Jumat, 16 Juli 2021

Unsur-Unsur Proses Hukum Acara Pidana


 

TAHAP PROSES PIDANA

DASAR TINDAKAN

HAK-HAK TERTUDUH

Penahanan sementara oleh polisi

Curiga yang beralasan telah terjadi kejahatan dalam seseorang disangka terlibat dalam kejahatan tersebut

Hak untuk berbicara/ tidak menjawab pertanyaan petugas polisi

Penangkapan oleh polisi

Ada sebab-sebab yang jelas dan yakin bahwa tertuduh telah melakukan kejahatan

Hak untuk memperoleh pelayanan yang cepat sebelum diajukan ke pengadilan,

Hak untuk tidak berbicara/ menjawab,

Hak untuk memperoleh bantuan hukum dan pelayanan bantuan hukum untuk yang tidak mampu

Persiapan oleh pengadilan

Ada sebab yang jelas dan yakin tertuduh telah melakukan kejahatan

Pemberitahuan tentang tuduhan terhadapnya;

Hak untuk didampingi oleh penasehat hukum;

Hak untuk menyatakan tidak bersalah;

Hak untuk memperoleh proses peradilan yang cepat

Pemeriksaan pendahuluan dimuka sidang pengadilan

Ada sebab yang jelas dan yakin bahwa tertuduh telah melakukan kejahatan

Hak untuk memperoleh bantuan hukum;

Hak untuk menghadiri saksi dan menanyai saksi secara  silang

Pemeriksaan dimuka sidang pengadilan dan atau dimuka juri

Kesalahan harus dapat dibuktikan sesuai dengan peraturan pembuktian atas dasar keyakinan yang kuat

Hak untuk diadili oleh hakim yang tidak memihak;

Hak untuk hadir, menanyakan saksi secara silang, dan hak untuk tidak menjawab

hukuman

Sesuai dengan peraturan yang berlaku

Hak untuk memperoleh putusan yang adil

Pemenjaraan

Sesuai dengan putusan hakim,sesuai dnegan ukuran undang-undang dan ukuran administratif

Hak untuk tidak diperlakukan secara kejam

Banding

Jika penuntutan dilakukan secara memihak dan melanggar hak asasij

Hak untuk diadili secara jujur dan adil

 

Unsur tindak pidana menurut para ahli :

 

1.      Menurut Simons, unsur-unsur tindak pidana (strafbaar feit) adalah :

Perbuatan manusia (positif atau negative, berbuat atau tidak berbuat atau membiarkan).

Diancam dengan pidana (statbaar gesteld)

Melawan hukum (onrechtmatig)

Dilakukan dengan kesalahan (met schuld in verband staand)

Oleh orang yang mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatoaar person).

Simons juga menyebutkan adanya unsur obyektif dan unsur subyektif dari tindak pidana (strafbaar feit).

2.      Lamintang yang merumuskan pokok-pokok perbuatan pidana  sejumlah tiga sifat. Wederrechtjek (melanggar hukum), aan schuld te wijten (telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak dengan sengaja), dan strafbaar (dapat dihukum).

3.      Duet Cristhine-Cansil memberikan lima rumusan. Selain harus bersifat melanggar hukum, perbuatan pidana haruslah merupakan Handeling (perbuatan manusia), Strafbaar gesteld (diancam dengan pidana), toerekeningsvatbaar (dilakukan oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab), dan adanya schuld (terjadi karena kesalahan).

4.      Moeljatno unsur-unsur perbuatan pidana :

Perbuatan (manusia)

Yang memenuhi rumusan dalam undang-undang (syarat formil)

Bersifat melawan hukum (syarat materiil)

Unsur-unsur tindak pidana menurut Moeljatno terdiri dari :

Kelakuan dan akibat

Hal ikhwal atau keadaan tertentu yang menyertai perbuatan, yang dibagi menjadi :Unsur subyektif atau pribadi

 

 

 

B.       Unsur formal

 

    Perbuatan manusia, yaitu perbuatan dalam arti luas, artinya tidak berbuat yang termasuk perbuatan dan dilakukan oleh manusia.

Melanggar peraturan pidana. dalam artian bahwa sesuatu akan dihukum apabila sudah ada peraturan pidana sebelumnya yang telah mengatur perbuatan tersebut, jadi hakim tidak dapat menuduh suatu kejahatan yang telah dilakukan dengan suatu peraturan pidana, maka tidak ada tindak pidana.

Diancam dengan hukuman, hal ini bermaksud bahwa KUHP mengatur tentang hukuman yang berbeda berdasarkan tindak pidana yang telah dilakukan.

Dilakukan oleh orang yang bersalah, dimana unsur-unsur kesalahan yaitu harus ada kehendak, keinginan atau kemauan dari orang yang melakukan tindak pidana serta Orang tersebut berbuat sesuatu dengan sengaja, mengetahui dan sadar sebelumnya terhadap akibat perbuatannya. Kesalahan dalam arti sempit dapat diartikan kesalahan yang disebabkan karena si pembuat kurang memperhatikan akibat yang tidak dikehendaki oleh undang-undang.

Pertanggungjawaban yang menentukan bahwa orang yang tidak sehat ingatannya tidak dapat diminta pertanggungjawabannya. Dasar dari pertanggungjawaban seseorang terletak dalam keadaan jiwanya.

 

 

C.      Unsur material

 

    Tindak pidana bersifat bertentangan dengan hukum, yaitu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sehingga perbuatan yang tidak patut dilakukan. Jadi meskipun perbuatan itu memenuhi rumusan undang-undang, tetapi apabila tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. Unsur-unsur tindak pidana dalam ilmu hukum pidana dibedakan dalam dua macam, yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif adalah unsur yang terdapat di luar diri pelaku tindak pidana. Unsur ini meliputi :

Perbuatan atau kelakuan manusia, dimana perbuatan atau kelakuan manusia itu ada yang aktif (berbuat sesuatu), misal membunuh (Pasal 338 KUHP), menganiaya (Pasal 351 KUHP).

Akibat yang menjadi syarat mutlak dari delik. Hal ini terdapat dalam delik material atau delik yang dirumuskan secara material, misalnya pembunuhan (Pasal 338 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP), dan lain-lain.

Ada unsur melawan hukum. Setiap perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh peraturan perundang-undangan hukum pidana itu harus bersifat melawan hukum, meskipun unsur ini tidak dinyatakan dengan tegas dalam perumusan.

 

 

D.      Unsur lain yang menentukan sifat tindak pidana

 

    Terdapat beberapa tindak pidana yang untuk mendapat sifat tindak pidanya itu memerlukan hal-hal objektif yang menyertainya, seperti penghasutan (Pasal 160 KUHP), melanggar kesusilaan (Pasal 281 KUHP), pengemisan (Pasal 504 KUHP), mabuk (Pasal 561 KUHP). Tindak pidana tersebut harus dilakukan di muka umum.

 

 

E.       Unsur yang memberatkan tindak pidana

 

    Hal ini terdapat dalam delik-delik yang dikualifikasikan oleh akibatnya, yaitu karena timbulnya akibat tertentu, maka ancaman pidana diperberat, contohnya merampas kemerdekaan seseorang (Pasal 333 KUHP) diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat ancaman pidana diperberat lagi menjadi pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Unsur tambahan yang menentukan tindak pidana.

Misalnya dengan sukarela masuk tentara asing, padahal negara itu akan berperang dengan Indonesia, pelakunya hanya dapat dipidana jika terjadi pecah perang (Pasal 123 KUHP).

Tindak pidana juga mengenal adanya unsur subjektif, unsur ini meliputi :

Kesengajaan (dolus), dimana hal ini terdapat di dalam pelanggaran kesusilaan (Pasal 281 KUHP), perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), pembunuhan (Pasal 338).

Kealpaan (culpa), dimana hal ini terdapat di dalam perampasan kemerdekaan (Pasal 334 KUHP), dan menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP), dan lain-lain.

Niat (voornemen), dimana hal ini terdapat di dalam percobaan atau poging (Pasal 53 KUHP)

Maksud (oogmerk), dimana hal ini terdapat dalam pencurian (Pasal 362 KUHP), pemerasan (Pasal 368 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan lain-lain

Dengan rencana lebih dahulu (met voorbedachte rade), dimana hal ini terdapat dalam membuang anak sendiri (Pasal 308 KUHP), membunuh anak sendiri (Pasal 341 KUHP), membunuh anak sendiri dengan rencana (Pasal 342 KUHP).

 

 

F.       Unsur Bedasarkan KUHP

 

    Buku 11 KUHP memuat rumusan-rumusan perihal tindak pidana  tertentu yang masuk dalam kelompok kejahatan, dan buku 111 memuat pelanggaran. Ternyata ada unsur yang selalu  disebutkan dalam setiap rumusan. Yakni mengenai tingkah laku atau perbuatan walaupun ada perkecualian seperti Pasal 351 (penganiayaan). Unsur kesalahan dan melawan hukum kadang-kadang dicantumkan, dan sering kali juga tidak dicantumkan. Sama sekali tidak dicantumkan mengenai unsur kemampuan bertanggung jawab. Di samping itu, banyak mencantumkan unsur-unsur yang lain baik sekitar atau mengenai objek kejahatan maupun perbuatan secara khusus untuk rumusan tertentu.

Dari rumusan-rumusan tindak pidana tertentu dalam KUHP itu dapat diketahui adanya 11 unsur tindak pidana yakni:

1)    Unsur tingkah laku

2)    Unsur melawan hukum

3)    Unsur kesalahan

4)    Unsur akibat konstitutif

5)    Unsur keadaan yang menyertai

6)    Unsur syarat tambahan untuk dapatnya dituntut pidana

7)    Unsur syarat tambahan untuk memperberat pidana

8)    Unsur syarat tambahan untuk dapatnya dipidana

9)    Unsur objek hukum tindak pidana

10)  Unsur kualitas subjek hukum tindak pidana

11)  Unsur syarat tambahan untuk memperingan pidana.

 

Dari 11 unsur itu, dianataranya dua unsur, yakni kesalahan dan melawan hukum yang termasuk unsur subjektif, sedangkan selebihnya berupa unsur objektif. Unsur melawan hukum ada kalanya bersifat objektif, misalnya melawan hukum perbuatan mengambil pada pencurian (362) terletak bahwa dalam mengambil itu di luar persetujuan atau kehendak pemilik (melawan hukum objektif), atau pada Pasal 251 pada kalimat tanpa izim pemerintah, juga pada pasal 253 pada kalimat menggunakan cap asli secara melawan hukum adalah berupa melawan hukum objektif. Akan tetapi,  ada juga  melawan hukum subjektif misalnya melawan hukum dalam penipuan (oplichting, 378), pemerasatan (afpersing, 368), pengancaman (afdereiging, 369 di mana disebutkan maksud untuk menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum. Begitu juga unsur melawan hukum pada perbuatan memiliki dalam penggelapan (372) yang bersifat subjektif, artinya terdapat kesadaran bahwa memiliki benda orang lain yang ada dalam kekuasaann yaitu merupakan celaan masyarakat. Sedangkan menurut rumusan Delik yang terdapat dalam KUHP, maka dapat diketahui ada dua unsur delik yaitu:

1)    Unsur perbuatan (unsur obyektif), yaitu

a)    Mencocokan rumusan delik

b)    Melawan hukum (tidak ada alasan pembenar)

2)    Unsur pembuat (unsur subyektif), yaitu:

a)    Adanya kesalahan (terdiri dari dolus atau culpa);

b)    Dapat dipertanggungjawabkan )tidak ada alasan pemaaf).

 

Terhadap perbuatan Delik dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan (misdrijven) menunjuk kepada suatu perbuatan yang menurut nilai-nilai kemasyarakatan dianggap sebagai perbuatan tercela, meskipun tidak diatur dalam ketentuan undang-undang  Sedangkan pelanggaran menunjuk pada perbuatan yang oleh masyarakat dianggap bukan sebagai perbuatan tercela, tetapi dianggapnya sebagai perbuatan Delik karena ditentukan oleh undang-undang.

 

Senin, 10 Desember 2018

TINDAK PIDANA TERTENTU DALAM KUHP PENGARUH PERKEMBANGAN TEKNOLOGI TERHADAP PENYEBARLUASAN PORNOGRAFI DI INDONESIA

TINDAK PIDANA TERTENTU DALAM KUHP
PENGARUH PERKEMBANGAN TEKNOLOGI TERHADAP PENYEBARLUASAN PORNOGRAFI DI INDONESIA


OLEH KELOMPOK 6 :
Hariady Putra Aruan                                     (1604551150)
I.G.A.A. Niti Savita Ranjani                         (1604551188)
Putu Megabalinda Pradnya Wijayani            (1604551204)
Ni Made Gunarini                                         (1604551234)
A.A. Istri Dewi Permatasari                          (1604551236)
Putri Permatasari Mbiliyora                           (1604551240)


DOSEN PENGAMPU :
Sagung Putri M. E. Purwani, S.H., M.H.





FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS UDAYANA
DENPASAR
2018


DAFTAR ISI


BAB I PENDAHULUAN................................................................................................ 1
1.1.Latar Belakang...................................................................................................... 1
1.2.Rumusan Masalah.................................................................................................. 2
1.3.Tujuan Penulisan.................................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN................................................................................................. 3
2.1  Ruang Lingkup Pornografi Menurut Dasar Hukum Yang Mengatur.................... 3
2.1.1 Pengertian Pornografi................................................................................... 3
2.1.2 Unsur-Unsur Pornografi............................................................................... 4
2.1.3 Contoh-contoh Pornografi yang Beredar di Masyarakat............................. 6
2.1.4 Dasar Hukum Pornografi.............................................................................. 6
2.2  Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Penyebarluasan Pornografi........... 8
2.2.1 Perkembangan Teknologi di Indonesia........................................................ 8
2.2.2 Metode-Metode serta Pengaruh Perkembangan Teknologi Dalam Penyebaran Pornografi      11

BAB III PENUTUP........................................................................................................ 15
3.1  Kesimpulan.......................................................................................................... 15
3.2  Saran.................................................................................................................... 16

DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................... 17









BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Kemajuan teknologi pada masa sekarang ini bagaikan pedang bermata dua. Dari semua keuntungan yang diperoleh melalui internet,ada juga kerugian yang perlu dihindari, salah satunya adalah pornografi,meningkatnya kemudahan masyarakat untk mengakses infomasi dan banyaknya kesempatan dalam mendapatkan berbagai peralatan canggih memebrikan efek yang  cukup mengkhawatirkan bagi moral dan etika bagi kehidupan. Salah satu dampak negative dari pemanfaatan internet adalah penyebaran gambar porografi yang menjadi perhatian serius dari pemerintah diberbagai negara termasuk Indonesia. Penyebarluasan pornografi saat ini erat hubungannya dengan perkembangan teknologi terutama teknologi internet. Seisitem jaringan internet yang dapat menjangkau berbagai daerah terpencil yang juga memiliki akses internet. . manjadikan media komunikasi menggunakan jaringan internet menjadi pilihan banyak masyarakat di Indonesia saat ini. Semakin banyaknya masyarakat Indonesia yang mulai menggunakan berbagai aplikasi dalam internet seperti dimanfaatkan oleh pembuat website porno dengan mengedarkan websitesnya yang disisipkan dalam tampilan jejaring social yang digunakan dalam bentuk informasi mengenai hal-hal yang  berhubungan dengan hal yang tidak baik.  Secara sederhana internet didefinisikan sebagai jaringan global yang mengkoneksikan jutaan computer. Melalui internet jutaan orang dapat saling berhubungan secara cara sistematis dalam dunia maya. Sehingga saat ini dunia maya tidak hanya sebatas menghadirkan informasi hiburan dan pendidikan tetapi sanggup memenuhi sejumlah kebutuhan manusia  seperti pertemanan dan penghargaan.
            Internet diibaratkan sebagai perpustakan yang didalamnya menyimpan berbagai macam informasi berupa teks,grafik,audio,gambar,maupun animasi dalam bentuk media elektronik. Pornografi juga merupakan salah satu masalah yang serius diIndonesia terutama mengenai penyerluasan pornografi melalui media online. Kemajuan teknologi internet yang sangat cepat dan mudah cara penggunaanya, memungkinkan siapa saja dapat menggunakan internet. Bahkan mulai dari anak-anak usia sekolah dasar sudah pandai menggunakan internet untuk mengakses informasi apa saja yang mereka inginkan.,tidak terkecuali informasi yang berhubungan dengan pornografi. Dalam Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 “gambar, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan dimuka umum. Yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Penyebarluasan pornografi termasuk melalui internet diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi yaitu “setiap orang dilarang memproduksi, menyiarkan, mengimpor, memgekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.       Persenggamaan,termasuk persenggamaan yang menyimpang
b.      Kekerasan seksual
c.       Mastrubasi atau onani
d.      Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
e.       Alat kelamin atau
f.       Pornografi atau
Pelanggaran pasal 4 ayat (1) ini diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan atau dendan paling sedikit Rp.250juta dan paling banyak Rp.6 miliar (pasal 29 Undang-Undang Pornografi).

1.2. Rumusan Masalah
1.      Bagaimana ruang lingkup Pornografi menurut dasar Hukum yang mengatur ?
2.      Bagaimana pengaruh perkembangan teknologi terhadap penyebarluasan pornografi ?

1.3. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan paper ini adalah untuk mengulas dan mencari tahu pengaruh perkembangan teknologi yang sangat pesat terhadap penyebarluasan pornografi. Selain itu dalam paper ini juga diulas dasar-dasar hukum yang mengatur tentang pornografi sehingga dengan mengulas hal-hal tersebut kita dapat mengetahui apa saja yang tergolong pornografi dan hukum yang mengaturnya serta mengetahui hukuman yang dapat dijatuhi terhadap pelaku sehingga penulis maupun pembaca dapat menghindari pornografi tersebut.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1.  Ruang Lingkup Pornografi Menurut Dasar Hukum Yang Mengatur
2.1.1.      Pengertian Pornografi
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi menyatakan bahwa : “Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.”
Menurut Wirjono Prodjodikoro mengatakan bahwa, pornografi terbentuk dari kata “Pornos” dan “Grafi” , yang dimana Pornos berarti melanggar kesusilaan dan Grafi  berarti tulisan, lukisan, gambar-gambar, patung-patung. Jadi Pornografi berarti tulisan, lukisan, gambar-gambar, patung-patung atau barang-barang pada umumnya yang berisi atau menggambarkan hal-hal sesuatu yang menyinggung rasa susila dari orang yang membacanya atau melihatnya. [1]
Pornografi berasal dari kata “Porn” yaitu prostitusi atau pelacuran dan “Graphein” adalah tulisan. Dalam Encarta Referency Library, menyatakan bahwa pornografi adalah segala sesuatu yang secara material baik berupa film, surat kabar, tulisan, foto, atau lain-lainnya yang menyebabkan timbulnya atau munculnya hasrat-hasrat seksual.
 Pengertian pornografi juga terdapat dalam Ensiklopedia Britannica, yang dimana menyatakan bahwa pornografi adalah penggambaran perilaku erotik dalam buku-buku, gambar-gambar, patung-patung, film, dan sebagainya yang dapat menimbulkan rangsangan seksual.[2]
Secara etimologi, pornografi berarti suatu tulisan yang berkaitan dengan masalah-masalah pelacuran dan tulisan itu kebanyakan berbentuk fiksi yang materinya diambil dari fantasi seksual, pornografi biasanya tidak memiliki plot dan karakter, tetapi memiliki uraian yang terperinci mengenai aktivitas seksual, bahkan sering dengan cara berkepanjangan dan kadang-kadang sangat menantang. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pornografi artinya :
1.      Pengambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi.
2.      Bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu birahi dalam seks. [3]

2.1.2.      Unsur-Unsur Pornografi
Unsur-unsur dalam pornografi dapat dilihat dalam Pasal 282 ayat (1) KUHP dan dalam Pasal 282 ayat (2) KUHP, sebagai berikut :

A.    Unsur-unsur dalam Pasal 282 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa :“Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan dengan berterang - terangan suatu tulisan yang diketahui isinya, atau suatu gambar atau barang yang dikenalnya yang melanggar perasaan kesopanan, maupun membuat, nembawa masuk, mengirimkan langsung, membawa keluar atau menyediakan tulisan, gambar atau barang itu untuk disiarkan, dipertontonkan atau ditempelkan sehingga kelihatan oleh orang banyak, ataupun dengan berterang - terangan atau dengan menyiarkan sesuatu surat, ataupun dengan berterang - terangan diminta atau menunjukkan bahwa tulisan, gambar atau barang itu bileh didapat, dihukum penjara selama - lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak - banyaknya Rp 45.000.”
Unsur Objektif
a.       Menyiarkan, mempertunjukan kepada umum dan ditempelkan, membuat, memasukkan ke dalam negeri, mengirim terus keluar negeri, mengeluarkan dari dalam negeri atau menyimpan.
b.      Dengan terang-terangan mengedarkan tulisan, menawarkan tanpa permintaan orang lain dan menunjukkan bahwa boleh didapat sesuatu tulisan, gambar atau benda/barang.
Unsur Subjektif
a.       Tulisan/gambar/barang/benda yang diketahui isinya atau yang dikenalnya.
b.      Melanggar kesusilaan/menyinggung rasa susila/merusak kesopanan.
B.     Unsur-unsur dalam Pasal 282 ayat (2) KUHP menyatakan bahwa :“Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan dengan berterang - terangan suatu tulisan, gambar atau barang yang melanggar perasaan kesopanan, maupun membawa masuk, mengirimkan terus, membawa keluar atau menyediakan surat, gambar atau barang itu untuk disiarkan, dipertontonkan atau ditempelkan, sehingga kelihatan oleh irang banyak ataupun dengan berterang - terangan atau dengan menyiarkan sesuatu tulisan menawarkan dengan tidak diminta atau menunjukkan, bahwa tulisan, gambar atau barang itu boleh didapat, dihukum penjara selama - lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak - banyaknya Rp 45.000, jika ia sudah ada alasan yang sungguh - sungguh untuk menduga bahwa tulisan, gambar atau barang itu melanggar perasaan kesopanan.”
Unsur Objektif
a.       Menyiarkan, mempertunjukan kepada umum atau menempelkan untuk disiarkan, dipertunjukan kepada umum atau ditempelkan.
b.      Membuat, memasukkan ke dalam negeri, mengirimkan terus di dalam negeri, mengeluarkan dari dalam negeri atau menyimpan.
c.       Dengan terang-terangan atau dengan mengedarkan tulisan, menawarkan tanpa permintaan orang lain, menunjukkan bahwa dapat diperoleh.
Unsur Subjektif
a.       Jika harus dapat menyangka atau mengetahui
Bahwa tulisan, gambar atau barang itu melanggar kesusilaan/menyinggung rasa susila.[4]


2.1.3.      Contoh-contoh Pornografi yang Beredar di Masyarakat
Beberapa contoh pornografi yang banyak beredar di masyarakat antara lain:
a.       Lagu-lagu berlirik mesum atau lagu-lagu yang mengandung bunyi-bunyian atau suara-suara yang dapat diasosiasikan dengan kegiatan seksual.
b.      Cerita pengalaman seksual di radio & telepon (sex phone).
c.       Jasa layanan pembicaraan tentang sex melalui telepon (party line)
d.      Film-film yang mengandung adegan seks atau menampilkan artis dengan penampilan minim atau tidak (seolah-olah tidak) berpakaian.
e.       Penampilan penyanyi atau penari latar dengan pakaian serba minim & gerakan sensual dalam klip video-musik di TV dan VCD.
f.       Gambar atau foto adegan seks atau artis yang tampil dengan gaya yang sensual.
g.      Iklan-iklan dimedia cetak yang menampilkan artis dengan gaya yang menonjolkan daya tarik seksual biasanya ditemukan dalam iklan parfum, mobil, handphone, dan sebagainya.
h.      Fiksi dan komik yang menggambarkan adegan seks dengan cara sedemikian rupa sehingga membangkitkan hasrat seksual.[5]

2.1.4.      Dasar Hukum Pornografi
Berikut beberapa dasar hukum terkait pornografi:
1.        Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dimana pasal 282 KUHP mementukan :
Ayat (1) : Barang siapa menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan dimuka umum, tulisan, gambar atau benda, yang telah diketahui dan yang melanggar kesusilaan atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukan atau menempel dimuka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukan kedalam negeri, meneruskannya, mengeluarkan dari dalam negeri atau mempunyai dalam persediaan ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukannya sebagai bias didapat, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling tinggi tiga ribu rupiah,
Ayat (2) : Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan dimuka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan ataupun barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan dimuka umum, membikinnya, memasukka kedalam negeri, meneruskannya, mengeluarkan dari dalam negeri atau mempunyai dalam persediaan ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan atau menunjukkan sebagai bias didapat, diancam jika alasan kuat baginya untuk menduga, bahwa tuisan, gambaran atau benda itu melanggar kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ribu rupiah,
Ayat (3) : Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama, sebagai pencaharian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling tinggi lima ribu rupiah.
2.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elktronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3.      Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Berdasarkan kepada asas Lex Spesialis Derogat Legi Generali (asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus [lex spesialis] mengesampingkan hukum yang bersifat umum [lex genaralis])[6] maka dalam penyelesaian masalah terkait pornografi digunakan dasar hukum Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.



2.2.   Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Penyebarluasan Pornografi
2.2.1.      Perkembangan Teknologi di Indonesia
Teknologi adalah suatu cabang antropologi budaya yang berhubungan dengan studi terhadap kebudayaan materi.Hal ini lebih dimaksudkan sebagai proses-proses manusia dalam menangani dan mengendalikan lingkungan fisiknya. Teknologi Informasi adalah suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu, yang digunakan untuk keperluan pribadi, bisnis, dan pemerintahan dan merupakan informasi yang strategis untuk pengambilan keputusan. Teknologi ini menggunakan seperangkat komputer untuk mengolah data, sistem jaringan untuk menghubungkan satu komputer dengan komputer yang lainnya[7].
Perkembangan teknologi informasi dapat membawa dampak perubahan tatanan kehidupan manusia. Di Indonesia, perkembangan di bidang informasi sudah sangat pesat dan memunculkan faktor perubahan sosial pada masyarakat, yaitu mengubah perilakunya dalam berinteraksi dengan manusia lainnya.[8]
Jika dilihat pada saat sekarang ini perkembangan teknologi informasi terutama di Indonesia semakin berkembang.Dengan adanya teknologi informasi dan komunikasi dapat memudahkan kita untuk belajar dan mendapatkan informasi yang kita butuhkan dari mana saja, kapan saja, dan dari siapa saja. Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) di Indonesia berkembang dari tahun ke tahun sejak indonesia masih dalam penjajahan Belanda. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia pada masa penjajahan dipelopori dan diperkenalkan oleh pemerintah Kolonial Belanda.Pada waktu itu masyarakat diperkenalkan pada persenjataan modern baik yang ringan maupun yang berat. Teknologi lain yang diperlihatkan dan digunakan oleh Belanda berupa kendaraan tempur dan alat-alat transportasi lainnya. Teknologi-teknologi tersebut berasal dari negara-negara di Eropa. Kemudian pemerintah kolonial Belanda menanamkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan di sekolah-sekolah maupun dengan cara penggunaan secara langsung kepada masyarakat di indonesia.
Pada masa kolonial perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi belum begitu maksimal.Pemerintah kolonial menghalangi akses-akses masuknya ilmu pengetahuan dan teknologi dari barat ke Indonesia.Mereka juga melakukan pelarangan terhadap pendidikan bagi masyarakat Indonesia untuk mempelajari ilmu pengetahuan dan teknologi. Akibatnya indonesia tertinggal jauh dengan negara-negara di sekitarnya.
Sejarah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia setelah merdeka terbagi menjadi dua dekade. Pada dekade pertama, yaitu tahun 1945-1960, bangsa indonesia mulai mengerti arti teknologi produksi, walaupun masih dalam tingkat pasif dan penuh ketergantunga pada pihak luar negeri. Hasil dari pengenalan ilmu pengenalan teknologi untuk pertama kali yaitu pembangunan pabrik semen di Gresik, pabrik kertas di blabak (Magelang),pabrik gelas, dan kosmetik di Surabaya di pertengahan dekade 1950an. Pada dekade ke-2 yaitu pada tahun 1976 dengan mendirikan pabrik pesawat terbang di Bandung yang di beri nama industri pesawat terbang NUR TANIO (IPTN) yang menggunakan teknologi yang lebih canggih lagi. Teknologi dari pabrik pesawat terbang ini mengacuh pada teknologi di Jerman.
Setelah merdeka, perkembangan ilmu pengatahuan dan teknologi berkembang pesat di Indonesia. Hal ini didorong dengan terbukanya akses-akses untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi masyarakat di Indonesia.Kemerdekaan menciptakan keadilan dalam mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi bagi masyarakat di Indonesia.Mereka mempelajari sedikit demi sedikit di sekolah-sekolah yang sudah dibuka untuk semua kalangan masyarakat Indonesia.Dengan bekal pengetahuan ini kemudian masyarakat Indonesia melakukan berbagai inovasi dan eksperimen ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengembangkan ilmu pengetahuan di Indonesia.
Teknologi informasi telah menjadi industri yang utama dan mampu memenuhi kebutuhan yang paling pokok dalam bidang ekonomi serta sumber-sumber daya utama lainnya. Teknologi komputer telah melahirkan satelit komunikasi yang dapat digunakan untuk kepentingan sarana telekomunikasi dan berbagai keperluan lainnya, termasuk untuk kepentingan siaran radio dan televisi. Disamping itu telah muncul berbagai macam sistem penyaluran informasi dengan memanfaatkan saluran pesawat telepon dan teknologi komputer yang menghasilkan video-text, sehingga memungkinkan pemilik pesawat telepon dapat memperoleh ribuan informasi langsung kapan dan dimanapun ia berada. Pengembangan serat optik (fibre optic) telah menghasilkan sistem televisi kabel dengan jangkauan hampir tidak terbatas.[9]
Teknologi elektronika berkembang sangat pesat, menyebabkan dapat diproduksinya bermacam-macam peralatan komunikasi yang relatif murah dengan ukuran kecil, yang dapat dimanfaatkan dengan mudah oleh masyarakat umum, seperti komputer, radio, pemutar music, TV ukuran saku, kamera video, video game dan berbagai peralatan lainnya yang beberapa diantaranya menggabungkan berbagai fasilitas kedalam satu peralatan multimedia berupa laptop dan handphone.[10]
Dari berkembangnya teknologi terdapat dampak yang mempengaruhi pada kehidupan. Tidak hanya mempengaruhi pada teknologi itu sendiri, teknologi juga mempunyai pengaruh terhadap aspek lain seperti agama, kebudayaan,sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan negara.
Namun perkembangan teknologi informasi ini juga memiliki sisi negatif, dimana banyak penyalahgunaan teknologi dalam melakukan tindak kriminal. Kemajuan teknologi adalah sesuatu hal yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuanm ilmu pengetahuan.
Salah satu dampak dari perkembangan teknologi informasi terhadap masyarakat adalah Pornografi, dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela. Begitu banyak situs-situs pornografi yang ada di internet, meresahkan banyak pihak terutama kalangan orang tua yang khawatir anak-anaknya akan mengonsumsi hal-hal yang bersifat porno. Di internet terdapat gambar-gambar pornografi yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal. Ironisnya, ada situs-situs yang memang menjadikan anak-anak sebagai target khalayaknya. Mereka berusaha untuk membuat situs yang kemungkinan besar memilikiketerkaitan dengan anak-anak dan sering mereka jelajahi.[11]

2.2.2.      Metode-Metode serta Pengaruh Perkembangan Teknologi Dalam Penyebaran Pornografi
1.      Melalui Sosial Media
Social media pada dewasa ini sangat sulit dipisahkan dari kegiatan sehari-hari baik dari segi fungsi utamanya yaitu sebagai alat komunikasi yang paling mudah serta digemari karena luasnya pemakaian, juga sebagai forum terluas yang memuat banyak jenis hiburan serta memiliki daya tarik yang kuat bagi masyarakat awam. Sosial media dalam beberapa tahun terakhir terus berkembang dan masing-masing jenisnya memiliki fungsi yang berbeda. Tidak jarang, beberapa aplikasi sosial media yang sering digunakan oleh kalangan remaja, anak-anak hingga dewasa memiliki banyak fitur yang memperbolehkan penggunanya untuk memotret ataupun merekam langsung suatu hal yang tidak memerlukan pengguna untuk membuka kamera dari aplikasi bawaan gadget. Fitur-fitur lainnya yang juga sering menjadi tumpuan dan disalahgunakan adalah fitur dimana para pengguna dapat dengan bebas saling bertukar media baik itu gambar, video, animasi, atau gambar bergerak yang biasa disebut dengan ‘GIF’, pesan suara juga panggilan melalui video. Hal-hal yang dikirim ke sosial media terkadang tidak berhenti diantara para pengguna, melainkan menyebar luas seiring mudahnya para pengguna untuk kembali mengirimkan media-media tersebut kepada orang lain. Tidak jarang, suatu media yang memuat hal tidak pantas seperti gambar-gambar ketelanjangan, rekaman yang tak pantas, atau animasi yang menonjolkan area-area privasi seseorang baik yang direkam secara tidak sengaja maupun sengaja, tersebar luas disana. Hal tersebut dapat berkembang begitu luas dengan tingkat privasi yang minim dan sulit diberhentikan, karena banyaknya pengguna yang memakai aplikasi sosial media tersebut. Bahkan tidak jarang, fitur sosial media membolehkan para penggunanya membentuk suatu forum atau grup, yang tujuan dibentuknya forum tersebut adalah untuk suatu tujuan tertentu. Fitur yang kembali sering disalahgunakan ini menjadi sebuah dinding tinggi yang menarik dan banyak diikuti oleh orang-orang yang gemar menonton atau mengoleksi hal-hal yang berbau pornografi, sehingga penyebaran pornografi yang tadinya sudah dibuat mudah, kini semakin cepat dan susah dikendalikan.
2.      Melalui Situs Pornografi
Sebelum maraknya penggunaan ponsel pintar atau yang sekarang biasa disebut smart phone, orang-orang kebanyakan mengakses internet melalui komputer. Komputer dapat mengakses internet dengan cepat dan praktis, memperbolehkan para pengguna untuk mengunduh maupun mengunggah sesuatu yang mereka rasa perlu ke dalamnya. Dari sinilah, seiring perkembangan teknologi yang bisa dirasa begitu cepat dan luas, situs pornografi menjadi ‘tren’ dikalangan penggemarnya. Disamping itu merupakan kegiatan ilegal, mengakses situs pornografi dianggap merupakan suatu perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, terutama anak-anak dan remaja yang beberapa diantaranya tetap berusaha mengakses situs-situs tersebut meski sudah di-blokir pemerintah dengan cara bekerja sama dengan para operator penyedia layanan internet untuk mem-blokir situs-situs tidak pantas tersebut dari para pengguna. Banyak cara yang dapat dilakukan pengguna secara ilegal untuk tetap dapat bisa mengaksesnya meski telah dicangkal, salah satunya dengan cara menggunakan VPN, yang secara singkat digunakan untuk meminjam jaringan koneksi internet dari negara lain yang tidak memblokir situs-situs tersebut. Namun, setelah perkembangan teknologi yang pesat, VPN semakin sulit digunakan.
3.      Melalui VCD atau DVD.
VCD atau singkatan dari Video CD, yang seiring perkembangannya timbul versi lebih canggihnya yang disebut DVD, adalah cakram padat yang dapat digunakan untuk menyimpan data, dengan kualitas yang jauh lebih baik dan dapat diputar dengan alat pemutar DVD. Cakram ini adalah hal paling awam dan terbanyak kita jumpai di kehidupan sehari-hari. Jauh sebelum adanya internet, orang-orang suka menghibur diri dengan menonton DVD. Dengan menyebarkan konten pornografi lewat DVD, sulit untuk dibuktikan apakah seseorang tersebut pernah mengakses pornografi atau tidak, karena DVD maupun VCD tidak meninggalkan jejak historis atau tanda-tanda seseorang telah mengakses suatu konten pornografi. DVD juga merupakan alat yang mudah disebar luaskan maupun dilipat gandakan dengan cara tertentu, sehingga konten di dalamnya dapat diperbanyak dan mudah dilenyapkan (dengan cara dibakar, atau dipatahkan, atau dibuang).
4.      Melalui Buku Bacaan dan Gambaran
Terkadang, jenis-jenis atau bentuk-bentuk pornografi bukan hanya berbentuk fisikal atau digital yang sekarang sudah awam didapatkan oleh orang-orang. Konten verbal juga dapat memuat konten pornografi dengan cara menulis tentang hal-hal berbau seksual dan usaha penggambaran situasi suatu kegiatan seksual. Konten seperti itu umumnya didapatkan dalam buku, atau buku virtual, yang tidak bersuara dan hanya dapat dibaca. Begitu juga dengan gambaran yang berbau seksual, saat ini dengan mudah dapat diakses. Tidak jarang, banyak orang yang menyebarluaskan suatu gambaran manual oleh tangan yang dirangkai menjadi suatu kesatuan cerita, dicetak secara kebukuan dan disebar luaskan dengan cara dijual.

      Penyebaran pornorafi seiring berkembang pesatnya teknologi yang ada, akan semakin sulit diberhentikan apabila masyarakat tidak memiliki kesadaran untuk tunduk pada norma kesusilaan dan pada hukum yang telah mengaturnya. Pornografi adalah sesuatu yang dipercaya sebagai kegemaran suatu kelompok atau golongan yang sifatnya global, tidak dibatasi negara dan penggunaan yang luas. Tanpa adanya upaya dari masyarakat yang didukung oleh pemerintah untuk memberhentikan penyebarluasan pornografi, dapat dipercaya bahwa konten-konten tersebut akan terus tersebar luas tanpa bisa dihentikan.
      Perkembangan teknologi memberikan dampak yang sangat besar terhadap penyebarluasan pornografi, hal ini disebabkan karena dengan majunya teknologi maka proses penyebarluasan pornografi tersebut akan menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Tidak hanya melalui media konvensional seperti buku-buku berisi konten pornografi, VCD, dan gambar-gambar yang mengandung unsur pornografi, sekarang penyebarluasan pornografi dapat dilakukan menggunakan handphone dalam bentuk digital seperti video porno yang beredar pada situs-situs video porno, gambar-gambar bersifat porno, bahkan sekarang terdapat layanan pesan seks (phone sex) dan prostitusi secara online[12] yang bisa diakses menggunakan handphone dimana saja dan kapan saja.
      Hal yang sangat memprihatinkan dari perkembangan teknologi dalam membatu penyebarluasan pornografi ini adalah pada umumnya pelaku maupun consumer dari pornografi itu sendiri adalah kalangan anak muda, hal ini dikarenakan kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak yang kerap kali diberi kebebasan mengakses atau mempergunakan handphone tanpa mengawasi konten apa saja yang diakses oleh anak tersebut.



BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi menyatakan bahwa : “Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.”
Unsur-unsur pornografi menurut Pasal 282 ayat (1) KUHP:
Unsur Objektif
c.       Menyiarkan, mempertunjukan kepada umum dan ditempelkan, membuat, memasukkan ke dalam negeri, mengirim terus keluar negeri, mengeluarkan dari dalam negeri atau menyimpan.
d.      Dengan terang-terangan mengedarkan tulisan, menawarkan tanpa permintaan orang lain dan menunjukkan bahwa boleh didapat sesuatu tulisan, gambar atau benda/barang.
Unsur Subjektif
c.       Tulisan/gambar/barang/benda yang diketahui isinya atau yang dikenalnya.
d.      Melanggar kesusilaan/menyinggung rasa susila/merusak kesopanan.
Unsur-unsur pornografi menurut Pasal 282 ayat (2) KUHP:
Unsur Objektif
d.      Menyiarkan, mempertunjukan kepada umum atau menempelkan untuk disiarkan, dipertunjukan kepada umum atau ditempelkan.
e.       Membuat, memasukkan ke dalam negeri, mengirimkan terus di dalam negeri, mengeluarkan dari dalam negeri atau menyimpan.
f.       Dengan terang-terangan atau dengan mengedarkan tulisan, menawarkan tanpa permintaan orang lain, menunjukkan bahwa dapat diperoleh.
Unsur Subjektif
b.      Jika harus dapat menyangka atau mengetahui
Bahwa tulisan, gambar atau barang itu melanggar kesusilaan/menyinggung rasa susila.
     Perkembangan teknologi memberikan dampak yang sangat besar terhadap penyebarluasan pornografi, hal ini disebabkan karena dengan majunya teknologi maka proses penyebarluasan pornografi tersebut akan menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Tidak hanya melalui media konvensional seperti buku-buku berisi konten pornografi, VCD, dan gambar-gambar yang mengandung unsur pornografi, sekarang penyebarluasan pornografi dapat dilakukan menggunakan handphone dalam bentuk digital seperti video porno yang beredar pada situs-situs video porno, gambar-gambar bersifat porno, bahkan sekarang terdapat layanan pesan seks (phone sex) dan prostitusi secara online yang bisa diakses menggunakan handphone dimana saja dan kapan saja.

3.2    Saran
Dalam menanggulangi penyebarluasan pornografi yang dipermudah oleh perkembangan teknologi pemerintah perlu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dampak negative pornografi terlebih lagi terhadap generasi muda, hal ini tidak lepas dari peran penting orang tua dalam melakukan pengawasan terkait konten apa saja yang diakses oleh anak-anak mereka melalui teknologi seperti handphone. Menurut penulis tindakan pemerintah khususnya KOMINFO melakukan pemblokiran situs-situs pornografi kurang efektif dan membutuhkan dana yang sangat besar karena meskipun KOMINFO telah memblokir situs-situs pornografi tersebut masyarakat masih tetap dapat mengakses situs-situs tersebut dengan menggunakan Free Proxy yang banyak beredar di internet. Apabila pemerintah ingin melakukan pemblokiran situs-situs pornografi tersebut pemerintah sebaiknya melakukan pemblokiran juga terhadap Free Proxy yang banyak beredar di internet agar hal tersebut lebih efektif.









DAFTAR PUSTAKA

BUKU
Forum Studi Keuangan Negara, 2017, Esai Keuangan Negara Sumbangsih Pemikiran Untuk Negeri, Diandra Kreatif, Yogyakarta.
Mansyur, Didik M. Arief, 2005, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, PT. Refika Aditama, Bandung.
Mertha, I Ketut, Buku Ajar : Tindak Pidana Terhadap Kesusilaan Dan Nyawa Serta Tubuh, Bali, Fakultas Hukum Universitas Udayana
Soebagijo, Azimah, 2008, Pornografi Dilarang tapi Dicari, Gema Insani, Jakarta.

SKRIPSI
Hanifah, Asrini, 2009, Pengaturan Penegakan Hukum Terhadap Pornografi Di Internet (Cyberporn) Sebagai Kejahatan Mayantara, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

JURNAL
Engel, Ventje Jeremias Lewi, 2012, Upaya Melindungi Anak-Anak Dari Pornografi Di Internet, Jurnal Sosioteknologi Edisi 25  Institut Teknologi Bandung.
Vitayanti, Ni Made Rica, 2015, Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Prostitusi Secara Online Berdasarkan Perspektif Cyber Crime, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.
Koloay, N.S. Renny, 2016, Perkembangan Hukum Indonesia Berkenaan Dengan Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado.
Wardiana, Wawan, 2002, Perkembangan Teknologi Informasi di Indonesia, Jurnal Fakultas Teknik Universitas Komputer Indonesia , Bandung.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi




[1] I Ketut Mertha, dkk, 2018,  Buku Ajar : Tindak Pidana Terhadap Kesusilaan Dan Nyawa Serta Tubuh, Bali, Fakultas Hukum Universitas Udayana, h. 28.
[2] Ventje Jeremias Lewi Engel, 2012,  “Upaya Melindungi Anak-Anak Dari Pornografi Di Internet”, Jurnal Sosioteknologi Edisi 25  Institut Teknologi Bandung, Bandung, h. 61.

[3] Asrini Hanifah, 2009, “Pengaturan Penegakan Hukum Terhadap Pornografi Di Internet (Cyberporn) Sebagai Kejahatan Mayantara”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, h. 21.


[4] I Ketut Mertha, dkk, op.cit, h. 29.
[5] Azimah Soebagijo, 2008, Pornografi Dilarang tapi Dicari, Gema Insani, Jakarta, h. 30.
[6] Forum Studi Keuangan Negara, 2017, Esai Keuangan Negara Sumbangsih Pemikiran Untuk Negeri, Diandra Kreatif, Yogyakarta, h. 147.
[7]Wawan Wardiana, 2002, “Perkembangan Teknologi Informasi di Indonesia”,  Jurnal Fakultas Teknik Universitas Komputer Indonesia , Bandung , h.2.
[8] Dikdik M. Arif Mansyur dan Elisatris Gultom, 2005, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, PT. Refika Aditama, Bandung, h. 3.
[9]  Renny N.S. Koloay, 2016, “Perkembangan Hukum Indonesia Berkenaan Dengan Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado, h.20.
[10]  Ibid.
[11] Ibid, h. 21.
[12] Ni Made Rica Vitayanti, 2015, “Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Prostitusi Secara Online Berdasarkan Perspektif Cyber Crime”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, h. 3.

Unsur-Unsur Proses Hukum Acara Pidana

  TAHAP PROSES PIDANA DASAR TINDAKAN HAK-HAK TERTUDUH Penahanan sementara oleh polisi ...