RANGKUMAN
|
Dasar-Dasar Ilmu Hukum
|
|
Dasar-Dasar Ilmu Hukum
Pengertian dan batasan ilmu hukum
positif
Menurut G Radbruch dalam Rechts philosophie adalah
ilmu tentang hukum yang berlaku di suatu negara atau masyarakat tertentu pada
saat tertentu atau disebut sebagai ius constitutum , (bukan ius
constituendum atau ius naturale atau natural law.)
Sebagai reaksi dari adanya ratio scripta. sebagai reaksi dari
natural law yang berasal dari wahyu Ilahi. Sebagai koreksi bagi kita ,pendapat
itu adalah salah . Ilmu di dunia ini hanyalah bagaikan setetes air dari lautan
yang Obyek yang diaturnya sekaligus menjadi subyek (pelaku), sehingga metode
keilmuan yang dipakai adalah metoda keilmuan humanities (humaniora)
yang dinamakan juga geisteswissenscaften, mempunyai konsekuensi
metodologi dan kausalitas pragmatis yaitu benar sesuai dengan consensus
Hukum positif tidak menggunakan metode ilmu pastialam/naturwissenschaften. Jurist sangat dipengaruhi oleh beberapa
faktor, misalnya adanya alasan pemaaf, alasan pemberat hukuman.
Arti
&Tujuan Hukum
Individu, masyarakat dan hukum.
Manusia sebagai makhluk social
didalam melakukan hubungan di masyarakat, kadang timbul pertikaian, sehingga
diperlukan Hukum.
Arti / definisi Hukum
Van Apeldorn
Hukum
adalah himpunan peraturan ( perintah –
larangan), yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus
ditaati oleh masyarakat itu sendiri.
Soedjono Dirdjosisworo, :
Hukum dalam arti ketentuan penguasa
, hukum dalam arti para petugas, hukum dalam arti sikap tindak, hukum dalam
arti system kaedah/ norma ( yang meliputi kaedah agama (sebagai sumber
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa), norma kesusilaan / budi sebagai
sumber moral, norma kesopanan / fatsoen sebagai sumber keyakinan
masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum, hukum dalam arti jalinan nilai,
hukum dalam arti tata hukum dan hukum dalam arti ilmu hukum.
Unsur- Unsur Hukum
Ø Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat;
Ø Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi yang
berwajib;
Ø Peraturan itu bersifat memaksa;
Ø Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri hukum
Ø Perintah larangan kontradiksi
Ø Izin x dispensasi
Ø Melakukan sesuatu x Tidakmelakukan sesuatu
Sifat Dan tujuan hukum
Sifat hukum
Biasanya dalam hukum privat adalah
mengatur dan dalam hukum publik , memaksa
Tujuan / fungsi hukum
Keadilan dapat dicapai melalui
keteraturan, ketertiban, kepastian
QS Al Maidah : 8 :
Hai orang-orang yang beriman,
hendaklah kamu berdiri karena ALLAH, menjadi saksi dengan keadilan,
janganlah kamu tertarik karena kebencian mu kepada satu kaum, sehingga kamu
tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena keadilan itu lebih dekat kepada
taqwa dan takutlah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa apa
yang kamu kerjakan.
HUKUM & KAIDAH SOSIAL
Dalam
hidup bermasyarakat, perlu suatu aturan yang dapat mengatur kehidupannya.
Aturan yang ada di masyarakat, dapat berupa norma / kaidah social atau dalam
bentuk aturan hukum. Kaidah social yang ada di masyarakat, dibedakan ke dalam
norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Berlakunya kaidah / norma
sosial di dalam masyarakat terjadi apabila telah menjadi suatu kewajiban yang
harus ditaati. Dalam hal ini disebut telah menjadi moral positif
Macam norma
Norma sosial, terdiri dari :
- Norma Agama
- Norma kesusilaan
- Norma Kesopanan
Norma Hukum
Ø Norma /kaidah agama
Ø merupakan ajaran-ajaran agama yang dijalankan oleh
pemeluknya
Ø Berlakunya norma agama di masyarakat tergantuk pada
keyakinan orang yang menjalankannya.
Ø Kuat lemahnya pelaksanaan norma agama di suatu masyarakat
dapat dipengaruhi pula oleh pengaruh pemegang kewenangan
Ø Misalnya di hukum Islam ada ajaran habblumminallah dan
hablumminannas
Ø Dilaksanakannya ajaran itu tergantung keimanan pemeluknya.
Mengikatnya bila ada keyakinan.
Norma kesusilaan
Ø Norma budi ,juga norma etik atau adat kebiasaan
Ø Norma ini lahir secara fitrah pada manusia sebagai makhluk
yang bermoral.
Ø Rasa kemanusiaan yang mendasari adanya norma ini.
Ø Contohnya, kita tidak akan membiarkan apabila ada tetangga
yang jatuh dari loteng.
Ø Kebiasaan adalah pola tindak yang berulang mengenai peritiwa
yang sama berkenaan dengan hal yang bersamaan pula.
Ø Baru mengikat bila orang tersebut merasa bahwa kebiasaan itu
patut untuk ditaati / dipatuhi.
Norma kesopanan
Ø Disebut juga norma fatsoen .
Ø Norma kesopanan ini sering tidak mengikat karena criteria
kesopanan antar daerah adalah berbeda.
Ø Hal ini tergantung pada lingkungannya.
Ø Daya mengikatnya berdasarkan ukuran suatu masyarakat itu.
Ø Mengikat tidaknya norma itu dalam masyarakat terletak pada
keyakinan apakah norma itu dapat ditegakkan apabila ada yang melanggarnya..
Ø Kemampuan untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk
atau etika ini merupakan sumber dari kesadaran berkaidah (normbewustein).
Ø Kemampuan membedakan hal baik atau buruk ini disebut moral.
Ø Moral pribadi atau perorangan bersifat otonom, sedangkan
moral positif terjadi apabila criteria itu sudah menjadi keyakinan umum
Norma hukum
Ø Adalah norma yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang
berwenang.
Ø Sifatnya memaksa dan melindungi.
Ø Sifat
memaksa tampak pada sanksi yang diterapkan apabila terjadi pelanggaran dan
berlaku untuk umum.
Ø Sanksi
norma hukum bersifat tegas, diatur dalam peraturan perundang-undangan
Hubungan antara norma hukum Dan
norma sosial
Ø Norma social tidak diatur oleh undang-undang.
Ø Pengaturan norma hukum harus terperinci berdasarkan asas
legalitas.
Ø Norma hukum mengikat karena ada sanksi yang tegas dari
penguasa.
Ø Norma social mengikat karena dipatuhi oleh anggota
masyarakat. Berlakunya apabila masyarakat menerima kaidah social itu sebagai
sesuatu yang harus ditaati.
Ø Hubungan antara norma social dan norma hukum adalah saling
mengisi, saling memperkuat
HUKUM DAN KEKUASAAN
Ø Hakekat kekuasaan dan hubungannya dengan hukum
Ø Hubungan hukum dan kekuasaan dalam negara hukum
Ø Sanksi Hukum
Ø Hakekat kekuasaan
Ø Pada umumnya masyarakat menyamakan pengertian kekuasaan
(power) dengan kekuatan ( force).
Ø Orang yang mempunyai kekuatan fisik seringkali dikuasai oleh
orang yang mempunyai kekuasaan.
Ø Kekuasaan sering bersumber dari wewenang formal (
formal authority).
Ø Kewenangan formal memberikan seseorang untuk berkuasa
melakukan sesuatu yang bertujuan untuk menegakkan hukum.
Ø Tanpa kekuasaan, maka penegakan hukum sulit terlaksana.
Hubungan Kekuasaan dan hukum
Ø Hukum memerlukan kekuasaan bagi pelaksanaannya, sebaliknya
kekuasaan itu ditentukan batas-batasnya oleh hukum.
Ø Dikatakan oleh Blaise Pascal “justice whitout might is helpless might without justice is
tyrannical” artinya hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, dan
kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.
Ø Kekuasaan memberikan kewenangan pada seseorang. pada
dasarnya adalah kemampuan seseorang untuk memaksakan kehendaknya atas pihak
lain.
Sumber Kekuasaan
Ø Kekuasaan dapat bersumber dari adanya kekuatan fisik,
kekuasaan ekonomi atau tingkat pemahaman dan pengamalan agama yang tinggi dalam
diri seseorang.
Ø Kelebihan moral pada seseorang merupakan kekuatan yang
berasal dari dukungan dari orang- orang yang dalam penguasaannya.
Ø Pemegang kekuasaan tidak boleh orang yang bermoral rendah (
Harus ada persiapan moral untuk dapat menjadi penguasa.)
Ø Penguasa yang baik adalah yang memiliki semangat mengabdi
kepada kepentingan umum (sense of
public service).
Hubungan hukum dan kekuasaan dalam
negara hukum
Ø Kekuasaan haruslah dibatasi oleh hukum.
Ø Harus jelas batas-batas kewenangan yang diberikan. (
menghindari penafsiran ganda terhadap rumusan kewenangannya).
Ø Rumusan atau batasan yang tidak jelas mengenai kewenangan
akan mengakibatkan adanya kecenderungan penyalah gunaan kewenangan.
Ø Batasan kewenangan dari pemegang kekuasaan harus dituangkan
dalam suatu peraturan perundang-undangan.
Ø Selanjutnya rakyat melalui wakil-wakilnya dapat melakukan
pengawasan terhadap kinerja dari pemegang kekuasaan.
Ø Apabila ada pejabat yang melalukan penyalah gunaan
kewenangan, maka pasti disitu telah terjadi suatu pelanggaran norma dan
mayarakatlah yang pasti akan dirugikan
Sanksi Hukum
Ø Pengertian Dan hakekat
Ø Macam Sanksi Hukum
Pengertian Dan hakekat Sanksi Hukum
Ø Sanksi hukum adalah hukuman yang dijatuhkan pada seseorang
yang melanggar hukum.
Ø Merupakan bentuk perwujudan yang paling jelas dari kekuasaan
negara dalam pelaksanaan kewajibannya untuk memaksakan ditaatinya hukum.
.Macam Sanksi Hukum
Ø Sanksi pidana
Ø Sanksi perdata
Ø Sanksi
administrasi
Sanksi pidana
Ø Dijatuhkan kepada seseorang yang telah melanggar ketentuan
hukum pidana. Sanksi yang dijatuhkan dalam hukum pidana mengakibatkan
perampasan kebebasan ( hukuman penjara), harta benda ( penyitaan), kehormatan
bahkan jiwa seseorang (hukuman mati). Oleh karena itu dalam penerapan hukum
pidana harus mendasarkan pada hukum acara pidana yang jelas. Hal ini untuk
memberikan hak kepada seseorang untuk membela diri, berkaitan pula dengan
penerapan asas legalitas.
Sanksi perdata
Ø Adalah sanksi yang diterapkan kepada seseorang yang telah
melanggar ketentuan hukum yang telah dibuatnya dalam suatu perikatan.
Ø Sanksi perdata diberikan dalam bentuk ganti rugi dan denda.
Sanksi administrasi
Ø Dapat berbentuk penolakan pemberian izin,setelah
dikeluarkannya izin sementara, mencabut izin yang telah diberikan.
Ø Penerapan sanksi administrasi biasanya berkaitan dengan
suatu kegiatan usaha yang dianggap telah terjadi suatu pelanggaran administrasi
Ø Jenis sanksi administratif
Ø Jenis sanksi administratif
Ø Bestuursdwang (paksaan pemerintah)
Ø Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan
(izin, pembayaran, subsidi)
Ø Pengenaan denda administratif
Ø Pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom)
FUNGSI & TUJUAN HUKUM
Ø Berbicara mengenai tujuan dan fungsi hukum sebenarnya hanya
dapat diketahui dari sudut pandang tertentu.
Ø Sangat sulit mendifinikan fungsi dan tujuan hukum yang
sempurna mencakup semua aspek.
Ø Banyak ahli hukum yang telah memberikan definisi atau
batasan tentang fungsi dan tujuan hukum, tetapi hanyalah dari sudut pandang
kajian tertentu.
Ø Seperti Van Apeldorn mengatakan membuat definisi hukum
adalah sulit karena hukum adalah abstrak, lebih mudah untuk memberikan definisi
tentang gunung
Ø Hakekat fungsi dan tujuan hukum
Ø Hukum adalah perangkat kaidah-kaidah dan asas- asas yang
mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat.
Fungsi Dan tujuan hukum haruslah mempunyai makna pragmatis
Fungsi hukum
Ø Tercapainya keteraturan dalam kehidupan manusia di
dalam masyarakat,
Ø Tercapainya
ketertiban di dalam masyarakat dan
Ø Tercapainya
kepastian hukum didalam menjalankan ketentuan hukum yang ada di
masyarakat..
Ø Fungsi
hukum adalah terpelihara dan terjaminnya keteraturan ( kepastian) dan
ketertiban.
Tujuan hukum pada
hakekatnya adalah mencapai keadilan.
Ø Keadilan adalah sesuatu yang sukar untuk didefinisikan,
tetapi bisa dirasakan . Keadilan pada prinsipnya sulit dicapai karena adil itu
sifatnya adalah subyektifitas, tergantung dari siapa yang diuntungkan
kepentingannya.
Ø Tujuan hukum
Ø pada hakekatnya tujuan hukum adalah mencapai keadilan.
Ø Keadilan adalah sesuatu yang sukar untuk didefinisikan,
tetapi bisa dirasakan .
Ø Keadilan pada prinsipnya sulit dicapai karena adil itu
sifatnya adalah subyektifitas, tergantung dari siapa yang diuntungkan
kepentingannya
SUMBER – SUMBER HUKUM
Sumber
hukum
Ø Adalah apa saja yang menimbulkan aturan- aturan yang
mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. (aturan itu kalau dilanggar
mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata).
Ø Sumber hukum ada dua macam :
Ø Sumber hukum materiil
Ø sumber hukum formil
Sumber hukum dalam arti materiil
Sumber
hukum materiil
Ø Adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum (Perasaan /
keyakinan individu dan pendapat umum yang membentuk dan menentukan isi hukum).
Macam sumber hukum materiil tergantung dari tinjauan atau
sudut pandang para ahlinya, misalnya :
- Tinjauan ahli ekonomi, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah kebutuhan ekonomi dalam masyarakat dan kemungkinan perkembangan ekonomi;
- Tinjauan ahli sosiologi, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah peristiwa yang terjadi dalam masyarakat / kebutuhan untuk mempertahankan hidup
- Tinjauan ahli agama, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah kitab suci agama masing-masing;
- Tinjauan ahli sejarah , yang menyebabkan timbulnya hukum adalah sejarah yang pernah terjadi ;
- Tinjauan ahli filsafat, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah upaya untuk mencari keadilan , misalnya melalui falsafah bangsa;
- Tinjauan ahli hukum, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah aturan yang mengatur.
Sumber
hukum dalam arti formil
Artinya sumber hukum yang dikenal
dari bentuknya. ( Tempat di mana dapat ditemukan dan dikenal hukum).
Salah satu dari sumber hukum formil
adalah peraturan perundang-undangan ,
Herarkinya ditentukan berdasarkan
ketentuan pasal 7 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan yaitu :
ü Undang- Undang Dasar 1945
ü Undang-Undang / Perpu
ü Peraturan Pemeritah
ü Peraturan Presiden
ü Peraturan Daerah
Undang- undang No 10 Tahun 2004 ini adalah sebagai
[pelaksanaan dari TAP MPR-RI NO. 1/MPR-RI/ 2003 , yang mencabut TAP MPR-RI No
III/MPR-RI/2000 sebagai pengganti dari TAP MPRS NO. XX / MPRS/ 1966
tentang memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum RI dan tata urutan
peraturan perundangan RI
Ø Terhadap ketentuan yang terdapat di dalam UU No. 10 Tahun
2004 ini, terdapat permasalahan yang tersisa yaitu, dimanakah kedudukan Tap MPR
yang semula ada di dalam ketentuan sebelumnya. Apakah UU dapat dicabut oleh UU
yang kedudukannya adalah lebih tinggi apabila berdasrkan ketantuan sebelumnya
?
Sumber
hukum dalam arti formil terdiri dari :
Ø Peraturan perundang-undangan
Ø Hukum kebiasaan
Ø Jurisprudensi.
Ø Peraturan perundang-undangan
Ø macamnya diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004.
Didalam prinsip hukum peraturan
perundang-undangan, terdapat fictie hukum yaitu apabila peraturan
itu sudah diundangkan dalam Lembaran Negara dan Penjelasannya sudah dimuat
dalam Tambahan lembaran negara, maka semua orang dianggap sudah mengetahuinya
dan isi peraturan itu sudah mengikat umum
Hukum
kebiasaan Artinya :
Ø perbuatan manusia yang dilaksanakan berulang- ulang
Ø diterima oleh masyarakat dengan baik,
Ø jika
berlawanan dirasa sebagai pelanggran perasaan hukum
Ø Jurisprudensi.
Arti jurisprudensi adalah :
Ø rentetan putusan hakim mengenai hal-hal tertentu
Ø yang dianggap baik untuk diikuti oleh hakim –hakim yang lain
jika hakim menghadapi perkara yang sama.
Dalam hal ini hakim adalah sebagai sumber hukum dalam arti
putusannya bebas, dapat dijadikan dasar bagi pemutusan hukum.
Sifatnya ada 2 macam :
Ø yang bersifat tetap dalam arti keputusan hukum itu
dituruti atau dijadikan dasar dalam perkara yang sama.
Ø yang bersifat tidak tetap apabila hanya dijadikan pedoman
untuk perkara yang sama.
KONSEP HUKUM
Konsep yuridis (legal concept) yakni :
Ø konsep konstruktif dan sistematis yang digunakan untuk
memahami suatu aturan hukum atau sitem aturan hukum,
Ø misalnya konsep-konsep hak, kewajiban, perjanjian,
perikatan, sah batal, subyek hukum , obyek hukum dan sebagainya.
Ø Pemahaman mengenai konsep hukum ini sangat penting, terutama
di dalam melakukan suatu argumentasi hukum.
Ø Pemahaman legal concept sangat dibutuhkan dalam upaya
menerapkan dan mengembangkan hukum.
Ø Apabila ada ketentuan hukum, tetapi ketentuan hukum itu
masih kabur atau belum jelas maka dibutuhkan suatu interpretasi hukum guna
penemuan hukumnya.
Ø Apabila dalam suatu masalah atau kasus yang sedang dihadapi
hakim belum ada peraturan hukumnya maka dapat dilakukan usaha pembentukan
hukum.
Ø Kesemua usaha tersebut merupakan suatu ars
yang dimiliki oleh seorang ahli hukum. Atau dapat dikatakan kemahiran hukum
dapat dicapai apabila seseorang memahami betul tentang legal concept
Subyek hukum
Ø adalah pemegang, pengemban atau pendukung hak dan kewajiban.
Subyek hukum dibedakan menjadi dua macam yaitu orang ( naturlijke persoon) dan badan
hukum (rechtspersoon atau legal person).
Ø Orang meliputi janin yang ada dalam kandungan ibu, anak bayi
tabung.
Ø Pada saat ini timbul suatu masalah hukum apakah manusia
cloning dapat dianggap sebagai naturlijke persoon ?
Badan Hukum
Ø Adalah subyek hukum bentukan hukum, ia bukan orang atau
manusia tetapi dapat menuntut atau dituntut oleh subyek hukum lainnya di muka
pengadilan.
Ciri-ciri Badan Hukum adalah :
Ø Memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan
orang-orang yang menjalankan kegiatan dari badan-badan hukum tersebut
Ø Memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari hak dan
kewajiban orang- orang yang menjalankan badan hukum tersebut
Ø Memiliki tujuan tertentu
Ø Berkesinambungan ( memiliki kontinuitas) dalam arti keberadaannya
tidak terikat pada orang-orang tertentu, karena hak dan kewajibannya tetap ada
meskipun orang yang menjalankannya telah berganti.
Obyek hukum
Ø ( rechtsobject) adalah segala sesuatu yang
bermanfaat dan dapat dikuasai oleh subyek hukum serta dapat dijadikan obyek
dalam suatu hubungan hukum.
Ø Pengertian obyek hukum dapat dibedakan dalam urusan –urusan
(zaken) dan benda.
Ø Benda dapat terdiri dari benda berwujud (
misalnya rumah, tanah, mobil, buku ) dan benda tak berwujud ( misalnya hak atas
tagihan, hak cipta,).
Ø Selain itu benda juga dapat dibedakan dalam benda bergerak (
misalnya buku, pensil) dan benda tak bergerak ( misalnya tanah, rumah, kapal
laut dalam tonanse tertentu 20 m3).
Peristiwa hukum
Ø Peristiwa hukum ( rechtsfeit) adalah peristiwa
yang oleh kaidah hukum diberi akibat hukum,
Ø yakni berupa timbulnya atau hapusnya hak dan / atau
kewajiban tertentu bagi subyek hukum tertentu yang terkait pada peristiwa
tersebut.
Peristiwa hukum dibedakan:
Ø peristiwa hukum yang berupa perbuatan subyek hukum
Ø peristiwa
hukum yang berupa bukan perbuatan subyek hukum.
Yang tergolong ke dalam peristiwa
hukum yang merupakan perbuatan subyek hukum ada dua yaitu yangmerupakan
perbuatan hukum, contohnya wasiat ( merupakan perbuatan subyek hukum tunggal)
dan perjanjian ( yang merupakan perbuatan subyek hukum berganda). Sedangkan
peristiwa hukum yang berupa perbuatan subyek hukum tetapi bukan perbuatan hukum
contohnya adalah zaakwarneming dan onrechtmatigedaad.
•
peristiwa hukum yang merupakan
perbuatan subyek hukum
Yang tergolong ke dalam peristiwa hukum yang merupakan
perbuatan subyek hukum ada dua yaitu :
- yang merupakan perbuatan hukum, di bagi dua :
•
perbuatan subyek hukum tunggal
contohnya wasiat
•
yang merupakan perbuatan subyek
hukum berganda , contohnya perjanjian
2. Peristiwa hukum
yang berupa perbuatan subyek hukum tetapi bukan perbuatan hukum contohnya:
•
zaakwarneming
• onrechtmatigedaad.
• peristiwa hukum yang berupa bukan perbuatan subyek hukum
Dibedakan dalam :
Ø peristiwa kelahiran dan
Ø peristiwa kematian.
Ø Peristiwa kelahiran menimbulkan suatu hak dan kewajiban
memelihara , mengasuh, dan mendidik anak.
Ø Peristiwa kematian menimbulkan adanya hak pewarisan.
Hak, kewajiban dan kewenangan
Ø Peristiwa hukum menimbulkan hubungan hukum yang berintikan
hubungan antar subyek hukum yang wujudnya tampil dalam bentuk hak dan kewajiban
antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya.
Ø Pengertian antara hak dan kewajiban adalah korelatif. Antara
hak dan kewajiban adalah berbanding terbalik diantara dua subyek hukum yang
saling berrhubungan dalam hubungan hukum.
Ø Hak adalah kebebasan untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu berkenaan dengan sesuatu atau terhadap subyek hukum tertentu atau semua
subyek hukum tanpa halangan atau gangguan dari pihak manapun dan kebebasan itu
memiliki landasan hukum dan karena itu dilindungi.
Ø Orang yang berhak adalah orang yang memiliki kewenangan
untuk melakukan perbuatan hukum tertentu (termasuk menuntut sesuatu ).
Ø Hak dapat dibedakan dalam hak mutlak atau absolut , misalnya
hak milik, hak asasi manusia, dengan hak relatif atau nisbih, misalnya penjual
hany dapat menuntut pembayaran akan barang yang telah dibeli oleh pembeli.
Ø Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum (handelings
bekwaam heid) adalah
Ø kemungkinan untuk melakukan perbuatan hukum yang sah dan
mengikat yang tidak dapat dipersoalkan atau tidak dapat diganggu gugat.
Ø Perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang yang cakap hukum
mempunyai akibat hukum.. Terhadap subyek hukum yang tidak cakap untuk melakukan
perbuatan hukum, dapat ditempatkan di bawah pengampuan ( curatele).
Ø Pada dasarnya subyek hukum yang ditempatkan dibawah
pengampuan atau perwalian adalah mereka yang belum cukup umur, mereka yang
mempunya pembawaan sejak lahir dengan kekurangan kelemahan mental, mereka yang
pemabuk, dan mereka yang pemboros. Apabila dilihat golongan itu maka dapat
dioketahui bahwa mereka yang ditempatkan dibawah pengampuan adalah mereka yang
tidak dapat mengurus dirinya sendiri.
Ø Di dalam tata hukum Indonesia, kriteria cukup umur yang
menjadi patokan seseorang untuk dapat dikatakan cakap untuk berbuat hukum
adalah beragam, tergantung dalam lingkup hukum apa.
Ø Di bidang perkawinan maka seseorang dapat dikatakan cakap
untuk melakukan perkawinan adalah mereka yang berusia minimal 16 tahun untuk
perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.
Ø Dalam bidang ketata negaraan maka yang cakap untuk menjadi
pemilih dalam pemilihan umum untuk memilih prsiden, – wakil presiden, DPRD,
kepala Daerah adalah mereka yang telah berusia minimal 17 tahun.
Ø Di bidang ketenagakerjaan, mereka yang dapat membuat
perjanjiankerja secara mandiri adalah mereka yang berusia minimal 18 tahun.
MENERAPKAN & MENGEM-BANGKAN
HUKUM
Ø Di dalam menerapkan dan mengembangkan hukum perlu dilakukan
penafsiran, atau bahkan terhadap suatu perkara belum ada aturan Ketentuan hukum
dibuat untuk mengatur kehidupan masyarakat.
Ø Terdapat asas hukum bahwa suatu peraturan apabila sudah
disahkan dan telah di tuangkan ke dalam lembaran negara, maka setiap orang
dianggap wajib untuk mentaatinya. Semua orang dianggap sudah tahu ( meskipun
dalam kenyataannya ia mungkin belum pernah tahu atau belum pernah membaca).
Demikian ini dinamakan fictie hukum.
Ø Di dalam praktek yang terjadi di masyarakat, kadang kala
peraturan itu tidak jelas maknanya sehingga hukumnya. Untuk itu peran hakim
sangat penting dalam rangka menemukan dan membentuk hukum.
Asas non liquet, diterapkan
dalam sistem hukum Indonesia. Yang artinya hakim atau pengadilan dilarang untuk
menolak suatu perkara yang diajukan kepadanya apabila perkara itu belum ada
peraturan hukumnya. Asas ini diterapkan dan terdapat dalam ketentuan
pasal 16 ayat (1) Undang-Undang no. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman (
LN tahun 2004 no. 8) , yaitu : Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa,
mengadili dan memutus sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum
tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
ü Kedudukan hakim di pengadilan adalah melengkapi ketentuan –
ketentuan hukum tertulis melalui pembentukan hukum ( rechtsvorming) dan
penemuan hukum (rechtsvinding ).
ü Dengan kata lain hakim atau pengadilan dalam system hukum
kita yang pada dasarnya tertulis mempunyai fungsi membuat hukum baru ( creation
of new law).
ü Sehingga system hukum kita meskipun menganut system hukum
tertulis, tetapi merupakan system yang terbuka ( open system).
ü Fungsi menemukan dan mengembangkan hukum oleh hakim
dilakukan dalam rangka mengisi kekosongan hukum dan mencegah untuk tidak segera
ditanganinya suatu perkara yang belum ada atau belum jelas peraturannya.
Pembentukan hukum dilakukan oleh
hakim apabila belum ada aturan hukumnya. Dengan kata lain hakim membuat sendiri
hukumnya.melalui metode konstruksi dan penghalusan hukum. Sedangkan dalam
penemuan hukum, hakim hanya melakukan suatu usaha interpretasi. Disini, aturan
hukum sudah ada tetapi belum jelas untuk dapat diterapkan ke dalam perkara yang
sedang ditanganinya.
Ø Pembentukan hukum dilakukan oleh hakim apabila belum ada
aturan hukumnya.
Ø Dengan kata lain hakim membuat sendiri hukumnya.melalui
metode konstruksi dan penghalusan hukum.
Ø Sedangkan dalam penemuan hukum, hakim hanya melakukan suatu
usaha interpretasi.
Ø Disini, aturan hukum sudah ada tetapi belum jelas untuk
dapat diterapkan ke dalam perkara yang sedang ditanganinya.
Interpretasi
Metode interpretasi yang dilakukan
oleh hakim dalam usaha penemuan hukum ada bermacam-macam, yaitu :
- interpretasi atau penafsiran gramatikal,
- interpretasi sejarah ,
- Interpretasi sitematis,
- Interpretasi sosiologis,
- Interpretasi teleologis,
- Interpretasi otentik.
- freis ermessen.
Interpretasi
atau penafsiran gramatikal :
ketentuan atau kaedah
diartikan oleh masyarakat sebagai bahasa sehari-hari. ( misalnya arti
kendaraan)
Interpretasi
sejarah :
diartikan dengan menafsirkan suatu
ketentuan hukum dengan melihat alasan-alasan terbentuknya suatu undang-undang
itu.
Interpretasi
sitematis :
yaitu menafsirkan beberapa ketentuan
hukum yang mengatur tentang hal yang sama. Misalnya dalam menafsirkan cakap
hukum, harus dilakukan penafsiran sitematis antara ketentuan BW, UUP, UU 13
tahun 2003 dan lainnya.
Interpretasi
sosiologis :
yaitu suatu interpretasi yang
menghubungkan dengan sebab-sebab atau faktor apa dalam masyarakat atau
perkembangan masyarakat yang dapat memberikan penjelasan mengapa pembuat
undang- undang membuat rancangan undang-undang
Interpretasi
teleologis :
yaitu suatu interpretasi dengan
memperhatikan tujuan dibuatnya suatu ketentuan hukum. Misalnya tujuan dibuatnya
UU No. 1 Tahun 1974 adalah untuk usaha mensukseskan program pembangunan
nasional di bidang keluarga berencana.
Interpretasi
otentik :
yaitu suatu interpretasi yang
diberikan oleh undang-undang itu sendiri. Biasanya ditempatkan dalam ketentuan
pasal 1
Freis
ermessen.
Keleluasaan interpretasi oleh hakim.
Apabila tafsiran otentik dirasa kurang memberikan keyakinan pada hakim, maka
hakim dengan keyakinan sendiri dapat menafsirkan ketentuan hukum dengan
memperhatikan pendapat dari saksi ahli dan perkembangan masyarakat. Kebebasan
hakim untuk menerapkan undang-undang sesuai dengan pandangan dan keyakinannya
disebut freis ermessen.
Metode kontsruksi
Ø Apabila ketentuan hukum belum ada , berdasarkan asas
non liquet hakim tidak boleh menolak perkara yang ada turannya, maka
dapat dilakukan metode konstruksi.
Contoh kontruksi adalah :
1.
Analogi
2.
argumentum a contrario.
Analogi
Ø Contoh adalah apabila jual beli tidak memutus perjanjian
sewa menyewa , maka dapat dianalogikan bahwa jual beli tidak dapat memutuskan
hibah. Sesuatu barang yang telah dihibahkan tidak dapat dibatalkan dengan
alasan barang itu akan dijual.
Ø argumentum a contrario
Ø Contoh, adalah masa iddah hanya untuk istri yang telah putus
perkawinannya, karena suami meninggal dunia, cerai atau putusan pengadilan.
Ketentuan iddah ditujuakan untuk memberi kepastian bahwa rahim istri itu adalah
suci, tidak ada janin di dalam rahim itu. Ketentuan iddah ini secara argumentum
a contrario tidak berlaku bagi suami, karena suami tidak mempunyai rahim.
Penghalusan hukum
Ø Apabila penerapan hukum tertulis sebagaimana adanya akan
mengakibatkan ketidak adilan yang sangat, sehingga ketentuan hukum tertulis itu
sebaiknya tidak diterapkan atau di diterapkan secara lain apabila hendak
dicapai keadilan.
Ø Dalam penghalusan hukum ini, hakim dihadapkan kepada
nmasalah yuridis dan keadilan di sisis lainnya.
Ø Contoh penghalusan hukum adalah adanya kewajiban pembayaran
alimentasi (misalnya pajak bumi bangunan) kepada seorang laki-laki yang
menganggur karena cacat kepada istrinya yang menjadi wiraswasta yang berhasil.
MADZHAB – MADZHAB ILMU PENGETAHUAN
HUKUM
Dasar berlakunya hukum :
- Hukum Alam ……. Aristoteles : hukum yg asli
- Thomas Aquino: lex eternadan lex naturalis
- Hugo de Groot : akal pikiran manusia.
- M. Sejarah : Von Savigny : kehendak rakyat
- M Teokrasi : kehendak Tuhan
- T Kedaulatan rakyat JJ Rosseau : contract social
- T kedaulatan negara : Hans Kelsen : Stufen Theory
- T Kedaulatan hukum : Krabbe : adil
- T.keseimbangan :Kranenburg : seimbang untung dan ruginya
Di dalam mempelajari hukum, kita
akan bertanya tentang mengapakah orang mentaati hukum, dari manakah asal hukum
itu . Untuk itulah muncul beberapa pendapat dalam ilmu pengetahuan hukum.
Terdapat beberapa teori tentang mengapa orang mentaati hukum.
Pengertian
Hukum Administrasi Negara
- Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan negara yang satu dengan alat perlengkapan negara yang lain dan hubungan hukum antara alat perlengkapan negara dengan perseorangan privat. ( Utrecht).
- Hukum Administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat perlengkapan yang tinggi dan yang rendah dalam rangka alat-alat perlengkapan mengunakan wewenang yang telah ditetapkan oleh HTN.
Mengenai Negara Hukum
Negara
Hukum Adalah Negara yang didalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan
yang memang bersifat abstrak yaitu memaksa, dan mempunyai sanksi yang tegas.Gagasan
Negara hukum masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat
panjang, kemudian muncul kembali secara lebih ekplisit pada abad ke-19,yaitu
dengan munculnya konsep rechtsstaat dari Freidrich Julius Stahl, yang
diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara hukum adalah :
a. Perlindungan hak-hak Asasi
Manusia
b. Pemisahan atau pembagian
kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
c. Pemerintahan berdasarkan
peraturan perundang-undangan
d. Peradilan administrasi dalam
perselisihan
Prinsip-prinsip Negara hukum
Asas
Legalitas
Pembatasan warga Negara (oleh
pemerintah) harus ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan
peraturan umum.Undang-undang secara umum harus memberikan jaminan (terhadap
warga Negara) dari tindakan (pemerintah) yang sewenang-wenang , kolusi dan
berbagai jenis tindakan yang tidak benar
a. Perlindungan hak-hak asasi
b. Pemerintah terikat pada hukum
Hukum harus dapat
ditegakan ketika hukum itu dilanggar,pemerintah harus menjamin bahwa ditengah
masyarakat terdapat instrument yuridis penegakan hukum,pemerintah dapat memaksa
seseorang yang melanggar hukum melalui sistem peradilan Negara, memaksakan
hukum publik secara prinsip merupakan tugas pemerintah.
c. Pengawasan oleh hakim yang merdeka
Negara hukum secara sederhana adalah : Negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan
Negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan
dibawah kekuasaan hukum. Negara hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk
pada hukum, bukannya hukum yang harus tunduk pada pemerintah.
Sumber-sumber
Hukum
a.
sumber hukum materil adalah
faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum. Atau
faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum.
Atau tempat dari mana matri hukum itun diambil.
b. sumber hukum formil adalah berbagai bentuk aturan hukum yang
ada , sumber hukum formal diartikan juga sebagai tempat atau sumber dari mana
suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau
cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
Yurisprudensi :
Yaitu keputusan hukum yang
sudah mempunyai kekuatan hokum yang tetap dapat menjadi sumber hukum
administrasi Negara,Terutama Keputusan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara.
Doktrin :
Pendapat para ahli terutama
teori-teori yang baru mengenai pelaksanaan hukum administrasi Negara dapat
dijadikan sumber hukum administrasi Negara.
Adapun asas-asas umum
adalah :
1. Asas Kepastian Hukum
Artinya didalam pemerintah
menjalankan wewenagnya haruslah sesuai dengan aturan-aturan hukum yang telah
ditetapkannya. Pemerintah harus menghormati hak-hak seseoang yang diperoleh
dari pemerintah dan tidak boleh ditarik kembali. Pemerintah harus konsekwen
atas keputusannya demi terciptanya suatu kepastian hukum.
2. Asas Keseimbangan
Yaitu adanya keseimbangan
antara pemberian sanksi terhadap suatu kesalahan seseorang pegawai, janganlah
hukuman bagi seseorang berlebihan dibandingkan dengan kesalahannya, misalnya
seorang pegawai baru tidak masuk kerja langsung dipecat, hal ini tidak seimbang
dengan hukuman yang diberikan kepadanya. Dengan adanya asas ini maka lebih
menjamin terhadap perlindungan bagi pegawai negeri.
3. Asas Kesamaan
Artinya pemerintah dalam
menghadapi kasus yang sama/ fakta yang sama, pemerintah harus bertindak yang
sama tidak ada perbedaan, tidak ada pilih kasih dan lain sebagainxa.
4. Asas Bertidak Cermat
Artinya pemerintah
senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi
warga masyarakat, misalnya kewajiban pemerintah memberi tanda peringatan
terhadap jalan yang sedang diperbaiki, jangan sampai dapat menimbulkan korban
akibat jalan diperbaiki.
5. Asas Motivasi
Artinya setiap keputusan
pemerintah harus mempunyai alasan atau motivasi yang benar dan adil dan jelas.
Jadi tindakan-tindakan pemerintah disertai alasan-alasan yang tepat dan benar.
6. Asas Jangan Mencampuadukan Kewenangan
Artinya pemerintah jangan
menggunakan wewenang untuk tujuan yang lain, selain tujuan yang sudah
ditetapkan untuk wewenang itu.
7. Asas Fair Play
Artinya pemerintah harus
memberikan kesempatan yang layak kepada warga masyarakat untuk mencari
kebenaran dan keadilan, misalnya memberi hak banding terhadap keputusan
pemerintah yang tidak diterima.
8. Asas Keadilan dan Kewajaran
Artinya pemerintah tidak
boleh bertindak sewenang-wenang atau menyalahgunakan wewenang yang diberikan
kepadanya untuk kepentingan
pribaduinya.
9. Asas Menanggapi Penghargaan Yang Wajar
Artinya agar tindakan
pemerintah dapat menimbulkan harapan-harapan yang wajar bagi yang
berkepentingan, misalnya seorang pegawai negeri minta izin untuk menggunakan
kendaraan pribadi pada waktu dinas, yang kemudian izin yang telah diberikan
untuk menggunakan kendaraan pribadi dicabut, tindakan pemerintah demikian
dianggap salah/ tidak wajar.
10. Asas Meniadakan Akibat-Akibat Suatu Keputusan Yang Batal
Asas ini menghendaki jika
terjadi pembatalan atas suatu keputusan, maka yang bersangkutanharus diberi
ganti rugi atau rehabilitasi.
11. Asas Perlindungan Hukum
Artinya bahwa setiap
pegawai negeri diberi hak kebebasan untuk mengatur kehidupan pribadinya sesuai
dengan pandangan hidup yang dianutnya atau sesuai dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila.
12. Asas Kebijaksanaan
Artinya pemerintah dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan undangundang dan menyelenggarakan
kepentingan umum. Unsur bijaksana harus dimiliki oleh setiap pegawai/
Pemerintah.
13. Asas Penyelenggraan Kepentingan Umum
Artinya tugas pemerintah
untuk mendahulukan kepentingan umu daripada kepentingan pribadi. Pegawai negeri
sebagai aparatur Negara, abdi Negara, dan abdi masyarakat dan Pemerintah
menyelenggarakan tugas pemerintah dan pembangunan.
Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 menyebutkan Azas-Azas Umum
Penyelenggaraan Negara meliputi :
1. Azas Kepastian Hukum
adalah
Azas dalam Negara hukum yang mengutamakan
landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap
kebijakan Penyelenggara Pemerintah.
2. Azas Tertib
Penyelenggaran Negara adalah
Azas yang menjadi landasan keteraturan,
keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara.
3. Azas Kepentingan Umum
adalah
Azas yang mendahulukan kesejahteraan umum,
dengan cara yang aspioratif, akomodatif, dan selektif.
4. Azas Keterbukaan adalah
Azas yang membuka diri terhadap hak
masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak
diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan
perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia Negara.
5. Azas Proporsionalitas
adalah
Azas yang mengutamakan keseimbangan antara
hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
6. Azas Profesionalitas
adalah
azas yang mengutamakan keahlian yang
berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Azas Akuntabilitas
adalah
Azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan
dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Simpulan
Bahwa
sebenarnya Indonesia adalah Negara hukum Negara yang memprioritaskan berbagai
hukum yang berlaku dijaman modern guna terciptanya suatu hukum yang dapat
ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan secara menyeluruh oleh masyarakat,dan
diantara hukum-hukum yang ada dalam hukum administrasi Negara meliputi:
Ø
Hukum Tata Negara,
Ø
Hukum tata pemerintah,
Ø
Hukum tata usaha pemerintah,
Ø
Hukum tata usaha Negara,
Ø
Hukum tata usaha pemerintah
Indonesia, dan lain sebagainya.
Tujuan
dari Negara hukum adalah agar terciptanya keamanan, yang dapat memberikan
ketentraman bagi setiap warga Negaranya. (Hukum administrasi Negara merupakan
bagian-bagian dari hukum publik, hukum administrasi Negara dapat dijelaskan
sebagai peraturan-peraturan dari hukum publik), yang berkenaan dengan
pemerintahan umum untuk menemukan definisi yang baik mengenai istilah hukum
administrasi Negara, agar dapat terlaksananya hukum harus mengatur tindakan
pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga Negara atau
hubungan antar organ pemerintah.Oleh karena itu, sebenarnya semua Negara modern
mengenal Hukum Administrasi Negara hanya saja Hukum Administrasi Negara itu
berbeda-beda antara satu Negara dengan yang lainnya, yang disebabkan oleh
perbedaan persoalan kemasyarakatan dan pemerintahan yang dihadapi penguasa,
perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk Negara dan bentuk pemerintahan.
Pemerintah dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit, pemerintah dalam
arti luas adalah mencangkup semua alat kelengkapan Negara yang pada pokoknya
terdiri dari cabang kekuasaan eksekutif, legislative, yudisial atau alat-alat
kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan
dalam pengertian pemerintah dalam arti sempit adalah cabang kekuasaan
eksekutif. Berdasarkan keterangan tersebut, tampak bahwa bidang hukum
administrasi Negara itu sangat luas sehingga tidak dapt ditentukan secara tegas
ruang lingkupnya, disamping itu khusus bagi Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah, yaitu
peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi daerah atau pemerintah
daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar