Ilmu Negara
adalah ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian pokok dan sendi pokok negara
pada umumnya. Kajiannya mencakup hal-hal yang sama atau serupa dalam
negara-negara yang ada atau pernah ada, misalnya tentang terjadinya negara,
lenyapnya negara, tujuan dan fungsi negara, perkembangan negara, bentuk negara
dan sebagainya.
Ilmu Negara menekankan hal-hal yang bersifat umum dengan menganggap negara sebagai genus (bentuk umum) dan mengesampingkan sifat-sifat khusus dari negara-negara. Ilmu Negara tidak membahas bagaimana pelaksanaan hal-hal umum itu dalam suatu negara tertentu.
Ilmu Negara menekankan hal-hal yang bersifat umum dengan menganggap negara sebagai genus (bentuk umum) dan mengesampingkan sifat-sifat khusus dari negara-negara. Ilmu Negara tidak membahas bagaimana pelaksanaan hal-hal umum itu dalam suatu negara tertentu.
Maka Ilmu Negara bernilai teoritis.
Kelahiran dan keberadaan Ilmu Negara tidak dapat lepas dari jasa George
Jellinek, seorang pakar hukum dari Jerman yang kemudian dikenal sebagai
bapak Ilmu Negara, pada tahun 1882 ia telah menerbitkan buku dengan judul Allgemeine
Staatslehre (Ilmu Negara Umum), buku ini kemudian menjadi cikal bakal
lahirnya Ilmu Negara. Istilah Ilmu Negara dikenal dengan beberapa istilah,
antara lain:
1. di Belanda dikenal dengan istilah Staatsleer,
2. di Jerman dikenal dengan istilah Staatslehre,
3. di Perancis dikenal dengan istilah Theorie d' etat,
sedangkan
4. di Inggris dikenal dengan istilah Theory of State,
The General Theory of State, Political Science, atau Politics
Dalam menyusun bukunya Allgeimeine Staaslehre George Jellinek
menggunakan METHODE VAN SYSTEMATESERING (METODE SISTEMATIKA),
dengan cara mengumpulkan semua bahan tentang ilmu negara yang ada mulai zaman
kebudayaan Yunani sampai pada masanya sendiri (sesudah akhir abad ke-19 atau
awal abad ke-20) dan bahan-bahan itu kemudian disusunnya dalam suatu sistem.
Ajaran G. Jellinek à merupakan penutup untuk masa lampau sekaligus juga merupakan
dasar untuk mempelajari Ilmu Negara lebih lanjut.
Ilmu Negara
oleh G. Jellinek dimasukkan dalam kelompok STAATSWISSENSCHAFT (ILMU
KENEGARAAN) à dibagi dalam 2 (dua) golongan,
yaitu :
1. Staatswissenschaft dalam arti sempit (yang memberi tekanan pada segi objeknya, yaitu Negara).
2. Rechtswissenschaft (yang ditekankan pada segi hukumnya).
1. Staatswissenschaft dalam arti sempit (yang memberi tekanan pada segi objeknya, yaitu Negara).
2. Rechtswissenschaft (yang ditekankan pada segi hukumnya).
Staatswissenschaft
dalam arti sempit, dibagi 3 (tiga) kelompok :
1. Beschreibende Staatswissenschaft atau Staatskunde.
2. Theoretische Staatswissenschaft atau Staatslehre.
3. Praktische Staatswissenschaft atau Angewandte Staatswissenschaft
dalam arti sempit, dibagi 3 (tiga) kelompok :
1. Beschreibende Staatswissenschaft atau Staatskunde.
2. Theoretische Staatswissenschaft atau Staatslehre.
3. Praktische Staatswissenschaft atau Angewandte Staatswissenschaft
Staatswissenschaft
dalam arti sempit, dibagi 3 (tiga) kelompok :
1. Beschreibende Staatswissenschaft atau Staatskunde.
2. Theoretische Staatswissenschaft atau Staatslehre.
3. Praktische Staatswissenschaft atau Angewandte Staatswissenschaft.
dalam arti sempit, dibagi 3 (tiga) kelompok :
1. Beschreibende Staatswissenschaft atau Staatskunde.
2. Theoretische Staatswissenschaft atau Staatslehre.
3. Praktische Staatswissenschaft atau Angewandte Staatswissenschaft.
Ilmu Negara merupakan
ajaran-ajaran tentang negara yang mengambil bahan-bahannya dari Staatskunde.
Apabila Staatskunde yang telah disistematisir dalam Staatslehre hendak diterapkan, maka penerapannya lewat Praktische Staatswissenschaft (ilmu praktis tentang kenegaraan).
Ilmu Politik yang sekarang ini merupakan bentuk penerapan dari Praktische Staatswissenschaft
Apabila Staatskunde yang telah disistematisir dalam Staatslehre hendak diterapkan, maka penerapannya lewat Praktische Staatswissenschaft (ilmu praktis tentang kenegaraan).
Ilmu Politik yang sekarang ini merupakan bentuk penerapan dari Praktische Staatswissenschaft
Theoretische Staatswissenschaft atau Staatslehre dibagi
2 (dua) golongan berdasarkan perspektif :
1. Sosiologis.
2. Yuridis.
Pembagian tersebut disebut dengan ZWEISEITEN THEORI.
1. Sosiologis.
2. Yuridis.
Pembagian tersebut disebut dengan ZWEISEITEN THEORI.
SOSIOLOGIS à melihat negara sebagai suatu bangunan masyarakat atau
negara sebagai suatu kebulatan (Ganzheit).
YURIDIS à melihat negara dalam strukturnya atau negara sebagai
suatu bangunan hokum
Teori Ilmu Negara secara
Sosiologis à terbagai dalam 5 (lima) pokok bahasan :
1. Sifat Hakikat Negara.
2. Pembenaran Negara.
3. Terjadinya Negara.
4. Tipe-tipe Negara Utama.
5. Tujuan Negara
(Tinjuauan ini seolah melihat negara secara utuh dari tampilan luarnya).
1. Sifat Hakikat Negara.
2. Pembenaran Negara.
3. Terjadinya Negara.
4. Tipe-tipe Negara Utama.
5. Tujuan Negara
(Tinjuauan ini seolah melihat negara secara utuh dari tampilan luarnya).
Teori Ilmu Negara secara
Yuridis à Juridis Struktur / Subtansi / Isi.
(Tinjauan substansi atau isi, yang melihat negara dari tampilan dalamnya)
(Tinjauan substansi atau isi, yang melihat negara dari tampilan dalamnya)
Mempersoalkan :
n
Bagaimana
bentuknya ?
n
Bagaimana pula
susunannya ?
n
Apa saja
unsur-unsur negara ?
n
Dimanakah letak
kedaulatannya ?
n
Bagaimana
keberadaan konstitusinya ?
n
Apa saja
alat-alat perlengkapan negara itu ?
n
Bagaman sistem
dan lembaga perwakilannya ?
n
Bagaimana fungsi
negara itu diatur ?
n
Apa pula
sendi-sendi pemerintahan yang dipakai untuk menjalankan organisasi negara
tersebut ?
Berdasarkan
pembagian tersebut, ada 2 (dua) sudut pandang, yaitu :
1. Ajaran-ajaran umum tentang negara (Allgemeine Staatslehre).
2. Ajaran-ajaran khusus mengenai negara tertentu (Besondere Staatslehre).
1. Ajaran-ajaran umum tentang negara (Allgemeine Staatslehre).
2. Ajaran-ajaran khusus mengenai negara tertentu (Besondere Staatslehre).
Allgemeine Staatslehre
bersifat umum dalam arti berlaku untuk semua Negara
bersifat umum dalam arti berlaku untuk semua Negara
BEZONDERE STAATSLEHRE à Teori
bernegara yang diberlakukan untuk satu negara tertentu saja.
Besondere Staatslehre dikenal 2 (dua) sudut
pandang, yaitu :
1. Individuelle Staatslehre à ajaran yang memandang negara dari sudut sosial.
2. Spezielle Staatslehre à ajaran yang memandang negara dari sudut hukum.
1. Individuelle Staatslehre à ajaran yang memandang negara dari sudut sosial.
2. Spezielle Staatslehre à ajaran yang memandang negara dari sudut hukum.
G. Jellinek menekankan
perihal Ilmu Kenegaraan pada segi hukumnya (rechtswissenschaft), dibagi menjadi
:
1. Hukum Tata Negara.
2. Hukum Administrasi Negara/Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Tata Pemerintahan.
3. Hukum Antar Negara
1. Hukum Tata Negara.
2. Hukum Administrasi Negara/Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Tata Pemerintahan.
3. Hukum Antar Negara
Status/letak
mata kuliah Ilmu Negara à sebagai mata kuliah pengantar untuk mempelajari
ilmu hukum lainnya yang objeknya negara, yaitu Hukum Tata Negara (HTN), Hukum
Administrasi Negara (HAN).
Status
Ilmu Negara Umum sebagai mata kuliah pengantar.
Ilmu Negara Khusus merupakan komplementer (pelengkap) bagi ilmu negara umum, dari tataran yang umum teoritis menuju tatanan yang lebih lokal, spesifik dan praktikal
Ilmu Negara Khusus merupakan komplementer (pelengkap) bagi ilmu negara umum, dari tataran yang umum teoritis menuju tatanan yang lebih lokal, spesifik dan praktikal
ILMU NEGARA à Ilmu
Pengetahuan yang membahas :
a. pengertian-pengertian.
b. sendi-sendi dasar tentang negara.
a. pengertian-pengertian.
b. sendi-sendi dasar tentang negara.
Ilmu
Negara memandang objeknya itu, yaitu Negara, dari sifat atau pengertiannya yang
abstrak, artinya objeknya itu dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan dan
waktu, belum mempunyai objek tertentu, bersifat abstrak-umum-universal
ILMU NEGARA bersifat
Teoritis, Abstrak dan Universal (TAU).
Dalam Ilmu Negara mengandaikan kesamaan keadaan setiap negara (in general) sehingga tidak dapat langsung diterapkan dalam praktek kenegaraan secara khusus
Dalam Ilmu Negara mengandaikan kesamaan keadaan setiap negara (in general) sehingga tidak dapat langsung diterapkan dalam praktek kenegaraan secara khusus
Objek pembahasan Hukum Tata
Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) bersifat konkret (specific),
yaitu negara yang terikat pada waktu dan tempat tertentu.
Berkaitan dengan perbedaan
penyelidikan objek antara Ilmu Negara dengan Ilmu Lain yang pembahasan sama,
yaitu Negara, bahwa Hukum Tata Negara RI dan Ilmu Politik Kenegaraan memandang
objeknya, yaitu negara dari sifatnya atau pengertiannya yang konkret, artinya
objeknya itu sudah terikat pada tempat, keadaan dan waktu, jadi telah mempunyai
objek yang pasti, misalnya negara Republik Indonesia, negara Inggris, negara
Jepang dan seterusnya. Kemudian, dari negara dalam pengertiannya yang konkret
itu diselidiki atau dibicarakan lebih lanjut susunannya, alat-alat
perlengkapannya. Wewenang serta kewajiban daripada alat-alat perlengkapan
tersebut dan seterusnya.
l Hukum Tata Negara
l
Hukum Tata Negara
pertama-tama menentukan apa/mana saja masyarakat hukum atasan dan
bawahan dengan jenjang tingkatannya, kemudian merumuskan lingkup peranan
terhadap wilayah serta warganya selanjutnya
l
menentukan kekuasaan macam apa yang diserahkan kepada aneka lembaga dalam
tiap masyarakat hukum
l
(hukum tentang pendistribusian kekuasaan (fungsi-fungsi negara kepada
lembaga-lembaga negara)
n Hukum Adminitrasi Negara
n
Administrasi Negara adalah kumpulan ketentuan yang wajib ditaati oleh lembaga kekuasaan/pejabat atasan maupun bawahan, setiap kali
melasanakan karya/peranan berdasarkan Hukum Tata Negara
n
(hukum yang
mengatur cara bekerjanya lembaga-lembaga tersebut dalam
menggunakan fungsi-fungsi yang diberikat dalam HTN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar