PENGERTIAN PHI, TUJUAN PHI,
PERBEDAAN PHI DAN PIH, SERTA SEJARAH PHI
Nama : Hariady Putra
Aruan
Nim : 1604551150
Kelas : C Reguler
Dosen
Pengampu : Dr. I Wayan Novy Purwanto,
SH,M.Kn
Mata
kuliah : Pengantar Hukum
Indonesia (PHI)
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
UDAYANA
2016
PENGERTIAN PHI
Pengertian
PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata
“Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan pada
tujuan tertentu. yang Pengantar dalam bahas Belanda disebut inleiding
dan introduction (bahasa inggris) yang berarti memperkenalkan secara
umum atau secara garis besar yang tidak mendalam atas sesuatu hal tertentu.
Pada istilah Pengantar Hukum Indonesia yang diperkenalkan secara umum atau
secara garis besar adalah hukum Indonesia.
TUJUAN PHI
Tujuan mempelajari pengantar hukum
Indonesia adalah agar mengerti dan memahami sistematika dan susunan hukum yang
berlaku diindonesia termasuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tata
tertib dikalangan anggota masyarakat dan peraturan-peraturan yang diadakan oleh
Negara. Dalam mempelajari hukum Indonesia , dapat diketahui perbuatan dan
tindakan apa yang memiliki akibat hukum
dan perbuatan yang melanggar hukum, juga bagaimana kedudukan seseorang
dalam masyarakat apa kewajiban dan wewenangnya menurut hukum Indonesia.
PERBEDAAN PHI DAN PIH
1.PIH mengantarkan setiap orang
untuk mempelajari ilmu hukum pada umumnya, sedangkan PHI mengantarkan setiap
orang untuk mempelajari hukum positif di Indonesia.
2.Objek dari PIH adalah hukum
pada umumnya yang tidak terbatas pada hukum positif di negara tertentu,
sedangkan objek PHI adalah hukum positif di Indonesia.
Hubungan antara PIH dengan PHI
1. PIH mendukung/ menunjang
kepada setiap orang yang akan mempelajari PHI.
2. Sebagai suatu ilmu yang
berstatus pengantar, ke dua-duanya adalah sama-sama sebagai mata kuliah dasar
hukum.
Secara singkat PIH:
1.Mempelajari Hukum secara Umum
2. Mempelajari Asas-asas Hukum
3. Bersifat Universal (Tidak Terkait tempat dan waktu)
Sedangkan PHI:
1.Mempelajari Hukum Positif di Indonesia: Hukum positif adalah Hukum yang sedang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu. Yang berartikan bahwa PHI adalah mempelajari Hukum yang sedang berlaku di Indonesia. Unsur dari PHI adalah Hukum Pidana, Perdata, Tata Negara Dan Administrasi Negara.
2. Terikat Tempat Dan waktu tertentu
3. Bersifat Khusus karena hanya memepelajari Hukum Positif (ius Constitutum) di Indonesia
Secara singkat PIH:
1.Mempelajari Hukum secara Umum
2. Mempelajari Asas-asas Hukum
3. Bersifat Universal (Tidak Terkait tempat dan waktu)
Sedangkan PHI:
1.Mempelajari Hukum Positif di Indonesia: Hukum positif adalah Hukum yang sedang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu. Yang berartikan bahwa PHI adalah mempelajari Hukum yang sedang berlaku di Indonesia. Unsur dari PHI adalah Hukum Pidana, Perdata, Tata Negara Dan Administrasi Negara.
2. Terikat Tempat Dan waktu tertentu
3. Bersifat Khusus karena hanya memepelajari Hukum Positif (ius Constitutum) di Indonesia
SEJARAH PHI
Ada beberapa periode
sejarahberkembangnya Hukum diindonesia, Yakni:
1.Periode VOC, sistem hukum yang diterapkan bertujuan untuk: Kepentingan ekspolitasi ekonomi demi mengatasi krisis ekonomi di negeri Belanda, Pendisiplinan rakyat pribumi dengan cara yang otoriter; dan Perlindungan terhadap pegawai VOC, sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa. Hukum Belanda diberlakukan terhadap orang-orang Belanda atau Eropa. Sedangkan bagi pribumi, yang berlaku adalah hukum-hukum yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri.
1.Periode VOC, sistem hukum yang diterapkan bertujuan untuk: Kepentingan ekspolitasi ekonomi demi mengatasi krisis ekonomi di negeri Belanda, Pendisiplinan rakyat pribumi dengan cara yang otoriter; dan Perlindungan terhadap pegawai VOC, sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa. Hukum Belanda diberlakukan terhadap orang-orang Belanda atau Eropa. Sedangkan bagi pribumi, yang berlaku adalah hukum-hukum yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri.
2.Pada 1854 di Hindia
Belanda diterbitkan Regeringsreglement (selanjutnya disebut RR 1854) atau
Peraturan tentang Tata Pemerintahan (di Hindia Belanda) yang tujuan utamanya
melindungi kepentingan kepentingan usaha-usaha swasta di negeri jajahan dan
untuk pertama kalinya mengatur perlindungan hukum terhadap kaum pribumi dari
kesewenang-wenangan pemerintahan jajahan. Hal ini dapat ditemukan dalam
(Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur tentang pembatasan terhadap
eksekutif (terutama Residen) dan kepolisian, dan jaminan terhadap proses
peradilan yang bebas. Otokratisme administrasi kolonial masih tetap berlangsung
pada periode ini, walaupun tidak lagi sebengis sebelumnya. Namun, pembaruan
hukum yang dilandasi oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak
meningkatkan kesejahteraan pribumi,
3.Kebijakan Politik
Etis dikeluarkan pada awal abad 20. Di antara kebijakan-kebijakan awal politik
etis yang berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum adalah: Pendidikan untuk
anak-anak pribumi, termasuk pendidikan lanjutan hukum; Pembentukan Volksraad,
lembaga perwakilan untuk kaum pribumi; Penataan organisasi pemerintahan,
khususnya dari segi efisiensi; Penataan lembaga peradilan, khususnya dalam hal
profesionalitas; Pembentukan peraturan perundang-undangan yang berorientasi
pada kepastian hukum. Hingga runtuhnya kekuasaan kolonial, pembaruan hukum di
Hindia Belanda mewariskan: Dualisme/pluralisme hukum privat serta
dualisme/pluralisme lembaga-lembaga peradilan; Penggolongan rakyat ke dalam
tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa dan
Non-Tionghoa, dan Pribumi.Masa pendudukan Jepang pembaharuan hukum tidak banyak
terjadi seluruh peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan
peraturan militer Jepang, tetap berlaku sembari menghilangkan hak-hak istimewa
orang-orang Belanda dan Eropa lainnya. Beberapa perubahan perundang-undangan
yang terjadi: Kitab UU Hukum Perdata, yang semula hanya berlaku untuk golongan
Eropa dan yang setara, diberlakukan juga untuk orang-orang Cina; Beberapa
peraturan militer disisipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang
berlaku. Di bidang peradilan, pembaharuan yang dilakukan adalah: Penghapusan
dualisme/pluralisme tata peradilan; Unifikasi kejaksaan; Penghapusan pembedaan
polisi kota dan pedesaan/lapangan; Pembentukan lembaga pendidikan hukum;
Pengisian secara massif jabatan-jabatan administrasi pemerintahan dan hukum
dengan orang-orang pribumi.
Sebelum berlakunya kurikulum 1984,
materi kuliah Pengantar HukumIndonesia disebut Pengantar Tata Hukum Indonesia
(PTHI). Istilah Tata HukumIndonesia yang dimaksud adalah tatanan atau susunan
atau tertib hukum yangberlaku di Indonesia. Penggunaan istilah PTHI menampakkan
seolah-olah PTHI mempelajari dan membahas tentang persoalan teknis pembuatan
undang-undang dan penemuan hukum (rechtsvorming, rechtsvinding). Oleh karenaitu
pada tahun 1984 mata kuliah PTHI dalam kurikulum Fakultas Hukum diubahdan
diganti dengan PHI (Pengantar Hukum Indonesia).