TAHAP
PROSES PIDANA |
DASAR
TINDAKAN |
HAK-HAK
TERTUDUH |
Penahanan
sementara oleh polisi |
Curiga
yang beralasan telah terjadi kejahatan dalam seseorang disangka terlibat
dalam kejahatan tersebut |
Hak
untuk berbicara/ tidak menjawab pertanyaan petugas polisi |
Penangkapan
oleh polisi |
Ada
sebab-sebab yang jelas dan yakin bahwa tertuduh telah melakukan kejahatan |
Hak
untuk memperoleh pelayanan yang cepat sebelum diajukan ke pengadilan, Hak
untuk tidak berbicara/ menjawab, Hak
untuk memperoleh bantuan hukum dan pelayanan bantuan hukum untuk yang tidak
mampu |
Persiapan
oleh pengadilan |
Ada
sebab yang jelas dan yakin tertuduh telah melakukan kejahatan |
Pemberitahuan
tentang tuduhan terhadapnya; Hak
untuk didampingi oleh penasehat hukum; Hak
untuk menyatakan tidak bersalah; Hak
untuk memperoleh proses peradilan yang cepat |
Pemeriksaan
pendahuluan dimuka sidang pengadilan |
Ada
sebab yang jelas dan yakin bahwa tertuduh telah melakukan kejahatan |
Hak
untuk memperoleh bantuan hukum; Hak untuk menghadiri saksi dan menanyai saksi
secara silang |
Pemeriksaan dimuka sidang pengadilan dan atau dimuka
juri |
Kesalahan
harus dapat dibuktikan sesuai dengan peraturan pembuktian atas dasar
keyakinan yang kuat |
Hak
untuk diadili oleh hakim yang tidak memihak; Hak
untuk hadir, menanyakan saksi secara silang, dan hak untuk tidak menjawab |
hukuman |
Sesuai
dengan peraturan yang berlaku |
Hak
untuk memperoleh putusan yang adil |
Pemenjaraan |
Sesuai
dengan putusan hakim,sesuai dnegan ukuran undang-undang dan ukuran
administratif |
Hak
untuk tidak diperlakukan secara kejam |
Banding |
Jika
penuntutan dilakukan secara memihak dan melanggar hak asasij |
Hak
untuk diadili secara jujur dan adil |
Unsur tindak pidana menurut
para ahli :
1. Menurut
Simons, unsur-unsur tindak pidana (strafbaar feit) adalah :
Perbuatan manusia (positif atau negative, berbuat atau tidak
berbuat atau membiarkan).
Diancam dengan pidana (statbaar gesteld)
Melawan hukum (onrechtmatig)
Dilakukan dengan kesalahan (met schuld in verband staand)
Oleh orang yang mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatoaar
person).
Simons juga menyebutkan adanya unsur obyektif dan unsur subyektif
dari tindak pidana (strafbaar feit).
2. Lamintang
yang merumuskan pokok-pokok perbuatan pidana sejumlah tiga sifat.
Wederrechtjek (melanggar hukum), aan schuld te wijten (telah dilakukan dengan
sengaja ataupun tidak dengan sengaja), dan strafbaar (dapat dihukum).
3. Duet
Cristhine-Cansil memberikan lima rumusan. Selain harus bersifat melanggar
hukum, perbuatan pidana haruslah merupakan Handeling (perbuatan manusia),
Strafbaar gesteld (diancam dengan pidana), toerekeningsvatbaar (dilakukan oleh
seseorang yang mampu bertanggung jawab), dan adanya schuld (terjadi karena
kesalahan).
4. Moeljatno
unsur-unsur perbuatan pidana :
Perbuatan (manusia)
Yang memenuhi rumusan dalam undang-undang (syarat formil)
Bersifat melawan hukum (syarat materiil)
Unsur-unsur tindak pidana menurut Moeljatno terdiri dari :
Kelakuan dan akibat
Hal ikhwal atau keadaan tertentu yang menyertai perbuatan, yang
dibagi menjadi :Unsur subyektif atau pribadi
B. Unsur formal
Perbuatan manusia, yaitu perbuatan dalam arti luas, artinya tidak
berbuat yang termasuk perbuatan dan dilakukan oleh manusia.
Melanggar peraturan pidana. dalam artian bahwa sesuatu akan
dihukum apabila sudah ada peraturan pidana sebelumnya yang telah mengatur
perbuatan tersebut, jadi hakim tidak dapat menuduh suatu kejahatan yang telah
dilakukan dengan suatu peraturan pidana, maka tidak ada tindak pidana.
Diancam dengan hukuman, hal ini bermaksud bahwa KUHP mengatur
tentang hukuman yang berbeda berdasarkan tindak pidana yang telah dilakukan.
Dilakukan oleh orang yang bersalah, dimana unsur-unsur kesalahan
yaitu harus ada kehendak, keinginan atau kemauan dari orang yang melakukan
tindak pidana serta Orang tersebut berbuat sesuatu dengan sengaja, mengetahui
dan sadar sebelumnya terhadap akibat perbuatannya. Kesalahan dalam arti sempit
dapat diartikan kesalahan yang disebabkan karena si pembuat kurang
memperhatikan akibat yang tidak dikehendaki oleh undang-undang.
Pertanggungjawaban yang menentukan bahwa orang yang tidak sehat
ingatannya tidak dapat diminta pertanggungjawabannya. Dasar dari
pertanggungjawaban seseorang terletak dalam keadaan jiwanya.
C. Unsur material
Tindak pidana bersifat bertentangan dengan hukum, yaitu harus
benar-benar dirasakan oleh masyarakat sehingga perbuatan yang tidak patut
dilakukan. Jadi meskipun perbuatan itu memenuhi rumusan undang-undang, tetapi
apabila tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan itu bukan merupakan suatu
tindak pidana. Unsur-unsur tindak pidana dalam ilmu hukum pidana dibedakan
dalam dua macam, yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif
adalah unsur yang terdapat di luar diri pelaku tindak pidana. Unsur ini
meliputi :
Perbuatan atau kelakuan manusia, dimana perbuatan atau kelakuan
manusia itu ada yang aktif (berbuat sesuatu), misal membunuh (Pasal 338 KUHP),
menganiaya (Pasal 351 KUHP).
Akibat yang menjadi syarat mutlak dari delik. Hal ini terdapat
dalam delik material atau delik yang dirumuskan secara material, misalnya
pembunuhan (Pasal 338 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP), dan lain-lain.
Ada unsur melawan hukum. Setiap perbuatan yang dilarang dan
diancam dengan pidana oleh peraturan perundang-undangan hukum pidana itu harus
bersifat melawan hukum, meskipun unsur ini tidak dinyatakan dengan tegas dalam
perumusan.
D. Unsur lain yang menentukan
sifat tindak pidana
Terdapat beberapa tindak pidana yang untuk mendapat sifat tindak pidanya
itu memerlukan hal-hal objektif yang menyertainya, seperti penghasutan (Pasal
160 KUHP), melanggar kesusilaan (Pasal 281 KUHP), pengemisan (Pasal 504 KUHP),
mabuk (Pasal 561 KUHP). Tindak pidana tersebut harus dilakukan di muka umum.
E. Unsur yang
memberatkan tindak pidana
Hal ini terdapat dalam delik-delik yang dikualifikasikan
oleh akibatnya, yaitu karena timbulnya akibat tertentu, maka ancaman pidana
diperberat, contohnya merampas kemerdekaan seseorang (Pasal 333 KUHP) diancam
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, jika perbuatan itu
mengakibatkan luka-luka berat ancaman pidana diperberat lagi menjadi pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Unsur tambahan yang menentukan tindak pidana.
Misalnya dengan sukarela masuk tentara asing, padahal negara itu
akan berperang dengan Indonesia, pelakunya hanya dapat dipidana jika terjadi
pecah perang (Pasal 123 KUHP).
Tindak pidana juga mengenal adanya unsur subjektif, unsur ini
meliputi :
Kesengajaan (dolus), dimana hal ini terdapat di dalam pelanggaran
kesusilaan (Pasal 281 KUHP), perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP),
pembunuhan (Pasal 338).
Kealpaan (culpa), dimana hal ini terdapat di dalam perampasan
kemerdekaan (Pasal 334 KUHP), dan menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP), dan lain-lain.
Niat (voornemen), dimana hal ini terdapat di dalam percobaan atau
poging (Pasal 53 KUHP)
Maksud (oogmerk), dimana hal ini terdapat dalam pencurian (Pasal
362 KUHP), pemerasan (Pasal 368 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan lain-lain
Dengan rencana lebih dahulu (met voorbedachte rade), dimana hal
ini terdapat dalam membuang anak sendiri (Pasal 308 KUHP), membunuh anak
sendiri (Pasal 341 KUHP), membunuh anak sendiri dengan rencana (Pasal 342
KUHP).
F. Unsur Bedasarkan KUHP
Buku 11 KUHP memuat rumusan-rumusan perihal tindak pidana
tertentu yang masuk dalam kelompok kejahatan, dan buku 111 memuat pelanggaran.
Ternyata ada unsur yang selalu disebutkan dalam setiap rumusan. Yakni
mengenai tingkah laku atau perbuatan walaupun ada perkecualian seperti Pasal
351 (penganiayaan). Unsur kesalahan dan melawan hukum kadang-kadang
dicantumkan, dan sering kali juga tidak dicantumkan. Sama sekali tidak
dicantumkan mengenai unsur kemampuan bertanggung jawab. Di samping itu, banyak
mencantumkan unsur-unsur yang lain baik sekitar atau mengenai objek kejahatan
maupun perbuatan secara khusus untuk rumusan tertentu.
Dari rumusan-rumusan tindak pidana tertentu dalam KUHP itu dapat
diketahui adanya 11 unsur tindak pidana yakni:
1) Unsur tingkah laku
2) Unsur melawan hukum
3) Unsur kesalahan
4) Unsur akibat konstitutif
5) Unsur keadaan yang menyertai
6) Unsur syarat tambahan untuk dapatnya dituntut
pidana
7) Unsur syarat tambahan untuk memperberat
pidana
8) Unsur syarat tambahan untuk dapatnya dipidana
9) Unsur objek hukum tindak pidana
10) Unsur kualitas subjek hukum tindak pidana
11) Unsur syarat tambahan untuk memperingan pidana.
Dari 11 unsur itu, dianataranya
dua unsur, yakni kesalahan dan melawan hukum yang termasuk unsur subjektif,
sedangkan selebihnya berupa unsur objektif. Unsur melawan hukum ada kalanya
bersifat objektif, misalnya melawan hukum perbuatan mengambil pada pencurian
(362) terletak bahwa dalam mengambil itu di luar persetujuan atau kehendak
pemilik (melawan hukum objektif), atau pada Pasal 251 pada kalimat tanpa izim
pemerintah, juga pada pasal 253 pada kalimat menggunakan cap asli secara
melawan hukum adalah berupa melawan hukum objektif. Akan tetapi, ada
juga melawan hukum subjektif misalnya melawan hukum dalam penipuan
(oplichting, 378), pemerasatan (afpersing, 368), pengancaman (afdereiging, 369
di mana disebutkan maksud untuk menguntungkan diri atau orang lain secara
melawan hukum. Begitu juga unsur melawan hukum pada perbuatan memiliki dalam
penggelapan (372) yang bersifat subjektif, artinya terdapat kesadaran bahwa
memiliki benda orang lain yang ada dalam kekuasaann yaitu merupakan celaan
masyarakat. Sedangkan menurut rumusan Delik yang terdapat dalam KUHP, maka
dapat diketahui ada dua unsur delik yaitu:
1) Unsur perbuatan (unsur obyektif), yaitu
a) Mencocokan rumusan delik
b) Melawan hukum (tidak ada alasan pembenar)
2) Unsur pembuat (unsur subyektif), yaitu:
a) Adanya kesalahan (terdiri dari dolus atau
culpa);
b) Dapat dipertanggungjawabkan )tidak ada alasan
pemaaf).
Terhadap perbuatan Delik dapat
dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan
(misdrijven) menunjuk kepada suatu perbuatan yang menurut nilai-nilai
kemasyarakatan dianggap sebagai perbuatan tercela, meskipun tidak diatur dalam
ketentuan undang-undang Sedangkan pelanggaran menunjuk pada perbuatan
yang oleh masyarakat dianggap bukan sebagai perbuatan tercela, tetapi
dianggapnya sebagai perbuatan Delik karena ditentukan oleh undang-undang.