Sabtu, 01 Oktober 2016

Rangkuman Dasar-Dasar Ilmu Hukum


   RANGKUMAN
      Dasar-Dasar Ilmu Hukum








Dasar-Dasar Ilmu Hukum


Pengertian dan batasan ilmu hukum positif
Menurut G Radbruch dalam Rechts philosophie adalah ilmu tentang hukum yang berlaku di suatu negara atau masyarakat tertentu pada saat tertentu atau disebut sebagai ius constitutum , (bukan ius constituendum atau ius naturale atau natural law.) Sebagai reaksi dari adanya ratio scripta. sebagai reaksi dari natural law yang berasal dari wahyu Ilahi. Sebagai koreksi bagi kita ,pendapat itu adalah salah . Ilmu di dunia ini hanyalah bagaikan setetes air dari lautan yang Obyek yang diaturnya sekaligus menjadi subyek (pelaku), sehingga metode keilmuan yang dipakai adalah metoda keilmuan humanities (humaniora) yang dinamakan juga geisteswissenscaften, mempunyai konsekuensi metodologi dan kausalitas pragmatis yaitu benar sesuai dengan consensus Hukum positif tidak menggunakan metode ilmu pastialam/naturwissenschaften. Jurist sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, misalnya adanya alasan pemaaf, alasan pemberat hukuman.
Arti &Tujuan Hukum

Individu, masyarakat dan hukum.
Manusia sebagai makhluk social didalam melakukan hubungan di masyarakat, kadang timbul pertikaian, sehingga diperlukan Hukum.

Arti / definisi Hukum

Van Apeldorn
Hukum adalah himpunan peraturan ( perintah – larangan), yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri.

Soedjono Dirdjosisworo, :
Hukum dalam arti ketentuan penguasa , hukum dalam arti para petugas, hukum dalam arti sikap tindak, hukum dalam arti system kaedah/ norma ( yang meliputi kaedah agama  (sebagai sumber kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa), norma kesusilaan / budi sebagai sumber moral, norma kesopanan / fatsoen  sebagai sumber keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum, hukum dalam arti jalinan nilai, hukum dalam arti tata hukum dan hukum dalam arti ilmu hukum.

Unsur- Unsur Hukum
Ø Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
Ø Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi yang berwajib;
Ø Peraturan itu bersifat memaksa;
Ø Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Ciri hukum
Ø Perintah larangan  kontradiksi
Ø Izin  x dispensasi
Ø Melakukan sesuatu x Tidakmelakukan  sesuatu


Sifat Dan tujuan hukum

Sifat hukum
Biasanya dalam hukum privat adalah mengatur dan dalam hukum publik , memaksa

Tujuan / fungsi hukum
Keadilan dapat dicapai melalui keteraturan, ketertiban, kepastian
QS Al  Maidah : 8 :

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu berdiri karena ALLAH, menjadi saksi dengan keadilan, janganlah kamu tertarik karena kebencian mu kepada satu kaum, sehingga kamu tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena keadilan itu lebih dekat kepada taqwa dan takutlah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa apa yang kamu kerjakan.

HUKUM & KAIDAH SOSIAL
Dalam hidup bermasyarakat, perlu suatu aturan yang dapat mengatur kehidupannya. Aturan yang ada di masyarakat, dapat berupa norma / kaidah social atau dalam bentuk aturan hukum. Kaidah social yang ada di masyarakat, dibedakan ke dalam norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Berlakunya kaidah / norma sosial di dalam masyarakat terjadi apabila telah menjadi suatu kewajiban yang harus ditaati. Dalam hal ini disebut telah menjadi moral positif

Macam norma
Norma sosial, terdiri dari :
  1. Norma Agama
  2. Norma kesusilaan
  3. Norma Kesopanan
 Norma Hukum
Ø Norma /kaidah agama
Ø merupakan ajaran-ajaran agama yang dijalankan oleh pemeluknya
Ø Berlakunya norma agama di masyarakat tergantuk pada keyakinan orang yang menjalankannya.
Ø Kuat lemahnya pelaksanaan norma agama di suatu masyarakat dapat dipengaruhi pula oleh pengaruh pemegang kewenangan
Ø Misalnya di hukum Islam ada ajaran habblumminallah dan hablumminannas
Ø Dilaksanakannya ajaran itu tergantung keimanan pemeluknya. Mengikatnya bila ada keyakinan.
Norma kesusilaan
Ø Norma budi ,juga norma etik atau  adat kebiasaan
Ø Norma ini lahir secara fitrah pada manusia sebagai makhluk yang bermoral.
Ø Rasa kemanusiaan yang mendasari adanya norma ini.
Ø Contohnya, kita tidak akan membiarkan apabila ada tetangga yang jatuh dari loteng.
Ø Kebiasaan adalah pola tindak yang berulang mengenai peritiwa yang sama berkenaan dengan hal yang bersamaan pula.
Ø Baru mengikat bila orang tersebut merasa bahwa kebiasaan itu patut untuk ditaati / dipatuhi.

Norma kesopanan
Ø Disebut juga norma fatsoen .
Ø Norma kesopanan ini sering tidak mengikat karena criteria kesopanan antar daerah adalah berbeda.
Ø Hal ini tergantung pada lingkungannya.
Ø Daya mengikatnya berdasarkan ukuran suatu masyarakat itu.
Ø Mengikat tidaknya norma itu dalam masyarakat terletak pada keyakinan apakah norma itu dapat ditegakkan apabila ada yang melanggarnya..
Ø Kemampuan untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk atau etika ini merupakan sumber dari kesadaran berkaidah (normbewustein).
Ø Kemampuan membedakan hal baik atau buruk ini disebut moral.
Ø Moral pribadi atau perorangan bersifat otonom, sedangkan moral positif terjadi apabila criteria itu sudah menjadi keyakinan umum
Norma hukum
Ø Adalah norma yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang berwenang.
Ø Sifatnya memaksa dan melindungi.
Ø Sifat memaksa tampak pada sanksi yang diterapkan apabila terjadi pelanggaran dan berlaku untuk umum.
Ø Sanksi norma hukum bersifat tegas, diatur dalam peraturan perundang-undangan
Hubungan antara norma hukum Dan norma sosial
Ø Norma social tidak diatur oleh undang-undang.
Ø Pengaturan norma hukum harus terperinci berdasarkan asas legalitas.
Ø Norma hukum mengikat karena ada sanksi yang tegas dari penguasa.
Ø Norma social mengikat karena dipatuhi oleh anggota masyarakat. Berlakunya apabila masyarakat menerima kaidah social itu sebagai sesuatu yang harus ditaati.
Ø Hubungan antara norma social dan norma hukum adalah saling mengisi, saling memperkuat
HUKUM DAN KEKUASAAN
Ø Hakekat kekuasaan dan hubungannya dengan hukum
Ø Hubungan hukum dan kekuasaan dalam negara hukum
Ø Sanksi Hukum
Ø Hakekat kekuasaan
Ø Pada umumnya masyarakat menyamakan pengertian kekuasaan (power) dengan kekuatan ( force).
Ø Orang yang mempunyai kekuatan fisik seringkali dikuasai oleh orang yang mempunyai kekuasaan.
Ø Kekuasaan sering bersumber dari wewenang  formal ( formal authority).
Ø Kewenangan formal memberikan seseorang untuk  berkuasa melakukan sesuatu yang bertujuan untuk menegakkan hukum.
Ø Tanpa kekuasaan, maka penegakan hukum sulit terlaksana.
Hubungan Kekuasaan dan hukum
Ø Hukum memerlukan kekuasaan bagi pelaksanaannya, sebaliknya kekuasaan itu ditentukan batas-batasnya oleh hukum.
Ø Dikatakan oleh Blaise Pascal justice whitout might is helpless might without justice is tyrannical” artinya hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.
Ø Kekuasaan memberikan kewenangan pada seseorang. pada dasarnya adalah kemampuan seseorang untuk memaksakan kehendaknya atas pihak lain.
Sumber Kekuasaan
Ø Kekuasaan dapat bersumber dari adanya kekuatan fisik, kekuasaan ekonomi atau tingkat pemahaman dan pengamalan agama yang tinggi dalam diri seseorang.
Ø Kelebihan moral pada seseorang merupakan kekuatan yang berasal dari dukungan dari orang- orang yang dalam penguasaannya.
Ø Pemegang kekuasaan tidak boleh orang yang bermoral rendah ( Harus ada persiapan moral untuk dapat menjadi penguasa.)
Ø Penguasa yang baik adalah yang memiliki semangat mengabdi kepada kepentingan umum (sense of public service).
Hubungan hukum dan kekuasaan dalam negara hukum
Ø Kekuasaan haruslah dibatasi oleh hukum.
Ø Harus jelas batas-batas kewenangan yang diberikan. ( menghindari penafsiran ganda terhadap rumusan kewenangannya).
Ø Rumusan atau batasan yang tidak jelas mengenai kewenangan akan mengakibatkan adanya kecenderungan penyalah gunaan kewenangan.
Ø Batasan kewenangan dari pemegang kekuasaan harus dituangkan dalam suatu peraturan perundang-undangan.
Ø Selanjutnya rakyat melalui wakil-wakilnya dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja dari pemegang kekuasaan.
Ø Apabila ada pejabat yang melalukan penyalah gunaan kewenangan, maka pasti disitu telah terjadi suatu pelanggaran norma dan mayarakatlah yang pasti akan dirugikan
Sanksi Hukum
Ø Pengertian Dan hakekat
Ø Macam Sanksi Hukum

Pengertian Dan hakekat Sanksi Hukum
Ø Sanksi hukum adalah hukuman yang dijatuhkan pada seseorang yang melanggar hukum.
Ø Merupakan bentuk perwujudan yang paling jelas dari kekuasaan negara dalam pelaksanaan kewajibannya untuk memaksakan ditaatinya hukum.
.Macam Sanksi Hukum
Ø Sanksi pidana
Ø Sanksi perdata
Ø Sanksi administrasi
 Sanksi pidana
Ø Dijatuhkan kepada seseorang yang telah melanggar ketentuan hukum pidana. Sanksi yang dijatuhkan dalam hukum pidana mengakibatkan perampasan kebebasan ( hukuman penjara), harta benda ( penyitaan), kehormatan bahkan jiwa seseorang (hukuman mati). Oleh karena itu dalam penerapan hukum pidana harus mendasarkan pada hukum acara pidana yang jelas. Hal ini untuk memberikan hak kepada seseorang untuk membela diri, berkaitan pula dengan penerapan asas legalitas.


Sanksi perdata
Ø Adalah sanksi yang diterapkan kepada seseorang yang telah melanggar ketentuan hukum yang telah dibuatnya dalam suatu perikatan.
Ø Sanksi perdata diberikan dalam bentuk ganti rugi dan denda.
Sanksi administrasi
Ø Dapat berbentuk penolakan pemberian izin,setelah dikeluarkannya izin sementara, mencabut izin yang telah diberikan.
Ø Penerapan sanksi administrasi biasanya berkaitan dengan suatu kegiatan usaha yang dianggap telah terjadi suatu pelanggaran administrasi
Ø Jenis sanksi administratif
Ø Jenis sanksi administratif
Ø Bestuursdwang    (paksaan pemerintah)
Ø Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan (izin, pembayaran, subsidi)
Ø Pengenaan denda administratif
Ø Pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom)
FUNGSI & TUJUAN HUKUM
Ø Berbicara mengenai tujuan dan fungsi hukum sebenarnya hanya dapat diketahui dari sudut pandang tertentu.
Ø Sangat sulit mendifinikan fungsi dan tujuan hukum yang sempurna mencakup semua aspek.
Ø Banyak ahli hukum yang telah memberikan definisi atau batasan tentang fungsi dan tujuan hukum, tetapi hanyalah dari sudut pandang kajian tertentu.
Ø Seperti Van Apeldorn mengatakan membuat definisi hukum adalah sulit karena hukum adalah abstrak, lebih mudah untuk memberikan definisi tentang gunung
Ø Hakekat fungsi dan tujuan hukum
Ø Hukum adalah perangkat kaidah-kaidah dan asas- asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat.
Fungsi Dan tujuan hukum haruslah mempunyai makna pragmatis
Fungsi hukum
Ø Tercapainya keteraturan dalam kehidupan manusia di dalam masyarakat,
Ø Tercapainya ketertiban di dalam masyarakat dan
Ø Tercapainya kepastian hukum didalam menjalankan ketentuan hukum yang ada di masyarakat..
Ø Fungsi hukum adalah terpelihara dan terjaminnya keteraturan ( kepastian) dan ketertiban.
 Tujuan hukum pada hakekatnya adalah mencapai keadilan.
Ø Keadilan adalah sesuatu yang sukar untuk didefinisikan, tetapi bisa dirasakan . Keadilan pada prinsipnya sulit dicapai karena adil itu sifatnya adalah subyektifitas, tergantung dari siapa yang diuntungkan kepentingannya.
Ø Tujuan hukum
Ø pada hakekatnya tujuan hukum adalah mencapai keadilan.
Ø Keadilan adalah sesuatu yang sukar untuk didefinisikan, tetapi bisa dirasakan .
Ø Keadilan pada prinsipnya sulit dicapai karena adil itu sifatnya adalah subyektifitas, tergantung dari siapa yang diuntungkan kepentingannya
SUMBER – SUMBER HUKUM
Sumber hukum
Ø Adalah apa saja yang menimbulkan aturan- aturan  yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. (aturan itu kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata).
Ø Sumber hukum ada dua macam :
Ø Sumber hukum materiil
Ø sumber hukum formil
Sumber hukum dalam arti materiil
Sumber hukum materiil
Ø Adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum (Perasaan / keyakinan individu dan pendapat umum yang membentuk dan menentukan isi hukum).
Macam sumber hukum materiil tergantung dari tinjauan atau sudut pandang para ahlinya, misalnya :
  1. Tinjauan ahli ekonomi, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah kebutuhan ekonomi dalam masyarakat dan kemungkinan perkembangan ekonomi;
  2. Tinjauan ahli sosiologi, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah peristiwa yang terjadi dalam masyarakat / kebutuhan untuk mempertahankan hidup
  3. Tinjauan ahli agama, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah kitab suci agama masing-masing;
  4. Tinjauan ahli sejarah , yang menyebabkan timbulnya hukum adalah sejarah yang pernah terjadi ;
  5. Tinjauan ahli filsafat, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah upaya untuk mencari keadilan , misalnya melalui falsafah bangsa;
  6. Tinjauan ahli hukum, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah aturan yang mengatur.
Sumber hukum dalam arti formil
Artinya sumber hukum yang dikenal dari bentuknya. ( Tempat di mana dapat ditemukan dan dikenal hukum).

Salah satu dari sumber hukum formil adalah peraturan perundang-undangan ,
Herarkinya ditentukan berdasarkan ketentuan pasal 7 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yaitu :
ü Undang- Undang Dasar 1945
ü Undang-Undang / Perpu
ü Peraturan Pemeritah
ü Peraturan Presiden
ü Peraturan Daerah
Undang- undang No 10 Tahun 2004 ini adalah sebagai [pelaksanaan dari TAP MPR-RI NO. 1/MPR-RI/ 2003 , yang mencabut TAP MPR-RI No III/MPR-RI/2000 sebagai pengganti dari TAP MPRS NO. XX / MPRS/ 1966   tentang memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum RI dan tata urutan peraturan perundangan RI
Ø Terhadap ketentuan yang terdapat di dalam UU No. 10 Tahun 2004 ini, terdapat permasalahan yang tersisa yaitu, dimanakah kedudukan Tap MPR yang semula ada di dalam ketentuan sebelumnya. Apakah UU dapat dicabut oleh UU yang kedudukannya adalah lebih tinggi apabila berdasrkan ketantuan sebelumnya ? 
Sumber hukum dalam arti formil terdiri dari :
Ø Peraturan perundang-undangan
Ø Hukum kebiasaan
Ø Jurisprudensi.
Ø Peraturan perundang-undangan
Ø macamnya diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004.
Didalam prinsip hukum peraturan perundang-undangan, terdapat fictie hukum yaitu apabila peraturan itu sudah diundangkan dalam Lembaran Negara dan Penjelasannya sudah dimuat dalam Tambahan lembaran negara, maka semua orang dianggap sudah mengetahuinya dan isi peraturan itu sudah mengikat umum
Hukum kebiasaan Artinya :
Ø perbuatan manusia yang dilaksanakan berulang- ulang
Ø diterima oleh masyarakat dengan baik,
Ø jika berlawanan dirasa sebagai pelanggran perasaan hukum
Ø Jurisprudensi.
Arti jurisprudensi adalah :
Ø rentetan putusan hakim mengenai hal-hal tertentu
Ø yang dianggap baik untuk diikuti oleh hakim –hakim yang lain jika hakim menghadapi perkara yang sama. 
Dalam hal ini hakim adalah sebagai sumber hukum dalam arti putusannya bebas, dapat dijadikan dasar bagi pemutusan hukum.
Sifatnya ada 2 macam :
Ø yang bersifat tetap  dalam arti keputusan hukum itu dituruti atau dijadikan dasar dalam perkara yang sama.
Ø yang bersifat tidak tetap apabila hanya dijadikan pedoman untuk perkara yang sama.

KONSEP HUKUM
Konsep yuridis (legal concept) yakni :
Ø konsep konstruktif dan sistematis yang digunakan untuk memahami suatu aturan hukum atau sitem aturan hukum,
Ø misalnya konsep-konsep hak, kewajiban, perjanjian, perikatan, sah batal, subyek hukum , obyek hukum dan sebagainya.
Ø Pemahaman mengenai konsep hukum ini sangat penting, terutama di dalam melakukan suatu argumentasi hukum.
Ø Pemahaman legal concept sangat dibutuhkan dalam upaya menerapkan dan mengembangkan hukum.
Ø Apabila ada ketentuan hukum, tetapi ketentuan hukum itu masih kabur atau belum jelas maka dibutuhkan suatu interpretasi hukum guna penemuan hukumnya.
Ø Apabila dalam suatu masalah atau kasus yang sedang dihadapi hakim belum ada peraturan hukumnya maka dapat dilakukan usaha pembentukan hukum.
Ø Kesemua usaha tersebut merupakan suatu ars yang dimiliki oleh seorang ahli hukum. Atau dapat dikatakan kemahiran hukum dapat dicapai apabila seseorang memahami betul tentang legal concept
 Subyek hukum
Ø adalah pemegang, pengemban atau pendukung hak dan kewajiban.

Subyek hukum dibedakan menjadi dua macam yaitu orang ( naturlijke persoon) dan badan hukum (rechtspersoon atau legal person).
Ø Orang meliputi janin yang ada dalam kandungan ibu, anak bayi tabung.
Ø Pada saat ini timbul suatu masalah hukum apakah manusia cloning dapat dianggap sebagai naturlijke persoon ?
Badan Hukum
Ø Adalah subyek hukum bentukan hukum, ia bukan orang atau manusia tetapi dapat menuntut atau dituntut oleh subyek hukum lainnya di muka pengadilan. 
Ciri-ciri Badan Hukum adalah :
Ø Memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan orang-orang yang menjalankan kegiatan dari badan-badan hukum tersebut
Ø Memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari hak dan kewajiban orang- orang yang menjalankan badan hukum tersebut
Ø Memiliki tujuan tertentu
Ø Berkesinambungan ( memiliki kontinuitas) dalam arti keberadaannya tidak terikat pada orang-orang tertentu, karena hak dan kewajibannya tetap ada meskipun orang yang menjalankannya telah berganti. 
Obyek hukum
Ø ( rechtsobject) adalah segala sesuatu yang bermanfaat dan dapat dikuasai oleh subyek hukum serta dapat dijadikan obyek dalam suatu hubungan hukum.
Ø Pengertian obyek hukum dapat dibedakan dalam urusan –urusan (zaken) dan benda.
Ø Benda dapat terdiri dari  benda berwujud  ( misalnya rumah, tanah, mobil, buku ) dan benda tak berwujud ( misalnya hak atas tagihan, hak cipta,).
Ø Selain itu benda juga dapat dibedakan dalam benda bergerak ( misalnya buku, pensil) dan benda tak bergerak ( misalnya tanah, rumah, kapal laut dalam tonanse tertentu 20 m3).
Peristiwa hukum
Ø Peristiwa hukum ( rechtsfeit) adalah peristiwa yang oleh kaidah hukum diberi akibat hukum,
Ø yakni berupa timbulnya atau hapusnya hak dan / atau kewajiban tertentu bagi subyek hukum tertentu yang terkait pada peristiwa tersebut. 

Peristiwa hukum dibedakan:
Ø peristiwa hukum yang berupa perbuatan subyek hukum
Ø peristiwa hukum yang berupa bukan perbuatan subyek hukum.
Yang tergolong ke dalam peristiwa hukum yang merupakan perbuatan subyek hukum ada dua yaitu yangmerupakan perbuatan hukum, contohnya wasiat  ( merupakan perbuatan subyek hukum tunggal) dan perjanjian ( yang merupakan perbuatan subyek hukum berganda). Sedangkan peristiwa hukum yang berupa perbuatan subyek hukum tetapi bukan perbuatan hukum contohnya adalah zaakwarneming dan onrechtmatigedaad.
           peristiwa hukum yang merupakan perbuatan subyek hukum
 Yang tergolong ke dalam peristiwa hukum yang merupakan perbuatan subyek hukum ada dua yaitu :
  1. yang merupakan perbuatan hukum, di bagi dua :
        perbuatan subyek hukum tunggal contohnya wasiat
        yang merupakan perbuatan subyek hukum berganda , contohnya perjanjian
 2.   Peristiwa hukum yang berupa perbuatan subyek hukum tetapi bukan perbuatan hukum contohnya:
        zaakwarneming
        onrechtmatigedaad.
        peristiwa hukum yang berupa bukan perbuatan subyek hukum
Dibedakan dalam :
Ø peristiwa kelahiran dan
Ø peristiwa kematian.
Ø Peristiwa kelahiran menimbulkan suatu hak dan kewajiban memelihara , mengasuh, dan mendidik anak.
Ø Peristiwa kematian menimbulkan adanya hak pewarisan.
Hak, kewajiban dan kewenangan
Ø Peristiwa hukum menimbulkan hubungan hukum yang berintikan hubungan antar subyek hukum yang wujudnya tampil dalam bentuk hak dan kewajiban antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya.
Ø Pengertian antara hak dan kewajiban adalah korelatif. Antara hak dan kewajiban adalah berbanding terbalik diantara dua subyek hukum yang saling berrhubungan dalam hubungan hukum.
Ø Hak adalah kebebasan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu berkenaan dengan sesuatu atau terhadap subyek hukum tertentu atau semua subyek hukum tanpa halangan atau gangguan dari pihak manapun dan kebebasan itu memiliki landasan hukum dan karena itu dilindungi.
Ø Orang yang berhak adalah orang yang memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu (termasuk menuntut sesuatu ).
Ø Hak dapat dibedakan dalam hak mutlak atau absolut , misalnya hak milik, hak asasi manusia, dengan hak relatif atau nisbih, misalnya penjual hany dapat menuntut pembayaran akan barang yang telah dibeli oleh pembeli.
Ø Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum (handelings bekwaam heid) adalah
Ø kemungkinan untuk melakukan perbuatan hukum yang sah dan mengikat yang tidak dapat dipersoalkan atau tidak dapat diganggu gugat.
Ø Perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang yang cakap hukum mempunyai akibat hukum.. Terhadap subyek hukum yang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, dapat ditempatkan di bawah pengampuan ( curatele).
Ø Pada dasarnya subyek hukum yang ditempatkan dibawah pengampuan atau perwalian adalah mereka yang belum cukup umur, mereka yang mempunya pembawaan sejak lahir dengan kekurangan kelemahan mental, mereka yang pemabuk, dan mereka yang pemboros. Apabila dilihat golongan itu maka dapat dioketahui bahwa mereka yang ditempatkan dibawah pengampuan adalah mereka yang tidak dapat mengurus dirinya sendiri.
Ø Di dalam tata hukum Indonesia, kriteria cukup umur yang menjadi patokan seseorang untuk dapat dikatakan cakap untuk berbuat hukum adalah beragam, tergantung dalam lingkup hukum apa.
Ø Di bidang perkawinan maka seseorang dapat dikatakan cakap untuk melakukan perkawinan adalah mereka yang berusia minimal 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.
Ø Dalam bidang ketata negaraan maka yang cakap untuk menjadi pemilih dalam pemilihan umum untuk memilih prsiden, – wakil presiden, DPRD, kepala Daerah adalah mereka yang telah berusia minimal 17 tahun.
Ø Di bidang ketenagakerjaan, mereka yang dapat membuat perjanjiankerja secara mandiri adalah mereka yang berusia minimal 18 tahun.
MENERAPKAN & MENGEM-BANGKAN HUKUM
Ø Di dalam menerapkan dan mengembangkan hukum perlu dilakukan penafsiran, atau bahkan terhadap suatu perkara belum ada aturan Ketentuan hukum dibuat untuk mengatur kehidupan masyarakat.
Ø Terdapat asas hukum bahwa suatu peraturan apabila sudah disahkan dan telah di tuangkan ke dalam lembaran negara, maka setiap orang dianggap wajib untuk mentaatinya. Semua orang dianggap sudah tahu ( meskipun dalam kenyataannya ia mungkin belum pernah tahu atau belum pernah membaca). Demikian ini dinamakan fictie hukum.
Ø Di dalam praktek yang terjadi di masyarakat, kadang kala peraturan itu tidak jelas maknanya sehingga hukumnya. Untuk itu peran hakim sangat penting dalam rangka menemukan dan membentuk hukum.
 Asas non liquet, diterapkan dalam sistem hukum Indonesia. Yang artinya hakim atau pengadilan dilarang untuk menolak suatu perkara yang diajukan kepadanya apabila perkara itu belum ada peraturan hukumnya. Asas ini diterapkan dan terdapat dalam ketentuan  pasal 16 ayat (1) Undang-Undang no. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman ( LN tahun 2004 no. 8) , yaitu : Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
ü Kedudukan hakim di pengadilan adalah melengkapi ketentuan – ketentuan hukum tertulis melalui pembentukan hukum ( rechtsvorming) dan penemuan hukum (rechtsvinding ).
ü Dengan kata lain hakim atau pengadilan dalam system hukum kita yang pada dasarnya tertulis mempunyai fungsi membuat hukum baru ( creation of new law).
ü Sehingga system hukum kita meskipun menganut system hukum tertulis, tetapi merupakan system yang terbuka ( open system).
ü Fungsi menemukan dan mengembangkan hukum oleh hakim dilakukan dalam rangka mengisi kekosongan hukum dan mencegah untuk tidak segera ditanganinya suatu perkara yang belum ada atau belum jelas peraturannya. 
Pembentukan hukum dilakukan oleh hakim apabila belum ada aturan hukumnya. Dengan kata lain hakim membuat sendiri hukumnya.melalui metode konstruksi dan penghalusan hukum. Sedangkan dalam penemuan hukum, hakim hanya melakukan suatu usaha interpretasi. Disini, aturan hukum sudah ada tetapi belum jelas untuk dapat diterapkan ke dalam perkara yang sedang ditanganinya.
Ø Pembentukan hukum dilakukan oleh hakim apabila belum ada aturan hukumnya.
Ø Dengan kata lain hakim membuat sendiri hukumnya.melalui metode konstruksi dan penghalusan hukum.
Ø Sedangkan dalam penemuan hukum, hakim hanya melakukan suatu usaha interpretasi.
Ø Disini, aturan hukum sudah ada tetapi belum jelas untuk dapat diterapkan ke dalam perkara yang sedang ditanganinya.
Interpretasi
Metode interpretasi yang dilakukan oleh hakim dalam usaha penemuan hukum ada bermacam-macam, yaitu :
  1. interpretasi atau penafsiran gramatikal,
  2. interpretasi sejarah ,
  3. Interpretasi sitematis,
  4. Interpretasi sosiologis,
  5. Interpretasi teleologis,
  6. Interpretasi otentik.
  7. freis ermessen.
Interpretasi atau penafsiran gramatikal :
ketentuan atau kaedah  diartikan oleh masyarakat sebagai bahasa sehari-hari. ( misalnya arti kendaraan)

Interpretasi sejarah :
diartikan dengan menafsirkan suatu ketentuan hukum dengan melihat alasan-alasan terbentuknya suatu undang-undang itu.

Interpretasi sitematis :
yaitu menafsirkan beberapa ketentuan hukum yang mengatur tentang hal yang sama. Misalnya dalam menafsirkan cakap hukum, harus dilakukan penafsiran sitematis antara ketentuan BW, UUP, UU 13 tahun 2003 dan lainnya.

Interpretasi sosiologis :
yaitu suatu interpretasi yang menghubungkan dengan sebab-sebab atau faktor apa dalam masyarakat atau perkembangan masyarakat yang dapat memberikan penjelasan mengapa pembuat undang- undang membuat rancangan undang-undang


Interpretasi teleologis :
yaitu suatu interpretasi dengan memperhatikan tujuan dibuatnya suatu ketentuan hukum. Misalnya tujuan dibuatnya UU No. 1 Tahun 1974 adalah untuk usaha mensukseskan program pembangunan nasional di bidang keluarga berencana.

Interpretasi otentik :
yaitu suatu interpretasi yang diberikan oleh undang-undang itu sendiri. Biasanya ditempatkan dalam ketentuan pasal 1

Freis ermessen.
Keleluasaan interpretasi oleh hakim. Apabila tafsiran otentik dirasa kurang memberikan keyakinan pada hakim, maka hakim dengan keyakinan sendiri dapat menafsirkan ketentuan hukum dengan memperhatikan pendapat dari saksi ahli dan perkembangan masyarakat. Kebebasan hakim untuk menerapkan undang-undang sesuai dengan pandangan dan keyakinannya disebut freis ermessen.

Metode kontsruksi
Ø Apabila ketentuan hukum belum ada , berdasarkan asas non liquet hakim tidak boleh menolak perkara yang ada turannya, maka dapat dilakukan metode konstruksi.
Contoh kontruksi adalah :
1.      Analogi
2.      argumentum a contrario. 
Analogi
Ø Contoh adalah apabila jual beli tidak memutus perjanjian sewa menyewa , maka dapat dianalogikan bahwa jual beli tidak dapat memutuskan hibah. Sesuatu barang yang telah dihibahkan tidak dapat dibatalkan dengan alasan barang itu akan dijual.
Ø argumentum a contrario
Ø Contoh, adalah masa iddah hanya untuk istri yang telah putus perkawinannya, karena suami meninggal dunia, cerai atau putusan pengadilan. Ketentuan iddah ditujuakan untuk memberi kepastian bahwa rahim istri itu adalah suci, tidak ada janin di dalam rahim itu. Ketentuan iddah ini secara argumentum a contrario tidak berlaku bagi suami, karena suami tidak mempunyai rahim.
Penghalusan hukum
Ø Apabila penerapan hukum tertulis sebagaimana adanya akan mengakibatkan ketidak adilan yang sangat, sehingga ketentuan hukum tertulis itu sebaiknya tidak diterapkan atau di diterapkan secara lain apabila hendak dicapai keadilan.
Ø Dalam penghalusan hukum ini, hakim dihadapkan kepada nmasalah yuridis dan keadilan di sisis lainnya.
Ø Contoh penghalusan hukum adalah adanya kewajiban pembayaran alimentasi (misalnya pajak bumi bangunan) kepada seorang laki-laki yang menganggur karena cacat kepada istrinya yang menjadi wiraswasta yang berhasil.
MADZHAB – MADZHAB ILMU PENGETAHUAN HUKUM
Dasar berlakunya hukum :
  1. Hukum Alam ……. Aristoteles : hukum   yg asli
  2. Thomas Aquino: lex eternadan lex naturalis
  3. Hugo de Groot : akal pikiran manusia.
  4. M. Sejarah :  Von Savigny : kehendak rakyat
  5. M Teokrasi  :   kehendak Tuhan
  6. T Kedaulatan rakyat JJ Rosseau : contract social
  7. T kedaulatan negara   :   Hans Kelsen : Stufen Theory
  8. T Kedaulatan hukum   :    Krabbe : adil
  9. T.keseimbangan :Kranenburg : seimbang untung dan ruginya
Di dalam mempelajari hukum, kita akan bertanya tentang mengapakah orang mentaati hukum, dari manakah asal hukum itu . Untuk itulah muncul beberapa pendapat dalam ilmu pengetahuan hukum. Terdapat beberapa teori tentang mengapa orang mentaati hukum.
Pengertian Hukum Administrasi Negara
  • Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan negara yang satu dengan alat perlengkapan negara yang lain dan hubungan hukum antara alat perlengkapan negara dengan perseorangan privat. ( Utrecht).
  • Hukum Administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat perlengkapan yang tinggi dan yang rendah dalam rangka alat-alat perlengkapan mengunakan wewenang yang telah ditetapkan oleh HTN.
Mengenai Negara Hukum
Negara Hukum Adalah Negara yang didalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang memang bersifat abstrak yaitu memaksa, dan mempunyai sanksi yang tegas.Gagasan Negara hukum masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih ekplisit pada abad ke-19,yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat dari Freidrich Julius Stahl, yang diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara hukum adalah :
a. Perlindungan hak-hak Asasi Manusia
b. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
d. Peradilan administrasi dalam perselisihan

Prinsip-prinsip Negara hukum
Asas Legalitas
Pembatasan warga Negara (oleh pemerintah) harus ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan peraturan umum.Undang-undang secara umum harus memberikan jaminan (terhadap warga Negara) dari tindakan (pemerintah) yang sewenang-wenang , kolusi dan berbagai jenis tindakan yang tidak benar
a.  Perlindungan hak-hak asasi
b.  Pemerintah terikat pada hukum
     Hukum harus dapat ditegakan ketika hukum itu dilanggar,pemerintah harus menjamin bahwa ditengah masyarakat terdapat instrument yuridis penegakan hukum,pemerintah dapat memaksa seseorang yang melanggar hukum melalui sistem peradilan Negara, memaksakan hukum publik secara prinsip merupakan tugas pemerintah.
c.  Pengawasan oleh hakim yang merdeka

Negara hukum secara sederhana adalah : Negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan Negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum. Negara hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukannya hukum yang harus tunduk pada pemerintah.

Sumber-sumber Hukum
a.       sumber hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum. Atau faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum. Atau tempat dari mana matri hukum itun diambil.
b.      sumber hukum formil adalah berbagai bentuk aturan hukum yang ada , sumber hukum formal diartikan juga sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
Yurisprudensi :
Yaitu keputusan hukum yang sudah mempunyai kekuatan hokum yang tetap dapat menjadi sumber hukum administrasi Negara,Terutama Keputusan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara.

Doktrin :
Pendapat para ahli terutama teori-teori yang baru mengenai pelaksanaan hukum administrasi Negara dapat dijadikan sumber hukum administrasi Negara.

Adapun asas-asas umum  adalah :

1. Asas Kepastian Hukum 
Artinya didalam pemerintah menjalankan wewenagnya haruslah sesuai dengan aturan-aturan hukum yang telah ditetapkannya. Pemerintah harus menghormati hak-hak seseoang yang diperoleh dari pemerintah dan tidak boleh ditarik kembali. Pemerintah harus konsekwen atas keputusannya demi terciptanya suatu kepastian hukum.

2. Asas Keseimbangan
Yaitu adanya keseimbangan antara pemberian sanksi terhadap suatu kesalahan seseorang pegawai, janganlah hukuman bagi seseorang berlebihan dibandingkan dengan kesalahannya, misalnya seorang pegawai baru tidak masuk kerja langsung dipecat, hal ini tidak seimbang dengan hukuman yang diberikan kepadanya. Dengan adanya asas ini maka lebih menjamin terhadap perlindungan bagi pegawai negeri.

3. Asas Kesamaan
Artinya pemerintah dalam menghadapi kasus yang sama/ fakta yang sama, pemerintah harus bertindak yang sama tidak ada perbedaan, tidak ada pilih kasih dan lain sebagainxa.

4. Asas Bertidak Cermat
Artinya pemerintah senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat, misalnya kewajiban pemerintah memberi tanda peringatan terhadap jalan yang sedang diperbaiki, jangan sampai dapat menimbulkan korban akibat jalan diperbaiki.

5. Asas Motivasi
Artinya setiap keputusan pemerintah harus mempunyai alasan atau motivasi yang benar dan adil dan jelas. Jadi tindakan-tindakan pemerintah disertai alasan-alasan yang tepat dan benar.

6. Asas Jangan Mencampuadukan Kewenangan
Artinya pemerintah jangan menggunakan wewenang untuk tujuan yang lain, selain tujuan yang sudah ditetapkan untuk wewenang itu.

7. Asas Fair Play
Artinya pemerintah harus memberikan kesempatan yang layak kepada warga masyarakat untuk mencari kebenaran dan keadilan, misalnya memberi hak banding terhadap keputusan pemerintah yang tidak diterima.


8. Asas Keadilan dan Kewajaran
Artinya pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang atau menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya untuk kepentingan
pribaduinya.

9. Asas Menanggapi Penghargaan Yang Wajar
Artinya agar tindakan pemerintah dapat menimbulkan harapan-harapan yang wajar bagi yang berkepentingan, misalnya seorang pegawai negeri minta izin untuk menggunakan kendaraan pribadi pada waktu dinas, yang kemudian izin yang telah diberikan untuk menggunakan kendaraan pribadi dicabut, tindakan pemerintah demikian dianggap salah/ tidak wajar.

10. Asas Meniadakan Akibat-Akibat Suatu Keputusan Yang Batal
Asas ini menghendaki jika terjadi pembatalan atas suatu keputusan, maka yang bersangkutanharus diberi ganti rugi atau rehabilitasi.

11. Asas Perlindungan Hukum
Artinya bahwa setiap pegawai negeri diberi hak kebebasan untuk mengatur kehidupan pribadinya sesuai dengan pandangan hidup yang dianutnya atau sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

12. Asas Kebijaksanaan
Artinya pemerintah dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan undangundang dan menyelenggarakan kepentingan umum. Unsur bijaksana harus dimiliki oleh setiap pegawai/ Pemerintah.

13. Asas Penyelenggraan Kepentingan Umum
Artinya tugas pemerintah untuk mendahulukan kepentingan umu daripada kepentingan pribadi. Pegawai negeri sebagai aparatur Negara, abdi Negara, dan abdi masyarakat dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintah dan pembangunan.



Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 menyebutkan Azas-Azas Umum Penyelenggaraan Negara meliputi :

1. Azas Kepastian Hukum adalah
     Azas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Pemerintah.

2. Azas Tertib Penyelenggaran Negara adalah
     Azas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara.

3. Azas Kepentingan Umum adalah
     Azas yang mendahulukan kesejahteraan umum, dengan cara yang aspioratif, akomodatif, dan selektif.

4. Azas Keterbukaan adalah
     Azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia Negara.
5. Azas Proporsionalitas adalah
     Azas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.

6. Azas Profesionalitas adalah
     azas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Azas Akuntabilitas adalah
     Azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Simpulan
Bahwa sebenarnya Indonesia adalah Negara hukum Negara yang memprioritaskan berbagai hukum yang berlaku dijaman modern guna terciptanya suatu hukum yang dapat ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan secara menyeluruh oleh masyarakat,dan diantara hukum-hukum yang ada dalam hukum administrasi Negara meliputi:
Ø  Hukum Tata Negara,
Ø  Hukum tata pemerintah,
Ø  Hukum tata usaha pemerintah,
Ø  Hukum tata usaha Negara,
Ø  Hukum tata usaha pemerintah Indonesia, dan lain sebagainya.
Tujuan dari Negara hukum adalah agar terciptanya keamanan, yang dapat memberikan ketentraman bagi setiap warga Negaranya. (Hukum administrasi Negara merupakan bagian-bagian dari hukum publik, hukum administrasi Negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan dari hukum publik), yang berkenaan dengan pemerintahan umum untuk menemukan definisi yang baik mengenai istilah hukum administrasi Negara, agar dapat terlaksananya hukum harus mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga Negara atau hubungan antar organ pemerintah.Oleh karena itu, sebenarnya semua Negara modern mengenal Hukum Administrasi Negara hanya saja Hukum Administrasi Negara itu berbeda-beda antara satu Negara dengan yang lainnya, yang disebabkan oleh perbedaan persoalan kemasyarakatan dan pemerintahan yang dihadapi penguasa, perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk Negara dan bentuk pemerintahan. Pemerintah dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit, pemerintah dalam arti luas adalah mencangkup semua alat kelengkapan Negara yang pada pokoknya terdiri dari cabang kekuasaan eksekutif, legislative, yudisial atau alat-alat kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan dalam pengertian pemerintah dalam arti sempit adalah cabang kekuasaan eksekutif. Berdasarkan keterangan tersebut, tampak bahwa bidang hukum administrasi Negara itu sangat luas sehingga tidak dapt ditentukan secara tegas ruang lingkupnya, disamping itu khusus bagi Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah, yaitu peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi daerah atau pemerintah daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Unsur-Unsur Proses Hukum Acara Pidana

  TAHAP PROSES PIDANA DASAR TINDAKAN HAK-HAK TERTUDUH Penahanan sementara oleh polisi ...