Sabtu, 23 Juni 2018

Asas Retroaktif dalam Hukum Acara Peradilan Ham

UJIAN AKHIR SEMESTER
HUKUM ACARA PERADILAN HAM



                   NAMA                   : HARIADY PUTRA ARUAN
                   NIM                      : 1604551150
                   KELAS                 : B
                   MATA KULIAH     : HUKUM ACARA PERADILAN HAM


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS UDAYANA
DENPASAR
2018
Soal :
1.     Cermati Asas Retroaktif dalam Hukum Acara Peradilan Ham
Asas Retroaktif atau hukum berlaku surut tercantum dalam penjelasan pasal 4 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM yakni:
a.    Yang dimaksud dengan “dalam keadaan apapun” termasuk keadaan perang, sengketa senjata, dan keadaan perang
b.   Yang dimaksud dengan “siapapun” adalah negara pemerintah dan atau anggota masyarakat
c.    Hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut dapat dikecualika dalam jal pelanggaran HAM berat terhadap hak asasi manusia yang digolongkan ke dalam kejahatan terhadap Kemanusiaan
.  Kedudukan Asas Retroaktif diperkuat dengan ketentuan pasal 43 ayat (1) Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang tertera sebagai berikut; “Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc.” Dengan adanya ketentuan tersebut telah jelas bahwa Indonesia melegalkan asas retroaktif pada penggaran berat terhadap hak asasi manusia. Ketentuan Asas Retroaktif dalam kedua Undang-Undang tersebut sempat menjadi perdebatan di DPR-RI saat pembahasan Undang-Undang. Namun akhirnya fraksi-fraski di DPR RI menyetujui adanya pemberlakuan hukum berlaku surut dengan alasan pelanggaran HAM adalah tindak pidana yang berbeda dengan tindak pidana biasa. Untuk itu penangannya berbeda dan pemberlakuan asas retroaktif di dalamnya merupakan kekhususan lain yakni hanya untuk Pelanggaran HAM Berat yang dikhususnya untuk Kejahatan Kemanusiaan. pemberlakuan asas retroaktif harus dibatasi secara rigid dan limitative, yakni khusus pada extra ordinary crime.
Pemberlakuan asas retroaktif jelas bertentangan dengan beberapa ketentuan pasal 28 I Undang-undang yakni Undang-undang Negara Republik Indonesia , ketentuan asas legalitas yang terdapat di dalam pasal 1 ayat (1) KUHP dan isi pasal 4 Undang-undang HAM.

2.     Cermati perlindungan korban dan saksi dalam Hukum Acara Peradilan Ham
Pasal 7 undang –undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAMmenyatakan bahwa terdapat 2 bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat yakni
a.    Kejahatan genocida
Diatur dalam pasal 8 UU Pengadilan HAM menyatakan bahwa Kejahatan Genocida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, serta kelompok agama dengan cara :
-      Membunuh anggota kelompok
-      Mengakibatkan penderitaan fisik atau ental yang berat terhadap anggota – anggota kelompok
-      Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh maupun sebagian
-      Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok; atau
-      Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lainnya
b.   Kejahatan terhadap kemanusiaan
Terdapat di dalam pasal 7 huruf b yang menyatakan bahwa yang di maksud dengan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan ditunjukkan secara langsung terhadap penduduk sipil yang berupa ;
-      Pembuhunan
-      Pemusnahan
-      Perbudakan
-      Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
-      Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional
-      Penyiksaan
-      Perkosaan
-      Penganiayaan terhadap suatu kelompok
-      Penghilangan orang secara paksa
-      Kejahatan apartheid
Terhadap kejahatan genocida dan kejahatan terhadap kemanusiaan diatas maka perlu dilakukan upaya perlindungan terhadap saksi dan korban
Perlindungan hukum yang diberikan kepada korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat menurut peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia yang berat adalah sebagai berikut :
Perlindungan korban dan saksi menurut Pasal 34 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah :
a.    Setiap korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, terror, dan kekerasan dari pihak manapun.
b.   Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan secara cuma-cuma.
c.    Ketentuan mengenai tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM Yang Berat menentukan perlindungan yang diperoleh korban dan saksi adalah :
a.    Setiap korban atau saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak memperoleh perlindungan dari aparat penegak hukum dan aparat kemanan.
b.   Perlindungan oleh aparat penegak hukum dan aparat kemanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Sedangkan pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM Yang Berat, perlindungan yang diberikan meliputi :
a.    Perlindungan atas keamanan pribadi korban atau saksi dari ancaman fisik dan mental;
b.    Perahasiaan identitas korban dan saksi;
c.    Pemberian keterangan pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa bertatap muka dengan tersangka.

3.     Pelanggaran ham berat merupakan extra ordinary crime , cermati
Extra ordinary crime berarti kejahatan yang memiliki unsur meluas dan sistematik. Meluas berarti memiliki daya jangkau yang luas dan menimbulkan banyak korban. Kata “meluas” juga termasuk kata “Massive” yang artinya kejahatan yang telah diulang-ulang. Sedangkan sistematik merupakan suatu model yang terorganisir untuk melakukan kejahatan. Ketiga sifat extra ordinary crime tersebut harus diartikan secara bersamaan agar didapat pengertian yang utuh. Sehingga telah terbentuk sistem yang rapi ketika kejahatan dilakukan. Yang termasuk kedalam kejahatan luar biasa atau Extraordinary Crime adalah kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan genicida dan kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan kejahatan yang dikategorikan sebagai musuh seluruh masyarakat di dunia. Literature hukum menyatakan bahwa kejahatan genocida dan kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan jus cogens yakni dianggap mutlak dan tidak dapat diabaikan.
Dalam sejarahnya penghukuman atas kejahatan terhadap kemanusiaan telah terjadi pasca perang dunia kedua.
Dalam undang-undang Pengadilan HAM kejahatan genocida dan kejahatan terjadap kemanusiaan dikategorikan sebagai kejahatan pelanggaran HAM berat.  UU ini juga menyatakan secara tegas bahwa kedua kejahatan tersebut merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) dan berdampak secara luas dan bukan di atur dalam KUHP.
Berdasarkan karakteristik kejahatannya yang sangat khusus dan berbeda dengan kejahatan “biasa” lainnya maka Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus. Terhadap perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperlukan langkah-langkah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan yang bersifat khusus. Beberapa prinsip dalam hukum pidana yang diatur secara berbeda dalam UU No. 26 adalah adanya penegasan tentang dapat diberlakukan asas non retroatif dan tidak adanya masa daluarsa terhadap kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.


4.     Cermati 7 proses beracara didepan peradilan Ham
Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
1.    Penyelidikan
Dilakukan oleh Komnas HAM yang bertujuan untuk memberikan objektivitas hasil penyelidikan. Penyelidik berwenang
a.    Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran HAM berat
b.   Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadiya pelanggaran HAM berat serta mencari keterangan alat bukti
c.    Memanggil pihak pengadu
d.   Memanggil pihak saksi
e.    Memanggil pihak terkait
f.     Melakukan pemeriksaan suar, penggeledahan dan penyitaan
2.     Penyidikan
Dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya Jaksa Agung dapat mengangkat Oenyidik ad hoc yang tediri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Penyelidikan diselesaikan paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal hasil penyedilikan diterima dan dinyatakan lengkap oleh penyidik
3.     Penuntutan
Dilakukan oleh Jaksa Agung. Penuntutan dilakukan paling lama 70 hari sejak tanggal hasil penyidikan diterima
4.     Pemeriksaan di Pengadilan
Dilakukan olej majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang. Terdiri atas 2 orang hakim pengadilan HAM dan 3 oleh Hakim ad hoc.
Perkara paling lama 180 hari diperiksa dan diputus sejak perkara di limpahkan ke pengadilan HAM. Banding pada Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 90 hari terhitung sejak perkara di limpahkan ke Pengadilan Tinggi. Kasasi paling lama 90 hari sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung.














DAFTAR PUSTAKA

Majda El-Muhtaj, 2005, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia
Kuncoro Purbopranoto, 1969, Hak Asasi Manusia dan Pancasila, Yogyakarta : Pradja Paramita
Miriam Budiardjo, 1985, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT.Gramedia
Mahsyur Effendi, 1994, Dimensi Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Jakarta : Ghalia Indonesia
Todung Mulya Lubis, 1982, Hak Asasi Manusia, Jakarta: Sinar Harapan

Peraturan Perundang –Undangan
-        Undang-Undang Dasar 1945
-        Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
-        Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Unsur-Unsur Proses Hukum Acara Pidana

  TAHAP PROSES PIDANA DASAR TINDAKAN HAK-HAK TERTUDUH Penahanan sementara oleh polisi ...