INTERNATIONAL LAW
LEGAL PERSONALITY OF INTERNATIONAL ORGANIZATION
LEGAL PERSONALITY OF INTERNATIONAL ORGANIZATION
NAMA : HARIADY PUTRA ARUAN
NIM : 1604551150
KELAS : A
MATA KULIAH : HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
UDAYANA
DENPASAR
2018
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat dan rahmatnya
saya dapat menyelesaikan tugas paper mata kuliah Hukum Organisasi Internasional
ini. Saya berharap paper ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta
pengetahuan kita mengenai personalitas hukum organisasi internasional.
Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa dalam paper
ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna, oleh sebab itu saya
berharap adanya kritik dan saran serta masukan demi perbaikan paper yang telah
saya buat dimasa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna
tanpa saran yang membangun.
Semoga
paper sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya
makalah ini dapat bermanfaat dengan baik dan saya meminta maaf apabila terdapat
kesalahan kata-kata yang kurang berkenan .
Denpasar, 4 Juni
2018
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.............................................................................................. i
DAFTAR
ISI............................................................................................................. ii
BAB
I PENDAHULUAN........................................................................................ 1
1.1.
Latar Belakang............................................................................................... 1
1.2.
Rumusan Masalah.......................................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN.......................................................................................... 2
2.1 Personalitas
Hukum Organisasi Internasional................................................ 2
2.2 Personalitas
Hukum Organisasi Internasional Bila Dikaitkan Dengan Reparation for Injuries Case 1949 ................................................................................................................. 5
BAB
III PENUTUP.................................................................................................. 7
3.1 Kesimpulan.................................................................................................... 7
3.2 Saran.............................................................................................................. 8
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Subjek
hukum internasional dapat diartikan sebagai suatu entitas yang cakap memiliki
hak dan kewajiban serta kemampuan untuk mempertahankan hak-haknya dalam gugatan
atau tuntutan melalui pengadilan atau mahkamah internasional.[1]
Dewasa ini yang menjadi subjek hukum internasional tidak terbatas pada Negara
saja. Selain Negara, organisasi internasional juga termasuk kedalam subjek
hukum internasional. Akan tetapi terdapat perbedaan mendasar antara kedua
subjek hukum internasional ini, yaitu personalitas hukum yang dimiliki oleh
keduanya. Dibandingkan dengan subjek hukum internasional lainnya, maka Negara
merupakan subjek hukum yang sempurna, yang personalitas hukum internasionalnya
tidak perlu diragukan lagi. Sebaliknya masih ada yang memperdebatkan
personalitas hukum organisasi internasional sekaligus kapasitas hukumnya (legal capacity), walaupun hal itu
tersirat di dalam perjanjian pendiriannya.
1.2. Rumusan Masalah
1. Mengapa
personalitas hukum penting bagi sebuah organisasi internasional ?
2. Bagaimana
personalitas hukum suatu organisasi internasional berdasarkan pada Reparation for Injuries Case 1949 ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Personalitas Hukum Organisasi
Internasional
Subjek hukum internasional di
defenisikan sebagai ‘an entity capable of
prossesing international rights and duties and endowed with the capacity to
take legal action in the international plane’[2]
merujuk pada defenisi ini, maka Negara merupakan subjek hukum internasional
penuh yang mempunyai personalitas hukum (legal
Personality) dan kapasitas hukum (Legal
Capacity) yang tidak terbatas. Dalam artian seluruh hak dan kewajiban
internasional melekat pada Negara yang merupakan ‘the original, primary, and universal subject of international law’.[3]
Personalitas
hukum adalah yang menentukan hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subjek
hukum. Dengan beragamnya subjek hukum internasional maka definisi dari
personalitas hukum tidak bersifat absolut, sebab personalitas hukum itu sendiri
mengikuti pengakuan yang diberikan oleh masing-masing instrumen hukum.
Personalitas
hukum sebuah organisasi internasional dapat secara jelas dicantumkan dalam
traktat pendiriannya. Namun harus dipahami bahwa, meskipun sebuah organisasi
internasional tidak mencantumkan secara jelas dalam traktat pendiriannya tidak
berarti organisasi internasional tersebut tidak mempunyai personalitas hukum
internasional. Sebuah organisasi mungkin eksis tapi tidak mempunyai badan/organ
dan tujuan yang jelas untuk dikategorikan sebagai personalitas.[4] Pernyataan
secara jelas dalam traktat pedirian dapat memberikan kejelasan status dari
organisasi internasional tersebut bagi Negara lain non-anggota. Jika Negara
non-anggota meragukan kompetensi dari organisasi dalam melaksanakan hubungan
internasional, maka pengaturan yang jelas dalam traktat pedirian akan sangat
membantu menjawab keraguan ini. organisasi internasional yang mencantumkan
secara jelas dalam traktat pendiriannya tentang personalitas hukumnya maka
tidak diragukan lagi bahwa organisasi tersebut berstatus sebagai subjek hukum
internasional dibandingkan dengan organisasi yang tidak mencantumkan dalam
traktat pendiriannya.
Sudah
diakui bahwa organisasi internasional sama halnya seperti Negara adalah subjek
hukum internasional. Namun antara keduanya terdapat perbedaan yaitu:
1. Unsur
kedaulatan, jika Negara merupakan sebuah entitas berdaulat (a sovereign entity), maka organisasi
internasional terdiri dari Negara-negara berdaulat.
2. Negara
karena hukum memiliki wilayah territorial tertentu untuk menjalankan tugas dan
fungsinya. Sebaliknya organisasi internasional tidak memiliki wilayah tetapi
organisasi internasional dapat mengelolah sebuah wilayah. Contoh United Nations
Interim Administration Mission in Kosovo (UNMIK).
3. Tidak
seperti Negara, organisasi internasional tidak dapat beracara didepan mahkamah
internasional (Pasal 34 (1) Statuta Mahkamah Internasional menyatakan bahwa
hanya Negara yang dapat membawa perkara di depan Mahkamah Internasional).
Berkaitan
dengan personalitas hukum organisasi internasional ini, menurut hukum
internasional terdapat tiga teori utama, yaitu:
1. Teori
subjektif atau teori keinginan (will theory)
Teori kontrak atau teori subjektif menyatakan bahwa
personalitas hukum dari organisasi internasional tersebut berasal dari
keinginan Negara yang dinyatakan secara eksplisit yang biasanya diwujudkan
dalam sebuah perjanjian internasional yang konstitutif (constitutive treaty). Teori ini dapat dipahami dengan baik karena
dasar dari hukum internasional adalah kesepakatan Negara (consent of states). Teori ini mengakui personalitas hukum
organisasi internasional tidak penuh seperti Negara, namun terbatas pada hak
dan kewajiban yang secara jelas dinyatakan dalam instrument organisasi yang
memuat pendelegasian kedaulatan Negara-negara anggota kepada organisasi.
Banyak organisasi internasional yang mencantumkan
personalitas hukum secara eksplisit pada perjanjian konstitutifnya, bahkan
sebuah organisasi internasional dapat mengatur bukan hanya personalitas hukum
namun juga rincian hak dan kewajiban sekaligus didalam perjanjian
konstitutifnya yang memberikan kekuasaan lebih luas meliputi kewenangan di
bidang keperdataan. Namun banyak organisasi internasional saat ini yang tetap
mempunyai international legal personality
meskipun hal tersebut tidak tertuang dalam charter instrument pendirian
organisasi internasional tersebut secara eksplisit.[5]
2. Teori
objektif
Teori objektif menyatakan bahwa sejauh organisasi
internasional tersebut bekerja secara mandiri (a sufficiently autonomous manner), maka organisasi internasional
ini telah memiliki kemauan (a will), terlepas
dari pengaruh atau kemauan Negara-negara anggota organisasi sebagai pembuatnya.
Dengan demikian organisasi tersebut secara ipso
facto merupakan subjek hukum internasional (international legal person). Menurut teori ini, legal personality
dari sebuah organisasi internasional itu tidak tergantung pada maksud atau
keinginan (subjective will) dari
Negara-negara anggotanya, tetapi hal ini merupakan suatu hal yang merekat pada
organisasi berdasar hukum internasional (bestowed
upon the organizations by international law).[6]
Artinya, ketika sebuah organisasi internasional memenuhi
persyaratan-persyaratan sebagai organisasi internasional maka secara otomatis
organisasi internasional tersebut memiliki personalitas hukum internasional.[7]
3. Teori
implisit atau fungsional
Teori ini didasarkan pada pendapat hukum (advisory opinion) dari mahkamah
internasional. Menurut teori implisit (the
implied powers) atau teori fungsional (functional
theory) ini sebuah organisasi mempunyai hak yang diperlukan untuk mencapai
tujuannya, meskipun hak tersebut tidak terdapat dalam traktat konstituennya (constituent instrument). Teori ini
berpendapat bahwa organisasi internasional mempunyai suatu personalitas hukum
perolehan (a derived legal personality)
yang merupakan akibat dari status yang ada pada organisasi, secara eksplisit
ataupun implisit diberikan oleh dokumen kosntitutif organisasinya.[8] Jika sebuah organisasi internasional
menjalankan fungsinya melalui organ-organnya di masyarakat internasional
misalnya membuat perjanjian, pertukaran para diplomat mereka, atau mengerahkan pasukan internasional,
menurut teori implisit ini organisasi internasional telah mempunyai
personalitas hukum internasional (international
legal personality) sejauh diperlukan untuk memenuhi fungsinya, meskipun
instrument pendiriannya tidak mengaturnya secara jelas.
Personalitas
hukum sangat dibutuhkan oleh organisasi internasional karena memberikan
kewenangan untuk mengajukan klaim di Mahkamah Internasional, menikmati hak dan
menjalankan kewajiban dalam lapangan hukum internasional, untuk berpartisipasi
dalam pembentukan hukum internasional, dan membentuk traktat.
2.2. Personalitas Hukum Organisasi
Internasional Bila Dikaitkan Dengan Reparation
For Injuries Case 1949
Reparation for Injuries Case merupakan kasus yang melahirkan
penegasan terhadap personalitas yuridik organisasi internasional. Kasus ini
terjadi pada tahun 1948 dan kemudian Mahkamah Internasional (International
Court of Justice/ICJ) memberikan advisory opinion pada tahun 1949. Dalam kasus
reparasi (Reparation for injuries case
1949) Mahkamah internasional (the
international court of justice atau ICJ) yang mengakui hak dari PBB untuk
mengajukan gugatan terhadap Israel meskipun hak tersebut tidak terdapat dalam
piagam PBB (hal ini sesuai dengan teori implisit atau fungsional yang memberikan
sebuah organisasi hak yang diperlukan untuk mencapai
tujuannya, meskipun hak tersebut tidak terdapat dalam traktat konstituennya (constituent instrument)).
Dalam
kasus reparasi, Mahkamah internasional menekankan empat karakteristik utama
untuk personality Hukum internasional, yaitu:
1. The
legal personality must be indispensable to achievement of the organization’s
objective;
2. The
organization is equipped with organs and has special tasks; and
3. The
organization itself must be distinct from the independent of its members states;
4. The
legal personality has been confirmed by its member states in the practice,
namely, the existence of legal powers exercisable on the international plane
and not solely within the national systems of one or more states.
Dari
batasan tersebut maka personalitas hukum merupakan hal yang harus ada untuk
pencapaian tujuan organisasi, organisasi harus mempunyai organ yang mempunyai
tugas spesifik dan organisasi harus berbeda dan tidak dapat dipengaruhi oleh
Negara-negara anggotanya, dan harus ada kewenangan dan kekuasaan yang nyata
dari organisasi yang dapat dijalankan dalam hubungan internasional bukan hanya
di lingkup hukum nasional Negara anggota semata.
Malcom
Shaw menyatakan bahwa personalitas hukum organisasi internasional tergantung
pada konstitusi organisasi yang bersangkutan, kekuasaan nyata dari
organisasi, dan praktek yang ada di
dalamnya termasuk kewenangan untuk mengadakan hubungan, membuat perjanjian
dengan subjek hukum internasional lainnya seperti Negara dan organisasi
internasional lainnya.[9]
Sedangkan Seryested menyatakan bahwa personalitas hukum organisasi
internasional meliputi kriteria yaitu mempunyai organ internasional (yaitu
organ yang dibentuk dari dua atau lebih Negara yang berdaulat) yang bukan
kekuasaan dari suatu Negara atau komunitas negara-negara, namun melalui
perwakilan mereka pada organ tersebut. Organ ini melaksanakan hubungan
internasional merefleksikan kedaulatan atas nama mereka sendiri dan bukan
karena diberi kewenangan oleh Negara-negara anggota. Tindakan ini sebagai
asumsi kewajiban atas nama Negara-negara anggota. Namun perlu diingat, bahwa
tidak seperti Negara, dalam menjalankan haknya organisasi terikat pada prinsip
terbatas (a principle of functional
limitation).
Terlepas dari
analisis mendalam secara mendetail mengenai kasus ini, hal ini telah membawa
suatu perubahan yang besar terhadap organisasi internasional. Keputusan ICJ
yang menetapkan bahwa PBB dan organisasi internasional lainnya memiliki
personalitas yuridik telah menjadikan kedudukan organisasi internasional
menjadi lebih kuat sebagai subjek subjek hukum internasional sehingga memiliki
hak-hak sebagai subjek hukum internasional. Akan tetapi, pihak-pihak yang
menjadi bagian dalam ICJ hanyalah negara sesuai dengan pasal ICJ. Dan juga
ditambah dengan keterikatan terhadap pernyataan dan keputusan sidang PBB itu
sendiri bahwa organisasi internasional hanya diberikan sebagai satatus peninjau
(observer).
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Personalitas
hukum adalah yang menentukan hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subjek
hukum. Dengan beragamnya subjek hukum internasional maka definisi dari
personalitas hukum tidak bersifat absolut, sebab personalitas hukum itu sendiri
mengikuti pengakuan yang diberikan oleh masing-masing instrumen hukum.
Terdapat
perbedaan antara Negara dan organisasi internasional sebagai sebuah subjek
hukum internasional, yaitu: (a) unsur kedaulatan, (b) wilayah territorial, dan
(c) organisasi internasional tidak dapat beracara di depan Mahkamah
Internasional berdasarkan pada Pasal 34 (1) Statuta Mahkamah Internasional
menyatakan bahwa hanya Negara yang dapat membawa perkara di depan Mahkamah
Internasional.
Berkaitan
dengan personalitas hukum organisasi internasional ini, menurut hukum
internasional terdapat tiga teori utama, yaitu: (a) Teori subjektif atau teori
keinginan (will theory), (b) Teori objektif, dan (c) Teori implisit atau
fungsional.
Personalitas
hukum sangat dibutuhkan oleh organisasi internasional karena memberikan
kewenangan untuk mengajukan klaim di Mahkamah Internasional, menikmati hak dan
menjalankan kewajiban dalam lapangan hukum internasional, untuk berpartisipasi
dalam pembentukan hukum internasional, dan membentuk traktat.
Setelah
terjadinya kasus reparasi, Keputusan ICJ yang menetapkan bahwa PBB dan
organisasi internasional lainnya memiliki personalitas yuridik telah menjadikan
kedudukan organisasi internasional menjadi lebih kuat sebagai subjek subjek
hukum internasional sehingga memiliki hak-hak sebagai subjek hukum
internasional, yang mana pada saat itu Mahkamah
internasional (the international court of
justice atau ICJ) yang mengakui hak dari PBB untuk mengajukan gugatan
terhadap Israel meskipun hak tersebut tidak terdapat dalam piagam PBB. (hal ini
sesuai dengan teori implisit atau fungsional yang memberikan sebuah organisasi hak
yang diperlukan untuk mencapai tujuannya, meskipun hak tersebut tidak terdapat
dalam traktat konstituennya (constituent
instrument)).
3.2. Saran
Berdasarkan
kepada uraian sebelumnya maka penulis dapat memberikan saran berupa:
1. Mahkamah
Internasional memberikan batasan-batasan yang lebih jelas terkait kriteria apa
saja yang dapat membuat sebuah organisasi internasional dianggap memiliki
personalitas hukum internasional
2. Mahkamah
Internasional memberikan batasan-batasan yang lebih jelas terkait hak dan
kewajiban yang dimiliki oleh suatu organisasi internasional yang telah memiliki
personalitas hukum internasional
3. Mahkamah
Internasional menghimbau kepada seluruh organisasi internasional agar
mencantumkan secara jelas personalitas hukum mereka dalam traktat pendiriannya
agar lebih jelas dan dapat memberikan kejelasan apabila timbul keraguan
terhadap hak dan kewajiban organisasi tersebut di duinia internasional.
DAFTAR PUSTAKA
Esa
Paasivirta, 1997, European Union: From an
Aggregate of states to a legal person, Hofstra Law & Policy Symposium.
Finn
Seryested, 1964, Objective International
Personality of Intergovernmental Organizations, 34 NJIL.
Henry
G Schermers & Niels M Blokker, Tanpa Tahun, Internatioanl Institution Law, International Institutional Law, Martinus
Nijhoff Publisher
Ian
Brownlie, 2008, Principles of Public
International Law, Oxford University Press.
Malcom
Shaw, 1997, International Law, Cambridge
University Press, Inggris.
Muhammad
Ashri, 2016, Hukum Internasional dan
Hukum Islam tentang Sengketa dan Perdamaian, PT Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta
P
R Menon, 1992, The Legal Personality of
International Organization, 4 SJIL
Peter
Malanchzuk, 2002, Akehurst’s: Modern
Introduction to International Law, Seventh revised Edition, Routledge, h. 91.
[1]
Muhammad Ashri, 2016, Hukum Internasional
dan Hukum Islam tentang Sengketa dan Perdamaian, PT Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta, h.41.
[2] P
R Menon, 1992, The Legal Personality of
International Organization, 4 SJIL, h. 79.
[3]
Peter Malanchzuk, 2002, Akehurst’s:
Modern Introduction to International Law, Seventh revised Edition, Routledge,
h. 91.
[4]
Ian Brownlie, 2008, Principles of Public
International Law, Oxford University Press, h. 678.
[5]
Esa Paasivirta, 1997, European Union:
From an Aggregate of states to a legal person, Hofstra Law & Policy
Symposium, h. 43.
[6]
Henry G Schermers & Niels M Blokker, Tanpa Tahun, Internatioanl Institution Law, International Institutional Law, Martinus
Nijhoff Publisher, h. 1565.
[7]
Finn Seryested, 1964, Objective
International Personality of Intergovernmental Organizations, 34 NJIL, h.3.
[8]
Schermers & Blokker, op.cit, h.1566.
[9]
Malcom Shaw, 1997, International Law, Cambridge
University Press, Inggris, h. 191.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar