Sabtu, 28 April 2018

Identifikasi ICJ & ICC, Anggota PBB, Proses Pembubaran Organisasi internasional, International Legal Personaity, Kewenangan Majelis Umum PBB

HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL


                        NAMA                        : HARIADY PUTRA ARUAN
                        NIM                            : 1604551150
                        KELAS                       : A REGULER PAGI
                        MATA KULIAH       : HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL






FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS UDAYANA
DENPASAR
2018
SOAL
1.      Jelaskan masing-masing dalam table dibawah ini dan diidentifikasi secara jelas!
Mahkamah permanen internasional
Mahkamah internasional (international court of justice/ ICJ)
Mahkamah pidana internasional (international criminal court/ ICC)
Mahkamah pidana internasional bersifa Ad Hoc
2.      Anggota-anggota PBB terdiri dari :
1)      Anggota-anggota semula (the original members); dan
2)      Anggota-anggota yang diterima sesuai dengan Pasal 4 Piagam PBB. Jelaskan !
3.      Jelaskan sejelas-jelasnya bagaimana prosedur dalam pembubaran organisasi internasional!
4.      Apa pentingnya International Legal Personality dalam organisasi internasional? jelaskan!
5.      Jelaskan kewenangan majelis umum PBB!

JAWABAN
1.      Pembahasan yang terdapat pada table soal no 1
Ø  Mahkamah Permanen Internasional (Permanent Court of International Justice/ PCIJ)
PCIJ atau Permanent Court of International of Justice sebagai pendahulu Mahkamah Internasional yang dibentuk berdasarkan pasal 14 Kovenan Liga Bangsa – Bangsa (LBB) pada tahun 1922 sampai 1946 yang berkedudukan di Peace Palace (Istana Perdamaian), Den Haag.
Reaksi awal terhadap Pengadilan tersebut cukup baik, mulai dari politisi, praktisi pengacara, dan akademisi. Ernest Pollock, mantan Jaksa Agung untuk Inggris dan Wales berkata, "Bolehkah kami sebagai pengacara menganggap pendirian Mahkamah Internasional sebagai kemajuan dalam ilmu yang kami kejar?" John Henry Wigmore mengatakan bahwa pembentukan Pengadilan "seharusnya memberi setiap pengacara getaran getaran kosmik", dan James Brown Scott menulis bahwa "mimpi satu abad kita telah terwujud di zaman kita". Banyak pujian ditumpuk atas penunjukan hakim Amerika meskipun fakta bahwa Amerika Serikat tidak menjadi penandatangan protokol Pengadilan, dan diperkirakan akan segera melakukannya. Amerika Serikat akhirnya menerima yurisdiksi Pengadilan pada 28 Desember 1935, tetapi perjanjian itu tidak pernah diratifikasi, dan Amerika Serikat tidak pernah bergabung.
Yurisdiksi wajib Pengadilan berasal dari tiga sumber: Klausul Opsional Liga Bangsa-Bangsa, konvensi internasional umum dan perjanjian internasional bipartit khusus. Kasus-kasus dapat juga diajukan langsung oleh negara, tetapi mereka tidak terikat untuk menyerahkan materi kecuali jatuh ke dalam ketiga kategori tersebut. Pengadilan bisa mengeluarkan penilaian atau pendapat penasehat. Pertimbangan secara langsung mengikat sementara pendapat penasihat tidak. Dalam prakteknya, negara-negara anggota Liga Bangsa-Bangsa mengikuti pendapat penasehat, karena mereka takut kalau tidak, mereka dapat merusak otoritas moral dan hukum Pengadilan dan Liga.
Pengadilan awalnya terdiri dari 11 hakim dan 4 wakil hakim, yang direkomendasikan oleh negara-negara anggota Liga Bangsa-Bangsa kepada Sekretaris Jenderal Liga Bangsa-Bangsa, yang akan menempatkan mereka di hadapan Dewan dan Majelis untuk pemilihan. Dewan dan Majelis harus ingat bahwa panel hakim yang terpilih adalah untuk mewakili setiap tradisi hukum utama di Liga, bersama dengan "setiap peradaban besar". Setiap negara anggota diizinkan untuk merekomendasikan 4 calon hakim, dengan maksimal 2 dari negaranya sendiri. Para hakim dipilih oleh suara mayoritas langsung, yang diadakan secara independen di Dewan dan Majelis. Para hakim menjabat selama sembilan tahun, dengan batasan waktu mereka semua berakhir pada saat yang bersamaan, yang memerlukan serangkaian pemilihan yang benar-benar baru.
PCIJ memberikan peranan yang penting dalam sejarah penyelesaian sengketa internasional namun karena pecahnya perang dunia II pada bulan September 1939 yang secara politis telah menghentikan kegiatan – kegiatan Mahkamah dan terjadinya peperangan yang terus berkelanjutan ini bahkan telah membuat PCIJ menjadi bubar. Sampai akhirnya diadakan Konferensi San Fransisco tahun 1945 yang memutuskan untuk membentuk suatu badan peradilan baru. Maka sejak bulan April 1946, PCIJ secara resmi berakhir.
Ø  Mahkamah internasional (international court of justice/ ICJ)
Mahkamah internasional merupakan suatu badan pengadilan internasional resmi bersifat tetap dan bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara yang diajukan kepadanya. Mahkamah internasional ini terdiri dari 15 (limabelas) hakim yang dipilih oleh Majelis Umum yang berdasarkan kemampuan/kecakapan mereka, bukan atas dasar kewarganegaraan mereka. Mahkamah internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Mahkamah internasional (The International Court of Justice, ICI) ialah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Mahkamah ini mulai berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti Mahkamah Internasional Permanen (Permanent Court Internasional Justice).
Para pihak dalam perkara didepan mahkamah internasional. Hanya Negara yang daoat berperkara didepan IJC, yakni :
a.       Negara-negara peserta statute
Untuk mengetahui Negara mana yang menjadi Negara peserta statute ditentukan dalam Pasal 93 Piagam PBB, yakni:
1.      Negara anggoa PBB secara ipsofacto menjadi peserta dari statute
2.      Negara yang bukan anggota dari PBB dapat menjadi peserta statute dengan syarat yang telah ditentukan oleh majelis umum dan dewan keamanan
b.      Negara bukan anggota PBB bukan peserta statute (Pasal 34 ayat (1) Statuta)
Wewenang Mahkamah Internasional
      Adapun wewenang dari IJC adalah:
a.       Mengadili perkara yang diajukan yang diajukan oleh Negara yang bersengketa (Pasal 34 s/d 38 Statuta MI); dan
b.      Memberikan pendapat hukum (advisory opinion) pada MU dan DK. Badan-badan lain dari PBB dan badan khusus dari PBB dapat dikuasakan oleh MU untuk meminta nasehat kepada ICJ mengenai masalah hukum yang timbul dalam lingkungan kegiatannya (Pasal 96 Piagam PBB).
Dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya maka IJC akan menerapkan ketentuan-ketentuan yaitu:
1.      Perjanjian-perjanjian internasional
2.      Kebiasaan internasional yang terbukti merupakan praktek-praktek yang diterima sebagai hukum
3.      Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
4.      Keputusan pengadilan dan ajaran sarjana-sarjana yang paling terkemuka dari berbagai Negara sebagai sumber tambahan bagi menetapkan kaidah-kaidah hukum (Pasal 38 ayat (1) Statuta MI).
Susunan Hakim Mahkamah Internasional. ICJ terdiri dari 15 hakim, yang dipilih dari 15 negara. Tidak dapat diangkat dua hakim dari satu Negara. Hakim harus menjadi pejabat hukum tertinggi di negerinya, termasuk orang terhormat dan mempunyai nama baik (Pasal 3 Statuta MI).
Keputusan Mahkamah Internasional, kekuatan mengikat dari keputusan ICJ hanya untuk pihak yang bersangkutan dan untuk perkara khusus yang bersangkutan (Pasal 59 Statuta MI). keputusan merupakan keputusan terakhir dan tidak dapat disbanding (Pasal 60 Statuta MI).
Ø  Mahkamah pidana internasional (international criminal court/ ICC)
Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court atau ICC) dibentuk pada 1940 sebagai sebuah "tribunal" permanen untuk menuntut individual untuk genosida,  kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, sebagaimana didefinisikan oleh beberapa persetujuan internasional, terutama Rome Statute of the International Criminal Court. ICC dirancang untuk membantu sistem yudisial nasional yang telah ada, namun pengadilan ini dapat melaksanakan yurisdiksinya bila pengadilan negara tidak mau atau tidak mampu untuk menginvestigasi atau menuntut kejahatan seperti di atas, dan menjadi "pengadilan usaha terakhir", meninggalkan kewajiban utama untuk menjalankan yurisdiksi terhadapt kriminal tertuduh kepada negara individual.
ICC adalah pengadilan terakhir dimana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak asli, misalnya jika proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana. Jadi, salah satu tujuan didirikannya ICC adalah untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional.
Selain itu, ICC hanya mencoba mengadili mereka yang dituduh melakukan kejahatan yang paling parah. Dalam setiap kegiatan, ICC mengamati standar tertinggi keadilan dan proses pengadilan. Yurisdiksi dan fungsi ICC diatur oleh Statuta Roma yang merupakan hasil konferensi internasional di Roma pada Juni 1998 (diadopsi 17 Juli 1998).
Pasal 5 Statuta Roma memberikan yurisdiksi ICC atas empat kelompok kejahatan, yang merujuk sebagai "kejahatan yang paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional secara keseluruhan", yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Statuta mendefinisikan masing-masing kejahatan kecuali agresi dikarenakan dalam agresi statuta menyatakan bahwa pengadilan tidak akan melaksanakan yurisdiksinya atas kejahatan agresi sampai saat pihak menyatakan setuju pada definisi kejahatan dan berangkat dari kondisi di mana kejahatan agresi mungkin dapat dituntut.
Syarat utama bagi eksisnya yurisdiksi oleh Pasal 12 (2) Statuta dinyatakan dalam hal:
1. Kejahatan yang dilakukan terjadi didalam wilayah negara peserta.
2. Kewarganegaraan dari si pelaku adalah negara yang menjadi negara peserta atas Statuta.
Data terakhir (Pada 12 Oktober 2010), terdapat 114 negara yang menjadi anggota ICC. Adapun kualifikasinya 31 negara berasal dari Afrika Amerika, 15 Negara Asia, 18 negara berasal dari Eropa Timur, 25 negara berasal dari Amerika Latin dan Karibia Amerika, dan 25 berasal dari Negara-negara Eropa Barat. 
Ø  Mahkamah pidana internasional bersifa Ad Hoc
Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan. Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini. ICC yang bersifat Ad Hoc adalah lembaga penyelesaian sengketa pidana internasional yang memiliki sifat sementara dan dibentuk oleh ICC karena Negara yang bersangkutan tersebut menolak untuk mengajukan kasus tersebut ke ICC oleh karena itu penyelesaian sengketa pidana internasional tersebut diselesaikan oleh ICC yang bersifat Ad Hoc dan sesuai dengan hukum nasional yang bersangkutan.

2.      Keanggotaan PBB dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
a.       Anggota asli atau anggota pangkal atau original members (Pasal 3 Piagam PBB), terdiri dari 51 negara, yaitu negara-negara yang telah berpartisipasi dalam Konferensi PBB tentang Organisasi Internasional di San Fransisco, atau yang telah terlebih dahulu menandatangani Deklarasi PBB tanggal 1 Januari 1942 (Piagam Perdamaian / Charter of Peace), serta yang menandatangani dan meratifikasi Piagam PBB.
b.      Anggota atau members (Pasal 4, 5, dan 6 Piagam PBB), yaitu negara-negara anggota PBB yang masuk kemudian, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Keanggotaan PBB terbuka bagi semua negara dengan syarat-syarat sebagai berikut.
ü  Negara yang bisa menjadi anggota PBB adalah negara yang cinta damai.
ü  Negara tersebut mau menerima kewajiban-kewajiban yang tertera dalam piagam PBB.
ü  Oleh perserikatan Bangsa-bangsa negara yang bersangkutan dinilai dapat dan mau melaksanakan kewajiban-kewajibannya.
ü  Diterima oleh Majelis Umum setelah mendapat rekomendasi dari dewan keamanan.
Prosedur penerimaan anggota baru PBB adalah sebagai berikut:
a.       Untuk penerimaan anggota baru di dewan keamanan harus didukung oleh lima suara termasuk semua suara kelima anggota tetap dewan keamanan (di sini Veto berlaku). Adapun keputusan di majelis umum sekurang-kurangnya harus didukung oleh 2/3 suara dari anggota yang hadir dan yang memberikan suara.
b.      Permintaan suatu negara untuk menjadi anggota PBB harus disampaikan kepada sekjen PBB dengan suatu instrumen resmi yang memuat suatu pernyataan mengenai kesanggupan untuk menjalankan kewajiban yang tercantum pada piagam PBB.
c.       Suatu negara dapat dinyatakan diterima sebagai anggota PBB jika didalam pemungutan suara di majelis umum mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 mayoritas suara (pasal 18 piagam PBB). Untuk awalnya sebelum diadakan sidang khusus majelis umum, dewan keamananan PBB memberikan rekomendasi kepada majelis umum agar negara yang mengajukan permintaan untuk menjadi anggota itu di setujui.
d.      Apabila dewan keamanan tidak dapat memberikan rekomendasi untuk penerimaan anggota baru karena slah satu anggota atau beberapa anggota tetap dewan keamanan memveto atau dewan keamanan memutuskan untuk menunda pembicaraannya, dewan keamanan juga harus menyampaikan laporan khusus mengenai hal itu kepada majelis umum.

3.      H.G Schermers mengidentifikasi beberapa kondisi sebagai cara pembubaran organisasi internasional. Yaitu :
a.       Dengan menentukan secara eksplisit didalam instrument dasarnya mengenai batas waktu berlakunya perjanjian internasional yang menjadi instrument dasarnya organisasi yang bersangkutan. Misalnya: Pasal 27 bagian 2 IMF, Pasal 7 bagian 5 IDA, dan Pasal 5 Bagian 5 IFC.
b.      Dengan adanya ketentuan perkankian internasional baru yang membentuk organisasi internasional baru mengenai bidang yang sama atau seupa. Misalnya International Institute of Agriculture (IAA) yang dibentuk pada tahun 1905 dibubarkan berdasarkan protocol itu sudah terpenuhi, komisi IAA menyatakan organisasinya bubar dan asset-aset organisasi ditransfer ke FAO sebagai organisasi suksesor.
c.       Organisasi internasional akan bubar berdasarkan  ketentuan yang secara tegas dan melalui rapat umum. Misalnya, The International Meteorology Organization (IMO) berubah menjadi (WMO), dimana asset dan fungsi IMO ditransfer ke WMO; LBB diganti dengan PBB melalui Resolusi Majelis LBB; The International Refugee Organization (IRO) dibubarkan dan fungsi-fungsinya diselenggarakan oeh The United Nations  High Commissioner for Refugee (UNHCR); dan lain-lain.
d.      Pembubaran melaui perjanjian dengan Negara atau organisasi internasional lain, misalnya pembubaran LBB yang kemudian digantikan oleh PBB.
e.       Karena ketidakaktifan (Disuse), misalnya komisi sungai Elbe dan Oder tidak aktif lagi setelah dikontrol oleh Jerman.
f.       Karena terjadinya amandemen terhadap konstitusi. Pembubaran dengan cara ini merupakan prosedur yang telah disepakati bersama antar Negara anggota.
g.      Karena telah terjadi perubahan fundamental terhadap obyek perjanjian atau tujuan organisasi. Misalnya Danube Commission dan The East African Community bubar karena telah terjadi perubahan fundamental mengenai bidang politik dan ekonomi.

4.      Pada intinya, legal personality diperlukan bagi suatu organisasi agar dapat dikategorikan sebagai sebuah organisasi internasional yang merupakan subjek dari hukum internasional. Legal Personality adalah karakteristik bagi suatu organisasi internasional untuk mempunyai hak dan kewajiban dalam hukum internasional dan mengajukan klaim internasional. Suatu organisasi dapat dikategorikan sebagai organisasi internasional jika memang dalam anggaran dasar pembentukannya (the constituent treaty) secara eksplisit mengatakan demikian. Akan tetapi, seringkali hal tersebut tidak secara eksplisit tercantum sehingga memerlukan penelusuran lebih jauh untuk menentukan apakah suatu organisasi tersebut merupakan organisasi internasional. Pada umumnya, hukum internasional diidentikkan dengan hukum internasional publik, sehingga suatu organisasi internasional harus memiliki kriteria sebagai public international organization dan harus memiliki legal personality dengan kriteria :
1.      Merupakan organisasi internasional publik yang permanen.
Organisasi tersebut dibentuk oleh perjanjian internasional, dilengkapi dengan organ, dan diatur menurut hukum internasional.
2.      Adanya pembagian kewenangan hukum dan tujuan antara organisasi tersebut dan negara anggotanya.Organisasi itu mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan yang mengikat anggotanya, dan bisa mewakili kepentingannya sendiri dalam forum internasional, misalnya untuk ikut dalam suatu perjanjian internasional.
3.      Kewenangan hukum tersebut berlaku tidak hanya di sistem nasional satu atau beberapa negara, tetapi juga berlaku di lingkup internasional. Organisasi tersebut mempunyai kapasitas untuk bertindak dalam lingkup internasional.
Dari segi hukum, organisasi internasional sebagai kesatuan yang telah memiliki kedudukan personalitas tersebut, sudah tentu memiliki wewenangnya sendiri untuk mengadakan tindakan-tindakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam instrumen pokoknya maupun keputusan organisasi internasional tersebut yang telah disetujui para anggotanya.

5.       Secara garis besar, tugas dan wewenang Majelis Umum PBB mencakup hal-hal berikut:
1.      Pelaksanaan perdamaian dan keamanan internasional.
-          Majelis Umum dapat merumuskan prinsip-prinsip umum bagikerjasama guna memelihara perdamaian dan keamarianinternational.
-          Majelis Umum dapat membicarakan segala soal yangberhubungan dengan pemeliharaan perdamaian dankeamanan international yang diajukan kepada Majelis olehsetiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. atau oleh DewanKeamanan: atau oleh sesuatu negara yang tidak menjadiAnggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
-          Sekretaris Jenderal, dengan persetujuan Dewan Keamanan,akan memberitahukan pada setiap kali sidang Majelis Umummengenai setiap hal yang berkaitan dengan pemeliharaanperdamaian dan keamanan internasional yang sedangditangani oleh Dewan Keamanan dan demikian juga memberitahukan kepada Majelis Umum, atau anggota-anggotaPerserikatan Bangsa-Bangsa apabila Majelis Umum tidakbersidang, segera setelah Dewan Keamanan berhenti dalammcnangani hal-hal itu.
2.      Membuat rekomendasi-rekomendasi dengan tujuan untukmemajukan kerjasama internasional di bidang Politik, mendorongberkembangnya kemajuan hukum internasional dan kodifikasinya,kerjasama internasional di lapangan ekonomi, sosial, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan membantu hak-hak manusia (pasal 13Piagam PBB)
3.      Tugas yang berhubungan dengan Sistem Perwalian (Pasal 85 piagamPBB)
4.      Tugas yang berhubungan dengan masalah sehubungan dengandaerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri (Pasal 73Piagam PBB)
5.      Tugas sehubungan dengan urusan Keuangan (Pasal 19 Piagam PBB). Dalam hal anggota PBB yang tidak diberi hak suara dalam majelisumum dikarenakan tunggakan pembayaran iuran yang jumlahnyasama atau lebih dari tunggakan yang harus dibayarkan untuk duatahun sebelumnya, Majelis Umum dapat memperkenankan anggotatersebut untuk memberikan suara jika tunggakan tadi dikarenakankeadaan diluar kekuasaannya.
6.      Untuk menetapkan keanggotaan dan penerimaan.
-          Penerimaan sesuatu negara ke dalam keanggotaanPerserikatan Bangsa-Bangsa dilakukan dengan keputusanMajelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan (Pasal 4ayat 2 Piagam PBB).
-          Suatu Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dikenakantindakan pencegahan atau pelarangan oleh Dewan Keamanandapat dikenakan penangguhan hak-hak dan hak-hakistimewanya sebagai Anggota oleh Majelis Umum atasrckomendasi Dewan Keamanan. Penggunaan hak-hak danhak-hak istimcwa tersebut dapat dipulihkan kembali olehDewan Keamanan. (Pasal 5 Piagam PBB)
-          Suatu Anggora Perserikatan Bangsa-Bangsa yang senantiasamelaaggar Prinsip-prinsip sebagaimana tcrcantum dalamPiagam. dapat dikeluarkan dari Organisasi oleh Majelis Umumatas rekomcndasi Dewan Keamanan (Pasal 6 Piagam PBB).
7.      Mengadakan Perubahan Piagam.
-          Perubahan-perubahan yang diadakan terhadap Piagam iniberlaku bagi semua Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsaapabila hal ini telah diterima oleh suara dua pertiga dariAnggota-anggota Majelis Umum dan diratifikasi sesuaidengan proses-proses perundang- undangan dari dua-pertigaAnggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa termasuksemua Anggota-anggota Tetap Dewan Keamanan. (Pasal 108Piagam PBB)

-          Hal-hal mengenai perubahan piagam juga diatur di Pasal 109ayat 1,2, dan 3.

Hubungan Hukum dengan keadilan dan kekuasaan, Hukum sebagai pembaruan masyarakat, dan Kekuatan mengikat dari Hukum,

TUGAS
PENGANTAR FILSAFAT HUKUM



                                    NAMA                         : HARIADY PUTRA ARUAN
                                    NIM                            : 1604551150
                                    KELAS                        : A
                                    MATA KULIAH           : PENGANTAR FILSAFAT HUKUM



FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS UDAYANA
2018
BAB I
HUBUNGAN HUKUM DENGAN KEADILAN
          Hukum dan keadilan sebenarnya adalah dua elemen yang saling bertaut yang merupakan “conditio sine qua non” bagi yang lainnya. Supremasi hukum yang selama ini diidentikkan dengan kepastian hukum sehingga mengkultuskan undang-undang, menjadi titik awal timbulnya masalah penegakan hukum.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata Adil mempunyai arti tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, dan berpegang teguh pada kebenaran. Sedangkan Keadilan, merupakan sifat (perbuatan, perlakuan, dan sebagainya) yang adil.
            Thomas Aquinas seorang tokoh filsuf hukum alam, mengelompokkan keadilan menjadi dua, yaitu:
1)      Keadilan Umum, yaitu keadilan menurut kehendak undang-undang yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
2)      Keadlina Khusus, yaitu keadilan yang didasarkan pada asas kesamaan atau proposionalitas. Keadilan khusus ini dibedakan menjadi tiga, yaitu:
·         Keadilan distributif (justitia distributive) adalah keadilan yang secara proporsional diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
·         Keadilan Komutatif adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dan kontraprestasi.
·         Keadilan vindikatif adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindakan pidana yang dilakukannya.
            Antara Hukum dan Keadlian saling terkait seperti dua sisi mata uang, hukum tanpa keadilan dapat diibaratkan layaknya badan tanpa jiwa, sedangkan keadilan tanpa hukum akan dilaksanakan sesuai dengan keinginan atau intuisi yang di dalam mengambil keputusan mempunyai ruang lingkup dikresi yang luas serta tidak ada keterkaitan pada perangkat aturan.

BAB II
HUBUNGAN HUKUM DENGAN KEKUASAAN
hukum itu sendiri pada hakekatnya adalah kekuasaan. Hukum itu mengatur, mengusahakan ketertiban dan membatasi uang gerak individu.Tidak mungkin hukum menjalankan fungsinya itu kalau tidak merupakan kekuasaan. Hukum adalah kekuasaan, kekuasaan yang mengusahakan ketertiban.
Walaupun kekuasaan itu adalah hukum, namun kekuasaan tidak identik dengan hukum. Mengenai hal ini Van Apeldorn mengemukakan bahwa hukum adalah kekuasaan, akan tetapi kekuasaan tidak selamanya hukum. “Might is not right” , pencuri berkuasa atas barang yang dicurinya, akan tetapi tidak berarti bahwa ia berhak atas barang itu. Karena barang yang didapat si pencuri tersebut didapatkan dengan cara melawan hukum.
Sekalipun hukum itu kekuasaan, mempunyai kekuasaan untuk memaksakan berlakunya dengan sanksi, namun hendaknya dihindarkan jangan sampai menjadi hukum kekuasaan, hukum bagi yang berkuasa. Karena ada bahkan banyak penguasa yang menyalahgunakan hukum, menciptakan hukum itu semata-mata untuk kepentingan penguasa itu sendiri atau yang sewenang-wenang mengabaikan hukum, maka muncullah istilah “rule of law”.
Hal ini tidak lain disebabkan secara implementasi hukum selalu menjadi cerminan dari kehendak pemegang kekuasaan sehingga tidak heran jika orang menganggap bahwa hukum adalah kekuasaan. Apeldorn misalnya mencatat adanya beberapa pengikut paham yang menyatakan bahwa hukum adalah kekuasaan, seperti kaum sofis di Yunani yang menyatakan bahwa keadilan adalah apa yang berfaedah bagi orang yang lebih kuat, Leslee mengatakan bahwa konstitusi suatu negara bukanlah UUD yang tertulis yang merupakan secarik kertas melainkan hubungan-hubungan kekuasaan yang nyata dalam suatu negara, Gumplowics mengatakan hukum berdasar atas penaklukan yang lemah oleh yang kuat, hukum adalah susunan definisi yang dibentuk oleh pihak yang kuat untuk mempertahankan kekuasannya. Sebagian pengikut aliran Positivisme menganggap bahwa kepatuhan terhadap hukum tidak lain dari tunduknya orang yang lebih lemah pada kehendak yang lebih kuat, sehingga hukum merupakan hak orang yang terkuat (Mahfud:2009:21).

BAB III
HUKUM SEBAGAI PEMBARUAN MASYARAKAT ( LAW AS A TOOL OF SOCIAL ENGINEERING)
        Fungsi hukum sebagai social engineering lebih bersifat dinamis, yaitu hukum digunakan sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan didalam masyarakat. Jadi dalam hal ini maka hukum tidak sekedar meneguhkan pola-pola yang memang telah ada didalam masyarakat, melainkan ia berusaha untuk menciptakan hal-hal atau hubungan-hubungan yang baru. Perubahan ini hendak dicapai dengan cara memanipulasi keputusan-keputusan yang akan diambil oleh individu-individu dan mengarahkannya kepada tujuan-tujuan yang dikehendaki. Manipulasi ini dapat digunakan dengan berbagai macam cara, misalnya dengan memberikan ancaman pidana, insentip, dan sebagainya. Hubungan antara hukum dengan perubahan masyarakat disini sangat jelas sekali, oleh karena hukum disini justeru dipanggil untuk mendatangkan perubahan-perubahan didalam masyarakat.
Law as a tool of social engineering dapat pula diartikan sebagai sarana yang ditujukan untuk mengubah perilaku warga masyarakat, sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Salah satu masalah yang dihadapi di dalam bidang ini adalah apabila terjadi apa yang dinamakan oleh Gunnar Myrdal sebagai softdevelopment yaitu dimana hukum-hukum tertentu yang dibentuk dan diterapkan ternyata tidak efektif. Gejala-gejala semacam itu akan timbul, apabila ada faktor-faktor tertentu yang menjadi halangan. Faktor-faktor tersebut dapat berasal dari pembentuk hukum, penegak hukum, para pencari keadilan, maupun golongan-golongan lain dalam masyarakat. Faktor-faktor itulah yang harus diidentifikasikan, karena suatu kelemahan yang terjadi kalau hanya tujuan-tujuan yang dirumuskan tanpa mempertimbangkan sarana-sarana untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. kalau hukum merupakan sarana yang dipilih untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut maka prosesnya tidak hanya berhenti pada pemilihan hukum sebagai sarana saja tetapi pengetahuan yang mantap tentang sifat-sifat hukum juga perlu diketahui untuk agar tahu batas-batas di dalam penggunaan hukum sebagai sarana untuk mengubah ataupun mengatur perilaku warga masyarakat. Sebab sarana yang ada, membatasi pencapaian tujuan, sedangkan tujuan menentukan sarana-sarana mana yang tepat untuk dipergunakan.
Kiranya dapat dikatakan bahwa kaidah-kaidah hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat mempunyai peranan penting terutama dalam perubahan-perubahan yang dikehendaki atau perubahan-perubahan yang direncanakan (intended change atau planed change). Dengan perubahan-perubahan yang dikehendaki dan yang direncanakan oleh warga-warga masyarakat yang berperan sebagai pelopor masyarakat dan dalam masyarakat yang sudah kompleks dimana birokrasi memegang peranan penting dalam tindakan-tindakan sosial, mau tak mau harus mempunyai dasar hukum untuk sahnya. Dalam hal ini maka hukum dapat merupakan alat yang ampuh untuk mengadakan perubahan-perubahan sosial.
Mochtar Kusumaatmadja telah mengintrodusir paradigma teori hukum pembangunan, dengan menyebutkan : “Jika kita artikan dalam artian yang luas, maka hukum itu tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, melainkan meliputi pula lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan”.
BAB IV
KEKUATAN MENGIKAT DARI HUKUM
Seperangkat aturan hukum hadir agar tercipta suatu kondisi yang damai dan tenteram. Bagaimana peranan hukum sebagai stabilisator dalam masyarakat memilki banyak factor. Salah satunya adalah sumber dari mana hukum tersebut berasal.
Ketika membicarakan filsafat hukum kita harus mengetahui definisi dan pengertin dari filsafat hukum. Sodjono Dirjosisworo menyatkn bahwa filsafat hukum adlah pendirian atu penghayatan kefilsafatan yang dianut orang atau masyarakat atau Negara tentang hakikat, ciri-ciri serta landasan berlakunya hukum. 
Terdapat  teori yang menjelaskan dasar – dasar mengikatnya hukum. Antara lain:
1. Teori Teokrasi
A. Langsung
Teori teokrasi langsung menyatakan bahwa manusia, dalam hal ini raja merupakan orang yang ditunjuk oleh tuhan di dunia. Perkembangan teori ini ketika berkembangnya mazhab hukum alam. Raja sebagai orang yang ditunjuk secara langsung oleh tuhan menjalankan perintah langsung oleh tuhan. Tuhan menurunkan seperangkat aturan kepada manusia untuk menjadi panduan dalam hidupnya. Sehingga peran raja hanyalah sebagai phak yang ditugaskan untuk menjalankan aturan hukum dari tuhan.
Ketika manusia memutuskan untuk mempercayai tentan Tuhann ia akan mempercayai ketika dirinya melanggar aturan yang telah diturunkan akan mendatangkan nestapa (neraka). Namun jika manusia mematuhi aturan tuhan akan mendapatkan ganjaran berupa kenikmatan (surga). Hukum ditaati oleh manusia karena manusia menginginkan dirinya mendapatkan kebahagiaan dan menghindarkan pada penderitaan. Raja sebagai penjelmaan tuhan di dunia sehingga apa yang ditetapkan harus ditaati.
B. Tidak Langsung
Seorang raja yang berkuasa di dunia mendalilkan bahwa kekuasaannya sebagai raja karena adanya mandat yang diberikan oleh tuhan. Teori ini berkembang pada zaman Renaissance. Raja sebagai bij de gratie goda (raja atas karunia tuhan). Ini merupakan perkembangan dari teori teokrasi sebelumnya. Para raja menganggap dirinya sebagai aparatur tuhan. Raja diberikan kewenangan untuk membuat aturan hukum yang membatasi hak manusia dan membebankan sebuah kewajiban padanya. Ketika seorang raja membuat aturan hukum harus mendasarkan pada kitab suci yang diturunkan oleh tuhan.
Jika dilihat maka kita akan menemukan kenyataan bahwa adanya hukum juga akan menimbulkan konsekwensi. Ketika seseorang tidak mematuhi aturan yang telah mendapatkan legitimasi ketuhanan dirinya akan dibayang-bayangi oleh hukuman drai tuhan. Sehingga hukum yang ditetapkan oleh raja tersebut dipatuhi sebaga sebuah keniscayaan.
2. Teori Perjanjian Masyarakat
Dasar kekuatan mengikat hukum menurut teori ini adalah adanya kesepakatan (agreement) dalam masyarakat. Pada awalnya manusia hidup dalam ketidak teraturan dan konflik berkepanjangan. Thomah Hobbes sebagai salah satu tokoh ilmu Negara menyatakan pendapatnya yang tentang konflik pada awal periode kebudayaan sebagai berikut :
“Pada Mulanya manusia itu hidup dalam suasana selalu berperang. Agar tercipta suasana damai dan tentram, lalu diadakan perjanjian di antara mereka (pactum unionis). Setelah itu, disusul perjanjian antara semua dengan seseorang tertentu (pactum subjectionis) yang akan diserahi kekuasaan untuk memimpin mereka. Kekuasaan yang dimiliki oleh pemimpin itu adalah mutlak atau bersifat absolute”
Pandangan yang dilontarkan oleh Hobbes menyiratkan adanya penundukan secara penuh terhadap orang yang ditunjuk sebagai pemimpin. Masyarakat menyepakati adanya persatuan yang diwujudkan dalam sebuah komunitas yang dinamakan Negara. Setelah terbentuk suatu
komunitas diperlukan seperangkat aturan agar menciptakan tata yang adil dan harmonis. Kesepakatan selanjutnya ketika menentukan adanya orang-orang yang dianggap paling kompeten untuk menciptakan hukum. Orang yang ditunjuk ini memiliki kompetensi serta kecerdasan dalam menjalankan tugasnya. Ketika kelompok tersebut telah mempercayai seseorang untuk menjadi pemimpin maka segala keputusan hukum yang ia keluarkan harus dipatuhi. Karena kepatuhan tersebut melandaskan pada kesepakatan yang sudah ada dalam komunitas tersebut.
Jhon Locke berpendapat bahwa pada waktu perjanjian disertakan pula persyaratan bahwa kekuasaan yang diberikan harus dibatasi. Ketika masyarakat memberikan kekuasaan kepada seseorang yang ditunjuk bersama harus ada pembatasan kekuasaan. Sehingga teori ini menghasilkan kekuasaan raja yang dibatasi konstitusi, jadi tidak bersifat absolut.
Menurut J.J Rosseau dalam bukunya “Le Contract Social ou Principes de Droit Politique” menyatakan kekuasaan yang dimiliki oleh anggota masyarakat tetap berada pada individu- individu dan tidak diserahkan pada seseorang tertentu secara mutlak atau dengan persyaratan tertentu”. Kebabasan yang dimiliki oleh warga tidak diserahkan secara utuh. Maka masyarakat akan mematuhi hukum apabila hukum tersebut memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
3. Teori Kedaulatan Negara
Negara terbentuk karena adanya hukum alam yang membentuknya. Sebuah Negara mempunyai kewenangan untuk membuat seperangkat aturan hukum. Tujuan Negara menciptakan aturan hukum adalah untuk mengkondisikan masyarakat menuuju sebuah tatanan yang adil dan equivalen. Negara mempunyai wewenang yang besar untuk mengatur rakyat, salah satunya adalah pembentukan hukum. Pada intinya teori ini berpendapat bahwa ditaatinya hukum karena Negara menghendakinya, sehingga Negara yang berdaulat berhak untuk menghukum seseorang yang mencoba mengganggu ketertiban dalam masyarakat. Hukum itu muncul karena adanya Negara dan tidak ada satu hukum pun yang berlaku jika tidak dikehendaki oleh Negara.
Meskipun demikian alasan yang paling mendasar dari suatu Negara dapat memaksakan hukum dikarenakan Negara memiliki tanggung jawab yang sangat besar yaitu mewujudkan segala tujuan yang menjadi cita- cita dan keinginan seluruh warganya. Tugas Negara yang paling utama adalah memberikan jaminan kesejahteraan bagi warganegara. Apabila ada anggtota masyarakat yang melanggar hukum maka Negara akan memebrikan sanksi yang tegas. Dengan adanya pelanggaran hukum berarti Negara belum mampu memberikan proteksi yang optimum kepada masyarakat.
4. Teori Kedaulatan Hukum
Berdasarkan teori ini hukum mengikat bukan karena kehendak Negara, melainkan karena perumusan dari kesadaran hukum rakyat. Kesadaran hukumlah yang membuat aturan hukum dipatuhi dan ditaati. Berlakunya hukum karena nilai batinnya, yaitu yang menjelma di dalam hukum itu Kesadaran hukum yang dimaksud berpangkal pada perasaan hukum setiap individu, yaitu perasaan bagaimana seharusnya hukum itu, tetapi teori tersebut mempunyai kelemahan yaitu tidak dapat diartikannya secara jelas menganai apa itu kesadaran hukum dan apa yang diartikan sebagai perasaan hukum itu. Hukum yang dijelmakan dalam sebuah produk legislasi dianggap sebagai implementasi kesadaran hukum. Hukum ditaati karena manusia memiliki akal untuk memikirkan mengenai hukum dan konsekwensinya.
Dapat disimpulkan bahwa kekuatan mengikatnya suatu tata huku dapat dilihat dari empat teori, yakni Teori Kedaulatan Tuhan (Teokrasi), Teori Perjanjian Masyarakat, Teori kedaulatan Negara, dan Teori kedaulatan hukum. Dari semua teori yang ada memunculkan sebuah pendapat bahwa kekuatan mengikat sebuah tata hukum karena adanya kebutuhan manusia akan adanya sebuah ketenangan. Hukum memiliki sanksi yang menimbulkan penderitaan. Oleh karena manusia menginginkan kebahagian itulah hukum ditaati.


Unsur-Unsur Proses Hukum Acara Pidana

  TAHAP PROSES PIDANA DASAR TINDAKAN HAK-HAK TERTUDUH Penahanan sementara oleh polisi ...