.000.”
Unsur Objektif
a. Menyiarkan,
mempertunjukan kepada umum dan ditempelkan, membuat, memasukkan ke dalam
negeri, mengirim terus keluar negeri, mengeluarkan dari dalam negeri atau
menyimpan.
b. Dengan
terang-terangan mengedarkan tulisan, menawarkan tanpa permintaan orang lain dan
menunjukkan bahwa boleh didapat sesuatu tulisan, gambar atau benda/barang.
Unsur
Subjektif
a. Tulisan/gambar/barang/benda
yang diketahui isinya atau yang dikenalnya.
b. Melanggar
kesusilaan/menyinggung rasa susila/merusak kesopanan.
B. Unsur-unsur
dalam Pasal 282 ayat (2) KUHP menyatakan bahwa :“Barangsiapa menyiarkan,
mempertontonkan atau menempelkan dengan berterang - terangan suatu tulisan,
gambar atau barang yang melanggar perasaan kesopanan, maupun membawa masuk,
mengirimkan terus, membawa keluar atau menyediakan surat, gambar atau barang
itu untuk disiarkan, dipertontonkan atau ditempelkan, sehingga kelihatan oleh
irang banyak ataupun dengan berterang - terangan atau dengan menyiarkan sesuatu
tulisan menawarkan dengan tidak diminta atau menunjukkan, bahwa tulisan, gambar
atau barang itu boleh didapat, dihukum penjara selama - lamanya sembilan bulan
atau denda sebanyak - banyaknya Rp 45.000, jika ia sudah ada alasan yang
sungguh - sungguh untuk menduga bahwa tulisan, gambar atau barang itu melanggar
perasaan kesopanan.”
Unsur Objektif
a. Menyiarkan,
mempertunjukan kepada umum atau menempelkan untuk disiarkan, dipertunjukan
kepada umum atau ditempelkan.
b. Membuat,
memasukkan ke dalam negeri, mengirimkan terus di dalam negeri, mengeluarkan dari
dalam negeri atau menyimpan.
c. Dengan
terang-terangan atau dengan mengedarkan tulisan, menawarkan tanpa permintaan
orang lain, menunjukkan bahwa dapat diperoleh.
Unsur
Subjektif
a. Jika
harus dapat menyangka atau mengetahui
Bahwa tulisan, gambar atau barang itu
melanggar kesusilaan/menyinggung rasa susila.[4]
2.1.3.
Contoh-contoh
Pornografi yang Beredar di Masyarakat
Beberapa contoh pornografi yang banyak
beredar di masyarakat antara lain:
a. Lagu-lagu
berlirik mesum atau lagu-lagu yang mengandung bunyi-bunyian atau suara-suara
yang dapat diasosiasikan dengan kegiatan seksual.
b. Cerita
pengalaman seksual di radio & telepon (sex
phone).
c. Jasa
layanan pembicaraan tentang sex melalui telepon (party line)
d. Film-film
yang mengandung adegan seks atau menampilkan artis dengan penampilan minim atau
tidak (seolah-olah tidak) berpakaian.
e. Penampilan
penyanyi atau penari latar dengan pakaian serba minim & gerakan sensual
dalam klip video-musik di TV dan VCD.
f. Gambar
atau foto adegan seks atau artis yang tampil dengan gaya yang sensual.
g. Iklan-iklan
dimedia cetak yang menampilkan artis dengan gaya yang menonjolkan daya tarik
seksual biasanya ditemukan dalam iklan parfum, mobil, handphone, dan sebagainya.
h. Fiksi
dan komik yang menggambarkan adegan seks dengan cara sedemikian rupa sehingga membangkitkan
hasrat seksual.[5]
2.1.4.
Dasar
Hukum Pornografi
Berikut beberapa dasar hukum terkait
pornografi:
1.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dimana
pasal 282 KUHP mementukan :
Ayat
(1) : Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukan atau menempelkan dimuka umum, tulisan, gambar atau benda, yang
telah diketahui dan yang melanggar kesusilaan atau barangsiapa dengan maksud
untuk disiarkan, dipertunjukan atau menempel dimuka umum, membikin tulisan,
gambaran atau benda tersebut, memasukan kedalam negeri, meneruskannya,
mengeluarkan dari dalam negeri atau mempunyai dalam persediaan ataupun
barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta,
menawarkannya atau menunjukannya sebagai bias didapat, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling tinggi tiga ribu
rupiah,
Ayat
(2) : Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan dimuka umum
tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan ataupun barangsiapa
dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan dimuka umum,
membikinnya, memasukka kedalam negeri, meneruskannya, mengeluarkan dari dalam
negeri atau mempunyai dalam persediaan ataupun barangsiapa secara
terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan atau
menunjukkan sebagai bias didapat, diancam jika alasan kuat baginya untuk
menduga, bahwa tuisan, gambaran atau benda itu melanggar kesusilaan, dengan
pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ribu
rupiah,
Ayat
(3) : Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama,
sebagai pencaharian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan atau denda paling tinggi lima ribu rupiah.
2. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elktronik (UU ITE)
sebagaimana yang telah diubah oleh Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
3. Undang
Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Berdasarkan kepada asas Lex
Spesialis Derogat Legi Generali (asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa
hukum yang bersifat khusus [lex spesialis]
mengesampingkan hukum yang bersifat umum [lex
genaralis])[6] maka dalam penyelesaian
masalah terkait pornografi digunakan dasar hukum Undang Undang Nomor 44 Tahun
2008 tentang Pornografi.
2.2. Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap
Penyebarluasan Pornografi
2.2.1.
Perkembangan
Teknologi di Indonesia
Teknologi adalah suatu cabang
antropologi budaya yang berhubungan dengan studi terhadap kebudayaan materi.Hal
ini lebih dimaksudkan sebagai proses-proses manusia dalam menangani dan
mengendalikan lingkungan fisiknya. Teknologi Informasi adalah suatu teknologi
yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun,
menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi
yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu, yang
digunakan untuk keperluan pribadi, bisnis, dan pemerintahan dan merupakan
informasi yang strategis untuk pengambilan keputusan. Teknologi ini menggunakan
seperangkat komputer untuk mengolah data, sistem jaringan untuk menghubungkan
satu komputer dengan komputer yang lainnya[7].
Perkembangan teknologi informasi dapat
membawa dampak perubahan tatanan kehidupan manusia. Di Indonesia, perkembangan
di bidang informasi sudah sangat pesat dan memunculkan faktor perubahan sosial
pada masyarakat, yaitu mengubah perilakunya dalam berinteraksi dengan manusia
lainnya.[8]
Jika dilihat pada saat sekarang ini
perkembangan teknologi informasi terutama di Indonesia semakin
berkembang.Dengan adanya teknologi informasi dan komunikasi dapat memudahkan
kita untuk belajar dan mendapatkan informasi yang kita butuhkan dari mana saja,
kapan saja, dan dari siapa saja. Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) di
Indonesia berkembang dari tahun ke tahun sejak indonesia masih dalam penjajahan
Belanda. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia pada masa
penjajahan dipelopori dan diperkenalkan oleh pemerintah Kolonial Belanda.Pada
waktu itu masyarakat diperkenalkan pada persenjataan modern baik yang ringan
maupun yang berat. Teknologi lain yang diperlihatkan dan digunakan oleh Belanda
berupa kendaraan tempur dan alat-alat transportasi lainnya. Teknologi-teknologi
tersebut berasal dari negara-negara di Eropa. Kemudian pemerintah kolonial
Belanda menanamkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan di
sekolah-sekolah maupun dengan cara penggunaan secara langsung kepada masyarakat
di indonesia.
Pada masa kolonial perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi belum begitu maksimal.Pemerintah kolonial menghalangi
akses-akses masuknya ilmu pengetahuan dan teknologi dari barat ke
Indonesia.Mereka juga melakukan pelarangan terhadap pendidikan bagi masyarakat
Indonesia untuk mempelajari ilmu pengetahuan dan teknologi. Akibatnya indonesia
tertinggal jauh dengan negara-negara di sekitarnya.
Sejarah
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia setelah merdeka terbagi
menjadi dua dekade. Pada dekade pertama, yaitu tahun 1945-1960, bangsa
indonesia mulai mengerti arti teknologi produksi, walaupun masih dalam tingkat
pasif dan penuh ketergantunga pada pihak luar negeri. Hasil dari pengenalan
ilmu pengenalan teknologi untuk pertama kali yaitu pembangunan pabrik semen di
Gresik, pabrik kertas di blabak (Magelang),pabrik gelas, dan kosmetik di
Surabaya di pertengahan dekade 1950an. Pada dekade ke-2 yaitu pada tahun 1976
dengan mendirikan pabrik pesawat terbang di Bandung yang di beri nama industri
pesawat terbang NUR TANIO (IPTN) yang menggunakan teknologi yang lebih canggih
lagi. Teknologi dari pabrik pesawat terbang ini mengacuh pada teknologi di
Jerman.
Setelah merdeka, perkembangan ilmu
pengatahuan dan teknologi berkembang pesat di Indonesia. Hal ini didorong
dengan terbukanya akses-akses untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dan teknologi
bagi masyarakat di Indonesia.Kemerdekaan menciptakan keadilan dalam mengakses
ilmu pengetahuan dan teknologi bagi masyarakat di Indonesia.Mereka mempelajari
sedikit demi sedikit di sekolah-sekolah yang sudah dibuka untuk semua kalangan
masyarakat Indonesia.Dengan bekal pengetahuan ini kemudian masyarakat Indonesia
melakukan berbagai inovasi dan eksperimen ilmu pengetahuan dan teknologi untuk
mengembangkan ilmu pengetahuan di Indonesia.
Teknologi informasi telah menjadi
industri yang utama dan mampu memenuhi kebutuhan yang paling pokok dalam bidang
ekonomi serta sumber-sumber daya utama lainnya. Teknologi komputer telah
melahirkan satelit komunikasi yang dapat digunakan untuk kepentingan sarana
telekomunikasi dan berbagai keperluan lainnya, termasuk untuk kepentingan
siaran radio dan televisi. Disamping itu telah muncul berbagai macam sistem
penyaluran informasi dengan memanfaatkan saluran pesawat telepon dan teknologi
komputer yang menghasilkan video-text, sehingga memungkinkan pemilik pesawat
telepon dapat memperoleh ribuan informasi langsung kapan dan dimanapun ia
berada. Pengembangan serat optik (fibre optic) telah menghasilkan sistem televisi
kabel dengan jangkauan hampir tidak terbatas.[9]
Teknologi
elektronika berkembang sangat pesat, menyebabkan dapat diproduksinya
bermacam-macam peralatan komunikasi yang relatif murah dengan ukuran kecil,
yang dapat dimanfaatkan dengan mudah oleh masyarakat umum, seperti komputer,
radio, pemutar music, TV ukuran saku, kamera video, video game dan berbagai
peralatan lainnya yang beberapa diantaranya menggabungkan berbagai fasilitas
kedalam satu peralatan multimedia berupa laptop dan handphone.[10]
Dari berkembangnya teknologi terdapat
dampak yang mempengaruhi pada kehidupan. Tidak hanya mempengaruhi pada
teknologi itu sendiri, teknologi juga mempunyai pengaruh terhadap aspek lain
seperti agama, kebudayaan,sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat bahkan
bangsa dan negara.
Namun perkembangan teknologi informasi
ini juga memiliki sisi negatif, dimana banyak penyalahgunaan teknologi dalam
melakukan tindak kriminal. Kemajuan teknologi adalah sesuatu hal yang tidak
bisa dihindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan
sesuai dengan kemajuanm ilmu pengetahuan.
Salah
satu dampak dari perkembangan teknologi informasi terhadap masyarakat adalah
Pornografi, dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet,
pornografi pun merajalela. Begitu banyak situs-situs pornografi yang ada di
internet, meresahkan banyak pihak terutama kalangan orang tua yang khawatir
anak-anaknya akan mengonsumsi hal-hal yang bersifat porno. Di internet terdapat
gambar-gambar pornografi yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang
untuk bertindak kriminal. Ironisnya, ada situs-situs yang memang menjadikan
anak-anak sebagai target khalayaknya. Mereka berusaha untuk membuat situs yang
kemungkinan besar memilikiketerkaitan dengan anak-anak dan sering mereka
jelajahi.[11]
2.2.2.
Metode-Metode
serta Pengaruh Perkembangan Teknologi Dalam Penyebaran Pornografi
1. Melalui
Sosial Media
Social media pada dewasa ini sangat
sulit dipisahkan dari kegiatan
sehari-hari baik dari segi fungsi utamanya yaitu sebagai alat komunikasi yang
paling mudah serta digemari karena luasnya pemakaian, juga sebagai forum
terluas yang memuat banyak jenis hiburan serta memiliki daya tarik yang kuat
bagi masyarakat awam. Sosial media dalam beberapa tahun terakhir terus
berkembang dan masing-masing jenisnya memiliki fungsi yang berbeda. Tidak
jarang, beberapa aplikasi sosial media yang sering digunakan oleh kalangan
remaja, anak-anak hingga dewasa memiliki banyak fitur yang memperbolehkan
penggunanya untuk memotret ataupun merekam langsung suatu hal yang tidak
memerlukan pengguna untuk membuka kamera dari aplikasi bawaan gadget.
Fitur-fitur lainnya yang juga sering menjadi tumpuan dan disalahgunakan adalah
fitur dimana para pengguna dapat dengan bebas saling bertukar media baik itu
gambar, video, animasi, atau gambar bergerak yang biasa disebut dengan ‘GIF’,
pesan suara juga panggilan melalui video. Hal-hal yang dikirim ke sosial media
terkadang tidak berhenti diantara para pengguna, melainkan menyebar luas
seiring mudahnya para pengguna untuk kembali mengirimkan media-media tersebut
kepada orang lain. Tidak jarang, suatu media yang memuat hal tidak pantas
seperti gambar-gambar ketelanjangan, rekaman yang tak pantas, atau animasi yang
menonjolkan area-area privasi seseorang baik yang direkam secara tidak sengaja
maupun sengaja, tersebar luas disana. Hal tersebut dapat berkembang begitu luas
dengan tingkat privasi yang minim dan sulit diberhentikan, karena banyaknya
pengguna yang memakai aplikasi sosial media tersebut. Bahkan tidak jarang,
fitur sosial media membolehkan para penggunanya membentuk suatu forum atau
grup, yang tujuan dibentuknya forum tersebut adalah untuk suatu tujuan
tertentu. Fitur yang kembali sering disalahgunakan ini menjadi sebuah dinding
tinggi yang menarik dan banyak diikuti oleh orang-orang yang gemar menonton
atau mengoleksi hal-hal yang berbau pornografi, sehingga penyebaran pornografi
yang tadinya sudah dibuat mudah, kini semakin cepat dan susah dikendalikan.
2. Melalui Situs Pornografi
Sebelum
maraknya penggunaan ponsel pintar atau yang sekarang biasa disebut smart phone, orang-orang kebanyakan
mengakses internet melalui komputer. Komputer dapat mengakses internet dengan
cepat dan praktis, memperbolehkan para pengguna untuk mengunduh maupun
mengunggah sesuatu yang mereka rasa perlu ke dalamnya. Dari sinilah, seiring
perkembangan teknologi yang bisa dirasa begitu cepat dan luas, situs pornografi
menjadi ‘tren’ dikalangan penggemarnya. Disamping itu merupakan kegiatan
ilegal, mengakses situs pornografi dianggap merupakan suatu perbuatan yang
melanggar norma kesusilaan, terutama anak-anak dan remaja yang beberapa
diantaranya tetap berusaha mengakses situs-situs tersebut meski sudah di-blokir
pemerintah dengan cara bekerja sama dengan para operator penyedia layanan
internet untuk mem-blokir situs-situs tidak pantas tersebut dari para pengguna.
Banyak cara yang dapat dilakukan pengguna secara ilegal untuk tetap dapat bisa
mengaksesnya meski telah dicangkal, salah satunya dengan cara menggunakan VPN,
yang secara singkat digunakan untuk meminjam jaringan koneksi internet dari
negara lain yang tidak memblokir situs-situs tersebut. Namun, setelah
perkembangan teknologi yang pesat, VPN semakin sulit digunakan.
3. Melalui VCD atau DVD.
VCD
atau singkatan dari Video CD, yang seiring perkembangannya timbul versi lebih
canggihnya yang disebut DVD, adalah cakram padat yang dapat digunakan untuk
menyimpan data, dengan kualitas yang jauh lebih baik dan dapat diputar dengan
alat pemutar DVD. Cakram ini adalah hal paling awam dan terbanyak kita jumpai
di kehidupan sehari-hari. Jauh sebelum adanya internet, orang-orang suka
menghibur diri dengan menonton DVD. Dengan menyebarkan konten pornografi lewat
DVD, sulit untuk dibuktikan apakah seseorang tersebut pernah mengakses
pornografi atau tidak, karena DVD maupun VCD tidak meninggalkan jejak historis
atau tanda-tanda seseorang telah mengakses suatu konten pornografi. DVD juga
merupakan alat yang mudah disebar luaskan maupun dilipat gandakan dengan cara
tertentu, sehingga konten di dalamnya dapat diperbanyak dan mudah dilenyapkan
(dengan cara dibakar, atau dipatahkan, atau dibuang).
4. Melalui Buku Bacaan dan Gambaran
Terkadang,
jenis-jenis atau bentuk-bentuk pornografi bukan hanya berbentuk fisikal atau
digital yang sekarang sudah awam didapatkan oleh orang-orang. Konten verbal
juga dapat memuat konten pornografi dengan cara menulis tentang hal-hal berbau
seksual dan usaha penggambaran situasi suatu kegiatan seksual. Konten seperti
itu umumnya didapatkan dalam buku, atau buku virtual, yang tidak bersuara dan
hanya dapat dibaca. Begitu juga dengan gambaran yang berbau seksual, saat ini
dengan mudah dapat diakses. Tidak jarang, banyak orang yang menyebarluaskan
suatu gambaran manual oleh tangan yang dirangkai menjadi suatu kesatuan cerita,
dicetak secara kebukuan dan disebar luaskan dengan cara dijual.
Penyebaran pornorafi seiring berkembang
pesatnya teknologi yang ada, akan semakin sulit diberhentikan apabila
masyarakat tidak memiliki kesadaran untuk tunduk pada norma kesusilaan dan pada
hukum yang telah mengaturnya. Pornografi adalah sesuatu yang dipercaya sebagai
kegemaran suatu kelompok atau golongan yang sifatnya global, tidak dibatasi
negara dan penggunaan yang luas. Tanpa adanya upaya dari masyarakat yang
didukung oleh pemerintah untuk memberhentikan penyebarluasan pornografi, dapat
dipercaya bahwa konten-konten tersebut akan terus tersebar luas tanpa bisa
dihentikan.
Perkembangan teknologi memberikan dampak yang sangat besar
terhadap penyebarluasan pornografi, hal ini disebabkan karena dengan majunya
teknologi maka proses penyebarluasan pornografi tersebut akan menjadi lebih
mudah dan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Tidak hanya melalui media
konvensional seperti buku-buku berisi konten pornografi, VCD, dan gambar-gambar
yang mengandung unsur pornografi, sekarang penyebarluasan pornografi dapat
dilakukan menggunakan handphone dalam bentuk digital seperti video porno yang
beredar pada situs-situs video porno, gambar-gambar bersifat porno, bahkan
sekarang terdapat layanan pesan seks (phone
sex) dan prostitusi secara online[12]
yang bisa diakses menggunakan handphone dimana saja dan kapan saja.
Hal
yang sangat memprihatinkan dari perkembangan teknologi dalam membatu
penyebarluasan pornografi ini adalah pada umumnya pelaku maupun consumer dari pornografi itu sendiri
adalah kalangan anak muda, hal ini dikarenakan kurangnya pengawasan orang tua
terhadap anak yang kerap kali diberi kebebasan mengakses atau mempergunakan
handphone tanpa mengawasi konten apa saja yang diakses oleh anak tersebut.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dalam
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi menyatakan
bahwa : “Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara,
bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk
pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di
muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma
kesusilaan dalam masyarakat.”
Unsur-unsur pornografi
menurut Pasal 282 ayat (1) KUHP:
Unsur Objektif
c. Menyiarkan,
mempertunjukan kepada umum dan ditempelkan, membuat, memasukkan ke dalam negeri,
mengirim terus keluar negeri, mengeluarkan dari dalam negeri atau menyimpan.
d. Dengan
terang-terangan mengedarkan tulisan, menawarkan tanpa permintaan orang lain dan
menunjukkan bahwa boleh didapat sesuatu tulisan, gambar atau benda/barang.
Unsur
Subjektif
c. Tulisan/gambar/barang/benda
yang diketahui isinya atau yang dikenalnya.
d. Melanggar
kesusilaan/menyinggung rasa susila/merusak kesopanan.
Unsur-unsur pornografi
menurut Pasal 282 ayat (2) KUHP:
Unsur Objektif
d. Menyiarkan,
mempertunjukan kepada umum atau menempelkan untuk disiarkan, dipertunjukan
kepada umum atau ditempelkan.
e. Membuat,
memasukkan ke dalam negeri, mengirimkan terus di dalam negeri, mengeluarkan
dari dalam negeri atau menyimpan.
f. Dengan
terang-terangan atau dengan mengedarkan tulisan, menawarkan tanpa permintaan
orang lain, menunjukkan bahwa dapat diperoleh.
Unsur
Subjektif
b. Jika
harus dapat menyangka atau mengetahui
Bahwa tulisan, gambar atau barang itu
melanggar kesusilaan/menyinggung rasa susila.
Perkembangan
teknologi memberikan dampak yang sangat besar terhadap penyebarluasan
pornografi, hal ini disebabkan karena dengan majunya teknologi maka proses
penyebarluasan pornografi tersebut akan menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan
dimana saja dan kapan saja. Tidak hanya melalui media konvensional seperti
buku-buku berisi konten pornografi, VCD, dan gambar-gambar yang mengandung
unsur pornografi, sekarang penyebarluasan pornografi dapat dilakukan
menggunakan handphone dalam bentuk digital seperti video porno yang beredar
pada situs-situs video porno, gambar-gambar bersifat porno, bahkan sekarang
terdapat layanan pesan seks (phone sex)
dan prostitusi secara online yang bisa diakses menggunakan handphone dimana
saja dan kapan saja.
3.2
Saran
Dalam
menanggulangi penyebarluasan pornografi yang dipermudah oleh perkembangan
teknologi pemerintah perlu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dampak
negative pornografi terlebih lagi terhadap generasi muda, hal ini tidak lepas
dari peran penting orang tua dalam melakukan pengawasan terkait konten apa saja
yang diakses oleh anak-anak mereka melalui teknologi seperti handphone. Menurut
penulis tindakan pemerintah khususnya KOMINFO melakukan pemblokiran situs-situs
pornografi kurang efektif dan membutuhkan dana yang sangat besar karena
meskipun KOMINFO telah memblokir situs-situs pornografi tersebut masyarakat
masih tetap dapat mengakses situs-situs tersebut dengan menggunakan Free Proxy yang banyak beredar di
internet. Apabila pemerintah ingin melakukan pemblokiran situs-situs pornografi
tersebut pemerintah sebaiknya melakukan pemblokiran juga terhadap Free Proxy yang banyak beredar di
internet agar hal tersebut lebih efektif.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Forum Studi Keuangan Negara, 2017, Esai Keuangan Negara Sumbangsih Pemikiran
Untuk Negeri, Diandra Kreatif, Yogyakarta.
Mansyur, Didik M. Arief, 2005, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi,
PT. Refika Aditama, Bandung.
Mertha, I Ketut, Buku Ajar : Tindak Pidana Terhadap Kesusilaan Dan Nyawa
Serta Tubuh, Bali, Fakultas Hukum Universitas Udayana
Soebagijo,
Azimah, 2008, Pornografi Dilarang tapi
Dicari, Gema Insani, Jakarta.
SKRIPSI
Hanifah, Asrini, 2009, Pengaturan Penegakan Hukum Terhadap
Pornografi Di Internet (Cyberporn) Sebagai Kejahatan Mayantara, Skripsi
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
JURNAL
Engel, Ventje Jeremias Lewi, 2012, Upaya Melindungi Anak-Anak Dari Pornografi
Di Internet, Jurnal Sosioteknologi Edisi 25
Institut Teknologi Bandung.
Vitayanti, Ni Made Rica, 2015, Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana
Pelaku Tindak Pidana Prostitusi Secara Online Berdasarkan Perspektif Cyber
Crime, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.
Koloay, N.S. Renny, 2016, Perkembangan Hukum Indonesia Berkenaan
Dengan Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Jurnal Fakultas Hukum
Universitas Sam Ratulangi, Manado.
Wardiana, Wawan, 2002, Perkembangan Teknologi Informasi di Indonesia, Jurnal Fakultas Teknik Universitas Komputer Indonesia
, Bandung.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
tentang Pornografi
[1]
I Ketut Mertha, dkk, 2018, Buku Ajar : Tindak Pidana Terhadap Kesusilaan Dan Nyawa
Serta Tubuh, Bali, Fakultas Hukum Universitas Udayana, h. 28.
[2]
Ventje Jeremias Lewi Engel, 2012, “Upaya Melindungi Anak-Anak Dari Pornografi
Di Internet”, Jurnal Sosioteknologi Edisi 25 Institut Teknologi Bandung, Bandung, h. 61.
[3]
Asrini Hanifah, 2009, “Pengaturan
Penegakan Hukum Terhadap Pornografi Di Internet (Cyberporn) Sebagai Kejahatan
Mayantara”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, h.
21.
[4]
I Ketut Mertha, dkk, op.cit, h. 29.
[5]
Azimah Soebagijo, 2008, Pornografi
Dilarang tapi Dicari, Gema Insani, Jakarta, h. 30.
[6]
Forum Studi Keuangan Negara, 2017, Esai
Keuangan Negara Sumbangsih Pemikiran Untuk Negeri, Diandra Kreatif,
Yogyakarta, h. 147.
[7]Wawan Wardiana, 2002, “Perkembangan Teknologi Informasi di
Indonesia”, Jurnal Fakultas Teknik
Universitas Komputer Indonesia , Bandung , h.2.
[8] Dikdik M. Arif Mansyur dan
Elisatris Gultom, 2005, Cyber Law Aspek
Hukum Teknologi Informasi, PT. Refika Aditama, Bandung, h. 3.
[9]
Renny N.S. Koloay, 2016, “Perkembangan
Hukum Indonesia Berkenaan Dengan Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Jurnal
Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado, h.20.
[10] Ibid.
[11]
Ibid, h. 21.
[12]
Ni Made Rica Vitayanti, 2015, “Tinjauan
Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Prostitusi Secara Online
Berdasarkan Perspektif Cyber Crime”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas
Udayana, Denpasar, h. 3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar